LP 855 Bisa Gulung Mafia Surat Tanah di Parang Tambung? Netisen: Tambah Pasal

Hukum & Kriminal | 2023-01-04

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
Riwayat Tanah

Syahdan, Daeng Mangka menegaskan, Sesuai riwayat tanah, Surat Rincik dalam Persil 35 D III Kohir 374 C1 Lompo Gusung Beru, luas 0,49Ha, atas nama Muhiddin bin Mamumang, berasal atau turunan dari surat rincik dalam Persil 35 DIII, Kohir 131 C1 Lompo Gusung Beru. Luas 1,30 Ha atas nama Mamumang Mamang. Pemberian ke Muhiddin bin Mamumang itu, terjadi pada tanggal 27 Oktober 1950. Dan terdaftar dalam buku C dan F, Kecamatan Tamalate Makassar.

"Hal ini, sesuai dengan Gambar peta blok yang ada di buku tanah (C dan F) milik Kecamatan Tamalate," tegas Daeng Mangka.

Selain itu kata Daeng Mangka, Ketika kelurahan Maccini Sombala masih jadi kelurahan induk, dan Lurahnya kala itu, Idris Mappaseile BA, pada tanggal 29 Maret 1995, membuat surat pernyataan. Adapun pemberian Sangkala bin Bahasang kepada Kepala Kelurahan Parang Tambung kami nyatakan batal/tidak sah. Karena lokasi tersebut bukan haknya.

"Sebelum surat pernyataan oleh lurah Maccini Sombala Idris Mappaseile yang menyatakan pemberian Sangkala bin Bahasang batal/tidak sah, terlebih dahulu Idris Mappaseile mendengar/melihat langsung keterangan dan surat pernyataan Lumu bin Kukang dan Jaking bin Tambung," beber Daeng Mangka

Lanjut Daeng Mangka yang lama merantau di Tanah Papua itu mengatakan "Surat pernyataan/kesaksian Lumu binti Kukang itu diketahui Lurah Maccini Sombala Idris Mappaseile BA. Nomor : 143/593/KMS/95. Seterusnya Idris Mappaseile membubuhkan tandatangan dan stempel basah.

Kemudian, Surat pernyataan/kesaksian Jaking bin Tambung, juga diketahui Lurah Maccini Sombala Idris Mappaseile BA Nomor :144/593/KMS/95 Kesaksian Jaking bin Tambung bahwa membeli dari lelaki Mamumang, seluas18 are yang terletak di sebelah barat. Surat kesaksian tersebut ditanda tangani Idris Mappaseile BA dan stempel basah Pada saat itu juga Rabu 29 Maret 1995, urai Daeng Mangka. Selanjutnya, saya mewakili para ahli waris Muhiddin bin Mamumang, memberi hibah ke Kota Madya Ujung Pandang kini Kota Makassar pada tahun 1995 melalui Lurah Maccini Sombala waktu itu lurahnya Idris Mappaseile BA. Nomor 32/593/MKS/1995. Tanggal 29 Maret 1995. Saat ini tanah dan bangunan kantor kelurahan Parang Tambung telah tercatat sebagai aset Pemkot Makassar, ungkap Daeng Mangka

Lanjut Daeng Mangka mengatakan, 'Adapun dalam buku aset Pemkot Makassar tercatat sebagai berikut, Sertipikat Arsip 2019, Hak Pakai(HP) Nomor 20001 - Surat Ukur(SU) ,42/2001/ Kelurahan Parang Tambung."

Lucu

Namun anehnya, belakangan ada Surat rincik dalam Persil nomor 30 II Kohir nomor 1425 C1 atas nama Sangkala bin Bahasang diduga digunakan lelaki Rahman Nombong untuk menguasai dan menjual, Walaupun ada AJB(Akta jual beli) yang saya batalkan, tutur Daeng Mangka.

Lebih lanjut Daeng Mangka mengatakatan Ada juga AJB nomor 184/KT/1990 atas nama Drs Ali Sadikin pada hari Rabu 11 April 1990. Yang menjual Sangkala bin Bahasang dengan menggunakan surat Rincik dengan persil DII Kohir 1425 C1 Konon kabarnya Kohir 1425 C1 Persil 30 DII, itu berasal atau turunan dari Surat Rincik dalam Persil 30 DII dan Kohir 42 C1 Lompo Gusung Towa. Lucunya Persil 30 DII, Kohir 1425 C1 diduga digunakan untuk menguasai Persil 35 DIII, Kohir 374 C1 Lompo Gusung Beru,

"Apa yang saya katakan ini sesuai tiga surat keterangan yang dikeluarkan pihak kecamatan Tamalate. Pertama, Camat Tamalate, Sofyan Djalil SE, Nomor 387/KT/VII/2015, tertanggal 08 Juli 2015, menjelaskan bahwa Persil 30 DII, Kohir 1425 C1 atas nama Sangkala bin Bahasang tidak ditemukan di buku tanah yang ada di kantor Kecamatan Tamalate. Karena nomor kohir tersebut tinggi sedangkan nomor kohir yang di buku hanya sampai kohir 1375 C1," tegas Mangka..

Kedua, Surat tersebut di atas, dilegelisir pada tahun 2018 oleh Camat Tamalate Fahyuddin AP. MH Teregistrasi 55/KT/X/2018. Disahkan sesuai asli. Pengesahan itu atas perintah kantor pelayanan PBB, kepada saya saat mengurus PBB. Alasan pihak Kantor Pelayanan PBB bahwa saat itu Sofyan Djalil sudah pensiun

Ketiga Surat keterangan yang diterbitkan oleh Camat Drs. Hasan Sulaiman dengan Nomor 100/358/KT/IX/2019 tertanggal 24 September 2019 menyebut Kohir 374 C1, Persil 35 DIII a.n Muhiddin bin Ma'mumang terdaftar di buku F dan C," imbuhnya.

Ketika ditanya mengapa pihak Sangkala bin Bahasang tidak menuntut Daeng Mangka dan Pemkot Makassar dalam hal ini pihak Kelurahan Parang Tambung atas perbuatan hukum hibah yang dilakukan pada tahun 1995 lalu itu?

Dengan nada tertawa lelaki yang sudah memilki 16 cucu dari lima putra-putri, bahkan sudah punya dua cici itu, dari balik telpon menegaskan, "Jelas sejak tahun 1995, lawan saya, tidak berani, karena tanah Muhiddin bin Mamumang berada di Lompo Gusung Beru sementara lawan saya tanahnya berada di Lompo Gusung Towa. Selain itu riwayat tanah kakek mendiang Muhiddin bin Mamung terurai dengan jelas dan di dukung data fisik maupun data yuridis."

Penyidik Sedikit Cerdas

Sejak kasus tanah sekitar kantor kelurahan Parang Tambung Kec.Tamalate Makassar Sulsel mencuat ruang publik warganet atau Netisen di berbagai platform media sosial memberi respon beragam.

Ada seorang Netisen yang mengaku pensiunan pegawai BPN medsos WhatsApp, berharap agar penyidik polisi mengusut tuntas kasus ini sehingga semua mafia surat pada kasus ini ditangkap dan mendapat hukuman berat sehingga ada efek jera.

Sementara itu ada pandangan lain, juga dari Netisen melalui medsos WhatsApp berharap penyidik yang tangani LP 855 melakukan penyelidikan yang mendalam agar menemukan mafia surat tanah ini. Karena masalahnya sangat terang benderang

Bila penyidik belum bisa menjerat para pelaku dengan pasal-pasal yang disangkakan yakni pasal 264 KUHPidana dan atau pasal 263 KUHPidana maka penyidik bisa lakukan penambahan pasal 385 KUHPidana

Menurut Netisen ini, pasal 385 ini disebut dengan kejahatan Stellionnaat, yang mana merupakan aksi penggelapan hak atas harta yang tak bergerak milik orang lain, seperti tanah, sawah, kebun dan gedung serta yang lainnyam

Dalam rangka penambahan pasal diharapkan penyidik sedikit cerdas yakni lakukan gelar perkara, kemudian membuat berita acara penambahan pasal, ujarnya (M said Welikin/Irfan).

BERITA VIDEO POPULER

BERITA TERKINI:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020