Jimat Apa di Balik LP 775, Bisa "Geser"PerKap No12 Tahun 2009 di Polres Denpasar Bali

Nasional | 2022-08-15

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Mapolresta Denpasar Foto: Istimewa)
Pelapor

Pertanyaan lain pun muncul, siapa sesungguhnya perempuan yang bernama Misnawati dan berusia 19 tahun itu, sehingga Reskrim Polres Denpasar atensi laporannya

Sesuai informasi yang berhasil dihimpun, Misnawati tinggal di Jl Balana II, Kelurahan Maccini Gusung, Kec.Makassar, Kota Makassar Sulsel. Konon beberapa bulan terakhir Misnawati menetap di Denpasar, dan mengkordinir beberapa kerabat dekat untuk mengedarkan brosur bantuan untuk kepentingan sosial. seperti panti asuhan.

Terlapor, Warda Wardani melalui telpon Sabtu(13/8/2022), kepada Jalurinfo.com mengaku kehadiran dirinya di Denpasar pada akhir bulan Mei 2022 lalu, karena diajak Misnawati untuk kerja.

Selama di Denpasar saya bersama dengan Misnawati dan yang lainya berjumlah enam orang, Kerjanya membawa brosur panti asuhan dari rumah ke rumah untuk memintah bantuan.

"Terus terang pekerjaan ini saya tidak suka karena mirip pengemis kemudian yayasan yang tertera dalam brosur, saya menduga yayasan panti asuhan abal-abal," ucap Wanda Wardani.

Ketika ditanya apakah ada baju seragam dan kira-kira berapa hasil yang didapat se-hari?

Wanda Wardani diam sejenak kemudian mengatakan, "Saya merasa menipu diri sendiri karena keseharian, tidak memakai jilbab, tetapi kalau keluar oprasi harus memakai baju Jilbab lebar dan muka ditutup dengan masker."

"Hasil yang didapat per-hari antara Rp500ribu hingga Rp700ribu," tutup Wanda

Terpisah, Jalurinfo.com mengirim pesan konfirmasi via WhatsApp, Kamis(11/8/2022), ke Kanit 1 Reskrim Polres Denpasar Polda Bali AKP Ketut Sudiarta, tentang kebenaran informasi bahwa petugas Reskrim yang menangkap dan membawa Wanda Wardani dari Makassar ke Denpasar tidak membawa Surat Perintah membawa.

AKP Ketut Sudiarta mengatakan, "Selamat pagi pak, berkaitan dgn informasi kegiatan kepolisan Polresta Denpasar dlm memberikan informasi hrs melalui bagian Humas pak. Terimaksih."

Sesaat kemudian Sudiarta mengirim sebuah nomor, katanya petugas Humas, setelah dihonfirmasi siapa pemilik nomor dan pangkat serta jabatan, hingga berita ini naik tayang tidak ada jawaban dari Sudiarta.

Sementara itu Praktisi hukum Upa Labuhari SH MH melalui telpon, Senin(15/8/2022) mengatakan, "Bila informasi tentang SprinKap yang tidak tercantum nomor SprinDik dan membawa seseorang tanpa Surat Perintah membawa. Maka patut diduga Reskrim Polres Denpasar tidak menaati Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia."

Menurut Advokat Upa Labuhari yang berlatar belakang wartawan ini, menambahkan semua sangat jelas diatur mulai dari penerimaan pengaduan atau laporan di SPKT(Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) hingga penyidikan.

Lanjut, Upa sapaan karib Upa Labuhari, mengatakan, "Tertera pada, Pasal 33 (1) Setiap tindakan penyidikan wajib dilengkapi Surat Perintah Penyidikan. Pertanyaanya Apakah tindakan penangkapan Wanda Wardani itu ada surat penyidikan?

"Dalam hal tersangka/saksi yang dibawa seperti kejadian saudari Wanda Wardani maka pada pasal 64 Perkap nomor 12 Tahun 2009 sangat jelas mengatur. Begini bunyi pasal 64 (1) Dalam hal tersangka/saksi yang telah dipanggil dua kali tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar, dapat dibawa secara paksa oleh penyidik ke tempat pemeriksaan dengan surat perintah membawa," tutup Upa(M.Said Welikin)

BERITA VIDEO POPULER

BERITA TERKINI:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020