Gubernur Ali Mazi Hadiri Peluncuran dan Bedah Buku Nur Alam
Sosial | 2022-03-08

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., hadir pada acara peluncuran dan bedah buku Nur Alam Gubernur yang Dipenjarakan, Dipaksa Salah Divonis Kalah, yang diselenggarakan di Hotel Claro, Senin 7 Maret 2022.
Meskipun dikurung, pikiran dan gagasan Nur Alam tidak putus memikirkan kemaslahatan masyarakat Sultra yang berkelanjutan. Untuk menyapa masyarakat Sultra, Nur Alam membuat buku memoar yang ditulis oleh Naemma Herawati.
Pada 23 Agustus 2016, Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Korupsi Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi terhadap PT. Anugerah Harisma Barakah (PT. AHB), perusahaan penggarap nikel di Kabupaten Buton dan Bombana.
Upaya hukum ditempuh Nur Alam atas kasus yang menjeratnya. Mulai dari mengajukan praperadilan, banding ke tingkat Pengadilan Tinggi, kasasi ke Mahkamah Agung (MA) hingga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dua kali ke MA. Upaya hukum tersebut dilakukan Nur Alam sebagai bentuk keyakinan bahwa dirinya tidak bersalah atas kasus yang dituduhkan.
Pada PK pertama, Hakim M. Askin memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) bahwa kasus Nur Alam terkait hubungan keperdataan dan bukan kasus pidana.
Dissenting opinion M. Askin, SH., kalah dengan suara dua hakim MA lainnya. Nur Alam pun tetap dijatuhi hukuman 12 tahun penjara di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung. Walau raganya dikurung, pikiran dan gagasan Nur Alam tidak putus menyapa masyarakat Sultra lewat buku ini.
Sementara itu, Tina Nur Alam mengatakan, dalam buku ini tidak menghakimi siapapun. Buku ini hanya berisi pengalaman Nur Alam dalam bersyukur dengan segala yang ia alami. “Lewat buku ini Nur Alam mengajak semua pembaca untuk merenung, ini cara Tuhan lebih mendekatkan kita dengannya.”
Gubernur Ali Mazi berkenan naik ke atas panggung dan menerima buku tersebut bersama Tina Nur Alam dan kedua puteri dan putranya. Gubernur Ali Mazi juga sampat membawakan lagu Iwan Fals yang berjudul “Ibu”. (*)
Pada 23 Agustus 2016, Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Korupsi Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi terhadap PT. Anugerah Harisma Barakah (PT. AHB), perusahaan penggarap nikel di Kabupaten Buton dan Bombana.
Upaya hukum ditempuh Nur Alam atas kasus yang menjeratnya. Mulai dari mengajukan praperadilan, banding ke tingkat Pengadilan Tinggi, kasasi ke Mahkamah Agung (MA) hingga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dua kali ke MA. Upaya hukum tersebut dilakukan Nur Alam sebagai bentuk keyakinan bahwa dirinya tidak bersalah atas kasus yang dituduhkan.
Pada PK pertama, Hakim M. Askin memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) bahwa kasus Nur Alam terkait hubungan keperdataan dan bukan kasus pidana.
Dissenting opinion M. Askin, SH., kalah dengan suara dua hakim MA lainnya. Nur Alam pun tetap dijatuhi hukuman 12 tahun penjara di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung. Walau raganya dikurung, pikiran dan gagasan Nur Alam tidak putus menyapa masyarakat Sultra lewat buku ini.
Sementara itu, Tina Nur Alam mengatakan, dalam buku ini tidak menghakimi siapapun. Buku ini hanya berisi pengalaman Nur Alam dalam bersyukur dengan segala yang ia alami. “Lewat buku ini Nur Alam mengajak semua pembaca untuk merenung, ini cara Tuhan lebih mendekatkan kita dengannya.”
Gubernur Ali Mazi berkenan naik ke atas panggung dan menerima buku tersebut bersama Tina Nur Alam dan kedua puteri dan putranya. Gubernur Ali Mazi juga sampat membawakan lagu Iwan Fals yang berjudul “Ibu”. (*)
TOPIK TERKAIT:
-
PT WP Salur Sejumlah Bantuan Kepada Beberapa Desa Lingkar Tambang di Obi.
-
Jelang Idul Fitri, PT WP Salur Sejumlah Bantuan Ke Warga Lingkar Tambang di Obi. 100 Juta Untuk Masjid
-
Selain Minta Copot Kadis Disperindag, Pedagang Pasar Sentral Enrekang Desak Oknum DPRD Tak Menguasai Kios Pedagang
-
Pj Bupati Bombana Burhanudin Viral Karena Istri Pamer Harta
-
Laka Lantas Jadi Curhatan Warga Desa Larobende Di Jumat Curhat Polres Konawe Utara
-
Janji AKP Fitrayadi di Awal Ramadan, Siap Dicopot dan Dilaporkan ke Kapolda Sultra
-
Bobot Kegiatan Pemuda di Perkampungan Halmahera Selatan
-
Hanya di Takalar 2 Pejabat Digaji untuk 1 Jabatan, Pangkat 3c Pimpin 4a,? PJ Bupati Belum Respon
-
Anggota Komisi III DPRD Halsel, Minta Bupati Hi. Usman Sidik Evaluasi Kepala Disnakertans
BERITA VIDEO POPULER
BERITA TERKINI:
Sukses Tingkat Provinsi, Algha Saputra Wakili Sulsel pada Kejuaraan O2SN Nasional Cabor Pencak Silat
Viewnum 187
20 jam yang lalu
Pemkab Lutim ikuti Penilaian interviu Evaluasi SPBE Tahun 2023 Secara Virtual
Viewnum 317
20 jam yang lalu
Dilirik Tim Sepak Bola Belanda, Adnan Sambut Baik Peluang Kerjasama dengan SC Cambuur
Viewnum 165
21 jam yang lalu
Kapolres Enrekang Pasang Spanduk Himbauan Antisipasi Rawan Kebakaran Lahan Dan Hutan
Viewnum 319
1 hari yang lalu
TERPOPULER HARI INI

Studi Tiru Ke Kota Bekasi, PKK Gowa Perluas Wawasan 10 Program Pokok PKK
ViewNum 1060 kali

Dekranasda Bulukumba Kembali Ukir Prestasi di Pekan Raya Sulsel 2023
ViewNum 1023 kali

Pengurus ICDT Siapkan 32 Kamera CCTV Untuk Pantau Aktifitas Masjid
ViewNum 1103 kali

Instalasi Farmasi Rumah Sakit I Lagaligo Lutim Miliki Empat Depo Layanan
ViewNum 1826 kali

Mantap, Siswa SMAN 1 Bone Lolos Parlemen Remaja 2023
ViewNum 5439 kali

Santri Al Imam Ashim Kembali Harumkan Sulsel di MTQ Internasional
ViewNum 9076 kali

Wabup Edy Manaf Harap Aksi Perubahan PKA Jadi Program di OPD
ViewNum 1850 kali
