

Ulah Mafia Tanah di Parang Tambung Makassar, Rincik Asli Tersisih, Netizen Usulkan Ini
Hukum & Kriminal | 2022-10-25

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Salah seorang ahli waris Muhiddin bin Mamumang yakni M Saleh Dg Mangka melalui telpon, Senin(19/9/2022)
JALURINFO.COM, MAKASSAR-
Kurang lebih 32 Tahun, Ulah mafia tanah, di Kelurahan Parang Tambung, Kec. Tamalate, Kota Makassar Sulawesi Selatan(Sulsel) ahli waris Muhiddin bin Mamumang belum bisa mendapatkan apa yang seharusnya menjadi hak mereka.
Pasalnya, lokasi yang berada persis di samping dan belakang kantor kelurahan Parang Tambung Makassar, Lompo' Gusung beru, dalam Persil nomor 35 D III Kohir 374 C1 Luas 0,49 Ha atas nama Muhiddin bin Mamumang, ditutupi dua surat rincik yang diduga palsu yakni Persil nomor 30 DIi, Kohir 1425 C1 dan Persil nomor 30 DII Kohir 1426 C1.
Menurut Daeng Mangka, sapaan karib M.Saleh, mengatakan, selama puluhan tahun dalam upaya mendapatkan kembali tanah kakek saya Muhiddin bin Mamumang terhalang oleh beberapa hal yang terlihat aneh bin ajaib.
Kedua, Belakangan muncul surat rincik Persil nomor 30 DII Kohir nomor 1426 C1 atas nama Baco Surur bin Bahasang Konon surat rincik tersebut turunan atau berasal dari Persil 30 DII Kohir 42 C1 atas nama Bahasang bin Manru, Lompo' Gusung Towa.
Menjadi tanda tanya, datang dari alam mana itu rincik atas nama Baco Surur bin Bahasang. Karena rincik nomor Kohir 1425, yang nomornya kecil saja tidak terdaftar di buku tanah milik Kecamatan Tamalate, apalagi nomor 1426.
"Apa yang saya katakan ini sesuai surat keterangan Camat Tamalate, Sofyan Djalil SE, Nomor 387/KT/VII/2015, tertanggal 08 Juli 2015, menjelaskan bahwa Persil 30 DII, Kohir 1425 C1 atas nama Sangkala Sewang bin Bahasang tidak ditemukan di buku tanah yang ada di kantor Kecamatan Tamalate. Karena nomor kohir tersebut tinggi sedangkan nomor kohir yang di buku hanya sampai kohir 1375 C1," ucap Mangka.
Ketiga, Keanehan lain terlihat dari data fisik yang tertera pada rincik Persil 30 II Kohir nomor 1425 C1 atas nama Sangkala Sewang bin Bahasang yang konon baru terbit pada tanggal 22 Maret 1990 itu Batas Timur Lumu bt Kukang dan Barat Jaking bin Tambung. Padahal batas-batas yang mereka tunjuk itu semua merupakan batas tanah Muhiddin bin Mamumang, karena selain lokasi yang mereka tunjuk semua masuk Lompo' Gusung Beru, Selain itu ada bukti pembelian Lumu maupun Jaking dari Mamang Mamumang.
Berdasarkan surat keterangan jual, dengan tulisan lontora "Lumu binti Kukang luas 0,27 Ha, beli dari Buyut kami Mamang Mamumang, Kala itu buyut kami masih menjabat kepala Kampung Parang Tambung. Dan surat keterangan jual itu, tertulis Lompo Gusung Beru," beber Mangka.
Mangka, menambahkan, Riwayat, tanah, Mamang Mamumang dalam Persil nomor 35 D III Kohir nomor 131 C1 Luas 0,49Ha pada tanggal 27 Oktober 1950 berikan ke Muhiddin bin Mamumang, jadi 374 C1 hingga sekarang.
Permufakatan Jahat?
Sesuai informasi yang berhasil dihimpun Jalurinfo.com dari berbagai pihak menyebutkan, tanah yang sekarang berdiri kantor lurah Parang Tambung dan samping serta bagian belakang adalah Lompo' Gusung Beru.
Informasi itu juga menyebutkan, Jaking bin Tambung beli dari dari Mamang Mamumang, luas, 0,18Ha dalam Persil nomor 35 D III, Kohir nomor 131 C1.Lompo' Gusung Beru Dilaporkan penjualan ini terjadi pada tahun 1946.
Sementara itu, berdasarkan Surat keterangan kepala cabang pendaftaran tanah hak milik Menerangkan bahwa tanah kering (pekarangan), terletak di Kampung Parang Tambung, Distrik Mangasa, Kewedanan Gowa Lompo' Gusung Beru dalam Persil nomor 35 DIII luas 0,18Ha, menurut catatan dalam buku pendaftaran tanah milik, sebagai berikut,
Pertama, Sejak tahun 1942 tercatat atas nama pemilik Mamumang bin Mamang nomor 131 C1
Kedua, Dalam tahun 1946 dilaporkan dijual pada Jaking bin Tambung nomor 260 C1. Makassar 27 November 1958 Kepala Cabang Pendaftaran tanah milik Sapa Dg Naga.
Bagian lain surat itu tertulis, Kampung Parang Tambung 10 Distrik Mangasa Kewedanan Gowa, Lompo Gusung Beru Persil nomor 35 DIII. Luasnya 0,18Ha atas nama Jaking bin Tambung. Utara Bahasang bin Manru Lompo Gusung Towa Persil 30 DII Barat, Ahmad Anwar Persil 35 DIII Timur, pekarangan Muhiddin bin Mamumang persil nomor 35 DIII.
Selain data tahun 1958, ada juga data dan fakta lain yakni Tanggal 29 Maret 1995 di Ujung Pandang Lumu binti Kukang dan Jaking bin Tambung masing-masing membuat surat pernyataan/kesaksian dan diberi meterai kemudian cap jempol, bahwa benar mereka membeli tanah milik lelaki Mamumang.
Surat pernyataan/kesaksian Lumu binti Kukang itu diketahui Lurah Macini Sombala Idris Mappaseile BA. Nomor : 143/593/KMS/95. Seterusnya Idris Mappaseile membubuhkan tandatangan dan stempel basah.
Surat pernyataan/kesaksian Jaking bin Tambung, juga diketahui Lurah Maccini Sombala Idris Mappaseile BA Nomor :144/593/KMS/95 Kesaksian Jaking bin Tambung bahwa membeli dari lelaki Mamumang seluas18 are yang terletak di sebelah barat. Surat kesaksian tersebut ditanda tangani Idris Mappaseile BA dan stempel basah Setelah melihat dan mendengar kesaksian Lumu binti Kukang dan Jaking bin Tambung, Lurah Maccini Sombala pada saat itu juga tanggal 29 Maret 1995 membuat surat pernyataan. Adapun pemberian Sangkala bin Bahasang kepada Kepala Kelurahan Parang Tambung kami nyatakan batal/tidak sah. Karena lokasi tersebut bukan haknya.
Selanjutnya M Saleh Dg Mangka mewakili ahli waris Muhiddin bin Mamumang, beri hibah ke Kota Madya Ujung Pandang kini Kota Makassar pada tahun 1995 melalui Lurah Maccini Sombala waktu itu lurahnya Idris Mappaseile BA. Nomor 32/593/MKS/1995. Tanggal 29 Maret 1995. Saat ini tanah dan bangunan kantor kelurahan Parang Tambung telah tercatat sebagai aset Pemkot Makassar,
Sesuai hasil penelusuran Jalurinfo.com, hibah yang diberikan ahli waris dari mendiang Muhiddin, telah tercatat dalam buku aset Pemkot Makassar sebagai berikut, Sertipikat Arsip 2019, Hak Pakai(HP) Nomor 20001 - Surat Ukur(SU) ,42/2001/ Kelurahan Parang Tambung.
Selain data- data di atas ada juga informasi bahwa, pada tanggal 16 Mei 1995 ada surat keterangan dari lurah Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate Kota Madya Ujung Pandang, Idris Mappaseile BA dengan nomor; 261/593/KMS/V/1995.
Menerangkan bahwa, Capala bin Mamumang, dan Rinngi Daeng Kilo bin Mamumang serta Ny.Halisa Muhiddin Daeng Mone Benar nama-nama tersebut di atas sepanjang pengetahuan dan penelitian kami adalah ahli waris Alm Muhiddin bin Mamumang. Mempunyai tanah yang terletak di Kampung Parang Tambung, Kelurahan persiapan Parang Tambung (Kelurahan Maccini Sombala) Kecamatan Tamalate Kota Madya Ujung Pandang
Lokasi milik Ahli Waris Mendiang Muhiddin bin Mamumang yang letak di Lompo Gusung Beru. Batas bagian Utara: Tuan Bahasang bin Manru dengan Rumah Daeng Kebo. Bagian selatan Jl Daeng Tata III dan pekerangan kantor Lurah persiapan Parang Tambung. Bagian Timur, Lumu binti Kukang/jalanan kecil/Dogo bin Laba. Bagian Barat Jaking bin Tambung.
Melihat data yang begitu jelas sejak awal kemerdekaan hingga saat ini, mestinya tidak terjadi kisruh di atas lahan Muhiddin bin Mamumang. di Kelurahan Patang Tambung.
Akan tetapi faktanya justru tetangga satu dinding dengan Kantor lurah ada Akta Jual Beli(AJB) nomor 184/KT/1990 Tanggal 11 April 1990..Persil nomor 30 D II Blok 10 Kohir nomor 1425 C1.
Ada juga AJB nomor 96/:KT/ X /1991. Dan AJB Nomor 598 KT X 1991 Tanggal 9 Oktober 1991 Akte warisan nomor 56 KT APHW 1990 Surur bin Bahasang Persil 30 DII Blok 10 Kohir 1426.
Melihat fakta ini maka patut diduga telah terjadi pemufakatan jahat antara oknum pejabat dengan penjual bahkan ada kemungkinan pembeli juga.
KUHP Pasal 263, 385
Sejak kasus tanah milik mendiang Muhiddin bin Mamumang di Kelurahan Parang Tambung Makassar yang diduga ada keterlibatan mafia tanah, mencuat ke ruang publik, redaksi Jalurinfo.com menerima tanggapan beragam dari Netisen
Ada yang berharap agar media ini tetap mengawal hingga tuntas. Biar tanah yang putih tidak jadi hitam, bahkan lokasi Muhiddin yang sudah hitam itu kembali jadi putih.
Ada juga Netisen menulis via platorm media sosial WhatsApp "Laporkan pidana pak, pasal 385 dan 263 KUHP.," tulisnya.
Sesudah menulis Dia pun menelpon mengungkapkan simpati kepada ahli waris Muhiddin bin Mamumang, M Saleh Daeng Mangka, harapanya agar Mangka," tetap teguh mencari haknya
"Tolong sampaikan kepada Dg Mangka, secepatnya melapor ke polisi. Dan jangan lupa sampaikan kepada penyidik agar tambahkan pasal 240 KUHP walaupun pembeli berniat baik tetapi bisa ikut terserat," ujarnya.
Belakangan baru diketahui Warganet yang baik hati itu seorang perwira polisi yang perna bertugas di Polres Gowa sebagai Kamit Tabang dan kini bertugas di Polda.Sulsel.
Sementara itu Rahman Nombong yang diduga menguasai lahan Muhiddin, Jalurinfo.com telah mengirim beberapa pertanyaan konfirmasi via pesan WhatsApp. Senin(24/18/2022) Pertanyaan pertama, tentang kebenaran telah melakukan kontak dengan pihak Indosat Dan menjual sebagian lahan tersebut dengan menggunakan surat Rincik Persil nomor 30 D II Kohir nomor 1425 C1
Kedua, Apakah benar, ada informasi Surat Rincik,dengan, Persil nomor 30 D II, Kohir nomor 1425 C1 atas nama Sangkala Sewang bin Bahasang, merupakan turunan atau berasal dari Surat Rincik dengan Persil nomor 30 D ii, Kohir nomor 42 C1, Lompo' Gusung Towa atas nama Bahasan bin Manru.
Ketiga, Bila benar informasi tersebut di atas, Pertanyaanya kenapa rincik yang berasal dari Lompo Gusung Towa bisa masuk ke Lompo Gusung Beru? Mengingat informasi yang kami terima konon lahan pekerangan Kantor Lurah Parang Tambung bagian Timur, Barat, Utara dan Selatan masuk Lompo Gusung Beru,
Hingga berita Ini naik tayang, dua kali pesan konfirmasi dan telpon tidak direspon, Rahman Nombong.(M.Said Welikin)
Pasalnya, lokasi yang berada persis di samping dan belakang kantor kelurahan Parang Tambung Makassar, Lompo' Gusung beru, dalam Persil nomor 35 D III Kohir 374 C1 Luas 0,49 Ha atas nama Muhiddin bin Mamumang, ditutupi dua surat rincik yang diduga palsu yakni Persil nomor 30 DIi, Kohir 1425 C1 dan Persil nomor 30 DII Kohir 1426 C1.
Baca juga: Sabtu Mendatang Polresta Kendari Umumkan Hasil Penyidikan Kasus yang Menjerat Andi Ady Aksar
Baca juga: KPK Sita Duit Rp2,823 Miliar dari OTT di Semarang
Hal ini disampaikan salah seorang ahli waris Muhiddin bin Mamumang yakni M Saleh Dg Mangka melalui telpon, Senin(19/9/2022).
Baca juga: KPK: OTT Pejabat DJKA Terkait Jalur Kereta Api Trans Sulawesi
Baca juga: Aparat Penegak Hukum Diharapkan tidak Kriminalisasi Pemerhati Korupsi
Pertama, Berdasarkan gambar peta blok yang ada di buku tanah (C dan F) milik Kecamatan Tamalate, sebelah Utara Tanah milik Mamang Mamumang dalam Persil nomor 35 D III Kohir nomor 131 C1 Lompo' Gusung Beru adalah tanah milik Bahasan bin Manru. Dengan Surat rincik dalam Persil nomor 30 D II, Kohir nomor 42 C1. Lompo' Gusung Towa. Dan masing-masing ada gambarnya. Namun anehnya, Surat rincik Persil nomor 30 II Kohir nomor 1425 C1 atas nama Sangkala Sewang bin Bahasang yang diduga dipergunakan untuk mencaplok tanah kakek saya Muhiddin bin Mamumang. Surat rincik dalam Persil nomor 35 D III, dalam Kohir nomor 374 C1 yang berasal/turunan dari Persil nomor 35 D III dan Kohir 131 C1 atas nama Mamang Mamumang, Lompo":Gusung Beru.Kedua, Belakangan muncul surat rincik Persil nomor 30 DII Kohir nomor 1426 C1 atas nama Baco Surur bin Bahasang Konon surat rincik tersebut turunan atau berasal dari Persil 30 DII Kohir 42 C1 atas nama Bahasang bin Manru, Lompo' Gusung Towa.
Baca juga: Skandal Korupsi Mahkamah Agung Terungkap, KPK Periksa Dua Pengusaha Jawa Timur
Baca juga: Ketua DPD Gerindra Sultra Andi Ady Aksar Abaikan Panggilan Kedua dari Kepolisian
Menjadi tanda tanya, datang dari alam mana itu rincik atas nama Baco Surur bin Bahasang. Karena rincik nomor Kohir 1425, yang nomornya kecil saja tidak terdaftar di buku tanah milik Kecamatan Tamalate, apalagi nomor 1426.
"Apa yang saya katakan ini sesuai surat keterangan Camat Tamalate, Sofyan Djalil SE, Nomor 387/KT/VII/2015, tertanggal 08 Juli 2015, menjelaskan bahwa Persil 30 DII, Kohir 1425 C1 atas nama Sangkala Sewang bin Bahasang tidak ditemukan di buku tanah yang ada di kantor Kecamatan Tamalate. Karena nomor kohir tersebut tinggi sedangkan nomor kohir yang di buku hanya sampai kohir 1375 C1," ucap Mangka.
Ketiga, Keanehan lain terlihat dari data fisik yang tertera pada rincik Persil 30 II Kohir nomor 1425 C1 atas nama Sangkala Sewang bin Bahasang yang konon baru terbit pada tanggal 22 Maret 1990 itu Batas Timur Lumu bt Kukang dan Barat Jaking bin Tambung. Padahal batas-batas yang mereka tunjuk itu semua merupakan batas tanah Muhiddin bin Mamumang, karena selain lokasi yang mereka tunjuk semua masuk Lompo' Gusung Beru, Selain itu ada bukti pembelian Lumu maupun Jaking dari Mamang Mamumang.
Berdasarkan surat keterangan jual, dengan tulisan lontora "Lumu binti Kukang luas 0,27 Ha, beli dari Buyut kami Mamang Mamumang, Kala itu buyut kami masih menjabat kepala Kampung Parang Tambung. Dan surat keterangan jual itu, tertulis Lompo Gusung Beru," beber Mangka.
Mangka, menambahkan, Riwayat, tanah, Mamang Mamumang dalam Persil nomor 35 D III Kohir nomor 131 C1 Luas 0,49Ha pada tanggal 27 Oktober 1950 berikan ke Muhiddin bin Mamumang, jadi 374 C1 hingga sekarang.
Permufakatan Jahat?
Sesuai informasi yang berhasil dihimpun Jalurinfo.com dari berbagai pihak menyebutkan, tanah yang sekarang berdiri kantor lurah Parang Tambung dan samping serta bagian belakang adalah Lompo' Gusung Beru.
Informasi itu juga menyebutkan, Jaking bin Tambung beli dari dari Mamang Mamumang, luas, 0,18Ha dalam Persil nomor 35 D III, Kohir nomor 131 C1.Lompo' Gusung Beru Dilaporkan penjualan ini terjadi pada tahun 1946.
Sementara itu, berdasarkan Surat keterangan kepala cabang pendaftaran tanah hak milik Menerangkan bahwa tanah kering (pekarangan), terletak di Kampung Parang Tambung, Distrik Mangasa, Kewedanan Gowa Lompo' Gusung Beru dalam Persil nomor 35 DIII luas 0,18Ha, menurut catatan dalam buku pendaftaran tanah milik, sebagai berikut,
Pertama, Sejak tahun 1942 tercatat atas nama pemilik Mamumang bin Mamang nomor 131 C1
Kedua, Dalam tahun 1946 dilaporkan dijual pada Jaking bin Tambung nomor 260 C1. Makassar 27 November 1958 Kepala Cabang Pendaftaran tanah milik Sapa Dg Naga.
Bagian lain surat itu tertulis, Kampung Parang Tambung 10 Distrik Mangasa Kewedanan Gowa, Lompo Gusung Beru Persil nomor 35 DIII. Luasnya 0,18Ha atas nama Jaking bin Tambung. Utara Bahasang bin Manru Lompo Gusung Towa Persil 30 DII Barat, Ahmad Anwar Persil 35 DIII Timur, pekarangan Muhiddin bin Mamumang persil nomor 35 DIII.
Selain data tahun 1958, ada juga data dan fakta lain yakni Tanggal 29 Maret 1995 di Ujung Pandang Lumu binti Kukang dan Jaking bin Tambung masing-masing membuat surat pernyataan/kesaksian dan diberi meterai kemudian cap jempol, bahwa benar mereka membeli tanah milik lelaki Mamumang.
Surat pernyataan/kesaksian Lumu binti Kukang itu diketahui Lurah Macini Sombala Idris Mappaseile BA. Nomor : 143/593/KMS/95. Seterusnya Idris Mappaseile membubuhkan tandatangan dan stempel basah.
Surat pernyataan/kesaksian Jaking bin Tambung, juga diketahui Lurah Maccini Sombala Idris Mappaseile BA Nomor :144/593/KMS/95 Kesaksian Jaking bin Tambung bahwa membeli dari lelaki Mamumang seluas18 are yang terletak di sebelah barat. Surat kesaksian tersebut ditanda tangani Idris Mappaseile BA dan stempel basah Setelah melihat dan mendengar kesaksian Lumu binti Kukang dan Jaking bin Tambung, Lurah Maccini Sombala pada saat itu juga tanggal 29 Maret 1995 membuat surat pernyataan. Adapun pemberian Sangkala bin Bahasang kepada Kepala Kelurahan Parang Tambung kami nyatakan batal/tidak sah. Karena lokasi tersebut bukan haknya.
Selanjutnya M Saleh Dg Mangka mewakili ahli waris Muhiddin bin Mamumang, beri hibah ke Kota Madya Ujung Pandang kini Kota Makassar pada tahun 1995 melalui Lurah Maccini Sombala waktu itu lurahnya Idris Mappaseile BA. Nomor 32/593/MKS/1995. Tanggal 29 Maret 1995. Saat ini tanah dan bangunan kantor kelurahan Parang Tambung telah tercatat sebagai aset Pemkot Makassar,
Sesuai hasil penelusuran Jalurinfo.com, hibah yang diberikan ahli waris dari mendiang Muhiddin, telah tercatat dalam buku aset Pemkot Makassar sebagai berikut, Sertipikat Arsip 2019, Hak Pakai(HP) Nomor 20001 - Surat Ukur(SU) ,42/2001/ Kelurahan Parang Tambung.
Selain data- data di atas ada juga informasi bahwa, pada tanggal 16 Mei 1995 ada surat keterangan dari lurah Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate Kota Madya Ujung Pandang, Idris Mappaseile BA dengan nomor; 261/593/KMS/V/1995.
Menerangkan bahwa, Capala bin Mamumang, dan Rinngi Daeng Kilo bin Mamumang serta Ny.Halisa Muhiddin Daeng Mone Benar nama-nama tersebut di atas sepanjang pengetahuan dan penelitian kami adalah ahli waris Alm Muhiddin bin Mamumang. Mempunyai tanah yang terletak di Kampung Parang Tambung, Kelurahan persiapan Parang Tambung (Kelurahan Maccini Sombala) Kecamatan Tamalate Kota Madya Ujung Pandang
Lokasi milik Ahli Waris Mendiang Muhiddin bin Mamumang yang letak di Lompo Gusung Beru. Batas bagian Utara: Tuan Bahasang bin Manru dengan Rumah Daeng Kebo. Bagian selatan Jl Daeng Tata III dan pekerangan kantor Lurah persiapan Parang Tambung. Bagian Timur, Lumu binti Kukang/jalanan kecil/Dogo bin Laba. Bagian Barat Jaking bin Tambung.
Melihat data yang begitu jelas sejak awal kemerdekaan hingga saat ini, mestinya tidak terjadi kisruh di atas lahan Muhiddin bin Mamumang. di Kelurahan Patang Tambung.
Akan tetapi faktanya justru tetangga satu dinding dengan Kantor lurah ada Akta Jual Beli(AJB) nomor 184/KT/1990 Tanggal 11 April 1990..Persil nomor 30 D II Blok 10 Kohir nomor 1425 C1.
Ada juga AJB nomor 96/:KT/ X /1991. Dan AJB Nomor 598 KT X 1991 Tanggal 9 Oktober 1991 Akte warisan nomor 56 KT APHW 1990 Surur bin Bahasang Persil 30 DII Blok 10 Kohir 1426.
Melihat fakta ini maka patut diduga telah terjadi pemufakatan jahat antara oknum pejabat dengan penjual bahkan ada kemungkinan pembeli juga.
KUHP Pasal 263, 385
Sejak kasus tanah milik mendiang Muhiddin bin Mamumang di Kelurahan Parang Tambung Makassar yang diduga ada keterlibatan mafia tanah, mencuat ke ruang publik, redaksi Jalurinfo.com menerima tanggapan beragam dari Netisen
Ada yang berharap agar media ini tetap mengawal hingga tuntas. Biar tanah yang putih tidak jadi hitam, bahkan lokasi Muhiddin yang sudah hitam itu kembali jadi putih.
Ada juga Netisen menulis via platorm media sosial WhatsApp "Laporkan pidana pak, pasal 385 dan 263 KUHP.," tulisnya.
Sesudah menulis Dia pun menelpon mengungkapkan simpati kepada ahli waris Muhiddin bin Mamumang, M Saleh Daeng Mangka, harapanya agar Mangka," tetap teguh mencari haknya
"Tolong sampaikan kepada Dg Mangka, secepatnya melapor ke polisi. Dan jangan lupa sampaikan kepada penyidik agar tambahkan pasal 240 KUHP walaupun pembeli berniat baik tetapi bisa ikut terserat," ujarnya.
Belakangan baru diketahui Warganet yang baik hati itu seorang perwira polisi yang perna bertugas di Polres Gowa sebagai Kamit Tabang dan kini bertugas di Polda.Sulsel.
Sementara itu Rahman Nombong yang diduga menguasai lahan Muhiddin, Jalurinfo.com telah mengirim beberapa pertanyaan konfirmasi via pesan WhatsApp. Senin(24/18/2022) Pertanyaan pertama, tentang kebenaran telah melakukan kontak dengan pihak Indosat Dan menjual sebagian lahan tersebut dengan menggunakan surat Rincik Persil nomor 30 D II Kohir nomor 1425 C1
Kedua, Apakah benar, ada informasi Surat Rincik,dengan, Persil nomor 30 D II, Kohir nomor 1425 C1 atas nama Sangkala Sewang bin Bahasang, merupakan turunan atau berasal dari Surat Rincik dengan Persil nomor 30 D ii, Kohir nomor 42 C1, Lompo' Gusung Towa atas nama Bahasan bin Manru.
Ketiga, Bila benar informasi tersebut di atas, Pertanyaanya kenapa rincik yang berasal dari Lompo Gusung Towa bisa masuk ke Lompo Gusung Beru? Mengingat informasi yang kami terima konon lahan pekerangan Kantor Lurah Parang Tambung bagian Timur, Barat, Utara dan Selatan masuk Lompo Gusung Beru,
Hingga berita Ini naik tayang, dua kali pesan konfirmasi dan telpon tidak direspon, Rahman Nombong.(M.Said Welikin)

TOPIK TERKAIT:
-
Diskriminasi Jadi Tontonan, 120 KK Terdampak Banjir di Canrego PJ Bupati Takalar Bilang Begini
-
Ketua DPD Gerindra Sultra Terancam di Jemput Paksa
-
Soal Motif Ferdy Sambo, Inilah Perkara Besarnya Menurut Dahlan Iskan
-
Presisi Belum Tiba di Polsek Marbo? STPL Tanpa Nomor, LCKI : Pelanggaran
-
LP 855 Bisa Gulung Mafia Surat Tanah di Parang Tambung? Netisen: Tambah Pasal
-
Audit Inspektorat Temukan Kebanyakan Kepala Desa di Halsel Tak Paham LPJ.
-
Dinas PUPR Maros, Diam Lihat Developer Tak Punya IMB? Kabid Tata Ruang Bilang Begini
-
Empat Tersangka Curanmor 'Diamankan' Polres Majene
-
1 Lokasi di Maros Setelah Mendiang Suami Jual, Diduga Isteri Jual Lagi
JALURINFO VIDEO NEWS

Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela



JALURINFO TV NETWORK
BERITA TERKINI:
PT FBS Berikan Kompensasi dan Peluang Kerja untuk Masyarakat di Lasusua Kolaka Utara
Viewnum 304
1 hari yang lalu
Kapolres Enrekang Galang Soliditas Personil Bersama TNI DIM 1419 Dan Awak Media Lewat Olahraga
Viewnum 454
2 hari yang lalu
Sosialisasi Advokasi Hukum Anggota Polri Disiapkan Sie Hukum Polres Enrekang
Viewnum 514
2 hari yang lalu
Bunda PAUD Lutim Hadiri Puncak Bulan Pendidikan Merdeka Belajar Tahun 2023 Di Makassar
Viewnum 643
2 hari yang lalu
Pelayanan Poliklinik Mata RSUD I Lagaligo Lutim Gunakan Peralatan Canggih
Viewnum 583
2 hari yang lalu
Dorong Maksimalisasi Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfo-SP Gowa-USAID Erat Tingkatkan Kapasitas Pejabat PPID
Viewnum 643
3 hari yang lalu
TERPOPULER HARI INI

Kenapa Nabi Isa Dipilih untuk Membunuh Dajjal?
ViewNum 1100 kali

Gelar Rakor Pasca Supervisi, Priska Evaluasi 10 Program PKK 18 Kecamatan
ViewNum 1364 kali

Kunjungi Bulukumba, Kapolda Sulsel Minta Polres Perkuat Sinergitas
ViewNum 1244 kali

GASWO FC Juara Turnamen Balantang Cup VI Tahun 2023
ViewNum 1157 kali

Wabup Edy Manaf Lepas 403 Jemaah Calon Haji Bulukumba
ViewNum 1049 kali

Kapolda Kunjungi Bulukumba, Andi Utta Bicara Budaya hingga Kriminalitas
ViewNum 1103 kali
