Tindakan Apa Saja yang Didefinisikan Sebagai Kejahatan Perang?
Pendidikan | 2022-03-06

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
Choose Language!
JALURINFO.COM, JAKARTA-
Mahkamah Pidana Internasional ICC telah membuka penyelidikan terhadap kemungkinan kejahatan perang di Ukraina. Apa yang disebut “kejahatan perang“ menurut standar hukum internasional?
Mahkamah Pidana Internasional de Den Haag, Belanda, pada hari Rabu (02/03) mengumumkan telah memulai penyelidikan tentang kemungkinan adanya kejahatan perang dalam invasi Rusia ke Ukraina yang mulai dilancarkan pada 24 Februari lalu. Amnesty International sebelumnya menyebutkan bahwa Rusia telah melakukan "serangan membabi buta" di Ukraina.
Dalam sebuah pernyataan, Jaksa Ketua ICC Karim Khan menulis bahwa ada "dasar yang masuk akal" untuk membuka penyelidikan, dan upaya pengumpulan bukti sekarang telah dimulai. Namun, apakah yang dimaksud sebagai "kejahatan perang” menurut hukum internasional? Apakah bedanya dengan "kejahatan terhadap kemanusiaan?"
Kejahatan perang didefinisikan sebagai "pelanggaran serius terhadap hukum humaniter selama konflik". Definisi tersebut ditetapkan dalam Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional dan berasal dari Konvensi Jenewa tahun 1949 dan didasarkan pada gagasan bahwa individu dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan suatu negara atau militernya.
Mahkamah Pidana Internasional de Den Haag, Belanda, pada hari Rabu (02/03) mengumumkan telah memulai penyelidikan tentang kemungkinan adanya kejahatan perang dalam invasi Rusia ke Ukraina yang mulai dilancarkan pada 24 Februari lalu. Amnesty International sebelumnya menyebutkan bahwa Rusia telah melakukan "serangan membabi buta" di Ukraina.
Dalam sebuah pernyataan, Jaksa Ketua ICC Karim Khan menulis bahwa ada "dasar yang masuk akal" untuk membuka penyelidikan, dan upaya pengumpulan bukti sekarang telah dimulai. Namun, apakah yang dimaksud sebagai "kejahatan perang” menurut hukum internasional? Apakah bedanya dengan "kejahatan terhadap kemanusiaan?"
Kejahatan perang didefinisikan sebagai "pelanggaran serius terhadap hukum humaniter selama konflik". Definisi tersebut ditetapkan dalam Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional dan berasal dari Konvensi Jenewa tahun 1949 dan didasarkan pada gagasan bahwa individu dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan suatu negara atau militernya.
TOPIK TERKAIT:
-
Unifa Cycling Club Sukses Gelar Fun Bike 2022
-
Sambut HUT RI dan Milad Unifa, Unifa Cycling Club Gelar Fun Bike UCC
-
Liputan Singkat KKN Kebangsaan dan KKN Bersama UNIFA Tahun 2022
-
Wakil Rektor IV UT Silaturrahim ke Rumah Jabatan Bupati Maros
-
Unpacti Makassar Terpanggil Bantu Alumni SLTA Yang Terkendala Biaya Kuliah
-
Unifa Lepas Tim KKN Kebangsaan Menuju Palangkaraya Kalteng
-
Andi Amran Buka Raker IKA Unhas, Bakar Semangat Pengurus
-
Program SKTB di Gowa Dikeluhkan Orang Tua Siswa
-
Wakil Ketua Umum IKA Unhas Borong Kepala Sapi
BERITA VIDEO POPULER


BERITA TERKINI:
Jimat Apa di Balik LP 775, Bisa "Geser"PerKap No12 Tahun 2009 di Polres Denpasar Bali
Viewnum 8845
3 hari yang lalu
TERPOPULER HARI INI

Tuan Caddy dan 17 Agustus.
ViewNum 1266 kali

Sketsa-sketsa
PRIODE MAKASSAR TANPA STADION
Catatan: Syamsu Nur
ViewNum 3397 kali

Dosen IPB: Swasembada 2017 & 2019, Bukan 36 Tahun Lalu
ViewNum 2661 kali

Unifa Cycling Club Sukses Gelar Fun Bike 2022
ViewNum 4851 kali

30 Nominasi Ballon d'Or 2022, Messi Tidak Masuk
ViewNum 5063 kali

3 Fakta Mencengangkan USai Indonesia Juara Piala AFF U-16
ViewNum 4851 kali

Andi Nurhikmah Siap Hadapi Laporan Polisi Kades Laikang Nursalim Lingka
ViewNum 101746 kali

Cegah Kekerasan Perempuan, Pemkab Bulukumba Gandeng Organisasi Perempuan
ViewNum 4587 kali

Masyarakat Jeneponto Rayakan HUT RI ke 77 dengan Penuh Sukacita
ViewNum 5646 kali

Jadwal Semifinal Piala AFF U-16, Indonesia Hadapi Myanmar
ViewNum 4996 kali

Sambut HUT RI dan Milad Unifa, Unifa Cycling Club Gelar Fun Bike UCC
ViewNum 9005 kali

RS Universitas Hiroshima Jepang, Jajaki Kerjasama RSUD Bulukumba
ViewNum 5292 kali
