Tersangka Korupsi, Johnny G Plate Dipecat!

Nasional | 2023-05-23

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Tersangka Korupsi, Johnny G Plate Dipecat
JALURINFO.COM, JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memecat Johnny G Plate sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu diberhentikan sebagai Menkominfo setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pemecatan Johnny Plate itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41/P Tahun 2023 terkait Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatka Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Baca juga: Hasil Polling: 80,3% Pembaca Tidak Percaya Hasil Survei Pilpres

Baca juga: Aliran Dana Korupsi BTS 4G Masuk ke 3 Partai Politik, Mahfud MD Langsung Lapor ke Presiden Jokowi

Keppres itu juga menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD sebagai Plt Menkominfo. Mahfud menjadi Plt hingga ada pejabat definitif yang ditetapkan.
“Dalam rangka meningkatkan efektifitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangatan Menkominfo definitif,” bunyi Keppres 41/P Tahun 2023, Minggu (21/5/2023).

Baca juga: JK Sebut Jalan Tol Bukan Dibangun Pemerintah, tapi Investor dan Swasta

Baca juga: Elektabilitas Ganjar Versi LSI Denny JA Turun, Kalah dari Prabowo, PDIP Meradang

Dalam Keppres itu, Presiden Jokowi juga menyampaikan terima kasih kepada Johnny Plate. Keppres pemberhentian Johnny Plate berlaku sejak ditetapkan, pada 19 Mei 2023.

“Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut,” tulis Keppres itu.

Baca juga: Ada Apa? Para Jenderal Purnawirawan TNI Polri Temui Jokowi di Istana Merdeka

Baca juga: Survei Litbang Kompas: PDI-P dan Gerindra Semakin Unggul, Demokrat Geser Golkar


Sebagaimana diketahui, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu menyandang status tersangka setelah diperiksa ketiga kalinya pada hari ini, Rabu (17/5/2023).

Johnny Plate merupakan tersangka keenam, dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 8 triliun. Korps Adhyaksa lebih dulu menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.

Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.

Johnny G. Plate disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Metrodaily.com

TOPIK TERKAIT:

JALURINFO VIDEO NEWS

Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela

Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela

JALURINFO TV NETWORK

BERITA TERKINI:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020