

Strategi RPD Enrekang Pasca Masa Jabatan Bupati MB-Asman Tahun 2023
Berita Sul-Sel | 2023-01-20

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
JALURINFO.COM, ENREKANG-
Pasca forum konsultasi publik Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2024-2026 cukup mendapat respon dari organisasi dan tokoh masyarakat Enrekang (Sulsel).
Pasalnya seberapa banyak fungsi dokumen RPD 2024-2026 ini bagi penerus KDH Enrekang nantinya disaat era bupati Muslimin Bando/Asman di akhir September 2023.
Dari organisasi non pemerintah dan tokoh masyarakat berkembang pendapat dalam RPD Enrekang terutama hal pencapaian sasaran pokok dan arah kebijakan daerah terkait sejumlah isu mendesak
Pemkab Enrekang melalui Sekda Dr.H. Baba,SE.MM didalam mengakomodir arahan pusat dengan memastikan keselarasan pembangunan pusat dan daerah tetap terakselerasi secara baik.
Sesuai kebijakan pemerintah terkait pemilukada serentak tahun 2024 baik Gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota. Maka terjadi transisi pemerintahan bagi daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir tahun 2023.
"dengan tetap mengakomodir arahan pusat sehingga langkah penyusunan RPD 2024-2026 kabupaten Enrekang mampu memastikan keselarasan pembangunan pusat dan daerah," jelas Dr. H.Baba,SE.MM (20/1-23).
Lanjut Dr.Baba, adapun fungsi dokumen RPD yang tengah disusun akan menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah, sekaligus sebagai arahan pembangunan bagi pj (pejabat) kepala daerah.
Sehingga masa transisi pemerintahan oleh Kemendagri mengangkat penjabat kepala daerah (KDH) untuk melanjutkan pemerintahan sehingga diterbitkan Inmendagri No 52 tahun 2022.
Instruksi Mendagri tersebut,ditujukan bagi daerah yang masa jabatan KDH berakhir tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru (DOB) sebagai pedoman dalam menyusun Rencana Pembangunan Daerah.
"RPD di susun sebagai pedoman bagi Penjabat dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,"pungkasnya.(mas)
Pasalnya seberapa banyak fungsi dokumen RPD 2024-2026 ini bagi penerus KDH Enrekang nantinya disaat era bupati Muslimin Bando/Asman di akhir September 2023.
Baca juga: Peduli Sesama, Korpri dan DWP Lutim Anjangsana ke LKSA
Baca juga: Bupati dan Wakil Bupati Lutim ikut Rakor FKUB Sekaligus Deklarasi Pemilu Damai 2024
Bahkan masa jabatan tersebut bisa bergeser karena aturan KPU yang menandaskan bagi pejabat politik yang akan bertarung dijenjang pilcaleg DPR RI maupun DPRD harus undur diri lebih awal atau lebih cepat.Dari organisasi non pemerintah dan tokoh masyarakat berkembang pendapat dalam RPD Enrekang terutama hal pencapaian sasaran pokok dan arah kebijakan daerah terkait sejumlah isu mendesak
Baca juga: Lomba Nyanyi Solo Ramaikan HUT KORPRI Ke 52 Tingkat Kabupaten Luwu Timur
Baca juga: Ranperda APBD TA. 2024 Enrekang Ditetapkan Sekira 1,42 Trilyun
Seperti soal isu Kemiskinan, stunting dan penyelesaian PEN akan tetap menjadi agenda daerah.Pemkab Enrekang melalui Sekda Dr.H. Baba,SE.MM didalam mengakomodir arahan pusat dengan memastikan keselarasan pembangunan pusat dan daerah tetap terakselerasi secara baik.
Baca juga: Pemkab Lutim Gelar Diseminasi Audit Kasus Stunting Tahap II Tahun 2023
Baca juga: Pimpin Upacara HUT KORPRI, Hari Guru, PGRI dan HKN, Budiman Sampaikan Capaian Pembangunan Lutim
Sesuai kebijakan pemerintah terkait pemilukada serentak tahun 2024 baik Gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota. Maka terjadi transisi pemerintahan bagi daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir tahun 2023.
"dengan tetap mengakomodir arahan pusat sehingga langkah penyusunan RPD 2024-2026 kabupaten Enrekang mampu memastikan keselarasan pembangunan pusat dan daerah," jelas Dr. H.Baba,SE.MM (20/1-23).
Lanjut Dr.Baba, adapun fungsi dokumen RPD yang tengah disusun akan menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah, sekaligus sebagai arahan pembangunan bagi pj (pejabat) kepala daerah.
Sehingga masa transisi pemerintahan oleh Kemendagri mengangkat penjabat kepala daerah (KDH) untuk melanjutkan pemerintahan sehingga diterbitkan Inmendagri No 52 tahun 2022.
Instruksi Mendagri tersebut,ditujukan bagi daerah yang masa jabatan KDH berakhir tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru (DOB) sebagai pedoman dalam menyusun Rencana Pembangunan Daerah.
"RPD di susun sebagai pedoman bagi Penjabat dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,"pungkasnya.(mas)
BERITA TERKAIT:
-
FKUB Kota Makassar Dukung Ops NCS Polri Wujudkan Pemilu Damai
-
Reses masa sidang I Anggota DPRD Kabupaten Soppeng H.Nasfiding di Sarebatue disambut antusias warga.
-
Kinerja Dan Tata Kelola Pemerintahan Pemda Enrekang Diminta Pj. Bupati Enrekang Produktif Kinerja
-
Arahan Bupati Enrekang Dalam Akselerasi Kinerja Pj. Sekda Enrekang Dr. Andi Sapada
-
Pj. Sekda Enrekang Dr. Andi Sapada ,SIP.Msi Dilantik Oleh Bupati Enrekang Dr. H. Baba
-
Soal Korupsi, Inspektorat Bulukumba Kumpulkan Kepala OPD hingga Kades
-
Pemkab Gowa Berangkatkan 21 Orang Untuk Ibadah Umrah
-
Pj Sekda Gowa Harap Re-Akreditasi Puskesmas Somba Opu Paripurna
-
Wali Kota Danny Pomanto Terima Penghargaan Kota Sehat Kategori Padapa dari Menkes RI


BERITA TERKINI:
Tersingkir, Yakob Sayuri Minta Maaf
Viewnum 187
Lagi, Praveen/Melati Terhenti
Viewnum 200
Adek Kelas Messi Siap Raih Posisi Ketiga
Viewnum 389
TERPOPULER HARI INI

Hasil Lengkap Piala Dunia U-17 2023
ViewNum 1134 kali

Capaian Kinerja RPJMD Enrekang 2018-2023 Raih Predikat BAIK
ViewNum 2477 kali

50 Pelaku Usaha Konstruksi Dan ASN Ikut Bimtek Uji Sertifikasi
ViewNum 1555 kali

Sensm Massal HKN Ke 59 Enrekang, Lomba Tumpeng Bergizi Dan Bagi Hadiah
ViewNum 1169 kali

Memprihatinkan, Kondisi Fisik Bangunan Masjid Al- Markas Maros
ViewNum 1257 kali

Bupati Budiman Lantik Pengurus Pusat IPMA Lutim 2023-2025
ViewNum 1067 kali
