Strategi RPD Enrekang Pasca Masa Jabatan Bupati MB-Asman Tahun 2023

Berita Sul-Sel | 2023-01-20

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
JALURINFO.COM, ENREKANG- Pasca forum konsultasi publik Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2024-2026 cukup mendapat respon dari organisasi dan tokoh masyarakat Enrekang (Sulsel).

Pasalnya seberapa banyak fungsi dokumen RPD 2024-2026 ini bagi penerus KDH Enrekang nantinya disaat era bupati Muslimin Bando/Asman di akhir September 2023.

Baca juga: Peduli Sesama, Korpri dan DWP Lutim Anjangsana ke LKSA

Baca juga: Bupati dan Wakil Bupati Lutim ikut Rakor FKUB Sekaligus Deklarasi Pemilu Damai 2024

Bahkan masa jabatan tersebut bisa bergeser karena aturan KPU yang menandaskan bagi pejabat politik yang akan bertarung dijenjang pilcaleg DPR RI maupun DPRD harus undur diri lebih awal atau lebih cepat.
Dari organisasi non pemerintah dan tokoh masyarakat berkembang pendapat dalam RPD Enrekang terutama hal pencapaian sasaran pokok dan arah kebijakan daerah terkait sejumlah isu mendesak

Baca juga: Lomba Nyanyi Solo Ramaikan HUT KORPRI Ke 52 Tingkat Kabupaten Luwu Timur

Baca juga: Ranperda APBD TA. 2024 Enrekang Ditetapkan Sekira 1,42 Trilyun

Seperti soal isu Kemiskinan, stunting dan penyelesaian PEN akan tetap menjadi agenda daerah.

Pemkab Enrekang melalui Sekda Dr.H. Baba,SE.MM didalam mengakomodir arahan pusat dengan memastikan keselarasan pembangunan pusat dan daerah tetap terakselerasi secara baik.

Baca juga: Pemkab Lutim Gelar Diseminasi Audit Kasus Stunting Tahap II Tahun 2023

Baca juga: Pimpin Upacara HUT KORPRI, Hari Guru, PGRI dan HKN, Budiman Sampaikan Capaian Pembangunan Lutim


Sesuai kebijakan pemerintah terkait pemilukada serentak tahun 2024 baik Gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota. Maka terjadi transisi pemerintahan bagi daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir tahun 2023.

"dengan tetap mengakomodir arahan pusat sehingga langkah penyusunan RPD 2024-2026 kabupaten Enrekang mampu memastikan keselarasan pembangunan pusat dan daerah," jelas Dr. H.Baba,SE.MM (20/1-23).

Lanjut Dr.Baba, adapun fungsi dokumen RPD yang tengah disusun akan menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah, sekaligus sebagai arahan pembangunan bagi pj (pejabat) kepala daerah.

Sehingga masa transisi pemerintahan oleh Kemendagri mengangkat penjabat kepala daerah (KDH) untuk melanjutkan pemerintahan sehingga diterbitkan Inmendagri No 52 tahun 2022.

Instruksi Mendagri tersebut,ditujukan bagi daerah yang masa jabatan KDH berakhir tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru (DOB) sebagai pedoman dalam menyusun Rencana Pembangunan Daerah.

"RPD di susun sebagai pedoman bagi Penjabat dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,"pungkasnya.(mas)

BERITA TERKAIT:

BERITA TERKINI:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020