Soal Motif Ferdy Sambo, Inilah Perkara Besarnya Menurut Dahlan Iskan

Hukum & Kriminal | 2023-02-15

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Dahlan Iskan Menulis soal Motif Ferdy Sambo, Inilah Perkara Besar
JALURINFO.COM, JAKARTA- Dahlan Iskan ikut mencermati vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal yang disoroti kolumnis kondang itu adalah soal motif Sambo menghabisi sang ajudan secara terencana.

Baca juga: Proses Pembuatan Sertifikat Tanah di Kakanta Malili Dipertanyakan

Baca juga: Ada Apa di Mapolrestabes Makassar, Tidak Beri SP2HP, Terduga Pelaku Pembunuhan Dilepas, Kapolrestabes Bungkam

Menurut Dahlan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang dibacakan Wahyu Iman Santoso itu adalah materi baru kuliah hukum.
"Ada materi baru kuliah hukum dari vonis hukuman mati Ferdy Sambo: untuk kasus pembunuhan berencana tidak perlu diketahui apa motifnya. Begitulah pendapat majelis hakim yang mengadili Sambo Senin lalu," demikian dikutip dari Disway, edisi Rabu (15/2).

Baca juga: Oknum PH PT Aditarina Diduga Tebar Berita di Depan Sejumlah User PT CBA

Baca juga: Hendro Nilopo Tegaskan: Data Pemerintah Menunjukkan Kekeliruan Pernyataan PT. KNN

Dahlan lantas mengutip putusan majelis hakim yang intinya menyatakan Sambo terbukti membunuh sopir dinasnya, Brigadir Yosua dalam peristiwa di rumah dinas Polri Duren Tiga Jakarta, 8 Juli tahun lalu.

Menurut Dahlan, memang motif pembunuhan itu tidak terungkap di sidang pengadilan. Pun setelah semua saksi diperiksa. Barang bukti juga tidak berhasil memberi petunjuk apa motif pembunuhan itu.

Baca juga: Kapolres Konawe Utara Memasangkan Pita Simbolis Menandai Awal Operasi Mantap Brata Anoa

Baca juga: Penemuan Mayat Korban Jatuh ke Laut dari Jembatan Bahteramas


Yang bisa disimpulkan hakim adalah: pembunuhan itu terbukti. Direncanakan. Sambo terbukti sempat mengenakan sarung tangan ketika menembakkan pistol Glock-nya ke kepala Yosua. Tujuannya, agar tidak meninggalkan sidik jari di senjata itu.

"Jadi, apa motif pembunuhan Yosua ini?" demikian pertanyaan Dahlan.

Dalam penyidikan kasus pembunuhan berencana itu memang sempat terungkap soal hubungan pria-wanita antara Yosua dan istri Sambo.

Namun, hakim berpendapat motif pelecehan seksual terhadap istri Sambo tidak terbukti, apalagi posisi kekuasaan sang istri sangat kuat di atas Yosua.

Mengacu teori relasi kuasa itu, maka tidak mungkin Yosua berani melakukan pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.

Menurut Dahlan, keluarga Yosua, terutama tunangannya tentu sangat lega dengan vonis mati ini. Sebab, bukan saja hukuman mati itu dianggap setimpal, tetapi tidak adanya motif hubungan pria-wanita juga telah merehabilitasi nama baik Brigadir J.

"Maka inilah perkara besar, dengan vonis mati, tanpa terungkap motifnya," tulisan Dahlan Iskan.

Tulisan lengkap Dahlan Iskan bisa dibaca melalui kolom Disway pada laman JPNN, atau melalui tautan ini: Motif Sambo.

Sumber: Jpnn.com

BERITA TERKAIT:

BERITA TERKINI:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020