

Soal Motif Ferdy Sambo, Inilah Perkara Besarnya Menurut Dahlan Iskan
Hukum & Kriminal | 2023-02-15

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Dahlan Iskan Menulis soal Motif Ferdy Sambo, Inilah Perkara Besar
JALURINFO.COM, JAKARTA-
Dahlan Iskan ikut mencermati vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal yang disoroti kolumnis kondang itu adalah soal motif Sambo menghabisi sang ajudan secara terencana.
"Ada materi baru kuliah hukum dari vonis hukuman mati Ferdy Sambo: untuk kasus pembunuhan berencana tidak perlu diketahui apa motifnya. Begitulah pendapat majelis hakim yang mengadili Sambo Senin lalu," demikian dikutip dari Disway, edisi Rabu (15/2).
Menurut Dahlan, memang motif pembunuhan itu tidak terungkap di sidang pengadilan. Pun setelah semua saksi diperiksa. Barang bukti juga tidak berhasil memberi petunjuk apa motif pembunuhan itu.
Yang bisa disimpulkan hakim adalah: pembunuhan itu terbukti. Direncanakan. Sambo terbukti sempat mengenakan sarung tangan ketika menembakkan pistol Glock-nya ke kepala Yosua. Tujuannya, agar tidak meninggalkan sidik jari di senjata itu.
"Jadi, apa motif pembunuhan Yosua ini?" demikian pertanyaan Dahlan.
Dalam penyidikan kasus pembunuhan berencana itu memang sempat terungkap soal hubungan pria-wanita antara Yosua dan istri Sambo.
Namun, hakim berpendapat motif pelecehan seksual terhadap istri Sambo tidak terbukti, apalagi posisi kekuasaan sang istri sangat kuat di atas Yosua.
Mengacu teori relasi kuasa itu, maka tidak mungkin Yosua berani melakukan pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.
Menurut Dahlan, keluarga Yosua, terutama tunangannya tentu sangat lega dengan vonis mati ini. Sebab, bukan saja hukuman mati itu dianggap setimpal, tetapi tidak adanya motif hubungan pria-wanita juga telah merehabilitasi nama baik Brigadir J.
"Maka inilah perkara besar, dengan vonis mati, tanpa terungkap motifnya," tulisan Dahlan Iskan.
Tulisan lengkap Dahlan Iskan bisa dibaca melalui kolom Disway pada laman JPNN, atau melalui tautan ini: Motif Sambo.
Sumber: Jpnn.com
Hal yang disoroti kolumnis kondang itu adalah soal motif Sambo menghabisi sang ajudan secara terencana.
Baca juga: Proses Pembuatan Sertifikat Tanah di Kakanta Malili Dipertanyakan
Baca juga: Ada Apa di Mapolrestabes Makassar, Tidak Beri SP2HP, Terduga Pelaku Pembunuhan Dilepas, Kapolrestabes Bungkam
Menurut Dahlan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang dibacakan Wahyu Iman Santoso itu adalah materi baru kuliah hukum."Ada materi baru kuliah hukum dari vonis hukuman mati Ferdy Sambo: untuk kasus pembunuhan berencana tidak perlu diketahui apa motifnya. Begitulah pendapat majelis hakim yang mengadili Sambo Senin lalu," demikian dikutip dari Disway, edisi Rabu (15/2).
Baca juga: Oknum PH PT Aditarina Diduga Tebar Berita di Depan Sejumlah User PT CBA
Baca juga: Hendro Nilopo Tegaskan: Data Pemerintah Menunjukkan Kekeliruan Pernyataan PT. KNN
Dahlan lantas mengutip putusan majelis hakim yang intinya menyatakan Sambo terbukti membunuh sopir dinasnya, Brigadir Yosua dalam peristiwa di rumah dinas Polri Duren Tiga Jakarta, 8 Juli tahun lalu.Menurut Dahlan, memang motif pembunuhan itu tidak terungkap di sidang pengadilan. Pun setelah semua saksi diperiksa. Barang bukti juga tidak berhasil memberi petunjuk apa motif pembunuhan itu.
Baca juga: Kapolres Konawe Utara Memasangkan Pita Simbolis Menandai Awal Operasi Mantap Brata Anoa
Baca juga: Penemuan Mayat Korban Jatuh ke Laut dari Jembatan Bahteramas
Yang bisa disimpulkan hakim adalah: pembunuhan itu terbukti. Direncanakan. Sambo terbukti sempat mengenakan sarung tangan ketika menembakkan pistol Glock-nya ke kepala Yosua. Tujuannya, agar tidak meninggalkan sidik jari di senjata itu.
"Jadi, apa motif pembunuhan Yosua ini?" demikian pertanyaan Dahlan.
Dalam penyidikan kasus pembunuhan berencana itu memang sempat terungkap soal hubungan pria-wanita antara Yosua dan istri Sambo.
Namun, hakim berpendapat motif pelecehan seksual terhadap istri Sambo tidak terbukti, apalagi posisi kekuasaan sang istri sangat kuat di atas Yosua.
Mengacu teori relasi kuasa itu, maka tidak mungkin Yosua berani melakukan pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.
Menurut Dahlan, keluarga Yosua, terutama tunangannya tentu sangat lega dengan vonis mati ini. Sebab, bukan saja hukuman mati itu dianggap setimpal, tetapi tidak adanya motif hubungan pria-wanita juga telah merehabilitasi nama baik Brigadir J.
"Maka inilah perkara besar, dengan vonis mati, tanpa terungkap motifnya," tulisan Dahlan Iskan.
Tulisan lengkap Dahlan Iskan bisa dibaca melalui kolom Disway pada laman JPNN, atau melalui tautan ini: Motif Sambo.
Sumber: Jpnn.com
BERITA TERKAIT:
-
Polsek Poasia Kendari Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur
-
Sorotan Terhadap PT ACM di Jetty Marombo, Dugaan Pelanggaran di Bidang Pertambangan
-
Gakkum KLHK Menindak Pemodal Pembuka Lahan Ilegal di Kawasan Hutan Konservasi Cagar Alam Faruhumpenai
-
Sejumlah Warga Kale'komara Takalar Minta Bantuan Anggota Komisi V DPRI Hamka B Kady
-
Terkuak Ada Mafia Pembebasan Lahan Bendungan Pammukulu Takalar, 29 Nama Pemilik Lahan Hilang? PPK Samuel Bilang Begini
-
Kasus, SHM "Terbang" Cari Lahan, Gulir di PN Pare- Pare, Saksi; BPN Bukan Lembaga Paranormal
-
Soal Isu Dikdas Takalar Bagi-Bagi Proyek ke Sejumlah Oknum Wartawan dan LSM, Kadis, Bilang Begini
-
LCKI Desak Propam Polda Sulsel Segera Periksa Penyidik yang Tangani LP: B/273 di Polres Takalar
-
Mafia Pembebasan Lahan Pammukkulu Kaleko"mara Kangkangi Puluhan Hektar Tanah Rakyat? LCKi: Kejati segera Tindak


BERITA TERKINI:
Tersingkir, Yakob Sayuri Minta Maaf
Viewnum 320
Lagi, Praveen/Melati Terhenti
Viewnum 200
Adek Kelas Messi Siap Raih Posisi Ketiga
Viewnum 429
TERPOPULER HARI INI

Hasil Lengkap Piala Dunia U-17 2023
ViewNum 1169 kali

Capaian Kinerja RPJMD Enrekang 2018-2023 Raih Predikat BAIK
ViewNum 2574 kali

50 Pelaku Usaha Konstruksi Dan ASN Ikut Bimtek Uji Sertifikasi
ViewNum 1606 kali

Sensm Massal HKN Ke 59 Enrekang, Lomba Tumpeng Bergizi Dan Bagi Hadiah
ViewNum 1238 kali

Memprihatinkan, Kondisi Fisik Bangunan Masjid Al- Markas Maros
ViewNum 1337 kali

Bupati Budiman Lantik Pengurus Pusat IPMA Lutim 2023-2025
ViewNum 1144 kali
