
Soal 1 Kursi 2 Pantat dan Pangkat Bawahan Lebih Tinggi di Takalar, Netizen Bilang Begini
Opini | 2023-03-06

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Surat keputusan (SK)
JALURINFO.COM, TAKALAR-
Sejak permasalahan penerbitan dua surat keputusan(SK) untuk satu jabatan dengan kata lain satu kursi dua pantat, dan beberapa camat membawahi staf yang lebih tinggi dari pangkat camat mencuat ke ruang publik, redaksi JALURINFO.com mendapat cukup banyak respon dari warganet(netizen). Melalui telpon, dan tak sedikit juga yang menulis tanggapannya melalui berbagai platform media sosial.
Ada netizen mempertanyakan soal penilain kinerja bawahan dua kepala bidang kebersihan yang menempati satu kursi alias "Satu kursi dua pantat "
Selain itu melalui telpon rata-rata mempertanyakan keberadaan tim penilai kinerja PNS, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang manajemen PNS
Baca juga: Sketsa-sketsa
Baca juga: Keterwakilan Tokoh Kawasan Timur
Diketahui, melalui manajemen PNS yang baik menghasilkan
pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme
Netizen
Baca juga: SKETSA-SKETSA
Pengguna media sosial WhatsApp dengan nomor 0852410***** menulis begini, "Sebaiknya dibahas juga implikasi anak buah bergolongan tinggi atau senior dari pada bosnya Seperti ada teman saya, yang gara-gara camat masih baru dalam holongan 3D, teman saya itu tidaik bisa naik pangkat ke golongan IV.A
Lain lagi pengguna WhatsApp dengan nomor 0812433***** , "Kalo saya kesimpulanku bagaimana kalo janganmi ada mutasi karena buat sakit hati bagi yang dinonjob juga...sehingda pejabat2 yg duduk dijabatannya tdk konsentrasi dengan kinerjanya.
Ada Netizen yang sangat berharap kepada PJ Bupati agar cepat mengambil keputusan
Penguna WhatsApp dengan nomor 08134 8***** menulis begini, "Semoga kehadiran pj. Bupati dapat mengembalikan marwah birokrat misi pemerintahan di butta panrannuangku, sehingga kepercayaan masyarakat kembali yang selama ini nyaris hilang oleh kebijakan yang sarat dengan penyimpangan.
Lanjut, "Dengan hadirnya pj. Bupati di Butta Panrannuangku diharapkan baperjakat berfungsi sehingga Daftar urutan kepangkatan (DUK) menjadi dasar dalam memberikan promosi bagi bagi (ASN), dengan demikian tidak ada (ASN) yang dirugikan karna semua berjalan berdasarkan mekanisme yang benar.
"Tidak ada lagi (ASN) yang dimutasi karna dendam kecuali karna kebutuhan (OPD), tidak ada lagi sanksi terhadap (ASN) tanpa pelanggaran seperti demosi dan penonjoban sehingga (ASN) dapat meningkatkan kinerjanya dan pelayanan masyarakat dapat berjalan secara maksimal.
Dia mengakhiri harapnnya dengan menyebut sejumlah regulasi, yakni "PP no 99 th 2000 tentang kenaikan pangkat PNS pasal 33 menyatakan bahwa PNS yg pangkatnya lebih rendah tdk boleh membawahi PNS yg pangkatnya lebih tinggi kecuali membawahi PNS yg menduduki jabatan fungsional tertentu. Dan PP 12 tahun 2002 tentang perubahan atas PP 99 th 2000 tentang kenaikan pangkat PNS tdk mengubah pasal 33 dan di dlm PP 12 th 2002 pasal 6 ayat 2 disebutkan bahwa kenaikan pangkat seperti disebutkan pada ayat 1(kenaikan pangkat reguler) diberikan sepanjang tdk melampaui pangkat atasan langsungnya." (M.Said Welikin)
Ada netizen mempertanyakan soal penilain kinerja bawahan dua kepala bidang kebersihan yang menempati satu kursi alias "Satu kursi dua pantat "
Baca juga: Toleransi Antara Umat Beragama: Tantangan Besar Bagi Negara Menuju 100 Tahun Indonesia Merdeka dalam Merawat Pluralisme dan Kebinekaan
Baca juga: MUKP Cara Hambur - Hamburkan Uang
Penilain dua kepala bidang itu, siapa yang jadi rujukan kepala dinas mengingat kedua kepala bidang tersebut sama-sama mendapat tunjangan jabatan, alias mendapat fasiltas negaraSelain itu melalui telpon rata-rata mempertanyakan keberadaan tim penilai kinerja PNS, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang manajemen PNS
Baca juga: Sketsa-sketsa
CAWE-CAWE POLITIK
Catatan : Syamsu Nur
Baca juga: Keterwakilan Tokoh Kawasan Timur
Oleh : Prof. Hasrullah
Diketahui, melalui manajemen PNS yang baik menghasilkan
pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotismeNetizen
Baca juga: SKETSA-SKETSA
BILA RAMADHAN DATANG LAGI
Catatan: Syamsu Nur
Baca juga: Kisah Jenaka di Pantai Akarena Makassar
Pengguna media sosial WhatsApp dengan nomor 0852410***** menulis begini, "Sebaiknya dibahas juga implikasi anak buah bergolongan tinggi atau senior dari pada bosnya Seperti ada teman saya, yang gara-gara camat masih baru dalam holongan 3D, teman saya itu tidaik bisa naik pangkat ke golongan IV.A
Lain lagi pengguna WhatsApp dengan nomor 0812433***** , "Kalo saya kesimpulanku bagaimana kalo janganmi ada mutasi karena buat sakit hati bagi yang dinonjob juga...sehingda pejabat2 yg duduk dijabatannya tdk konsentrasi dengan kinerjanya.
Ada Netizen yang sangat berharap kepada PJ Bupati agar cepat mengambil keputusan
Penguna WhatsApp dengan nomor 08134 8***** menulis begini, "Semoga kehadiran pj. Bupati dapat mengembalikan marwah birokrat misi pemerintahan di butta panrannuangku, sehingga kepercayaan masyarakat kembali yang selama ini nyaris hilang oleh kebijakan yang sarat dengan penyimpangan.
Lanjut, "Dengan hadirnya pj. Bupati di Butta Panrannuangku diharapkan baperjakat berfungsi sehingga Daftar urutan kepangkatan (DUK) menjadi dasar dalam memberikan promosi bagi bagi (ASN), dengan demikian tidak ada (ASN) yang dirugikan karna semua berjalan berdasarkan mekanisme yang benar.
"Tidak ada lagi (ASN) yang dimutasi karna dendam kecuali karna kebutuhan (OPD), tidak ada lagi sanksi terhadap (ASN) tanpa pelanggaran seperti demosi dan penonjoban sehingga (ASN) dapat meningkatkan kinerjanya dan pelayanan masyarakat dapat berjalan secara maksimal.
Dia mengakhiri harapnnya dengan menyebut sejumlah regulasi, yakni "PP no 99 th 2000 tentang kenaikan pangkat PNS pasal 33 menyatakan bahwa PNS yg pangkatnya lebih rendah tdk boleh membawahi PNS yg pangkatnya lebih tinggi kecuali membawahi PNS yg menduduki jabatan fungsional tertentu. Dan PP 12 tahun 2002 tentang perubahan atas PP 99 th 2000 tentang kenaikan pangkat PNS tdk mengubah pasal 33 dan di dlm PP 12 th 2002 pasal 6 ayat 2 disebutkan bahwa kenaikan pangkat seperti disebutkan pada ayat 1(kenaikan pangkat reguler) diberikan sepanjang tdk melampaui pangkat atasan langsungnya." (M.Said Welikin)
TOPIK TERKAIT:
-
Ceritera Lucu 1 Kursi 2 Pantat dan Kisah Aneh di Birokrasi Takalar
-
Sepenggal Tulisan Petani Pulau Obi
-
Sketsa-Sketsa
ANTARA MEDIA CETAK DAN MEDIA ON LINE
Catatan : Syamsu Nur -
Kebijakan Ekspor Benih Lobster: Sistem Kuota dan Evaluasi Manajemen Distribusi
-
Amatiran Urus Garam
-
23 Tahun Ngos-ngosan Antara 2 Bibir
Oleh: M Said Welikin -
Orang pinggiran dan Bedah Rumah
Oleh: M Said Welikin -
Polisiku, Polisita, Polisi Kita Semua, tetap Menjadi Dambaan Masyarakat
-
Sketsa-sketsa
41 Tahun Harian Fajar KETIKA PENDIRI TIDAK “TURUN GUNUNG” LAGI
Catatan : Syamsu Nur
JALURINFO VIDEO NEWS

Petualangan Luar Biasa di Keajaiban Alam Tertinggi: Angel Falls, Venezuela

Pesona Sejarah dan Keindahan Alam: Liburan Santai di Sirmione, Resor Terkenal di Danau Garda

Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis



JALURINFO TV NETWORK
BERITA TERKINI:
Paripurna Pendapat Akhir 7 fraksi DPRD Enrekang Atas Dua Ranperda Setuju
Viewnum 220
1 hari yang lalu
Hadiri Peringatan HKG PKK Ke-51, Adnan Minta PKK Gowa Berkolaborasi Turunkan Stunting
Viewnum 132
2 hari yang lalu
Sukses Tingkat Provinsi, Algha Saputra Wakili Sulsel pada Kejuaraan O2SN Nasional Cabor Pencak Silat
Viewnum 297
3 hari yang lalu
Pemkab Lutim ikuti Penilaian interviu Evaluasi SPBE Tahun 2023 Secara Virtual
Viewnum 622
3 hari yang lalu
TERPOPULER HARI INI

Andi Batari Toja Siap Tuntaskan Masalah Kekeringan di Enrekang
ViewNum 3377 kali

Studi Tiru Ke Kota Bekasi, PKK Gowa Perluas Wawasan 10 Program Pokok PKK
ViewNum 1115 kali

Otoritas Maroko Sebut Korban Gempa Menjadi 632 Orang
ViewNum 1062 kali

Dekranasda Bulukumba Kembali Ukir Prestasi di Pekan Raya Sulsel 2023
ViewNum 1056 kali

Pengurus ICDT Siapkan 32 Kamera CCTV Untuk Pantau Aktifitas Masjid
ViewNum 1158 kali

Instalasi Farmasi Rumah Sakit I Lagaligo Lutim Miliki Empat Depo Layanan
ViewNum 1870 kali

Mantap, Siswa SMAN 1 Bone Lolos Parlemen Remaja 2023
ViewNum 5516 kali

Santri Al Imam Ashim Kembali Harumkan Sulsel di MTQ Internasional
ViewNum 9362 kali

Wabup Edy Manaf Harap Aksi Perubahan PKA Jadi Program di OPD
ViewNum 1956 kali
