Serikat Buruh: Subsidi Gaji Diskriminatif dan Tidak Tepat Sasaran

Ekonomi | 2022-04-07

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Presiden KSPI Said Iqbal berorasi saat memimpin unjuk rasa buruh rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
JALURINFO.COM, Maros- Presiden Jokowi mengucurkan lagi program bantuan subsidi upah (BSU) atau kali ini stimulus menyasar pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Targetnya, 8,8 juta pekerja bakalan menerima manfaat sebesar Rp 1 juta. Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, kebijakan ini rentan tidak tepat sasaran.

Baca juga: PT FBS Berikan Kompensasi dan Peluang Kerja untuk Masyarakat di Lasusua Kolaka Utara

Baca juga: Harga Minyak dan Batu Bara Anjlok, Nikel dan Timah Stabil

"Jika subsidi hanya diberikan kepada buruh yang menerima upah Rp 3,5 juta ke bawah, artinya kebijakan hanya akan dinikmati pekerja di luar kota dan industri," ujar Said Iqbal dalam keterangan resmi, Kamis (7/4).
Menurut Said Iqbal, kalangan yang terutama terdampak pandemi COVID-19 dan kenaikan harga kebutuhan pokok adalah mereka yang bekerja di kota industri. Rata-rata mereka sudah menerima upah di atas Rp 3,5 juta karena menyesuaikan aturan UMP.

Baca juga: Huawei Luncurkan Solusi Energi TIK Generasi Baru Gerakkan Pembangunan Jaringan Rendah Karbon

Baca juga: H3C Dukung Pemberdayaan Ekonomi Digital Dunia dengan Solusi Lokal

Atas dasar itu, serikat buruh mempertanyakan peruntukkan program tersebut. Iqbal menilai program ini bakalan tidak tepat sasaran.

"Jadi sesungguhnya program ini untuk siapa? Kalau penerima subsidi buruh yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta, itu hanya didapatkan untuk buruh di daerah yang industrinya kurang," pungkas Iqbal.

Baca juga: Penjualan Hisense TV Ciptakan Rekor di Peringkat No.1 Dunia pada Desember 2022

Baca juga: Panasonic Corporation Meluncurkan Slogan Baru, "Create Today. Enrich Tomorrow"


KSPI pada dasarnya setuju adanya subsidi upah dan bahkan sudah mengusulkan program tersebut sejak tahun lalu. Kendati begitu, KSPI meminta pelaksanaan BSU mempertimbangkan sejumlah hal.

Pertama, penerima subsidi upah adalah semua pekerja, baik yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun yang tidak terdaftar.

Kedua, penerima subsidi upah adalah buruh yang berpenghasilan minimal upah minimum di daerahnya masing-masing. "Di Bekasi UMK adalah Rp 4,79 juta, jadi skema subsidi upah diberikan kepada buruh yang mendapatkan upah minimum," pungkasnya.

Ketiga, pemerintah perlu menambah lagi alokasi anggaran. Ini lantaran skema yang ditawarkan serikat buruh bakal membuat jumlah penerima bertambah.

"Intinya jangan sampai program yang baik justru menimbulkan kebijakan yang diskriminatif dan tidak adil terhadap kaum buruh," tutur Presiden Partai Buruh itu.

TOPIK TERKAIT:

JALURINFO VIDEO NEWS

Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela

Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela

JALURINFO TV NETWORK

BERITA TERKINI:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020