
Satreskrim Enrekang Rilis 5 Tersangka Kasus Seleksi CASN 2021
Hukum & Kriminal | 2022-04-25

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
JALURINFO.COM, Maros-
Bareskrim Polri bersama Satgas Anti KKN Seleksi CASN melakukan zoom meeting press conference terkait pengungkapan kecurangan seleksi CASN tahun 2021, Senin (25/4/2022).
Berdasarkan informasi dari Bareskrim bahwa telah terjadi di 5 provinsi.
Yakni Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Bandar Lampung.
"Aplikasi itu ditanam jauh hari sebelum pelaksanaan seleksi di komputer peserta," ujar kasat Reskrim polres Enrekang AKP.Syamsul Rijal, S.Sos.MH (25/4-22).
Para tersangka memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup telah melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain.
Perbuatan pidana sebagaimana dimaksud didalam Pasal 50 Jo Pasal 34 Ayat (1) Huruf a. UU Republik Indonesia No.19/ 2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 ayat (1) KUH-Pidana Atau Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1) UU RI No.19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 ayat (1) KUH-Pidana Atau Pasal 46 Ayat (1) Jo Pasal 30 Ayat (1) UU RI No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 Ayat (1) KUH-Pidana.
Penyidik juga dalam peristiwa perbuatan pidana terjadi Bulan September 2021 di Keppe Kelurahan Galonta Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang atau ditempat lain dalam wilayah hukum Polres Enrekang.
Sejumlah barang bukti ikut disita terkait kasus ini antaranya komputer 2 unit, hand phone 7 unit, buku rekening 5 buah dan flash disk 2 unit. Dijelaskan pula,terkait kasus ini, sebanyak 5 calon ASN dinyatakan didiskulifikasi melalui surat keputusan BKN.
Untuk di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan penetapan tersangka sebanyak 5 orang antaranya SBJ (52) PNS, ER (43) PNS dan RM (41) Honorer masih ditahan di rutan Polres Enrekang.
Sementara itu FC (39) Wiraswasta sedang di tahan di Polda Sulbar dalam kasus sama dan terakhir ES (34) sementara pengejaran atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lebih jauh Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Syamsul Rijal,S.Sos, M.H, mengatakan bahwa penyidikan kasus ini telah memasuki tahap pengiriman berkas perkara ke pihak kejaksaan.
"Dalam perkara ini sudah tahap I penyerahan berkas pada kejaksaan negeri,"jelas AKP. Syamsul Rijal,S.Sos, MH didampingi kasi Humas polres Enrekang Iptu.Agung Yulianto,MH.
Dari kelima tersangka terdapat 2 (dua) ASN dan 1 (satu) honorer serta 2 wiraswasta. Para pelaku dijanji uang puluhan juta apabila peserta lulus dari ES(34).(mas liq)
Yakni Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Bandar Lampung.
Baca juga: Sejumlah Warga Kale'komara Takalar Minta Bantuan Anggota Komisi V DPRI Hamka B Kady
Baca juga: Terkuak Ada Mafia Pembebasan Lahan Bendungan Pammukulu Takalar, 29 Nama Pemilik Lahan Hilang? PPK Samuel Bilang Begini
Khusus yang terjadi di wilayah Enrekang Modusnya dengan menggunakan aplikasi Zoho Meeting ( zoho assint ) dan mengacu laporan Polisi nomor LPB/18/II/2022/SPKT, Res. Enrekang/Polda Sulsel, tanggal 01 Februari 2022."Aplikasi itu ditanam jauh hari sebelum pelaksanaan seleksi di komputer peserta," ujar kasat Reskrim polres Enrekang AKP.Syamsul Rijal, S.Sos.MH (25/4-22).
Baca juga: Kasus, SHM "Terbang" Cari Lahan, Gulir di PN Pare- Pare, Saksi; BPN Bukan Lembaga Paranormal
Baca juga: Soal Isu Dikdas Takalar Bagi-Bagi Proyek ke Sejumlah Oknum Wartawan dan LSM, Kadis, Bilang Begini
Selanjutnya dalam kasus ini, para pelaku dijerat dalam perkara dugaan Tindak Pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau perbuatan melawan hukum.Para tersangka memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup telah melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain.
Baca juga: LCKI Desak Propam Polda Sulsel Segera Periksa Penyidik yang Tangani LP: B/273 di Polres Takalar
Baca juga: Mafia Pembebasan Lahan Pammukkulu Kaleko"mara Kangkangi Puluhan Hektar Tanah Rakyat? LCKi: Kejati segera Tindak
Perbuatan pidana sebagaimana dimaksud didalam Pasal 50 Jo Pasal 34 Ayat (1) Huruf a. UU Republik Indonesia No.19/ 2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 ayat (1) KUH-Pidana Atau Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1) UU RI No.19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 ayat (1) KUH-Pidana Atau Pasal 46 Ayat (1) Jo Pasal 30 Ayat (1) UU RI No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 Ayat (1) KUH-Pidana.
Penyidik juga dalam peristiwa perbuatan pidana terjadi Bulan September 2021 di Keppe Kelurahan Galonta Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang atau ditempat lain dalam wilayah hukum Polres Enrekang.
Sejumlah barang bukti ikut disita terkait kasus ini antaranya komputer 2 unit, hand phone 7 unit, buku rekening 5 buah dan flash disk 2 unit. Dijelaskan pula,terkait kasus ini, sebanyak 5 calon ASN dinyatakan didiskulifikasi melalui surat keputusan BKN.
Untuk di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan penetapan tersangka sebanyak 5 orang antaranya SBJ (52) PNS, ER (43) PNS dan RM (41) Honorer masih ditahan di rutan Polres Enrekang.
Sementara itu FC (39) Wiraswasta sedang di tahan di Polda Sulbar dalam kasus sama dan terakhir ES (34) sementara pengejaran atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lebih jauh Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Syamsul Rijal,S.Sos, M.H, mengatakan bahwa penyidikan kasus ini telah memasuki tahap pengiriman berkas perkara ke pihak kejaksaan.
"Dalam perkara ini sudah tahap I penyerahan berkas pada kejaksaan negeri,"jelas AKP. Syamsul Rijal,S.Sos, MH didampingi kasi Humas polres Enrekang Iptu.Agung Yulianto,MH.
Dari kelima tersangka terdapat 2 (dua) ASN dan 1 (satu) honorer serta 2 wiraswasta. Para pelaku dijanji uang puluhan juta apabila peserta lulus dari ES(34).(mas liq)
TOPIK TERKAIT:
-
Kapolres Takalar Tidak Berani Balas Surat Keberaran? LCKI; Pelanggaran
-
Sabtu Mendatang Polresta Kendari Umumkan Hasil Penyidikan Kasus yang Menjerat Andi Ady Aksar
-
KPK Sita Duit Rp2,823 Miliar dari OTT di Semarang
-
KPK: OTT Pejabat DJKA Terkait Jalur Kereta Api Trans Sulawesi
-
Aparat Penegak Hukum Diharapkan tidak Kriminalisasi Pemerhati Korupsi
-
Skandal Korupsi Mahkamah Agung Terungkap, KPK Periksa Dua Pengusaha Jawa Timur
-
Ketua DPD Gerindra Sultra Andi Ady Aksar Abaikan Panggilan Kedua dari Kepolisian
-
Diskriminasi Jadi Tontonan, 120 KK Terdampak Banjir di Canrego PJ Bupati Takalar Bilang Begini
-
Ketua DPD Gerindra Sultra Terancam di Jemput Paksa
JALURINFO VIDEO NEWS

Petualangan Luar Biasa di Keajaiban Alam Tertinggi: Angel Falls, Venezuela

Pesona Sejarah dan Keindahan Alam: Liburan Santai di Sirmione, Resor Terkenal di Danau Garda

Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis



JALURINFO TV NETWORK
BERITA TERKINI:
Sukses Tingkat Provinsi, Algha Saputra Wakili Sulsel pada Kejuaraan O2SN Nasional Cabor Pencak Silat
Viewnum 187
19 jam yang lalu
Pemkab Lutim ikuti Penilaian interviu Evaluasi SPBE Tahun 2023 Secara Virtual
Viewnum 317
19 jam yang lalu
Dilirik Tim Sepak Bola Belanda, Adnan Sambut Baik Peluang Kerjasama dengan SC Cambuur
Viewnum 165
19 jam yang lalu
Kapolres Enrekang Pasang Spanduk Himbauan Antisipasi Rawan Kebakaran Lahan Dan Hutan
Viewnum 319
1 hari yang lalu
TERPOPULER HARI INI

Studi Tiru Ke Kota Bekasi, PKK Gowa Perluas Wawasan 10 Program Pokok PKK
ViewNum 1060 kali

Dekranasda Bulukumba Kembali Ukir Prestasi di Pekan Raya Sulsel 2023
ViewNum 1023 kali

Pengurus ICDT Siapkan 32 Kamera CCTV Untuk Pantau Aktifitas Masjid
ViewNum 1103 kali

Instalasi Farmasi Rumah Sakit I Lagaligo Lutim Miliki Empat Depo Layanan
ViewNum 1826 kali

Mantap, Siswa SMAN 1 Bone Lolos Parlemen Remaja 2023
ViewNum 5439 kali

Santri Al Imam Ashim Kembali Harumkan Sulsel di MTQ Internasional
ViewNum 9076 kali

Wabup Edy Manaf Harap Aksi Perubahan PKA Jadi Program di OPD
ViewNum 1850 kali

DPRD Usul Sekda Enrekang Dr.Baba Masuk Nominasi Penjabat Bupati
ViewNum 1040 kali
