

Polemik Gugatan Partai Prima yang Dikabulkan Pengadilan untuk Tunda Pemilu 2024
Nasional | 2023-03-11

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
JALURINFO.COM, JAKARTA-
Tak puas akan keputusan Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima, yang dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 mengadu ke Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat. Gugatan tersebut kemudian ditangani majelis hakim yang diketuai T. Oyong. Secara mengejutkan, pengadilan memutuskan memerintah KPU menghentikan proses sisa tahapan Pemilu 2024.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023. Ini bisa membuat Pemilu 2024 ditunda jika proses dihentikan.
Lantas bagaimana tanggapan Partai Prima yang dipojokkan oleh sejumlah pihak terkait kasus putusan penundaan Pemilu 2024 oleh PN Jakpus ini?
Melalui kanal YouTube-nya, Mahfud MD turut menanggapi kasus putusan penundaan Pemilu 2024 oleh PN Jakarta Pusat sebagai buntut gugatan Partai Prima. Dalam Video tersebut, Menko Polhukam menyebut Pemilu 2024 tetap berjalan. Pihaknya menilai keputusan tersebut salah kamar. Pasalnya, gugatan yang disampaikan Partai Prima ranahnya adalah hukum administrasi, sementara putusan PN Jakarta Pusat merupakan ihwal hukum perdata.
“Ada main mungkin di belakangnya. Iyalah, pasti ada main, pasti,” kata Mahfud MD.
Selain itu, pada kesempatan berbicara dalam acara Townhall Meeting ‘Tut Wuri Handayani: Mendorong dan Menemukan Keteladanan Politik Ala Anak Muda’ di GSP UGM, Sleman, Rabu, 8 Maret 2023 lalu, Mahfud MD juga menyebut keputusan itu berbahaya bagi bangsa dan negara. Untuk itu, dia mengajak para pihak untuk melakukan perlawanan hukum ini secara sungguh-sungguh.
Menanggapi pernyataan Mahfud MD, Ketua Umum atau Ketum Partai Prima Agus Jabo Priyono menyatakan bahwa partainya sedang di posisi berjuang agar bisa berpartisipasi di Pemilu 2024. “Bukan untuk menunda Pemilu 2024. Ini karena banyak disalahpahami,” kata Agus. Hal itu disampaikannya dalam acara diskusi bertajuk ‘Memaknai Konstitusi dalam Sistem Peradilan Pemilu’ di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 Maret 2023.
Secara menohok Agus menyebut Menko Polhukam terlalu nafsu berkomentar sehingga tidak meneliti apa yang menjadi permohonan Partai Prima. Agus juga menyentil Mahfud dan publik yang terlalu reaktif. Dia menjelaskan permohonan perkara oleh partainya bukan terkait sengketa Pemilu. Partai Prima mengambil jalur perdata lewat PN untuk menggugat KPU lantaran diduga tak profesional dalam verifikasi calon peserta Pemilu 2024.
Jawaban Partai Prima untuk sentilan Hasto Kristiyanto
Hasto mengkritik Partai Prima sebagai partai yang harus patuh terhadap konstitusi. Dia meminta tidak menggunakan celah hukum untuk menunda agenda Pemilu. Menurut Hasto, tidak lolosnya Partai Prima sebagai peserta Pemilu adalah wajar karena syarat ketat diberlakukan. PDIP pun menyesalkan langkah hukum yang ditempuh partainya Agus Jabo Priyono itu. Ia menyebut Partai Prima tidak paham bahwa ada syarat yang kudu dipenuhi menjadi peserta Pemilu.
“Termasuk partai politik termasuk partai Prima harusnya betul-betul berpolitik harus memahami hukum yang didasarkan dengan konstitusi kita yang mengatakan bahwa Pemilu dilaksanakan lima tahun,” ujar Hasto saat memberi sambutan di acara PDIP di Taman Halaman Banteng, Jakarta, Sabtu, 4 Maret 2023.
Sekretaris Jenderal Partai Prima Dominggus Oktavianus menanggapi pernyataan Hasto Kristiyanto. Menurut Dominggus, pihaknya tak perlu digurui soal konstitusi. “Semua jalur yang kami tempuh adalah konstitusional. Dan persoalan hak sipil-politik itu adalah hak asasi yang dilindungi Konstitusi dan UU No.12/2005,” katanya dalam pernyataan tertulis, Ahad 5 Maret 2023.
Dominggus menyebut, persoalan hak sipil politik itu merupakan hak asasi yang dilindungi konstitusi dan Undang-undang nomor 12 tahun 2005. Menurutnya, justru KPU yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Dimulai dengan tidak mematuhi secara penuh putusan Bawaslu, hingga menghilangkan hak legal Partai Prima sehingga permohonan ditolak oleh PTUN.
Dominggus juga menyatakan pendapat yang dilayangkan Hasto Kristiyanto berkenaan dengan hasil putusan PN Jakpus merupakan bentuk superioritasnya terhadap partai Prima. “Pernyataan Bung menunjukkan perasaan superior Bung atas partai kami,” ujar Bagi Dominggus. "Hakikat demokrasi adalah kedaulatan rakyat. Pemilu hanya salah satu mekanismenya," kata dia.
“Kalau mekanismenya dijalankan secara bobrok, oleh penyelenggara yang bermasalah, hasilnya akan bobrok. Kedaulatan rakyat tidak bisa tercipta atau terlaksana,” katanya.
TEMPO
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023. Ini bisa membuat Pemilu 2024 ditunda jika proses dihentikan.
Baca juga: Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
Baca juga: Elaktabilitas Ganjar Kalah dari Prabowo, Puan: Jadi Tantangan
Akibat keputusan yang dianggap melampaui yurisdiksi dan melanggar konstitusi ini, sejumlah pihak pun turut berkomentar. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menko Polhukam Mahfud Md menyebut keputusan PN Jakarta Pusat berbahaya bagi bangsa dan negara. Sementara Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan Partai Prima tak paham konstitusi.
Baca juga: Hasil Polling: 80,3% Pembaca Tidak Percaya Hasil Survei Pilpres
Baca juga: Aliran Dana Korupsi BTS 4G Masuk ke 3 Partai Politik, Mahfud MD Langsung Lapor ke Presiden Jokowi
Sentilan menohok Partai Prima untuk Mahfud MDMelalui kanal YouTube-nya, Mahfud MD turut menanggapi kasus putusan penundaan Pemilu 2024 oleh PN Jakarta Pusat sebagai buntut gugatan Partai Prima. Dalam Video tersebut, Menko Polhukam menyebut Pemilu 2024 tetap berjalan. Pihaknya menilai keputusan tersebut salah kamar. Pasalnya, gugatan yang disampaikan Partai Prima ranahnya adalah hukum administrasi, sementara putusan PN Jakarta Pusat merupakan ihwal hukum perdata.
Baca juga: JK Sebut Jalan Tol Bukan Dibangun Pemerintah, tapi Investor dan Swasta
Baca juga: Elektabilitas Ganjar Versi LSI Denny JA Turun, Kalah dari Prabowo, PDIP Meradang
“Ada main mungkin di belakangnya. Iyalah, pasti ada main, pasti,” kata Mahfud MD.
Selain itu, pada kesempatan berbicara dalam acara Townhall Meeting ‘Tut Wuri Handayani: Mendorong dan Menemukan Keteladanan Politik Ala Anak Muda’ di GSP UGM, Sleman, Rabu, 8 Maret 2023 lalu, Mahfud MD juga menyebut keputusan itu berbahaya bagi bangsa dan negara. Untuk itu, dia mengajak para pihak untuk melakukan perlawanan hukum ini secara sungguh-sungguh.
Menanggapi pernyataan Mahfud MD, Ketua Umum atau Ketum Partai Prima Agus Jabo Priyono menyatakan bahwa partainya sedang di posisi berjuang agar bisa berpartisipasi di Pemilu 2024. “Bukan untuk menunda Pemilu 2024. Ini karena banyak disalahpahami,” kata Agus. Hal itu disampaikannya dalam acara diskusi bertajuk ‘Memaknai Konstitusi dalam Sistem Peradilan Pemilu’ di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 Maret 2023.
Secara menohok Agus menyebut Menko Polhukam terlalu nafsu berkomentar sehingga tidak meneliti apa yang menjadi permohonan Partai Prima. Agus juga menyentil Mahfud dan publik yang terlalu reaktif. Dia menjelaskan permohonan perkara oleh partainya bukan terkait sengketa Pemilu. Partai Prima mengambil jalur perdata lewat PN untuk menggugat KPU lantaran diduga tak profesional dalam verifikasi calon peserta Pemilu 2024.
Jawaban Partai Prima untuk sentilan Hasto Kristiyanto
Hasto mengkritik Partai Prima sebagai partai yang harus patuh terhadap konstitusi. Dia meminta tidak menggunakan celah hukum untuk menunda agenda Pemilu. Menurut Hasto, tidak lolosnya Partai Prima sebagai peserta Pemilu adalah wajar karena syarat ketat diberlakukan. PDIP pun menyesalkan langkah hukum yang ditempuh partainya Agus Jabo Priyono itu. Ia menyebut Partai Prima tidak paham bahwa ada syarat yang kudu dipenuhi menjadi peserta Pemilu.
“Termasuk partai politik termasuk partai Prima harusnya betul-betul berpolitik harus memahami hukum yang didasarkan dengan konstitusi kita yang mengatakan bahwa Pemilu dilaksanakan lima tahun,” ujar Hasto saat memberi sambutan di acara PDIP di Taman Halaman Banteng, Jakarta, Sabtu, 4 Maret 2023.
Sekretaris Jenderal Partai Prima Dominggus Oktavianus menanggapi pernyataan Hasto Kristiyanto. Menurut Dominggus, pihaknya tak perlu digurui soal konstitusi. “Semua jalur yang kami tempuh adalah konstitusional. Dan persoalan hak sipil-politik itu adalah hak asasi yang dilindungi Konstitusi dan UU No.12/2005,” katanya dalam pernyataan tertulis, Ahad 5 Maret 2023.
Dominggus menyebut, persoalan hak sipil politik itu merupakan hak asasi yang dilindungi konstitusi dan Undang-undang nomor 12 tahun 2005. Menurutnya, justru KPU yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Dimulai dengan tidak mematuhi secara penuh putusan Bawaslu, hingga menghilangkan hak legal Partai Prima sehingga permohonan ditolak oleh PTUN.
Dominggus juga menyatakan pendapat yang dilayangkan Hasto Kristiyanto berkenaan dengan hasil putusan PN Jakpus merupakan bentuk superioritasnya terhadap partai Prima. “Pernyataan Bung menunjukkan perasaan superior Bung atas partai kami,” ujar Bagi Dominggus. "Hakikat demokrasi adalah kedaulatan rakyat. Pemilu hanya salah satu mekanismenya," kata dia.
“Kalau mekanismenya dijalankan secara bobrok, oleh penyelenggara yang bermasalah, hasilnya akan bobrok. Kedaulatan rakyat tidak bisa tercipta atau terlaksana,” katanya.
TEMPO
TOPIK TERKAIT:
-
Tersangka Korupsi, Johnny G Plate Dipecat!
-
Ada Apa? Para Jenderal Purnawirawan TNI Polri Temui Jokowi di Istana Merdeka
-
Survei Litbang Kompas: PDI-P dan Gerindra Semakin Unggul, Demokrat Geser Golkar
-
Teguran Tuan Guru Bajang untuk Anies Baswedan: Paparkan Data Secara Utuh
-
Pengamat: Koalisi Besar Sulit Terwujud, Tiga Poros Terbentuk
-
Jusuf Kalla Sentil Jokowi: Setahun Bayar Utang dan Bunga Sampai Seribu Triliun, Terbesar Sejak Merdeka
-
Adian Napitupulu Ingatkan Jokowi Dimenangkan PDIP Sebanyak Tujuh Kali
-
Menteri Nasdem Jadi Tersangka, Pengamat: Genderang Perang Sudah Dimulai
-
Pengamat: Arah Dukungan Golkar Besar Kemungkinan Didominasi Tekanan Jokowi
JALURINFO VIDEO NEWS

Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela



JALURINFO TV NETWORK
BERITA TERKINI:
Kapolres Enrekang Galang Soliditas Personil Bersama TNI DIM 1419 Dan Awak Media Lewat Olahraga
Viewnum 355
15 jam yang lalu
Sosialisasi Advokasi Hukum Anggota Polri Disiapkan Sie Hukum Polres Enrekang
Viewnum 426
15 jam yang lalu
Bunda PAUD Lutim Hadiri Puncak Bulan Pendidikan Merdeka Belajar Tahun 2023 Di Makassar
Viewnum 347
16 jam yang lalu
Pelayanan Poliklinik Mata RSUD I Lagaligo Lutim Gunakan Peralatan Canggih
Viewnum 362
16 jam yang lalu
Dorong Maksimalisasi Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfo-SP Gowa-USAID Erat Tingkatkan Kapasitas Pejabat PPID
Viewnum 375
23 jam yang lalu
Menteri Industri dan Dubes Inggris Terkesan dengan Operasi PT Vale di Sorowako
Viewnum 355
1 hari yang lalu
Sekda Gowa Motivasi 350 Pelaku UMKM Hingga Serahkan Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Viewnum 443
1 hari yang lalu
Ceritera Piluh Para Petani, Ladang Mereka di Bibir Pammukkulu Mendadak Jadi Hutan Lindung
Viewnum 1666
1 hari yang lalu
TERPOPULER HARI INI

Kenapa Nabi Isa Dipilih untuk Membunuh Dajjal?
ViewNum 1023 kali

Gelar Rakor Pasca Supervisi, Priska Evaluasi 10 Program PKK 18 Kecamatan
ViewNum 1203 kali

Kunjungi Bulukumba, Kapolda Sulsel Minta Polres Perkuat Sinergitas
ViewNum 1123 kali

GASWO FC Juara Turnamen Balantang Cup VI Tahun 2023
ViewNum 1051 kali

Kapolda Kunjungi Bulukumba, Andi Utta Bicara Budaya hingga Kriminalitas
ViewNum 1048 kali

Para Pedagang Pasar Sentral Minta Tanggung Jawab DPRD Kabupaten Enrekang
ViewNum 1274 kali
