

Perludem: Putusan MK Tentang Sistem Proporsional Tertutup Berpotensi Membatasi Evaluasi Sistem Pemilu
Nasional | 2023-03-16

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Perludem: Putusan MK Tentang Sistem Proporsional Tertutup Berpotensi Membatasi Evaluasi Sistem Pemilu
JALURINFO.COM, -
Perludem menilai bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) harus berhati-hati dalam memutuskan apakah sistem proporsional tertutup adalah sistem konstitusional. Jika MK mengambil keputusan ini, maka evaluasi dan perbaikan sistem tidak akan lagi dimungkinkan di masa depan. Fadli Ramadhanil, Manajer Program Perludem, menolak pemilihan legislatif (pileg) kembali menggunakan sistem proporsional tertutup, karena menurutnya banyak sistem pemilu lain dengan berbagai variasi yang perlu dipertimbangkan. Fadli menegaskan bahwa penentuan sistem pemilu seharusnya tetap menjadi ranah lembaga pembentuk undang-undang, yakni DPR dan presiden, dan tidak boleh dilakukan oleh MK.
Meskipun demikian, Perludem meminta MK memberikan batasan-batasan pada sistem pemilu untuk memastikan prinsip pemilu jujur dan adil tetap terjaga. Batasan-batasan ini termasuk partai politik harus secara demokratis menentukan calon anggota legislatif (caleg) yang akan diusung dan mengutamakan kader yang sudah mengabdi di internal partai politik dalam kurun waktu tertentu.
Namun, Perludem juga menyoroti pentingnya pemilihan umum yang berlangsung jujur, adil, dan terbuka. Fadli mengatakan bahwa sistem proporsional terbuka memberikan kesempatan lebih banyak bagi masyarakat untuk memilih wakilnya, terutama bagi mereka yang tidak memiliki dukungan besar dari partai politik.
Fadli juga menambahkan bahwa evaluasi terhadap sistem pemilu perlu terus dilakukan guna meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Namun, evaluasi tersebut harus dilakukan secara hati-hati dan tidak terburu-buru. Selain itu, evaluasi harus melibatkan partai politik, masyarakat, dan para ahli yang terkait dengan masalah pemilihan umum.
"Perludem berharap bahwa putusan MK dalam uji materi ini akan mempertimbangkan berbagai aspek yang terkait dengan pemilihan umum di Indonesia, termasuk prinsip-prinsip demokrasi dan partisipasi publik yang aktif dalam proses politik," tutup Fadli.
Meskipun demikian, Perludem meminta MK memberikan batasan-batasan pada sistem pemilu untuk memastikan prinsip pemilu jujur dan adil tetap terjaga. Batasan-batasan ini termasuk partai politik harus secara demokratis menentukan calon anggota legislatif (caleg) yang akan diusung dan mengutamakan kader yang sudah mengabdi di internal partai politik dalam kurun waktu tertentu.
Baca juga: Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
Baca juga: Elaktabilitas Ganjar Kalah dari Prabowo, Puan: Jadi Tantangan
Gugatan uji materi atas sistem proporsional terbuka ini diajukan enam warga negara perseorangan, yang meminta MK memutuskan pileg kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Pendukung sistem proporsional terbuka terdiri atas delapan partai politik parlemen, sementara pendukung sistem proporsional tertutup hanya PDIP.
Baca juga: Hasil Polling: 80,3% Pembaca Tidak Percaya Hasil Survei Pilpres
Baca juga: Aliran Dana Korupsi BTS 4G Masuk ke 3 Partai Politik, Mahfud MD Langsung Lapor ke Presiden Jokowi
"Sistem proporsional terbuka adalah cara yang tepat untuk memperkuat demokrasi kita. Ini memungkinkan masyarakat memiliki suara yang lebih besar dalam menentukan siapa yang akan mewakili mereka di parlemen," jelas Fadli.Fadli juga menambahkan bahwa evaluasi terhadap sistem pemilu perlu terus dilakukan guna meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Namun, evaluasi tersebut harus dilakukan secara hati-hati dan tidak terburu-buru. Selain itu, evaluasi harus melibatkan partai politik, masyarakat, dan para ahli yang terkait dengan masalah pemilihan umum.
Baca juga: JK Sebut Jalan Tol Bukan Dibangun Pemerintah, tapi Investor dan Swasta
Baca juga: Elektabilitas Ganjar Versi LSI Denny JA Turun, Kalah dari Prabowo, PDIP Meradang
"Perludem berharap bahwa putusan MK dalam uji materi ini akan mempertimbangkan berbagai aspek yang terkait dengan pemilihan umum di Indonesia, termasuk prinsip-prinsip demokrasi dan partisipasi publik yang aktif dalam proses politik," tutup Fadli.
TOPIK TERKAIT:
-
Tersangka Korupsi, Johnny G Plate Dipecat!
-
Ada Apa? Para Jenderal Purnawirawan TNI Polri Temui Jokowi di Istana Merdeka
-
Survei Litbang Kompas: PDI-P dan Gerindra Semakin Unggul, Demokrat Geser Golkar
-
Teguran Tuan Guru Bajang untuk Anies Baswedan: Paparkan Data Secara Utuh
-
Pengamat: Koalisi Besar Sulit Terwujud, Tiga Poros Terbentuk
-
Jusuf Kalla Sentil Jokowi: Setahun Bayar Utang dan Bunga Sampai Seribu Triliun, Terbesar Sejak Merdeka
-
Adian Napitupulu Ingatkan Jokowi Dimenangkan PDIP Sebanyak Tujuh Kali
-
Menteri Nasdem Jadi Tersangka, Pengamat: Genderang Perang Sudah Dimulai
-
Pengamat: Arah Dukungan Golkar Besar Kemungkinan Didominasi Tekanan Jokowi
JALURINFO VIDEO NEWS

Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela



JALURINFO TV NETWORK
BERITA TERKINI:
PT FBS Berikan Kompensasi dan Peluang Kerja untuk Masyarakat di Lasusua Kolaka Utara
Viewnum 262
1 hari yang lalu
Kapolres Enrekang Galang Soliditas Personil Bersama TNI DIM 1419 Dan Awak Media Lewat Olahraga
Viewnum 454
2 hari yang lalu
Sosialisasi Advokasi Hukum Anggota Polri Disiapkan Sie Hukum Polres Enrekang
Viewnum 514
2 hari yang lalu
Bunda PAUD Lutim Hadiri Puncak Bulan Pendidikan Merdeka Belajar Tahun 2023 Di Makassar
Viewnum 643
2 hari yang lalu
Pelayanan Poliklinik Mata RSUD I Lagaligo Lutim Gunakan Peralatan Canggih
Viewnum 583
2 hari yang lalu
Dorong Maksimalisasi Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfo-SP Gowa-USAID Erat Tingkatkan Kapasitas Pejabat PPID
Viewnum 643
2 hari yang lalu
TERPOPULER HARI INI

Kenapa Nabi Isa Dipilih untuk Membunuh Dajjal?
ViewNum 1100 kali

Gelar Rakor Pasca Supervisi, Priska Evaluasi 10 Program PKK 18 Kecamatan
ViewNum 1364 kali

Kunjungi Bulukumba, Kapolda Sulsel Minta Polres Perkuat Sinergitas
ViewNum 1244 kali

GASWO FC Juara Turnamen Balantang Cup VI Tahun 2023
ViewNum 1157 kali

Wabup Edy Manaf Lepas 403 Jemaah Calon Haji Bulukumba
ViewNum 1049 kali

Kapolda Kunjungi Bulukumba, Andi Utta Bicara Budaya hingga Kriminalitas
ViewNum 1103 kali
