Paripurna Pendapat Akhir 7 fraksi DPRD Enrekang Atas Dua Ranperda Setuju

Berita Sul-Sel | 2023-09-22

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Paripurna Pendapat Akhir 7 fraksi DPRD Enrekang Atas Dua Ranperda Setuju
JALURINFO.COM, ENREKANG- Pendapat akhir tujuh fraksi atas perubahan kedua Perda No.1/2015 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian dan masa jabatan Kepala desa telah disetujui DPRD Enrekang.

Paripurna DPRD juga menyetujui pencabutan Perda No.2/2003 tentang pembentukan dan pengelolaan badan usaha desa (Bumdes) , untuk selanjutnya ditetapkan bersama Kades dan BPD desa dalam bentuk Perdes.

Baca juga: Peduli Sesama, Korpri dan DWP Lutim Anjangsana ke LKSA

Baca juga: Bupati dan Wakil Bupati Lutim ikut Rakor FKUB Sekaligus Deklarasi Pemilu Damai 2024

Paripurna Pendapat Akhir 7 fraksi DPRD Enrekang Atas Dua Ranperda Setuju

Terkait Ranperda Pilkades hal tersebut menindaklanjuti hasil putusan MK yang berimplikasi hukum dan menyesuaikan dengan Permendagri No.65/2017 dalam penyelenggaraan desa di tingkat kabupaten Enrekang.
Juga menyetujui pencabutan Perda No.2/2003 tentang pembentukan dan pengelolaan badan usaha desa (Bumdes) , untuk selanjutnya ditetapkan bersama Kades dan BPD desa dalam bentuk Perdes.

Baca juga: Lomba Nyanyi Solo Ramaikan HUT KORPRI Ke 52 Tingkat Kabupaten Luwu Timur

Baca juga: Ranperda APBD TA. 2024 Enrekang Ditetapkan Sekira 1,42 Trilyun

Dalam pandangan ketujuh Fraksi tidak memberi catatan menonjol, secara keseluruhan pendapat 7 Fraksi menerima dan menyetujui atas dasar membangun demokrasi serta penguatan kelembagaan BPD dan tupoksi Kades. Termasuk kemandirian Bumdes usaha milik desa kedepannya.

"Memperhatikan catatan yang ada dalam rangka mendukung Perda tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian dan masa jabatan Kepala desa menjadi Perda dan menyetujui pencabutan Perda No. 2/2003 tentang Bumdes,"ujar fraksi Nasdem Umar,SH (21/9/2023).

Baca juga: Pemkab Lutim Gelar Diseminasi Audit Kasus Stunting Tahap II Tahun 2023

Baca juga: Pimpin Upacara HUT KORPRI, Hari Guru, PGRI dan HKN, Budiman Sampaikan Capaian Pembangunan Lutim


Nada seirama persetujuan fraksi juga mengalir pada fraksi yang lain seperti Fraksi PAN,Fraksi Golkar,Fraksi Demokrat,Fraksi PKS,Fraksi Gerindra, dan Fraksi Bintang Nurani Perjuangan.

Bupati Enrekang diwakili Sekda Dr H. Baba,SE.MM serta sidang paripurna dipimpin ketua DPRD Enrekang Muh.Idris Sadik,MM didampingi Waket II DPRD H.Abd Rahman Zulkarnain,SE.

Pengesahan Perda ini disampaikan Sekda Dr. Baba meminta maaf atas berhalangannya bupati Enrekang hadir karena acara dilain tempat yang tak kalah penting.

Penjelasan Bupati Enrekang, Perubahan Perda No.1/2025 terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa merupakan tanggung jawab panitia pemilihan kades yang dibentuk BPD.

"Sehingga jika ada ketidakpuasan dengan pelaksanaan Pilkades seharusnya digugat panitia Pilkades dan bukan ditujukan pada Bupati,dsn hanya mengesahkan Kades terpilih atas usul BPD desa," kata Dr.H.Baba.

Kata Dr.Baba, Implementasi kedudukan Bupati dalam mengesahkan Kades telah memiliki kepastian hukum dimana Ranperda ini telah diatur UU No.6/2014 berbentuk keputusan Bupati Enrekang.

Ranperda ini telah mengakomodir masukan dari uji publik maupun asesment di Biro Hukum dan HAM Sekprov Sulsel sehingga ditetapkan menjadi Perda.

Lebih jauh Dr.H.Baba juga nominator kandidat penjabat Bupati Enrekang 2023-2024 ini tak mengenyampingkan keberadaan Bumdes agar lebih berkembang dan mampu maksimal mengakses potensi desa serta mengelola PAD desa.

Terkait Pencabutan Perda Bumdes sedah sesuai dengan norma dan ketentuan perundangan yang berlaku bahwa pembentukan Perda Bumdes ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes).

Sehingga dari pencabutan Perda No. 2/2003 tentang Bumdes, diharapkan para Kades segera menyusun Ranperdes Bumdes dan melakukan koordinasi melalui bagian hukum Setda terkait tata cara pembentukan produk hukum atau legal Drafting.

"Kedua hasil penyerahan Ranperda ini kita harapkan mempercepat langkah kebijakan untuk mencapai sasaran strategis pembangunan sesuai ketentuan perundangan,"urai Dr.H.Baba,SE.MM. (mas).

BERITA TERKAIT:

BERITA TERKINI:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020