Mafia Gerogoti Tanah Ahli Waris Muhiddin Bin Mamumang di Parang Tambung, Camat Tamalate Bilang Begini

Hukum & Kriminal | 2022-10-12

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
JALURINFO.COM, MAKASSAR- Diduga mafia gerogoti tanah ahli waris Muhiddin bin Mamumang di kelurahan Parangtambung, Kec.Tamalate, Kota Makassar Sulawesi Selatan(Sulsel).

Senin, 19 September 2022, sore redaksi Jalurinfo.com menerima, telpon dari M Saleh Dg Mangka yang berkeluh kesah soal betapa susahnya memperjuangkan hak di negeri ini.

Baca juga: Sabtu Mendatang Polresta Kendari Umumkan Hasil Penyidikan Kasus yang Menjerat Andi Ady Aksar

Baca juga: KPK Sita Duit Rp2,823 Miliar dari OTT di Semarang

"Kami ahli waris Mendiang Muhiddin bin Mamumang telah menempu perjalanan panjang penuh liku, dan terjal, seakan tak bertepi. Tak terhitung lagi pengorbanan waktu, tenaga, pikiran dan biaya. Hingga hari ini kami para ahli waris Muhiddin bin Mamumang belum bisa mendapatkan apa yang seharusnya yang jadi hak kami," tutur M.Saleh Dg Mangka.
M.Saleh yang karib disapa Daeng Mangka mengatakan, sejak awal tahun 90an kala pulang dari tanah rantau, saya mulai mencari tanah milik mendiang Kakek Muhiddin bin Mamumang.

Baca juga: KPK: OTT Pejabat DJKA Terkait Jalur Kereta Api Trans Sulawesi

Baca juga: Aparat Penegak Hukum Diharapkan tidak Kriminalisasi Pemerhati Korupsi

Daeng Mangka, menceritakan riwayat tanah Muhiddin bin Mamumang, yakni Persil 35 DIII Kohir 374 C1 Luas 0,49 Ha berasal atau turunan dari Persil 35 DIII, Kohir 131 C1 Luas 1,30 Ha atas nama Mamumang bin Mamang. Pemberian ke Muhiddin bin Mamumang itu, terjadi pada tanggal 27 Oktober 1950. Dan terdaftar dalam buku C dan F, Kecamatan Tamalate Makassar.

Dia membeberkan sejumlah data fisik maupun data yuridis berkenaan dengan tanah milik Kakeknya Muhiddin di Kelurahan Parang Tambung.

Baca juga: Skandal Korupsi Mahkamah Agung Terungkap, KPK Periksa Dua Pengusaha Jawa Timur

Baca juga: Ketua DPD Gerindra Sultra Andi Ady Aksar Abaikan Panggilan Kedua dari Kepolisian


Daeng Mangka, menyebut data fisik tanah Muhiddin bin Mamumang. "Letaknya atau berada di Lompo Gusung Beru. Batas bagian Utara: Tuan Bahasang bin Manru dengan Rumah Daeng Kebo. Bagian Selatan Jl Daeng Tata III dan pekerangan kantor Lurah persiapan Parang Tambung. Bagian Timur, Lumu binti Kukang/jalanan kecil/Dogo bin Laba.Bagian Barat Jaking bin Tambung."

Dia juga menyampaikan sejumlah data yuridis antara lain riwayat tanah dan Surat Rincik.

Pun, menjelaskan, "Pada baris pertama, Surat Rincik, tertulis, Desa/Kampung/Marga, Parang Tambung. Sejajar dengan tulisan tersebut yakni sudut kanan tertulis Blok 10. Berikutnya tertera nomor Persil 35 DIII Kohir 374 C1 Kemudian dalam Surat Rincik, ada tulisan luas 0.49 Ha, dan juga tercatat telah terjadi satu kali mutasi."

Selain data fisik dan Yuridis, Dia, juga mengungkap fakta lain yakni, pada tanggal 16 Mei 1995 ada surat keterangan dari lurah Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate Kota Madya Ujung Pandang, Idris Mappaseile BA dengan nomor; 261/593/KMS/V/1995. Menerangkan bahwa, Capala bin Mamumang, dan Rinngi Daeng Kilo bin Mamumang serta Ny.Halisa Muhiddin Daeng Mone

Benar nama-nama tersebut di atas sepanjang pengetahuan dan penelitian kami adalah ahli waris Alm Muhiddin bin Mamumang. Mempunyai tanah yang terletak di Kampung Parang Tambung, Kelurahan persiapan Parang Tambung (Kelurahan Maccini Sombala) Kecamatan Tamalate Kota Madya Ujung Pandang

Lokasi milik Ahli Waris Mendiang Muhiddin bin Mamumang yang letak di Lompo Gusung Beru. Batas bagian Utara: Tuan Bahasang bin Manru dengan Rumah Daeng Kebo. Bagian selatan Jl Daeng Tata III dan pekerangan kantor Lurah persiapan Parang Tambung. Bagian Timur, Lumu binti Kukang/jalanan kecil/Dogo bin Laba. Bagian Barat Jaking bin Tambung, sebut Mangka.

Pada tahun yang sama ada Perbuatan hukum hibah antara saya, sebagai ahli waris Muhiddin bin Mamumang dengan Kota Madya Ujung Pandang (Pemkot Makassar) melalui Lurah Maccini Sombala, sebagai kelurahan induk kala itu.

"Hibah ke Kota Madya Ujung Pandang kini Kota Makassar pada tahun 1995 melalui Lurah Maccini Sombala waktu itu lurahnya Idris Mappaseile BA. Nomor 32/593/MKS/1995. Tanggal 29 Maret 1995. Saat ini tanah dan bangunan kantor kelurahan Parang Tambung telah tercatat sebagai aset Pemkot Makassar," ungkap Mangka.

'Kemudian, ada Surat keterangan Camat Tamalate Sofyan Djalil SE, Nonor 143/KT/III/2015, tertanggal 25 Maret 2015. Tentang penjelasan Persil 35 DIII, Kohir 374. C1 menyebut bahwa Persil 35 DIII Kohir 374 C1, luas 0.49 Ha, terdaftar di Buku C dan F pada Kantor Kecamatan Tamalate," terangnya

Surat tersebut di atas dilegelisir pada tahun 2018 oleh Camat Tamalate Fahyuddin AP. MH Tergistrasi 55/KT/X/2018. Disahkan sesuai asli. Pengesahan itu atas perintah kantor pelayanan PBB, kepada saya saat mengurus PBB. Alasan pihak Kantor Pelayanan PBB bahwa saat itu Sofyan Djalil sudah pensuin

Kemudian ada surat keterangan Camat Tamalate yang diterbitkan oleh Drs. Hasan Sulaiman dengan Nomor 100/358/KT/IX/2019 tertanggal 24 September 2019 menyebut Kohir 374 C1, Persil 35 DIII a.n Muhiddin bin Ma'mumang terdaftar di buku F dan C," imbuhnya.

Negara tak berdaya

Lanjut Mangka mengatakan, 'Lucunya negeri ini, Negara telah menikmati tanah warisan mendiang Muhiddin bin Mamumang, tetapi kami ahli waris belum bisa. Negara seakan tidak berdaya menghadapi oknum-oknum pejabat yang diduga memanfaatkan jabatannya untuk kemudian memberi kesempatan kepada pihak-pihak tertentu untuk menguasai lahan tersebut

"Faktanya hingga hari ini, dengan bermodal Surat Rincik 1425 CI Persil 30 DII yang kami duga abal-abal, Rahman Nombong tetap bermukim di atas lahan Kakek Muhiddin bin Mamumang yang berada di samping dan bagian belakang kantor kelurahan Parang Tambung," tutup Mangka.

Sesuai informasi yang berhasil dihimpun Jalurinfo.com, menyebutkan Surat Rincik dengan Persil 30 D II Kohir 1425 C1 diduga abal-abal. Bila merujuk surat Keterangan atau penjelasan yang diterbitkan oleh Camat Tamalate, Sofyan Djalil SE, Nomor 387/KT/VII/2015, tertanggal 08 Juli 2015, menjelaskan bahwa Persil 30 DII, Kohir 1425 C1 atas nama Sangkala bin Bahasang tidak ditemukan di buku tanah yang ada di kantor Kecamatan Tamalate. Karena nomor kohir tersebut tinggi sedangkan nomor kohir yang di buku hanya sampai kohir 1375 C1.K

Sementara itu hasil penelusuran dan pengumpulan informasi Wartawan Jaluriinfo.com dari berbagai pihak menyebutkan Surat Rincik dengan nomor Persil 30 D II Kohir 1425, atas nama Sangkala bin Bahasang. berasal atau turunan dari Persil 30 D II, Kohir 42 C1, Lompo Gusung Toa atas nama Bahasang bin Manru.

Persil 30 D II Kohir 42 C1 diduga sudah habis terjual ke beberapa pihak. Pertama, Jia menjual kepada Daeng Emba(pembeli) Persil 30 D II Kohir 42 C1, Luas 0,44Ha Lompo Gusun Toa, tanah milik Bahasan bin Manru.

Penjualan tersebut tercatat dalam, Akta Jual Beli (AJB) 844/KT/XI/1992 Diandatangani Camat Tamalate, Drs Arief Hasan 07 Nopember 1992.

Kedua, Sertifikat HGB(Hak Guna Bangunan) Nomor 04/Parang Tambung diterbitkan tanggal 07 Juni 1997 Surat Surat Ukur Nomor 2611/1987 atas nama PT. Hartaco dan Penunjuk dalam sertifikat tersebut menunjuk Persil 30 DII, 29 S III, Kohir 42 C1

Abal-abal

Pada tanggal 29 Maret 1990 Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Ujung Pandang mengirim surat keterangan wajib pajak kepada Camat Tamalate.Surat tersebut dibuat untuk menjawab surat permintaan camat Tamalate Tertanggal 15 Maret 1990 nomor 593/KT/040/III/1990.

Begini bunyi surat dengan nomor; S.558/WPJ.12/KB.01/1990. Perihal urutan wajib pajak bumi dan bangunan(PBB) Kohir No. 1425 CI Persil No. 30 DII Desa Kel Maccini Sombala Kampung Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kabupaten Ujung Pandang

Memenuhi surat saudara tanggal 15 Maret 1990 nomor 593/KT/040/III/1990

"Sama dengan perihal di atas disampaikan dengan hormat, Pertama,. Data yang pada kantor kami tidak lebih dari data untuk kepentingan pajak atau dengan kata lain data dimaksud hanya untuk mencari dan menetapkan obyek pajak berikut wajib atas obyek pajak tersebut.

Kedua, Dalam undang-undang nomor 12 Tahun 1985 Pasal 4 (2) Dan penjelasannya ditetapkan bahwa wajib bayar pajak bumi dan bangunan(PBB), Karena orang atau badan tersebut secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Dengan demikian maka wajib pajak dan bangunan TDK mesti pemiliknya, bisa penyewa jadi wajib pajak.

Ketiga, Menurut data yang ada pada kantor kami wajib pajak dan bangunan atas obyek PBB pada Persil Nomor 30 D II. kohir 1425 C1. Seperti tersebut di atas dengan luas 0,32 Ha 00, 78Ha berturut-turut adalah 1.Sebgai wajib pajak Pertama tahun 1942 Bahasan bin Manru Kohir 42 C1 luas 1.27 Ha Tanggal 22 Maret 1990 luas 0,32"27 Ha . 0, 08"78. 0.01"26Ha. Waris ke Sangkala bin Bahasan.No.1425 C1 sampai sekarang."

Bila membaca dan mencermati surat tersebut di atas ada beberapa keanehan

Pertama, Kop Surat Depertemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Ujung Pandang. Tidak ada alamat kantor dan nomor serta nomor telpon kantor.

Kedua, Pada bagian akhir Perihal, surat tertulis, Kabuoaten Ujung Pandang. Sesuai hasil penulusuran Jalurinfo.com, tahun 1990 bukan Kabupaten Ujung Pandang tetapi Kota Madya Ujung Pandang.

Ketiga, Pada bagian akhir surat Direktorat Jenderal pajak di atas Tertulis Tanggal 22 Maret 1990 luas 0,32"27 Ha . 0, 08"78. 0.01"26Ha. Waris ke Sangkala bin Bahasan.No.1425 C1 sampai sekarang. Muncul pertanyaan Bila benar surat itu dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal pajak mengapa Surat Rincik No Persil 30 DII Kohir 1425 C1 tidak ditemukan dalam buku C dan F Kecamatan Tamalate Makassar.?

Keempat, Surat Camat Tamalate tanggal 15 Maret 1990 nomor 593/KT/040/III/1990. Perihal, urutan wajib pajak bumi dan bangunan(PBB) Kohir No. 1425 CI Persil No. 30 DII Desa Kel Maccini Sombala Kampung Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kabupaten Ujung Pandang

Muncul pertanyaan Benarkah surat produk Kantor Kecamatan Tamalate, menanyakan sesuatu yang tidak ada karena Nomor 1425 C1 baru lahir tanggal 22 Marat 1990.

Wartawan Jalurinfo.com berupaya beberapa kali mengirim konfirmasi via pesan WhatsApp ke Camat Tamalate Edwar Supriawan soal kebenaran Surat Kecamatan Tanggal 15 Maret 1990 ke Direktorat Jenderal Pajak.

Dua kali Camat Tamalate membalas pesan konfirmasi. Pertama, Pada tanggal 22 September 2022 Edward mengatakan "Harus dicek dulu di buku register kecamatan Kalau tahun 1990 ye."

Tulis Edward, "Harus di cek dulu di buku register kec. Kl tahun 1990 ye.

Kedua, Pada tanggal 26 September 2022, pak camat menyampaikan, "Masih sementara membongkar buku registrasi tahun 90 (22 tahun lalu). Kalau sudah ada nanti saya kabariki."

"Masih sementara membongkar buku registrasi tahun 90 (22 tahun lalu). Kl sudah ada nanti sy kabariki," tulis Edward (M.Said Welikin)

Mafia Gerogoti Tanah Ahli Waris Muhiddin Bin Mamumang di Parang Tambung, Camat Tamalate Bilang Begini

TOPIK TERKAIT:

JALURINFO VIDEO NEWS

Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela

Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela

JALURINFO TV NETWORK

BERITA TERKINI:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020