

KPU Temukan Banyak Aduan Saat Vermin Parpol
Politik & Pilkada | 2022-09-12

© Disediakan oleh Jalurinfo.com KPU Sulsel, saat rapat evaluasi bersama KPU 24 daerah terkait verifikasi administrasi Parpol, Minggu (11/9/2022).
JALURINFO.COM, Makassar-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten dan Kota menemukan banyak aduan dan laporan saat verifikasi administrasi partai politik.
Hingga batas waktu verifikasi dan klarifikasi parpol pada Sabtu (10/9/2022). Kebanyakan disampaikan KPU di Sulsel adanya pencatutan nama pengurus parpol dan data keanggotaan parpol yang ganda.
"Sesuai laporan KPU Kab/kota selama vermin berkas parpol itu tadi data ganda dan pencatutan nama terjadi. Makanya parpol sudah diminta klarifikasi," jelas Arsam saat ditemui di Kantor KPU Sulsel, saat rapat evaluasi bersama KPU 24 daerah, Minggu (11/9/2022).
Menurutnya, tugas KPU Provinsi hanya sebatas rekap hasil akhir apa disampaikan KPU Kabupatem dan kota soal vermin berkas parpol.
Pasalnya, hasil vermin dari KPU Kab/kota di Sulsel, bukan diaampaikan secara manual ke KPU Provinsi melainkan disampaikan secara detile KPU RI lewat online wibsite Sipol.
"Jadi, baik aduan atau komplain serta klarifikasi parpol di tingkat KPU Kab/kota selama vermin. Itu disampaikan lewat sipol ke KPU RI. Tuga kami provinsi juga hanya sebatas rekap via sipol dan kami laporkan ke pusat," jelasnya.
Diakui, KPU Provinsi hanya punya waktu batas tanggal 11 September untuk menyelesaikan rekap vermin dan menyampaikan ke Sipol KPU RI.
Batas waktu untuk mengecekan telah selesai, Sabtu kemarin di Kab/kota. Yang disampaikan saat verifikasi administrasi rekap per kecamatan hingga Kabupatrn/kota untuk parpol kelengkapan.
"Alurnya, keluar dari Sipol kami provinsi rekap dan berikan kembali data sampaikan ke pusat batas malam ini pukul 24.00 wita. Hari ini kami sampaikan ke pusat. Makanya kita rakor perjelasan keluham selama rekap administrasi," pungkasnya.
Diketahui, verifikasi administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen partai politik peserta pemilu 2024.
Termasuk di antaranya meliputi dugaan keanggotaan ganda dan keanggotan yang tak memenuhi syarat (TMS) seperti penyelenggara pemilu atau anggota TNI-Polri dan kepala desa.
Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir mengatakan, ada beberapa poin masuk dalam syarat verifikasi administrasi parpol secara umum yakni. Merujuk pada keputusan pimpinan partai politik tentang pemenuhan syarat kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, serta keterwakilan minimal 30 persen perempuan.
"Juga nama dan jabatan pengurus partai politik tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kota, dan kecamatan," katanya.
Selain itu, lanjut Faisal bahwa perlu surat keterangan tentang kantor tetap pengurus tingkat pusat, provinsi, kabupaten dan kota. Dan surat keterangan sebagai badan hukum yang memuat pendaftaran nama, lambang, dan tanda gambar partai politik.
"Proses verifikasi administrasi dilakukan setelah berkas pendaftaran partai politik dinyatakan lengkap. Dalam hal ini, sejak 2 Agustus 2022, KPU RI telah memproses verifikasi administrasi hingga 11 September 2022," pungkasnya.
Lantas apa saja ditemukan KPU Kabupaten/kota selama vermin? Anggota KPU kota Makassar, Gunawan Mashar mengarakan ada hal ditemukan, hanya saja bukan bermasalah, tapi masih ada yang belum lengkap administrasi dan dokumennya.
"Ada beberapa partai baru. Tapi kan masih ada masa vermin perbaikan tanggal 15 september sampai tanggal 28 September," jelasnya.
Dijelaskan, selain keanggotaan ganda, juga masih ada anggota partai yglang profesi yang tercantum di KTP nya adalah pekerjan yang tidak diperbolehkan jadi anggota parpol, seperti PNS, Polri dan Pegawai BUMN.
Maka, bagi yang ganda dan profesinya dilarang, telah diberi kesempatan bagi partai untuk mengunggah surat pernyataan.
"Namun yang tidak mengunggah pernyataan sampai batas yg ditentukan, sehingga harus diperbaiki di masa perbaikan vermin," tegasnya.
Ditambahlan, khusus di kota Makassar ada 18 tanggapan masyarakat terkait namanya dicatut. 13 laporan lngsung, 5 dari bawaslu. Semuanya sudah di tindak lanjuti sesuai prosedural oleh KPU.
Sedangkan, jumlah keseluruhan keanggotaan partai yang kami verifikasi administrasi 38.347 keanggotaan dari 24 partai. Yang keanggotaannya tidak memenuhi syarat 8.349 keanggotaan.
"Tidak memenuhi syarat karena ganda identik, ganda eksternal yang tidak bisa dibuktikan dengn surat pernyataan, berprofesi yang dilarang oleh undang-undang untuk masuk parpol, NIK tidak terdaftar di data kependudukan, dan lainya," pungkasnya.
Sedangkan, Ketua KPU Gowa Muhtar Muis mengatakan, semua proses dan hasil mereka sampaikan melalui KPU RI setelah proses rekap nasional.
"Kita di kpu kab/kota hanya melaksanakan apa yg menjadi arahan sesuai aturan yg berlaku," jelasnya.
Dia juga enggan memberikan data soal berapa jumlah dicatut namanya dan aduan masyarakat. Dia berlalil bahwa saat ini, KPU Gowa sudah menyerahkan hasil rekap vermin parpol ke KPU Provinsi untuk diteruskan ke KPU RI melalui aplikasi sipol.
"Aduan yang masuk ke KPU gowa tdk.ada secara langsung, karena di aplikasi info pemilu telah dibuka ruang pelaporan dgn mengisi form aduan dan itu langsung ke KPU pusat aduannya," pungkasnya. (Yad)
Hingga batas waktu verifikasi dan klarifikasi parpol pada Sabtu (10/9/2022). Kebanyakan disampaikan KPU di Sulsel adanya pencatutan nama pengurus parpol dan data keanggotaan parpol yang ganda.
Baca juga: Siapa Pendamping Anies? Din Langsung Sebut Nama, PKS Yakin Memberi Efek Kejut
Baca juga: Desakan Pemecatan Ketua DPD Gerindra Sultra, Kasus Penggelapan Mengancam Citra Partai Gerindra
Komisioner KPU Sulsel Bidang Teknis, Asram Jaya mengakui meskipun verifikasi selesai di tingkat kabupaten kota se-Sulsel. Namun, dari laporan yang ada ditemukan aduan kebanyakan soal data ganda pengurus parpol satu dan lainya. Serta pencatutan nama dari berbagai kalangan.
Baca juga: 17 DPC Gerindra Sultra: Prioritaskan Partai, Tidak Campuri Kasus Hukum yang Menjerat Ketua DPD Andi Ady Aksar
Baca juga: Bawaslu Enrekang Dan Timsel Zona 3 Sosialisasi Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu 2023-2028
Saat dimintai data-data parpol mana saja kebanyakan mencatut nama masyarakat atau PNS? Asram enggan menyebutkan karena itu koordinasi langsung pusat.Menurutnya, tugas KPU Provinsi hanya sebatas rekap hasil akhir apa disampaikan KPU Kabupatem dan kota soal vermin berkas parpol.
Baca juga: Tak Jagokan Andi Natsir, Golkar Enrekang Diminta tak Sadari Diri
Baca juga: Gerak Cepat Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra Tindaklanjuti Informasi Dugaan Ilegal Mining di Desa Oko-Oko
Pasalnya, hasil vermin dari KPU Kab/kota di Sulsel, bukan diaampaikan secara manual ke KPU Provinsi melainkan disampaikan secara detile KPU RI lewat online wibsite Sipol.
"Jadi, baik aduan atau komplain serta klarifikasi parpol di tingkat KPU Kab/kota selama vermin. Itu disampaikan lewat sipol ke KPU RI. Tuga kami provinsi juga hanya sebatas rekap via sipol dan kami laporkan ke pusat," jelasnya.
Diakui, KPU Provinsi hanya punya waktu batas tanggal 11 September untuk menyelesaikan rekap vermin dan menyampaikan ke Sipol KPU RI.
Batas waktu untuk mengecekan telah selesai, Sabtu kemarin di Kab/kota. Yang disampaikan saat verifikasi administrasi rekap per kecamatan hingga Kabupatrn/kota untuk parpol kelengkapan.
"Alurnya, keluar dari Sipol kami provinsi rekap dan berikan kembali data sampaikan ke pusat batas malam ini pukul 24.00 wita. Hari ini kami sampaikan ke pusat. Makanya kita rakor perjelasan keluham selama rekap administrasi," pungkasnya.
Diketahui, verifikasi administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen partai politik peserta pemilu 2024.
Termasuk di antaranya meliputi dugaan keanggotaan ganda dan keanggotan yang tak memenuhi syarat (TMS) seperti penyelenggara pemilu atau anggota TNI-Polri dan kepala desa.
Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir mengatakan, ada beberapa poin masuk dalam syarat verifikasi administrasi parpol secara umum yakni. Merujuk pada keputusan pimpinan partai politik tentang pemenuhan syarat kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, serta keterwakilan minimal 30 persen perempuan.
"Juga nama dan jabatan pengurus partai politik tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kota, dan kecamatan," katanya.
Selain itu, lanjut Faisal bahwa perlu surat keterangan tentang kantor tetap pengurus tingkat pusat, provinsi, kabupaten dan kota. Dan surat keterangan sebagai badan hukum yang memuat pendaftaran nama, lambang, dan tanda gambar partai politik.
"Proses verifikasi administrasi dilakukan setelah berkas pendaftaran partai politik dinyatakan lengkap. Dalam hal ini, sejak 2 Agustus 2022, KPU RI telah memproses verifikasi administrasi hingga 11 September 2022," pungkasnya.
Lantas apa saja ditemukan KPU Kabupaten/kota selama vermin? Anggota KPU kota Makassar, Gunawan Mashar mengarakan ada hal ditemukan, hanya saja bukan bermasalah, tapi masih ada yang belum lengkap administrasi dan dokumennya.
"Ada beberapa partai baru. Tapi kan masih ada masa vermin perbaikan tanggal 15 september sampai tanggal 28 September," jelasnya.
Dijelaskan, selain keanggotaan ganda, juga masih ada anggota partai yglang profesi yang tercantum di KTP nya adalah pekerjan yang tidak diperbolehkan jadi anggota parpol, seperti PNS, Polri dan Pegawai BUMN.
Maka, bagi yang ganda dan profesinya dilarang, telah diberi kesempatan bagi partai untuk mengunggah surat pernyataan.
"Namun yang tidak mengunggah pernyataan sampai batas yg ditentukan, sehingga harus diperbaiki di masa perbaikan vermin," tegasnya.
Ditambahlan, khusus di kota Makassar ada 18 tanggapan masyarakat terkait namanya dicatut. 13 laporan lngsung, 5 dari bawaslu. Semuanya sudah di tindak lanjuti sesuai prosedural oleh KPU.
Sedangkan, jumlah keseluruhan keanggotaan partai yang kami verifikasi administrasi 38.347 keanggotaan dari 24 partai. Yang keanggotaannya tidak memenuhi syarat 8.349 keanggotaan.
"Tidak memenuhi syarat karena ganda identik, ganda eksternal yang tidak bisa dibuktikan dengn surat pernyataan, berprofesi yang dilarang oleh undang-undang untuk masuk parpol, NIK tidak terdaftar di data kependudukan, dan lainya," pungkasnya.
Sedangkan, Ketua KPU Gowa Muhtar Muis mengatakan, semua proses dan hasil mereka sampaikan melalui KPU RI setelah proses rekap nasional.
"Kita di kpu kab/kota hanya melaksanakan apa yg menjadi arahan sesuai aturan yg berlaku," jelasnya.
Dia juga enggan memberikan data soal berapa jumlah dicatut namanya dan aduan masyarakat. Dia berlalil bahwa saat ini, KPU Gowa sudah menyerahkan hasil rekap vermin parpol ke KPU Provinsi untuk diteruskan ke KPU RI melalui aplikasi sipol.
"Aduan yang masuk ke KPU gowa tdk.ada secara langsung, karena di aplikasi info pemilu telah dibuka ruang pelaporan dgn mengisi form aduan dan itu langsung ke KPU pusat aduannya," pungkasnya. (Yad)
TOPIK TERKAIT:
-
Di Gadang-gadang Sebagi Kontestan Termuda, Bersama Demokrat Nurcebi Suriyanto Bakal Ramaikan Pileg Dapil I Halsel 2024
-
Jaringan Pendidik Membulatkan untuk Menangkan Anies Presiden
-
Konsolidasi Mileabanap Sudah Sampai Di Level Kelurahan
-
Tergetkan Bangun 7123 Posko Desa/Kelurahan, Relawan Borneo Bersama Anies Terus Konsolidasi
-
Danny Pomanto Wait and See, Sebelum Menyatakan Maju 01 Sulsel
-
Dukung Segera Deklarasi Capres, Relawan Anies Baswedan di Sulsel Temui Partai Demokrat
-
Dukung Partai Pengusung, Relawan Anies Sumatera (RAS), Temui DPW Partai Nasdem Lampung
-
Leader Talk: Pilihan pada Pemilu 2024 Tentukan Arah Masa Depan
-
Ingin Pastikan Kemenangan Anies, KoReAn Gelar 34 Rakorwil Dimulai di Makassar.
JALURINFO VIDEO NEWS

Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela



JALURINFO TV NETWORK
BERITA TERKINI:
Kapolres Enrekang Galang Soliditas Personil Bersama TNI DIM 1419 Dan Awak Media Lewat Olahraga
Viewnum 355
14 jam yang lalu
Sosialisasi Advokasi Hukum Anggota Polri Disiapkan Sie Hukum Polres Enrekang
Viewnum 426
14 jam yang lalu
Bunda PAUD Lutim Hadiri Puncak Bulan Pendidikan Merdeka Belajar Tahun 2023 Di Makassar
Viewnum 347
16 jam yang lalu
Pelayanan Poliklinik Mata RSUD I Lagaligo Lutim Gunakan Peralatan Canggih
Viewnum 362
16 jam yang lalu
Dorong Maksimalisasi Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfo-SP Gowa-USAID Erat Tingkatkan Kapasitas Pejabat PPID
Viewnum 342
22 jam yang lalu
Menteri Industri dan Dubes Inggris Terkesan dengan Operasi PT Vale di Sorowako
Viewnum 355
1 hari yang lalu
Sekda Gowa Motivasi 350 Pelaku UMKM Hingga Serahkan Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Viewnum 443
1 hari yang lalu
Ceritera Piluh Para Petani, Ladang Mereka di Bibir Pammukkulu Mendadak Jadi Hutan Lindung
Viewnum 1666
1 hari yang lalu
TERPOPULER HARI INI

Kenapa Nabi Isa Dipilih untuk Membunuh Dajjal?
ViewNum 1023 kali

Gelar Rakor Pasca Supervisi, Priska Evaluasi 10 Program PKK 18 Kecamatan
ViewNum 1203 kali

Kunjungi Bulukumba, Kapolda Sulsel Minta Polres Perkuat Sinergitas
ViewNum 1123 kali

GASWO FC Juara Turnamen Balantang Cup VI Tahun 2023
ViewNum 1051 kali

Kapolda Kunjungi Bulukumba, Andi Utta Bicara Budaya hingga Kriminalitas
ViewNum 1048 kali

Para Pedagang Pasar Sentral Minta Tanggung Jawab DPRD Kabupaten Enrekang
ViewNum 1274 kali
