Kejari Enrekang Ciduk Pejabat Dinkes (HA) Diduga Korupsi Proyek Rumah Sakit Pratama

Berita Sul-Sel | 2023-01-11

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Kejari Enrekang Ciduk Pejabat Dinkes (HA) Diduga Korupsi Proyek Rumah Sakit Pratama
JALURINFO.COM, ENREKANG- Kejaksaan Negeri Enrekang kembali menggebrak dengan menciduk tersangka baru proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Mitra Belajen (Sudu) Enrekang, Sulawesi Selatan.

Kasus korupsi dana PEN ini ditengarai berjamaah ini kini telah meringkus kontraktor dan pejabat eselon III (HA) Dinkes Enrekang dan tidak menutup terus didalami penyidik dilingkaran rasuah Dinkes Enrekang.

Baca juga: Tingkatkan Mutu Layanan Klinik, Dinkes dan USAID Momentum Gelar Binwil

Baca juga: Hari Kedua Tarawih Keliling, Bupati Adnan Sampaikan Program Prioritas Pemkab Gowa

Tersangka baru berinisial HA selaku kuasa pejabat pengguna anggaran (KPA) juga Kabid. PP Dinkes Enrekang setelah diperiksa penyidik pidsus Kejari Enrekang akhirnya berbaju oranye untuk menjalani penahanan.

Dari siaran pers Nomor: PR- 01 /P.4.24/K.3/Kph.3/01/2023 atas penetapan tersangka dan penahanan HA menyusul dua tersangka lainnya terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi anggaran perencanaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Sudu TA. 2021. Diterangkan kasi Intel Kejari Enrekang Andi Zainal A. Amus,SH bahwa Rabu tanggal 11 Januari 2023, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Enrekang menetapkan 1 (satu) orang pejabat Dinkes Enrekang sebagai tersangka berinisial HA.

Baca juga: Andi Liu Beri Ucapan Selamat ke PSM Makassar Juarai Liga 1

Baca juga: Sampaikan Bela Sungkawa, Adnan Kunjungi Keluarga Korban Pembusuran

"Tersangka HA ditetapkan tersangka baru terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi Penyalahgunaan anggaran perencanaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Sudu Kabupaten Enrekang TA. 2021,"jelas Andi Zainal Akhirnya Amus,SH (11/1-23).

Dijelaskan tersangka HA selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Dinas Kesehatan Enrekang berdasar Surat Perintah Penyidikan Kajari Enrekang Nomor : PRINT-01/P.4.24/Fd.1/01/2023 tanggal 11 Januari 2023.

Baca juga: Pemkab Enrekang MoU Siap Suplai Hasil Hortin Ke Pemkot Balikpapan

Baca juga: Pemprov Sulsel Rampungkan Jalan dan Jembatan Ruas Paleteang – Malaga – Kabere di Enrekang


Jo. Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Nomor : Print- 01/P.4.24 /Fd.1/01/2023 tanggal 11 Januari 2023.

Lebih jauh humas Kejari Andi Zainal menerangkan usai pemeriksaan dan untuk mempercepat proses penyidikan, maka Tersangka HA dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Enrekang selama 20 terhitung 11 Januari 2023 s/d 30 Januari 2023.

"Tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang PRINT- 01/P.4.24/Fd.1 /01/2023 tanggal 11 Januari 2023.," katanya.

Lebih jauh Andi Zainal, adapun peranan tersangka HA dalam dugaan pidana korupsi penyalahgunaan anggaran perencanaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Sudu Enrekang TA 2021.

Tersangka HA dengan sadar tahu jika pekerjaan dikerjakan oleh PT. TEKNIK EKSAKTA tidak menggunakan Tenaga Ahli berkompeten atau memenuhi syarat sesuai Dokumen Penawaran saat proses lelang paket pekerjaan.

Peran tersangka HA selaku PPK tidak membatalkan kontrak kerja paket proyek melainkan tetap melanjutkan pekerjaan perencanaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Sudu tersebut dan berakibat proyek tidak sesuai bestek.

Atas perbuatan tersangka HA dari laporan hasil penghitungan kerugian keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel No : PE.03.03/SR- 1076/PW21 /5/2022 ,05 Desember 2022 terjadi penyimpangan.

"Hasil perhitungan kerugian uang Negara sebesar Rp. 287.879. 215,""paparnya.

Masih Andi Zainal, dalam perbuatan tersangka melanggar primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 / 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU 20/ 2001 tentang Perubahan atas UU 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dalam perkara ini penetapan tersangka HA setelah memperoleh alat bukti yang cukup keterangan saksi- saksi dan surat berupa data/dokumen terkait perkara Perencanaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Sudu Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2021.,"urai kasi Intel Andi Zainal A.Amus SH.(mas)

TOPIK TERKAIT:

JALURINFO VIDEO NEWS

Begini Nasib Tentara Ukraina yang Tertangkap di Bakhmut

Begini Nasib Tentara Ukraina yang Tertangkap di Bakhmut

Bermaksud Lakukan Serangan Balik, Rombongan Pasukan Ukraina Dipreteli Artileri Pasukan Rusia

Bermaksud Lakukan Serangan Balik, Rombongan Pasukan Ukraina Dipreteli Artileri Pasukan Rusia

Jelajahi Keimdahan Alam Dunia di Sini

Jelajahi Keimdahan Alam Dunia di Sini

Pegunungan Altai Mongolia, Keindahan Alam yang Menawan di Mongolia

Pegunungan Altai Mongolia, Keindahan Alam yang Menawan di Mongolia

Menakjubkan dan Luar Biasa: Keindahan Istana Augustusburg di Brühl, Jerman

Menakjubkan dan Luar Biasa: Keindahan Istana Augustusburg di Brühl, Jerman

JALURINFO TV NETWORK

BERITA TERKINI:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020