
Jimat Apa di Balik LP 775, Bisa "Geser"PerKap No12 Tahun 2009 di Polres Denpasar Bali
Nasional | 2022-08-15

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Mapolresta Denpasar Foto: Istimewa)
JALURINFO.COM, DENPASAR-
Penangkapan seorang anak perempuan bernama Wanda Wardani, berumur 18 Tahun dan masih berstatus pelajar, oleh dua orang petugas Reskrim Polres Denpasar, Polda Bali, pada hari Selasa tanggal 09 Agustus 2022 lalu, masih menyisakan seribu tanya.
Pasalnya, penanganan laporan Misnawati di Polres Denpasar Polda Bali pada tanggal 28 Juli 2022 dengan nomor; LP /B/775/VII/2022/SPKT Sat Reskrim/Polresta DPS/POLDA BALI. Begitu cepat, kalau tak ingin dibilang super cepat.
Ada tiga orang petugas yang diperintahkan untuk menangkap Warda Wardani, namun hanya dua petugas yang datang di Makassar yakni, IPDA I Kadek Astawa Bagia SH dan Aiptu I Nengah Suardita.
Pertanyaan utama dari perkara ini adalah kejahatan luar biasa apa yang telah dilakukan Wanda Wardani warga Jl Muh Yamin Lrg 6 nomor 10, Kelurahan Bara-Baraya Utara Kec.Makassar Kota Makassar Sulawesi Selatan(Sulsel), itu sehingga negara telah mengeluarkan dana untuk pembelian tiket pesawat pulang pergi Denpasar-Makassar ditambah dengan tiket pesawat Makassar-Denpasar untuk Wanda Wardani.
Kasus ini tergolong kasus biasa bila merujuk pada poin ke 1 SprinKap yang bunyinya, "Setelah dilakukan pemeriksaan, karena yang bersangkutan berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP yang diketahui terjadi pada hari Minggu 12 Juni 2022 bertempat di jl Marga Ayu 08 Pacutan Kiod Denpasar."
Pelapor
Pertanyaan lain pun muncul, siapa sesungguhnya perempuan yang bernama Misnawati dan berusia 19 tahun itu, sehingga Reskrim Polres Denpasar atensi laporannya
Sesuai informasi yang berhasil dihimpun, Misnawati tinggal di Jl Balana II, Kelurahan Maccini Gusung, Kec.Makassar, Kota Makassar Sulsel. Konon beberapa bulan terakhir Misnawati menetap di Denpasar, dan mengkordinir beberapa kerabat dekat untuk mengedarkan brosur bantuan untuk kepentingan sosial. seperti panti asuhan.
Terlapor, Warda Wardani melalui telpon Sabtu(13/8/2022), kepada Jalurinfo.com mengaku kehadiran dirinya di Denpasar pada akhir bulan Mei 2022 lalu, karena diajak Misnawati untuk kerja.
Selama di Denpasar saya bersama dengan Misnawati dan yang lainya berjumlah enam orang, Kerjanya membawa brosur panti asuhan dari rumah ke rumah untuk memintah bantuan.
"Terus terang pekerjaan ini saya tidak suka karena mirip pengemis kemudian yayasan yang tertera dalam brosur, saya menduga yayasan panti asuhan abal-abal," ucap Wanda Wardani.
Ketika ditanya apakah ada baju seragam dan kira-kira berapa hasil yang didapat se-hari?
Wanda Wardani diam sejenak kemudian mengatakan, "Saya merasa menipu diri sendiri karena keseharian, tidak memakai jilbab, tetapi kalau keluar oprasi harus memakai baju Jilbab lebar dan muka ditutup dengan masker."
"Hasil yang didapat per-hari antara Rp500ribu hingga Rp700ribu," tutup Wanda
Terpisah, Jalurinfo.com mengirim pesan konfirmasi via WhatsApp, Kamis(11/8/2022), ke Kanit 1 Reskrim Polres Denpasar Polda Bali AKP Ketut Sudiarta, tentang kebenaran informasi bahwa petugas Reskrim yang menangkap dan membawa Wanda Wardani dari Makassar ke Denpasar tidak membawa Surat Perintah membawa.
AKP Ketut Sudiarta mengatakan, "Selamat pagi pak, berkaitan dgn informasi kegiatan kepolisan Polresta Denpasar dlm memberikan informasi hrs melalui bagian Humas pak. Terimaksih."
Sesaat kemudian Sudiarta mengirim sebuah nomor, katanya petugas Humas, setelah dihonfirmasi siapa pemilik nomor dan pangkat serta jabatan, hingga berita ini naik tayang tidak ada jawaban dari Sudiarta.
Sementara itu Praktisi hukum Upa Labuhari SH MH melalui telpon, Senin(15/8/2022) mengatakan, "Bila informasi tentang SprinKap yang tidak tercantum nomor SprinDik dan membawa seseorang tanpa Surat Perintah membawa. Maka patut diduga Reskrim Polres Denpasar tidak menaati Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia."
Menurut Advokat Upa Labuhari yang berlatar belakang wartawan ini, menambahkan semua sangat jelas diatur mulai dari penerimaan pengaduan atau laporan di SPKT(Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) hingga penyidikan.
Lanjut, Upa sapaan karib Upa Labuhari, mengatakan, "Tertera pada, Pasal 33 (1) Setiap tindakan penyidikan wajib dilengkapi Surat Perintah Penyidikan. Pertanyaanya Apakah tindakan penangkapan Wanda Wardani itu ada surat penyidikan?
"Dalam hal tersangka/saksi yang dibawa seperti kejadian saudari Wanda Wardani maka pada pasal 64 Perkap nomor 12 Tahun 2009 sangat jelas mengatur. Begini bunyi pasal 64 (1) Dalam hal tersangka/saksi yang telah dipanggil dua kali tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar, dapat dibawa secara paksa oleh penyidik ke tempat pemeriksaan dengan surat perintah membawa," tutup Upa(M.Said Welikin)
Pasalnya, penanganan laporan Misnawati di Polres Denpasar Polda Bali pada tanggal 28 Juli 2022 dengan nomor; LP /B/775/VII/2022/SPKT Sat Reskrim/Polresta DPS/POLDA BALI. Begitu cepat, kalau tak ingin dibilang super cepat.
Baca juga: Terbaru Terjawab Sudah Siapa Cawapres Anies Baswedan di Pilpres 2024? Begini Pernyataan Yenny Wahid
Baca juga: PKB: Kalau PAN dan Golkar Tak Akan Menangkan Prabowo di Pilpres 2024
Hanya lima hari kerja terbit Surat Perintah Penangkapan (Sprin-Kap) Nomor:Sprin Kap/108/VIII/ 2022/ Satreskrim. Sprin Kap tersebut ditandatangani Komisaris Polisi Mikail Hutabarat, pada tanggal 03 Agustus 2022.Ada tiga orang petugas yang diperintahkan untuk menangkap Warda Wardani, namun hanya dua petugas yang datang di Makassar yakni, IPDA I Kadek Astawa Bagia SH dan Aiptu I Nengah Suardita.
Baca juga: Polisi Mulai Proses Pernyataan Rocky Gerung yang Diduga Menghina Presiden Jokowi
Baca juga: Hasil Survei Terbaru: Target PDIP Mencetak Hattrick Terancam Gagal
Ada yang aneh dengan Sprin-Kap itu, selain tidak tercantum nomor Sprindik(Surat Perintah Penyidikan) dan SPDP(Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan). Petugas telah membawa pergi Wanda Wardani, tanpa surat perintah membawa.Pertanyaan utama dari perkara ini adalah kejahatan luar biasa apa yang telah dilakukan Wanda Wardani warga Jl Muh Yamin Lrg 6 nomor 10, Kelurahan Bara-Baraya Utara Kec.Makassar Kota Makassar Sulawesi Selatan(Sulsel), itu sehingga negara telah mengeluarkan dana untuk pembelian tiket pesawat pulang pergi Denpasar-Makassar ditambah dengan tiket pesawat Makassar-Denpasar untuk Wanda Wardani.
Baca juga: Respons Anies Baswedan Soal Nasdem Minta Bacawapres Jangan dari Pimpinan Parpol
Baca juga: Anies Terseok di Survei, JK Bandingkan dengan Kemenangan Trump
Kasus ini tergolong kasus biasa bila merujuk pada poin ke 1 SprinKap yang bunyinya, "Setelah dilakukan pemeriksaan, karena yang bersangkutan berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP yang diketahui terjadi pada hari Minggu 12 Juni 2022 bertempat di jl Marga Ayu 08 Pacutan Kiod Denpasar."
Pelapor
Pertanyaan lain pun muncul, siapa sesungguhnya perempuan yang bernama Misnawati dan berusia 19 tahun itu, sehingga Reskrim Polres Denpasar atensi laporannya
Sesuai informasi yang berhasil dihimpun, Misnawati tinggal di Jl Balana II, Kelurahan Maccini Gusung, Kec.Makassar, Kota Makassar Sulsel. Konon beberapa bulan terakhir Misnawati menetap di Denpasar, dan mengkordinir beberapa kerabat dekat untuk mengedarkan brosur bantuan untuk kepentingan sosial. seperti panti asuhan.
Terlapor, Warda Wardani melalui telpon Sabtu(13/8/2022), kepada Jalurinfo.com mengaku kehadiran dirinya di Denpasar pada akhir bulan Mei 2022 lalu, karena diajak Misnawati untuk kerja.
Selama di Denpasar saya bersama dengan Misnawati dan yang lainya berjumlah enam orang, Kerjanya membawa brosur panti asuhan dari rumah ke rumah untuk memintah bantuan.
"Terus terang pekerjaan ini saya tidak suka karena mirip pengemis kemudian yayasan yang tertera dalam brosur, saya menduga yayasan panti asuhan abal-abal," ucap Wanda Wardani.
Ketika ditanya apakah ada baju seragam dan kira-kira berapa hasil yang didapat se-hari?
Wanda Wardani diam sejenak kemudian mengatakan, "Saya merasa menipu diri sendiri karena keseharian, tidak memakai jilbab, tetapi kalau keluar oprasi harus memakai baju Jilbab lebar dan muka ditutup dengan masker."
"Hasil yang didapat per-hari antara Rp500ribu hingga Rp700ribu," tutup Wanda
Terpisah, Jalurinfo.com mengirim pesan konfirmasi via WhatsApp, Kamis(11/8/2022), ke Kanit 1 Reskrim Polres Denpasar Polda Bali AKP Ketut Sudiarta, tentang kebenaran informasi bahwa petugas Reskrim yang menangkap dan membawa Wanda Wardani dari Makassar ke Denpasar tidak membawa Surat Perintah membawa.
AKP Ketut Sudiarta mengatakan, "Selamat pagi pak, berkaitan dgn informasi kegiatan kepolisan Polresta Denpasar dlm memberikan informasi hrs melalui bagian Humas pak. Terimaksih."
Sesaat kemudian Sudiarta mengirim sebuah nomor, katanya petugas Humas, setelah dihonfirmasi siapa pemilik nomor dan pangkat serta jabatan, hingga berita ini naik tayang tidak ada jawaban dari Sudiarta.
Sementara itu Praktisi hukum Upa Labuhari SH MH melalui telpon, Senin(15/8/2022) mengatakan, "Bila informasi tentang SprinKap yang tidak tercantum nomor SprinDik dan membawa seseorang tanpa Surat Perintah membawa. Maka patut diduga Reskrim Polres Denpasar tidak menaati Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia."
Menurut Advokat Upa Labuhari yang berlatar belakang wartawan ini, menambahkan semua sangat jelas diatur mulai dari penerimaan pengaduan atau laporan di SPKT(Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) hingga penyidikan.
Lanjut, Upa sapaan karib Upa Labuhari, mengatakan, "Tertera pada, Pasal 33 (1) Setiap tindakan penyidikan wajib dilengkapi Surat Perintah Penyidikan. Pertanyaanya Apakah tindakan penangkapan Wanda Wardani itu ada surat penyidikan?
"Dalam hal tersangka/saksi yang dibawa seperti kejadian saudari Wanda Wardani maka pada pasal 64 Perkap nomor 12 Tahun 2009 sangat jelas mengatur. Begini bunyi pasal 64 (1) Dalam hal tersangka/saksi yang telah dipanggil dua kali tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar, dapat dibawa secara paksa oleh penyidik ke tempat pemeriksaan dengan surat perintah membawa," tutup Upa(M.Said Welikin)
TOPIK TERKAIT:
-
JK: Hasil Survei Terhadap Anies tak Gambarkan Suara Rakyat
-
NasDem Sebut Hasil Survei Lembaga Australia Tunjukkan Anies Representasi Kehendak Rakyat
-
Kritik Kriteria '0' dari Anies, Nasdem: Umumkan Saja Langsung Cawapresnya
-
Drama Selepas Pemeriksaan Airlangga, Ancaman Tembak Keluar dari Mulut Sang Pengawal
-
Masa Depan Anies dalam Genggaman NasDem
-
Langkah Airlangga Dekati Tiga Poros Capres Didukung Dewan Pakar Golkar
-
Anies Baswedan Beri Syarat Baru soal Bakal Cawapres, Nasdem Keberatan?
-
Begini Analisis Fahri Hamzah soal Dukungan Jokowi ke Prabowo
-
Demokrat Duga Tekanan ke NasDem Terkait Rencana Pengumuman Cawapres Anies Sebelum Naik Haji
JALURINFO VIDEO NEWS

Petualangan Luar Biasa di Keajaiban Alam Tertinggi: Angel Falls, Venezuela

Pesona Sejarah dan Keindahan Alam: Liburan Santai di Sirmione, Resor Terkenal di Danau Garda

Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis



JALURINFO TV NETWORK
BERITA TERKINI:
Selamatkan Aset dan Hak Pedagang, Pemkot Makassar Ambil Alih Pengelolaan Pasar Butung
Viewnum 289
2 hari yang lalu
TP PKK Kota Makassar Terima Kunjungan Studi Tiru TP PKK Kabupaten Bulukumba
Viewnum 410
3 hari yang lalu
Bersama Tim Gabungan, Disdagkop UKMP Lutim Tertibkan Pedagang di Terminal Wawondula
Viewnum 357
3 hari yang lalu
Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lingkup Pemkab. Lutim Berlangsung Hikmat
Viewnum 368
3 hari yang lalu
Danny Pomanto Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Pesan Pupuk Persatuan dan Kekompakan
Viewnum 490
3 hari yang lalu
Momentum HUT TNI, Danny Pomanto: Masyarakat Makassar Turut Bergembira karena TNI Dekat dengan Rakyat
Viewnum 335
3 hari yang lalu
TERPOPULER HARI INI

Isu Dukungan Pada Bupati MB Siap Bertarung Menuju Senayan Makin Gencar
ViewNum 1745 kali

Adnan Lantik Ketua PMI Palopo dan Luwu Periode 2023- 2027
ViewNum 1245 kali

Andi Batari Toja Siap Tuntaskan Masalah Kekeringan di Enrekang
ViewNum 4448 kali

Sekda Enrekang Launching Inovasi "SI ISTRI PEMBELI EMAS"
ViewNum 1151 kali

Nama Al-Fatihah dan Maknanya
ViewNum 1034 kali

Studi Tiru Ke Kota Bekasi, PKK Gowa Perluas Wawasan 10 Program Pokok PKK
ViewNum 1664 kali

Jelang Pemilu 2024 Reses Anggota DPRD Enrekang Tetap Maksimal
ViewNum 1146 kali

Gempa Besar Guncang Maroko, Ribuan Korban
ViewNum 1383 kali

Warga Respon Baik Operasi Zebra Pallawa 2023 Wilayah Polres Enrekang
ViewNum 1158 kali
