
Gubernur Ali Mazi Hadiri Peluncuran dan Bedah Buku Nur Alam
Sosial | 2022-03-08

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., hadir pada acara peluncuran dan bedah buku Nur Alam Gubernur yang Dipenjarakan, Dipaksa Salah Divonis Kalah, yang diselenggarakan di Hotel Claro, Senin 7 Maret 2022.
JALURINFO.COM, Maros-
Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., hadir pada acara peluncuran dan bedah buku Nur Alam Gubernur yang Dipenjarakan, Dipaksa Salah Divonis Kalah, yang diselenggarakan di Hotel Claro, Senin 7 Maret 2022.
Hadir pada acara tersebut Wakil Gubernur Sultra Dr. H. Lukman Abunawas, SH, M.Si., Dra. Hj. Tina Nur Alam, MM., Sekretaris Daerah Sultra Dr. Hj. Nur Endang Abbas, SE., M.Si., Walikota Kendari Sulkarnain Kadir, S.E., M.E., dan Wakil Walikota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran, S.K.M.
Turut hadir pula Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia yang ke-IV (2013-2015) Dr. Hamdan Soelva, SH., MH., Pakar Hukum Tata Negara Indonesia Dr. Margarito Kamis, SH., M.Hum., dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta dan Advokat PERADI Dr. Muhammad Arif Setiawan, SH., MH. Acara bedah buku tersebut dipandu Pengamat Politik dan Dosen Universitas Indonesia Dr. Ari Junaedi, MS.
Kiprah Nur Alam sudah terbukti memimpin Sultra selama dua periode yakni pada 2008-2013 dan 2013-2018. Presiden ke-6 RI Prof. Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, MA., menganugerahkan Bintang Mahaputera Utama Bidang Pembangunan kepada Nur Alam pada 2013.
Kata Pakar Komunikasi Politik Dr. Ari Junaedi, kasus hukum yang membelit Nur Alam walaupun dia berhasil melakukan terobosan besar di Sultra jika berbenturan dengan kelindan kartel dan kepentingan mafia jahat maka jangan berharap keadilan bisa tegak.
Meskipun dikurung, pikiran dan gagasan Nur Alam tidak putus memikirkan kemaslahatan masyarakat Sultra yang berkelanjutan. Untuk menyapa masyarakat Sultra, Nur Alam membuat buku memoar yang ditulis oleh Naemma Herawati.
Pada 23 Agustus 2016, Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Korupsi Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi terhadap PT. Anugerah Harisma Barakah (PT. AHB), perusahaan penggarap nikel di Kabupaten Buton dan Bombana.
Upaya hukum ditempuh Nur Alam atas kasus yang menjeratnya. Mulai dari mengajukan praperadilan, banding ke tingkat Pengadilan Tinggi, kasasi ke Mahkamah Agung (MA) hingga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dua kali ke MA. Upaya hukum tersebut dilakukan Nur Alam sebagai bentuk keyakinan bahwa dirinya tidak bersalah atas kasus yang dituduhkan.
Pada PK pertama, Hakim M. Askin memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) bahwa kasus Nur Alam terkait hubungan keperdataan dan bukan kasus pidana.
Dissenting opinion M. Askin, SH., kalah dengan suara dua hakim MA lainnya. Nur Alam pun tetap dijatuhi hukuman 12 tahun penjara di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung. Walau raganya dikurung, pikiran dan gagasan Nur Alam tidak putus menyapa masyarakat Sultra lewat buku ini.
Sementara itu, Tina Nur Alam mengatakan, dalam buku ini tidak menghakimi siapapun. Buku ini hanya berisi pengalaman Nur Alam dalam bersyukur dengan segala yang ia alami. “Lewat buku ini Nur Alam mengajak semua pembaca untuk merenung, ini cara Tuhan lebih mendekatkan kita dengannya.”
Gubernur Ali Mazi berkenan naik ke atas panggung dan menerima buku tersebut bersama Tina Nur Alam dan kedua puteri dan putranya. Gubernur Ali Mazi juga sampat membawakan lagu Iwan Fals yang berjudul “Ibu”. (*)
Hadir pada acara tersebut Wakil Gubernur Sultra Dr. H. Lukman Abunawas, SH, M.Si., Dra. Hj. Tina Nur Alam, MM., Sekretaris Daerah Sultra Dr. Hj. Nur Endang Abbas, SE., M.Si., Walikota Kendari Sulkarnain Kadir, S.E., M.E., dan Wakil Walikota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran, S.K.M.
Baca juga: PT WP Salur Sejumlah Bantuan Kepada Beberapa Desa Lingkar Tambang di Obi.
Baca juga: Jelang Idul Fitri, PT WP Salur Sejumlah Bantuan Ke Warga Lingkar Tambang di Obi. 100 Juta Untuk Masjid
Ikut hadir penulis buku memoar Naeema Herawati, Ketua DPW Garnita Malahayati Sultra Sitya Giona Nur Alam, H. Muhammad Radhan Algindo Nur Alam, dan Wali Kota Kendari (periode 2007-2012 dan 2012-2017) Dr. Ir. H. Asrun, M.Eng., Sc.Turut hadir pula Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia yang ke-IV (2013-2015) Dr. Hamdan Soelva, SH., MH., Pakar Hukum Tata Negara Indonesia Dr. Margarito Kamis, SH., M.Hum., dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta dan Advokat PERADI Dr. Muhammad Arif Setiawan, SH., MH. Acara bedah buku tersebut dipandu Pengamat Politik dan Dosen Universitas Indonesia Dr. Ari Junaedi, MS.
Baca juga: Selain Minta Copot Kadis Disperindag, Pedagang Pasar Sentral Enrekang Desak Oknum DPRD Tak Menguasai Kios Pedagang
Baca juga: Pj Bupati Bombana Burhanudin Viral Karena Istri Pamer Harta
Peluncuran buku yang ditulis oleh Naemma Herawati setebal 331 halaman itu diisi dengan agenda bedah buku. Pencapaian H. Nur Alam, SE., M.Si., diwujudkan dengan membuat program utama Pambangunan Masyarakat Sejahtera (Bahteramas) yang diluncurkan pada tahun pertama pemerintahannya.Kiprah Nur Alam sudah terbukti memimpin Sultra selama dua periode yakni pada 2008-2013 dan 2013-2018. Presiden ke-6 RI Prof. Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, MA., menganugerahkan Bintang Mahaputera Utama Bidang Pembangunan kepada Nur Alam pada 2013.
Baca juga: Laka Lantas Jadi Curhatan Warga Desa Larobende Di Jumat Curhat Polres Konawe Utara
Baca juga: Janji AKP Fitrayadi di Awal Ramadan, Siap Dicopot dan Dilaporkan ke Kapolda Sultra
Kata Pakar Komunikasi Politik Dr. Ari Junaedi, kasus hukum yang membelit Nur Alam walaupun dia berhasil melakukan terobosan besar di Sultra jika berbenturan dengan kelindan kartel dan kepentingan mafia jahat maka jangan berharap keadilan bisa tegak.
Meskipun dikurung, pikiran dan gagasan Nur Alam tidak putus memikirkan kemaslahatan masyarakat Sultra yang berkelanjutan. Untuk menyapa masyarakat Sultra, Nur Alam membuat buku memoar yang ditulis oleh Naemma Herawati.
Pada 23 Agustus 2016, Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Korupsi Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi terhadap PT. Anugerah Harisma Barakah (PT. AHB), perusahaan penggarap nikel di Kabupaten Buton dan Bombana.
Upaya hukum ditempuh Nur Alam atas kasus yang menjeratnya. Mulai dari mengajukan praperadilan, banding ke tingkat Pengadilan Tinggi, kasasi ke Mahkamah Agung (MA) hingga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dua kali ke MA. Upaya hukum tersebut dilakukan Nur Alam sebagai bentuk keyakinan bahwa dirinya tidak bersalah atas kasus yang dituduhkan.
Pada PK pertama, Hakim M. Askin memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) bahwa kasus Nur Alam terkait hubungan keperdataan dan bukan kasus pidana.
Dissenting opinion M. Askin, SH., kalah dengan suara dua hakim MA lainnya. Nur Alam pun tetap dijatuhi hukuman 12 tahun penjara di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung. Walau raganya dikurung, pikiran dan gagasan Nur Alam tidak putus menyapa masyarakat Sultra lewat buku ini.
Sementara itu, Tina Nur Alam mengatakan, dalam buku ini tidak menghakimi siapapun. Buku ini hanya berisi pengalaman Nur Alam dalam bersyukur dengan segala yang ia alami. “Lewat buku ini Nur Alam mengajak semua pembaca untuk merenung, ini cara Tuhan lebih mendekatkan kita dengannya.”
Gubernur Ali Mazi berkenan naik ke atas panggung dan menerima buku tersebut bersama Tina Nur Alam dan kedua puteri dan putranya. Gubernur Ali Mazi juga sampat membawakan lagu Iwan Fals yang berjudul “Ibu”. (*)
TOPIK TERKAIT:
-
Bobot Kegiatan Pemuda di Perkampungan Halmahera Selatan
-
Hanya di Takalar 2 Pejabat Digaji untuk 1 Jabatan, Pangkat 3c Pimpin 4a,? PJ Bupati Belum Respon
-
Anggota Komisi III DPRD Halsel, Minta Bupati Hi. Usman Sidik Evaluasi Kepala Disnakertans
-
Resmi dibuka MTQ ke- 52 dan FSQ ke- 37 Labuhanbatu
-
Kegiatan MTQ dan Festival Seni Qasidah Labuhanbatu Resmi Dibuka
-
Mewujudkan Kabupaten Labuhanbatu Layak Anak (KLA) Tahun 2023
-
Pernikahan dan Budaya "Saro-saro" di Halmahera Selatan
-
Soal Rumah Kena Pitung Beliung, PJ Bupati Takalar Bilang Begini
-
Rumah Kena Puting Beliung di Desa Biring Kassi Galut Takalar, Belum Tersentuh
JALURINFO VIDEO NEWS

Petualangan Luar Biasa di Keajaiban Alam Tertinggi: Angel Falls, Venezuela

Pesona Sejarah dan Keindahan Alam: Liburan Santai di Sirmione, Resor Terkenal di Danau Garda

Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis



JALURINFO TV NETWORK
BERITA TERKINI:
Sukses Tingkat Provinsi, Algha Saputra Wakili Sulsel pada Kejuaraan O2SN Nasional Cabor Pencak Silat
Viewnum 187
20 jam yang lalu
Pemkab Lutim ikuti Penilaian interviu Evaluasi SPBE Tahun 2023 Secara Virtual
Viewnum 317
20 jam yang lalu
Dilirik Tim Sepak Bola Belanda, Adnan Sambut Baik Peluang Kerjasama dengan SC Cambuur
Viewnum 165
21 jam yang lalu
Kapolres Enrekang Pasang Spanduk Himbauan Antisipasi Rawan Kebakaran Lahan Dan Hutan
Viewnum 319
1 hari yang lalu
TERPOPULER HARI INI

Studi Tiru Ke Kota Bekasi, PKK Gowa Perluas Wawasan 10 Program Pokok PKK
ViewNum 1060 kali

Dekranasda Bulukumba Kembali Ukir Prestasi di Pekan Raya Sulsel 2023
ViewNum 1023 kali

Pengurus ICDT Siapkan 32 Kamera CCTV Untuk Pantau Aktifitas Masjid
ViewNum 1103 kali

Instalasi Farmasi Rumah Sakit I Lagaligo Lutim Miliki Empat Depo Layanan
ViewNum 1826 kali

Mantap, Siswa SMAN 1 Bone Lolos Parlemen Remaja 2023
ViewNum 5439 kali

Santri Al Imam Ashim Kembali Harumkan Sulsel di MTQ Internasional
ViewNum 9076 kali

Wabup Edy Manaf Harap Aksi Perubahan PKA Jadi Program di OPD
ViewNum 1850 kali

DPRD Usul Sekda Enrekang Dr.Baba Masuk Nominasi Penjabat Bupati
ViewNum 1040 kali
