DPRD Usul Sekda Enrekang Dr.Baba Masuk Nominasi Penjabat Bupati

Berita Sul-Sel | 2023-09-07

© Disediakan oleh Jalurinfo.com DPRD Usul Sekda Enrekang Dr.Baba Masuk Nominasi Penjabat Bupati
JALURINFO.COM, ENREKANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Enrekang menggelar Rapat Paripurna Penetapan usulan tiga nama calon penjabat Kepala Daerah masa transisi paket Bupati H. Muslimin Bando dan Asman,SE (MBA).

Usulan ketiga nama calon penjabat Bupati Enrekang digelar paripurna DPRD Enrekang dengan menyikapi ketentuan perundangan setelah paket MBA jatuh tempo masa Bhakti pada 31 Oktober 2023 mendatang.

Baca juga: Peduli Sesama, Korpri dan DWP Lutim Anjangsana ke LKSA

Baca juga: Bupati dan Wakil Bupati Lutim ikut Rakor FKUB Sekaligus Deklarasi Pemilu Damai 2024

Ketentuan Penjabat Kepala Daerah masa transisi menuju Pilkada serentak konstitusional tahun 2024. Dan sisa masa jabatan harus diisi penjabat bupati Enrekang dengan ketentuan usulan nama calon dari pejabat struktural eselon IIa.
Pada Rabu,6 September 2023, di gedung DPRD Kabupaten Enrekang Rapat usulan 3 nama penjabat bupati tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Enrekang, H. Abdurrahman Zulkarnain, dihadiri 7 ketua fraksi dan anggota DPRD serta Sekretaris Dewan.

Baca juga: Lomba Nyanyi Solo Ramaikan HUT KORPRI Ke 52 Tingkat Kabupaten Luwu Timur

Baca juga: Ranperda APBD TA. 2024 Enrekang Ditetapkan Sekira 1,42 Trilyun

"Dalam rapat tersebut sudah dimintai masukan dan usulan, setelah dibahas bersama disepakati bersama untuk mengusul tiga nama calon Penjabat Kepala Daerah yang akan diajukan ke Mendagri,"ujar Abd.Rahman Zulkarnain,SE (6/9/23).

Ketiga nama adalah Dr.H.Baba,SE.MM jabatan saat ini Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Enrekang eselon IIa. Usulan nama kedua Drs. Muh. Jabir,Msi jabatan Sekwan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan eselon IIa.

Baca juga: Pemkab Lutim Gelar Diseminasi Audit Kasus Stunting Tahap II Tahun 2023

Baca juga: Pimpin Upacara HUT KORPRI, Hari Guru, PGRI dan HKN, Budiman Sampaikan Capaian Pembangunan Lutim


Kemudian usulan nama ketiga Drs.H. Chaerul Latanro,MM kini jabatan tenaga fungsional non eselon (Arsiparis Ahli Utama) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI)

Sebutan Penjabat ini juga sudah diatur dalam Pasal 201 Ayat (10) dari kalangan pejabat struktural yang berbunyi untuk Penjabat Gubernur berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I a dan I b).

Sedangkan Penjabat Bupati/Walikota berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II a) di kabupaten/Kodya setingkat jabatan Sekda atau setingkat jabatan Kadis (eselon II a) tingkat provinsi seperti disebutkan pada UU No. 10 Tahun 2016 dalam Pasal 201 Ayat (11) dan ketentuan Kemendagri.

Dari hasil pembahasan para dewan representasi ketujuh fraksi Dewan Enrekang, sesuai ketentuan aturan UU 10 tahun 2016 dari usulan tiga nama masuk pejabat struktural yakni, Dr.H.Baba,SE. MM saat ini menjabat Sekda Kabupaten Enrekang.

Usulan nama kedua pejabat struktural Drs.Muh.Jabir, Msi jabatan Sekwan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan eselon IIb.

"Sementara keputusan ini mengusung tiga nama usulan merupakan langkah awal dalam proses penetapan nama calon Penjabat Kepala Daerah, dan akan dikirim langsung ke Mendagri paling lambat 8 September 2023,"kata Abd. Rahman Zulkarnain legislator PAN.

Selaku pimpinan sidang DPRD Enrekang berharap ada salah satu nama putra daerah kita yang dari ketiga nama tersebut. Dari fraksi PAN sudah mengusul nama Dr.H Baba.

"Dan apapun keputusannya, atas lembaga menerima dengan baik,“ungkap wakil ketua II DPRD H. Abd. Rahman Zulkarnain. (mas)

BERITA TERKAIT:

BERITA TERKINI:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020