Diisukan Maju Cawapres, Jokowi: Itu dari Siapa?

Politik & Pilkada | 2022-09-16

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Presiden Jokowi
JALURINFO.COM, JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan mengomentari isu yang menyebutkan dirinya bisa kembali maju di Pilpres 2024 sebagai calon wakil presiden. Ia menegaskan, pernyataan tersebut bukan berasal dari dirinya.

“Ini muncul lagi jadi wapres. Itu dari siapa? Kalau dari saya, akan saya terangkan. Kalau nggak dari saya, saya nggak mau saya nerangin. Itu aja,” kata Jokowi saat konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/9).

Baca juga: Siapa Pendamping Anies? Din Langsung Sebut Nama, PKS Yakin Memberi Efek Kejut

Baca juga: Desakan Pemecatan Ketua DPD Gerindra Sultra, Kasus Penggelapan Mengancam Citra Partai Gerindra

Jokowi mengatakan, telah menegaskan sikapnya terkait isu tiga periode hingga isu perpanjangan masa jabatan sejak awal kemunculannya. Ia pun menekankan, adanya isu-isu tersebut tak berasal dari dirinya.
“Sejak awal saya sampaikan bahwa ini yang menyiapkan bukan saya loh ya, urusan 3 periode sudah saya jawab. Begitu itu sudah dijawab muncul lagi yang namanya perpanjangan, juga sudah saya jawab,” ujar dia.

Baca juga: 17 DPC Gerindra Sultra: Prioritaskan Partai, Tidak Campuri Kasus Hukum yang Menjerat Ketua DPD Andi Ady Aksar

Baca juga: Bawaslu Enrekang Dan Timsel Zona 3 Sosialisasi Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu 2023-2028

Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono mengatakan, tak ada peraturan yang melarang Jokowi untuk maju sebagai cawapres di Pilpres 2024. Namun, lebih kepada etika politik jika presiden dua periode ingin menjadi wakil presiden di periode selanjutnya.

Fajar mengatakan, dirinya tidak dalam kapasitas menyatakan boleh ataupun tidak boleh. Hanya saja bila melihat UUD 1945 Pasal 7 menjelaskan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Baca juga: Tak Jagokan Andi Natsir, Golkar Enrekang Diminta tak Sadari Diri

Baca juga: Gerak Cepat Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra Tindaklanjuti Informasi Dugaan Ilegal Mining di Desa Oko-Oko


“UD 1945 tidak mengatur secara eksplisit. Saya tidak dalam konteks mengatakan boleh atau tidak boleh. Saya hanya menyampaikan, yang diatur secara eksplisit dalam UUD 1945 itu soal Presiden atau Wakil Presiden menjabat 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali selama 1 periode dalam jabatan yang sama,” kata dia dalam pesan tertulis, Senin (12/9).

TOPIK TERKAIT:

JALURINFO VIDEO NEWS

Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela

Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela

JALURINFO TV NETWORK

BERITA TERKINI:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020