

Daftar Lengkap Barang dan Jasa yang Kena Kenaikan PPN 11%
Ekonomi | 2022-04-07

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
JALURINFO.COM, Maros-
Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Kenaikan ini juga diikuti perluasan barang dan jasa yang sebelumnya tidak dikenai PPN namun kini menjadi terutang PPN.
Dilansir Medcom.id, Kamis, 7 April 2022, berikut sejumlah barang dan jasa berikut ini akan mulai dikenai PPN:
Pemerintah akan mengenakan PPN untuk elpiji sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas Tertentu.
"Atas bagian harga yang disubsidi, PPN dibayar oleh Pemerintah. Adapun bagian harga tidak disubsidi, PPN dibayar oleh pembeli," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 April 2022.
2. Transaksi aset kripto
Pengenaan pajak atas transaksi aset kripto ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. PPN yang terutang atas perdagangan kripto dipungut adalah sebesar 0,11 persen dikali dengan nilai transaksi untuk pedagang yang terdaftar di Bappebti, serta 0,22 persen dikali dengan nilai transaksi untuk pedagang yang tidak terdaftar di Bappebti.
Untuk tarif PPh, bagi penjual aset kripto dikenai PPh 22 final dengan tarif 0,1 persen dari nilai transaksi untuk yang terdaftar, dan 0,2 persen dari nilai transaksi untuk selain yang terdaftar. Penambang aset kripto dikenai PPh 22 final 0,1 persen dari nilai transaksi.
Kemudian untuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atas penyelenggaraan perdagangan kripto dikenai PPh dengan tarif umum, atas transaksi aset kripto dikenai PPh 22 final 0,1 persen dari nilai transaksi.
3. PPN Jasa fintech
Pemerintah mengenakan PPN atas penyelenggaraan transaksi keuangan digital atau financial technology (fintech) seperti diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Perlakuan Perpajakan atas Teknologi Finansial. Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak Bonarsius Sipayung menjelaskan, PPN yang dikenakan bukan atas transaksinya melainkan jasa yang diberikan oleh penyedia fintech.
Bonar mencontohkan, apabila masyarakat mengisi saldo e-wallet seperti Gopay, OVO, dan lain sebagainya sebesar Rp1 juta lalu dikenakan biaya administrasi Rp1.500 maka PPN terutang adalah 11 persen dari Rp1.500 bukan dari dana yang diisi.
"Atau jadi misalnya saya transfer uang sejumlah sekian, dengan biaya Rp6.500. maka yang kena PPN dari Rp6.500 dikali 11 persen maka PPN-nya kena Rp650 bukan jumlah uang yang saya kirim. Jadi itu imbalan jasa," ungkapnya.
4. Pajak jasa perjalanan umrah sambil jalan-jalan
Pemerintah mengenakan pajak atas jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan JKP Tertentu. Dengan adanya PMK tersebut, perjalanan umrah yang dibarengi dengan kunjungan ke tempat lain akan dikenai PPN. Namun pengenaan PPN dilakukan atas akomodasi tambahan yang diberikan penyelenggara bukan atas ibadah umrahnya.
Adapun tagihan yang dirinci dari paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain dikenakan 10 persen dari tarif PPN atau 1,1 persen dikali jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
Sementara dalam hal tidak dirinci antara tagihan paket perjalanan ibadah keagamaan dan perjalanan ke tempat lain maka besaran tertentunya sebesar lima persen dari tarif PPN atau 0,55 persen dikali jumlah keseluruhan yang ditagih atau seharusnya ditagih.
5. Pembangunan rumah sendiri
Pemerintah menetapkan kegiatan pembangunan rumah sendiri mulai dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri. Dalam PMK tersebut dijelaskan besaran PPN terutang sama dengan 20 persen dikali tarif PPN sesuai Pasal 7 ayat (1)) yaitu 11 persen dikali Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 2,2 persen dari DPP. Ketentuan ini mulai berlaku 1 April 2022.
Meski begitu, ketentuan bangunan yang dikenai PPN antara lain konstruksi utama terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja; diperuntukkan bagi tempat tinggal atau usaha; luas bangunan paling sedikit 200 meter persegi.
Selain itu, pemerintah juga mengenakan pajak atas penyerahan hasil tembakau, barang hasil pertanian tertentu, kendaraan bermotor bekas, pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, hingga jasa agen asuransi, Pialang Asuransi, dan Pialang Reasuransi.
Dilansir Medcom.id, Kamis, 7 April 2022, berikut sejumlah barang dan jasa berikut ini akan mulai dikenai PPN:
Baca juga: Harga Minyak dan Batu Bara Anjlok, Nikel dan Timah Stabil
Baca juga: Huawei Luncurkan Solusi Energi TIK Generasi Baru Gerakkan Pembangunan Jaringan Rendah Karbon
1. Elpiji
Baca juga: H3C Dukung Pemberdayaan Ekonomi Digital Dunia dengan Solusi Lokal
Baca juga: Penjualan Hisense TV Ciptakan Rekor di Peringkat No.1 Dunia pada Desember 2022
PPN yang terutang atas penyerahan bagian harga yang tidak disubsidi pada titik serah badan usaha dihitung menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain, dan pada titik serah agen dan pangkalan dipungut dan disetor menggunakan besaran tertentu.2. Transaksi aset kripto
Baca juga: Panasonic Corporation Meluncurkan Slogan Baru, "Create Today. Enrich Tomorrow"
Baca juga: Catat Pertumbuhan Solid, IOH Laporkan Kenaikan Pendapatan dan Laba Bersih di Kuartal Ketiga 2022
Pengenaan pajak atas transaksi aset kripto ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. PPN yang terutang atas perdagangan kripto dipungut adalah sebesar 0,11 persen dikali dengan nilai transaksi untuk pedagang yang terdaftar di Bappebti, serta 0,22 persen dikali dengan nilai transaksi untuk pedagang yang tidak terdaftar di Bappebti.
Untuk tarif PPh, bagi penjual aset kripto dikenai PPh 22 final dengan tarif 0,1 persen dari nilai transaksi untuk yang terdaftar, dan 0,2 persen dari nilai transaksi untuk selain yang terdaftar. Penambang aset kripto dikenai PPh 22 final 0,1 persen dari nilai transaksi.
Kemudian untuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atas penyelenggaraan perdagangan kripto dikenai PPh dengan tarif umum, atas transaksi aset kripto dikenai PPh 22 final 0,1 persen dari nilai transaksi.
3. PPN Jasa fintech
Pemerintah mengenakan PPN atas penyelenggaraan transaksi keuangan digital atau financial technology (fintech) seperti diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Perlakuan Perpajakan atas Teknologi Finansial. Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak Bonarsius Sipayung menjelaskan, PPN yang dikenakan bukan atas transaksinya melainkan jasa yang diberikan oleh penyedia fintech.
Bonar mencontohkan, apabila masyarakat mengisi saldo e-wallet seperti Gopay, OVO, dan lain sebagainya sebesar Rp1 juta lalu dikenakan biaya administrasi Rp1.500 maka PPN terutang adalah 11 persen dari Rp1.500 bukan dari dana yang diisi.
"Atau jadi misalnya saya transfer uang sejumlah sekian, dengan biaya Rp6.500. maka yang kena PPN dari Rp6.500 dikali 11 persen maka PPN-nya kena Rp650 bukan jumlah uang yang saya kirim. Jadi itu imbalan jasa," ungkapnya.
4. Pajak jasa perjalanan umrah sambil jalan-jalan
Pemerintah mengenakan pajak atas jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan JKP Tertentu. Dengan adanya PMK tersebut, perjalanan umrah yang dibarengi dengan kunjungan ke tempat lain akan dikenai PPN. Namun pengenaan PPN dilakukan atas akomodasi tambahan yang diberikan penyelenggara bukan atas ibadah umrahnya.
Adapun tagihan yang dirinci dari paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain dikenakan 10 persen dari tarif PPN atau 1,1 persen dikali jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
Sementara dalam hal tidak dirinci antara tagihan paket perjalanan ibadah keagamaan dan perjalanan ke tempat lain maka besaran tertentunya sebesar lima persen dari tarif PPN atau 0,55 persen dikali jumlah keseluruhan yang ditagih atau seharusnya ditagih.
5. Pembangunan rumah sendiri
Pemerintah menetapkan kegiatan pembangunan rumah sendiri mulai dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri. Dalam PMK tersebut dijelaskan besaran PPN terutang sama dengan 20 persen dikali tarif PPN sesuai Pasal 7 ayat (1)) yaitu 11 persen dikali Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 2,2 persen dari DPP. Ketentuan ini mulai berlaku 1 April 2022.
Meski begitu, ketentuan bangunan yang dikenai PPN antara lain konstruksi utama terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja; diperuntukkan bagi tempat tinggal atau usaha; luas bangunan paling sedikit 200 meter persegi.
Selain itu, pemerintah juga mengenakan pajak atas penyerahan hasil tembakau, barang hasil pertanian tertentu, kendaraan bermotor bekas, pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, hingga jasa agen asuransi, Pialang Asuransi, dan Pialang Reasuransi.
TOPIK TERKAIT:
-
Dunia Sudah Berubah, Alasan Erick Go Online-kan 30 Ribu UMKM
-
Inflasi Pangan Menghatui Sulawesi Barat
-
Konten Youtube Bisa Jadi Jaminan Dapatkan Pembiayaan dari Bank
-
Harga Cabai dan Sayuran Meroket, Pelaku Usaha Warung Kebingungan
-
Makin Nyaman transaksi di Platform Investasi Kripto dengan Member Lebih dari 5 Juta
-
Batik Rongkong Luwu Utara Curi Perhatian Peserta Rakornis Pengelolaan Aset Desa di Jakarta
-
JMW 2022: Strategi PT Kalla Inti Karsa Perkuat Branding
-
Imbas Larangan Ekspor, Pasokan CPO Perusahaan Sawit Menumpuk
-
Serikat Buruh: Subsidi Gaji Diskriminatif dan Tidak Tepat Sasaran
JALURINFO VIDEO NEWS

Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela



JALURINFO TV NETWORK
BERITA TERKINI:
Kapolres Enrekang Galang Soliditas Personil Bersama TNI DIM 1419 Dan Awak Media Lewat Olahraga
Viewnum 388
1 hari yang lalu
Sosialisasi Advokasi Hukum Anggota Polri Disiapkan Sie Hukum Polres Enrekang
Viewnum 437
1 hari yang lalu
Bunda PAUD Lutim Hadiri Puncak Bulan Pendidikan Merdeka Belajar Tahun 2023 Di Makassar
Viewnum 500
1 hari yang lalu
Pelayanan Poliklinik Mata RSUD I Lagaligo Lutim Gunakan Peralatan Canggih
Viewnum 437
1 hari yang lalu
Dorong Maksimalisasi Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfo-SP Gowa-USAID Erat Tingkatkan Kapasitas Pejabat PPID
Viewnum 461
1 hari yang lalu
Menteri Industri dan Dubes Inggris Terkesan dengan Operasi PT Vale di Sorowako
Viewnum 430
2 hari yang lalu
Sekda Gowa Motivasi 350 Pelaku UMKM Hingga Serahkan Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Viewnum 498
2 hari yang lalu
TERPOPULER HARI INI

Kenapa Nabi Isa Dipilih untuk Membunuh Dajjal?
ViewNum 1067 kali

Gelar Rakor Pasca Supervisi, Priska Evaluasi 10 Program PKK 18 Kecamatan
ViewNum 1236 kali

Kunjungi Bulukumba, Kapolda Sulsel Minta Polres Perkuat Sinergitas
ViewNum 1167 kali

GASWO FC Juara Turnamen Balantang Cup VI Tahun 2023
ViewNum 1113 kali

Kapolda Kunjungi Bulukumba, Andi Utta Bicara Budaya hingga Kriminalitas
ViewNum 1081 kali

Para Pedagang Pasar Sentral Minta Tanggung Jawab DPRD Kabupaten Enrekang
ViewNum 1274 kali
