

Apakah Bisa Seorang Buruh Lepas Pikul Tanggung Jawab Pidana Kerugian Keuangan Negara?
Hukum & Kriminal | 2022-09-20

© Disediakan oleh Jalurinfo.com (Foto: Ist.)
JALURINFO.COM, MAKASSAR-
Apakah bisa seorang buruh lepas memikul tanggungjawab pidana kerugian negara. Bila sang buruh lepas menerima hukuman atau memikul beban itu.
Lalu di mana posisi atau tanggungjawab hukum, PA(Pengguna Anggaran), KPA(Kuasa Pengguna Anggaran), PPK(Pejabat Pembuat Komitmen) dan, Penerima pekerjaaan serta pihak pelaksana pekerjaan?
Kemudian wewenang apa yang negara berikan kepada seorang buruh lepas yang bernama M Dahlan bin Umar Dawe sehingga, negara harus memintah pertanggungjawaban hukum atasnya.
Dan tak kalah pentingnya adalah, apakah terpenuhi unsur menyalahgunakan wewenang, kesempatan, sarana yang ada
padanya karena jabatan/kedudukan?
Diketahui, sejak tanggal 1 November 2021, Jaksa Penuntut Umum dari Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar dengan No Reg. Perkara: PDS – 01/RP/11/2021. Menetapkan M.Dahlan bin Umar Dawe, sebagai tersangka utama dan satu-satunya, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada program Kotaku(Kota Tanpa Kumuh), Yakni Proyek drainase, pemasangan paving blok dan plat penutup di Kelurahan Malimongan Tua, Kec. Wajo, Kota Makassar Sulawesi Selatan(Sulsel). Tahun Anggaran 2018.
Sudah hampir10 bulan M Dahlan ditahan di rumah tahanan negara Gunungsari Makassar.
Kini, M.Dahlan sebagai terdakwa tunggal dalam perkara Nomor: 52/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mks di Pengadilan Negeri Makassar. Terdakwa telah mengikuti rangkain proses sidang. Pun, tinggal menghitung hari, jatuh putusan. Semoga saja yang Mulia Majelis hakim yang mengadili perkara ini memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadap M Dahlan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Jalurinfo.com dari berbagai pihak menyebutkan, terdakwa M.Dahlan tidak masuk dalam struktur Penerima pekerjaan yakni BKM/LKM Sejatera, Kelurahan Malimongan Tua, maupun, pelaksana proyek(pekerjaan) yakni KSM(Kelompok Swadaya Masyarakat) Bina Karya.
Konon, PPK Muh. Syafar Madjid dalam kesaksian mengaku sebagai pemberi pekerjaan dan membuat perjanjian dengan BKM/LKM sejahtera, sebagai penerima pekerjaan Jumlah anggaran untuk pelaksanaan program di Malimongan Tua sebesar Rp750.000.000,- Sebagai PPK, menerima pertanggungjawaban pekerjaan dari KSM ke BKM/LKM.
Koordinator BKM/LKM Sejahtera Muh Nur HS, SH mengaku dirinya yang membuat Perjanjian Kerjasama dengan PPK. sebagai Pemberi Pekerjaan sedangkan BKM/LKM Sejahtera sebagai Penerima Pekerjaan. Untuk pelaksanan program di kelurahan Malimongan Tua, BKM/LKM Sejahtera membuat perjanjian dengan KSM Bina Karya sebagai pelaksana di lapangan.
Selanjutnya, BKM/LKM Sejahtera harus bertanggung jawab ke PPK sebagai Pemberi Pekerjaan Kemudian KSM harus bertanggungjawab kepada LKM Sejahtera.
Menurut, Muh Nur, di dalam KSM Bina Karya terdapat struktur organisasi kepengurusan. Terdakwa Dahlan tidak masuk ke dalam struktur organisasi kepengurusan KSM Bina Karya.
Hal yang sama disampaikan Ketua KSM Bina Karya, M. Yaqib, bahwa Terdakwa M Dahlan tidak masuk dalam struktur KSM Bina Karya.
M.Yaqib mengaku sebagai pelaksana program dan melakukan pemotongan dari KSM untuk biaya listrik. Selain itu, menerima, setiap pencairan untuk KSM ada potongan fee 10 %.
Menurut M Yaqib, untuk membayar gaji tukang dan belanja bahan material bangunan, Dia menyuruh Terdakwa M Dahlan untuk mengambil di bendahara
Sementara itu, Pengawas KSM, M Sjachrir Burhan Eppe dalam kesaksiannya menegaskan bahwa yang menjadi Pelaksana Program Kotaku di Kelurahan Malimongan Tua adalah KSM Bina Karya.
M Sjachrir Burhan Eppe juga mengungkapkan bahwa KSM Bina Karya mempunyai struktur organisasi kepengurusan. Terdakwa Dahlan tidak masuk ke dalam struktur organisasi kepengurusan
Dia juga menyampaikan bahwa, semua anggota KSM Bina Karya menerima potongan 10 persen, setiap pencairan anggaran untuk KSM Bina Karya.(M.Said Welikin).
Kemudian wewenang apa yang negara berikan kepada seorang buruh lepas yang bernama M Dahlan bin Umar Dawe sehingga, negara harus memintah pertanggungjawaban hukum atasnya.
Baca juga: Sabtu Mendatang Polresta Kendari Umumkan Hasil Penyidikan Kasus yang Menjerat Andi Ady Aksar
Baca juga: KPK Sita Duit Rp2,823 Miliar dari OTT di Semarang
Pertanyaan kemudian adalah wewenang luar biasa apa yang diberikan negara kepada seorang M Dahlan sehingga Dia dijadikan tersangka utama dan satu-satunya? Lalu apakah bisa, Dahlan seorang diri lakukan dugaan pidana korupsi yang mengakibatkan negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp340.000.000 sebagaimana dituduhkan?
Baca juga: KPK: OTT Pejabat DJKA Terkait Jalur Kereta Api Trans Sulawesi
Baca juga: Aparat Penegak Hukum Diharapkan tidak Kriminalisasi Pemerhati Korupsi
Karena, kata para ahli hukum, "Tiada pertanggungjawaban pidana atas kerugian keuangan negara tanpa ada hubungan dalam pengelolaan keuangan negara."Diketahui, sejak tanggal 1 November 2021, Jaksa Penuntut Umum dari Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar dengan No Reg. Perkara: PDS – 01/RP/11/2021. Menetapkan M.Dahlan bin Umar Dawe, sebagai tersangka utama dan satu-satunya, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada program Kotaku(Kota Tanpa Kumuh), Yakni Proyek drainase, pemasangan paving blok dan plat penutup di Kelurahan Malimongan Tua, Kec. Wajo, Kota Makassar Sulawesi Selatan(Sulsel). Tahun Anggaran 2018.
Baca juga: Skandal Korupsi Mahkamah Agung Terungkap, KPK Periksa Dua Pengusaha Jawa Timur
Baca juga: Ketua DPD Gerindra Sultra Andi Ady Aksar Abaikan Panggilan Kedua dari Kepolisian
Sudah hampir10 bulan M Dahlan ditahan di rumah tahanan negara Gunungsari Makassar.
Kini, M.Dahlan sebagai terdakwa tunggal dalam perkara Nomor: 52/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mks di Pengadilan Negeri Makassar. Terdakwa telah mengikuti rangkain proses sidang. Pun, tinggal menghitung hari, jatuh putusan. Semoga saja yang Mulia Majelis hakim yang mengadili perkara ini memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadap M Dahlan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Jalurinfo.com dari berbagai pihak menyebutkan, terdakwa M.Dahlan tidak masuk dalam struktur Penerima pekerjaan yakni BKM/LKM Sejatera, Kelurahan Malimongan Tua, maupun, pelaksana proyek(pekerjaan) yakni KSM(Kelompok Swadaya Masyarakat) Bina Karya.
Konon, PPK Muh. Syafar Madjid dalam kesaksian mengaku sebagai pemberi pekerjaan dan membuat perjanjian dengan BKM/LKM sejahtera, sebagai penerima pekerjaan Jumlah anggaran untuk pelaksanaan program di Malimongan Tua sebesar Rp750.000.000,- Sebagai PPK, menerima pertanggungjawaban pekerjaan dari KSM ke BKM/LKM.
Koordinator BKM/LKM Sejahtera Muh Nur HS, SH mengaku dirinya yang membuat Perjanjian Kerjasama dengan PPK. sebagai Pemberi Pekerjaan sedangkan BKM/LKM Sejahtera sebagai Penerima Pekerjaan. Untuk pelaksanan program di kelurahan Malimongan Tua, BKM/LKM Sejahtera membuat perjanjian dengan KSM Bina Karya sebagai pelaksana di lapangan.
Selanjutnya, BKM/LKM Sejahtera harus bertanggung jawab ke PPK sebagai Pemberi Pekerjaan Kemudian KSM harus bertanggungjawab kepada LKM Sejahtera.
Menurut, Muh Nur, di dalam KSM Bina Karya terdapat struktur organisasi kepengurusan. Terdakwa Dahlan tidak masuk ke dalam struktur organisasi kepengurusan KSM Bina Karya.
Hal yang sama disampaikan Ketua KSM Bina Karya, M. Yaqib, bahwa Terdakwa M Dahlan tidak masuk dalam struktur KSM Bina Karya.
M.Yaqib mengaku sebagai pelaksana program dan melakukan pemotongan dari KSM untuk biaya listrik. Selain itu, menerima, setiap pencairan untuk KSM ada potongan fee 10 %.
Menurut M Yaqib, untuk membayar gaji tukang dan belanja bahan material bangunan, Dia menyuruh Terdakwa M Dahlan untuk mengambil di bendahara
Sementara itu, Pengawas KSM, M Sjachrir Burhan Eppe dalam kesaksiannya menegaskan bahwa yang menjadi Pelaksana Program Kotaku di Kelurahan Malimongan Tua adalah KSM Bina Karya.
M Sjachrir Burhan Eppe juga mengungkapkan bahwa KSM Bina Karya mempunyai struktur organisasi kepengurusan. Terdakwa Dahlan tidak masuk ke dalam struktur organisasi kepengurusan
Dia juga menyampaikan bahwa, semua anggota KSM Bina Karya menerima potongan 10 persen, setiap pencairan anggaran untuk KSM Bina Karya.(M.Said Welikin).
TOPIK TERKAIT:
-
Diskriminasi Jadi Tontonan, 120 KK Terdampak Banjir di Canrego PJ Bupati Takalar Bilang Begini
-
Ketua DPD Gerindra Sultra Terancam di Jemput Paksa
-
Soal Motif Ferdy Sambo, Inilah Perkara Besarnya Menurut Dahlan Iskan
-
Presisi Belum Tiba di Polsek Marbo? STPL Tanpa Nomor, LCKI : Pelanggaran
-
LP 855 Bisa Gulung Mafia Surat Tanah di Parang Tambung? Netisen: Tambah Pasal
-
Audit Inspektorat Temukan Kebanyakan Kepala Desa di Halsel Tak Paham LPJ.
-
Dinas PUPR Maros, Diam Lihat Developer Tak Punya IMB? Kabid Tata Ruang Bilang Begini
-
Empat Tersangka Curanmor 'Diamankan' Polres Majene
-
1 Lokasi di Maros Setelah Mendiang Suami Jual, Diduga Isteri Jual Lagi
JALURINFO VIDEO NEWS

Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela



JALURINFO TV NETWORK
BERITA TERKINI:
PT FBS Berikan Kompensasi dan Peluang Kerja untuk Masyarakat di Lasusua Kolaka Utara
Viewnum 485
2 hari yang lalu
Kapolres Enrekang Galang Soliditas Personil Bersama TNI DIM 1419 Dan Awak Media Lewat Olahraga
Viewnum 637
3 hari yang lalu
Sosialisasi Advokasi Hukum Anggota Polri Disiapkan Sie Hukum Polres Enrekang
Viewnum 657
3 hari yang lalu
Bunda PAUD Lutim Hadiri Puncak Bulan Pendidikan Merdeka Belajar Tahun 2023 Di Makassar
Viewnum 833
3 hari yang lalu
Pelayanan Poliklinik Mata RSUD I Lagaligo Lutim Gunakan Peralatan Canggih
Viewnum 757
3 hari yang lalu
Dorong Maksimalisasi Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfo-SP Gowa-USAID Erat Tingkatkan Kapasitas Pejabat PPID
Viewnum 854
4 hari yang lalu
TERPOPULER HARI INI

Syifa, Gadis Asal Gowa Tepilih Jadi Duta Genre Sulsel 2023
ViewNum 1178 kali

Tanah Bergeser di Herlang, Sekda Ali Saleng : Akan Dikaji Pihak Unhas
ViewNum 1091 kali

Kenapa Nabi Isa Dipilih untuk Membunuh Dajjal?
ViewNum 1312 kali

Gelar Rakor Pasca Supervisi, Priska Evaluasi 10 Program PKK 18 Kecamatan
ViewNum 1452 kali

Kunjungi Bulukumba, Kapolda Sulsel Minta Polres Perkuat Sinergitas
ViewNum 1341 kali

GASWO FC Juara Turnamen Balantang Cup VI Tahun 2023
ViewNum 1243 kali
