Apakah Bisa Seorang Buruh Lepas Pikul Tanggung Jawab Pidana Kerugian Keuangan Negara?

Hukum & Kriminal | 2022-09-20

© Disediakan oleh Jalurinfo.com (Foto: Ist.)
JALURINFO.COM, MAKASSAR- Apakah bisa seorang buruh lepas memikul tanggungjawab pidana kerugian negara. Bila sang buruh lepas menerima hukuman atau memikul beban itu. Lalu di mana posisi atau tanggungjawab hukum, PA(Pengguna Anggaran), KPA(Kuasa Pengguna Anggaran), PPK(Pejabat Pembuat Komitmen) dan, Penerima pekerjaaan serta pihak pelaksana pekerjaan?

Kemudian wewenang apa yang negara berikan kepada seorang buruh lepas yang bernama M Dahlan bin Umar Dawe sehingga, negara harus memintah pertanggungjawaban hukum atasnya.

Baca juga: Sabtu Mendatang Polresta Kendari Umumkan Hasil Penyidikan Kasus yang Menjerat Andi Ady Aksar

Baca juga: KPK Sita Duit Rp2,823 Miliar dari OTT di Semarang

Pertanyaan kemudian adalah wewenang luar biasa apa yang diberikan negara kepada seorang M Dahlan sehingga Dia dijadikan tersangka utama dan satu-satunya? Lalu apakah bisa, Dahlan seorang diri lakukan dugaan pidana korupsi yang mengakibatkan negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp340.000.000 sebagaimana dituduhkan?
Dan tak kalah pentingnya adalah, apakah terpenuhi unsur menyalahgunakan wewenang, kesempatan, sarana yang ada padanya karena jabatan/kedudukan?

Baca juga: KPK: OTT Pejabat DJKA Terkait Jalur Kereta Api Trans Sulawesi

Baca juga: Aparat Penegak Hukum Diharapkan tidak Kriminalisasi Pemerhati Korupsi

Karena, kata para ahli hukum, "Tiada pertanggungjawaban pidana atas kerugian keuangan negara tanpa ada hubungan dalam pengelolaan keuangan negara."

Diketahui, sejak tanggal 1 November 2021, Jaksa Penuntut Umum dari Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar dengan No Reg. Perkara: PDS – 01/RP/11/2021. Menetapkan M.Dahlan bin Umar Dawe, sebagai tersangka utama dan satu-satunya, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada program Kotaku(Kota Tanpa Kumuh), Yakni Proyek drainase, pemasangan paving blok dan plat penutup di Kelurahan Malimongan Tua, Kec. Wajo, Kota Makassar Sulawesi Selatan(Sulsel). Tahun Anggaran 2018.

Baca juga: Skandal Korupsi Mahkamah Agung Terungkap, KPK Periksa Dua Pengusaha Jawa Timur

Baca juga: Ketua DPD Gerindra Sultra Andi Ady Aksar Abaikan Panggilan Kedua dari Kepolisian


Sudah hampir10 bulan M Dahlan ditahan di rumah tahanan negara Gunungsari Makassar.

Kini, M.Dahlan sebagai terdakwa tunggal dalam perkara Nomor: 52/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mks di Pengadilan Negeri Makassar. Terdakwa telah mengikuti rangkain proses sidang. Pun, tinggal menghitung hari, jatuh putusan. Semoga saja yang Mulia Majelis hakim yang mengadili perkara ini memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadap M Dahlan.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Jalurinfo.com dari berbagai pihak menyebutkan, terdakwa M.Dahlan tidak masuk dalam struktur Penerima pekerjaan yakni BKM/LKM Sejatera, Kelurahan Malimongan Tua, maupun, pelaksana proyek(pekerjaan) yakni KSM(Kelompok Swadaya Masyarakat) Bina Karya.

Konon, PPK Muh. Syafar Madjid dalam kesaksian mengaku sebagai pemberi pekerjaan dan membuat perjanjian dengan BKM/LKM sejahtera, sebagai penerima pekerjaan Jumlah anggaran untuk pelaksanaan program di Malimongan Tua sebesar Rp750.000.000,- Sebagai PPK, menerima pertanggungjawaban pekerjaan dari KSM ke BKM/LKM.

Koordinator BKM/LKM Sejahtera Muh Nur HS, SH mengaku dirinya yang membuat Perjanjian Kerjasama dengan PPK. sebagai Pemberi Pekerjaan sedangkan BKM/LKM Sejahtera sebagai Penerima Pekerjaan. Untuk pelaksanan program di kelurahan Malimongan Tua, BKM/LKM Sejahtera membuat perjanjian dengan KSM Bina Karya sebagai pelaksana di lapangan.

Selanjutnya, BKM/LKM Sejahtera harus bertanggung jawab ke PPK sebagai Pemberi Pekerjaan Kemudian KSM harus bertanggungjawab kepada LKM Sejahtera.

Menurut, Muh Nur, di dalam KSM Bina Karya terdapat struktur organisasi kepengurusan. Terdakwa Dahlan tidak masuk ke dalam struktur organisasi kepengurusan KSM Bina Karya.

Hal yang sama disampaikan Ketua KSM Bina Karya, M. Yaqib, bahwa Terdakwa M Dahlan tidak masuk dalam struktur KSM Bina Karya.

M.Yaqib mengaku sebagai pelaksana program dan melakukan pemotongan dari KSM untuk biaya listrik. Selain itu, menerima, setiap pencairan untuk KSM ada potongan fee 10 %.

Menurut M Yaqib, untuk membayar gaji tukang dan belanja bahan material bangunan, Dia menyuruh Terdakwa M Dahlan untuk mengambil di bendahara

Sementara itu, Pengawas KSM, M Sjachrir Burhan Eppe dalam kesaksiannya menegaskan bahwa yang menjadi Pelaksana Program Kotaku di Kelurahan Malimongan Tua adalah KSM Bina Karya.

M Sjachrir Burhan Eppe juga mengungkapkan bahwa KSM Bina Karya mempunyai struktur organisasi kepengurusan. Terdakwa Dahlan tidak masuk ke dalam struktur organisasi kepengurusan

Dia juga menyampaikan bahwa, semua anggota KSM Bina Karya menerima potongan 10 persen, setiap pencairan anggaran untuk KSM Bina Karya.(M.Said Welikin).

TOPIK TERKAIT:

JALURINFO VIDEO NEWS

Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela

Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela

JALURINFO TV NETWORK

BERITA TERKINI:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020