

Apakah Bisa Seorang Buruh Lepas Pikul Tanggung Jawab Pidana Kerugian Keuangan Negara?
Hukum & Kriminal | 2022-09-20

© Disediakan oleh Jalurinfo.com (Foto: Ist.)
JALURINFO.COM, MAKASSAR-
Apakah bisa seorang buruh lepas memikul tanggungjawab pidana kerugian negara. Bila sang buruh lepas menerima hukuman atau memikul beban itu.
Lalu di mana posisi atau tanggungjawab hukum, PA(Pengguna Anggaran), KPA(Kuasa Pengguna Anggaran), PPK(Pejabat Pembuat Komitmen) dan, Penerima pekerjaaan serta pihak pelaksana pekerjaan?
Kemudian wewenang apa yang negara berikan kepada seorang buruh lepas yang bernama M Dahlan bin Umar Dawe sehingga, negara harus memintah pertanggungjawaban hukum atasnya.
Dan tak kalah pentingnya adalah, apakah terpenuhi unsur menyalahgunakan wewenang, kesempatan, sarana yang ada padanya karena jabatan/kedudukan?
Diketahui, sejak tanggal 1 November 2021, Jaksa Penuntut Umum dari Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar dengan No Reg. Perkara: PDS – 01/RP/11/2021. Menetapkan M.Dahlan bin Umar Dawe, sebagai tersangka utama dan satu-satunya, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada program Kotaku(Kota Tanpa Kumuh), Yakni Proyek drainase, pemasangan paving blok dan plat penutup di Kelurahan Malimongan Tua, Kec. Wajo, Kota Makassar Sulawesi Selatan(Sulsel). Tahun Anggaran 2018.
Sudah hampir10 bulan M Dahlan ditahan di rumah tahanan negara Gunungsari Makassar.
Kini, M.Dahlan sebagai terdakwa tunggal dalam perkara Nomor: 52/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mks di Pengadilan Negeri Makassar. Terdakwa telah mengikuti rangkain proses sidang. Pun, tinggal menghitung hari, jatuh putusan. Semoga saja yang Mulia Majelis hakim yang mengadili perkara ini memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadap M Dahlan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Jalurinfo.com dari berbagai pihak menyebutkan, terdakwa M.Dahlan tidak masuk dalam struktur Penerima pekerjaan yakni BKM/LKM Sejatera, Kelurahan Malimongan Tua, maupun, pelaksana proyek(pekerjaan) yakni KSM(Kelompok Swadaya Masyarakat) Bina Karya.
Konon, PPK Muh. Syafar Madjid dalam kesaksian mengaku sebagai pemberi pekerjaan dan membuat perjanjian dengan BKM/LKM sejahtera, sebagai penerima pekerjaan Jumlah anggaran untuk pelaksanaan program di Malimongan Tua sebesar Rp750.000.000,- Sebagai PPK, menerima pertanggungjawaban pekerjaan dari KSM ke BKM/LKM.
Koordinator BKM/LKM Sejahtera Muh Nur HS, SH mengaku dirinya yang membuat Perjanjian Kerjasama dengan PPK. sebagai Pemberi Pekerjaan sedangkan BKM/LKM Sejahtera sebagai Penerima Pekerjaan. Untuk pelaksanan program di kelurahan Malimongan Tua, BKM/LKM Sejahtera membuat perjanjian dengan KSM Bina Karya sebagai pelaksana di lapangan.
Selanjutnya, BKM/LKM Sejahtera harus bertanggung jawab ke PPK sebagai Pemberi Pekerjaan Kemudian KSM harus bertanggungjawab kepada LKM Sejahtera.
Menurut, Muh Nur, di dalam KSM Bina Karya terdapat struktur organisasi kepengurusan. Terdakwa Dahlan tidak masuk ke dalam struktur organisasi kepengurusan KSM Bina Karya.
Hal yang sama disampaikan Ketua KSM Bina Karya, M. Yaqib, bahwa Terdakwa M Dahlan tidak masuk dalam struktur KSM Bina Karya.
M.Yaqib mengaku sebagai pelaksana program dan melakukan pemotongan dari KSM untuk biaya listrik. Selain itu, menerima, setiap pencairan untuk KSM ada potongan fee 10 %.
Menurut M Yaqib, untuk membayar gaji tukang dan belanja bahan material bangunan, Dia menyuruh Terdakwa M Dahlan untuk mengambil di bendahara
Sementara itu, Pengawas KSM, M Sjachrir Burhan Eppe dalam kesaksiannya menegaskan bahwa yang menjadi Pelaksana Program Kotaku di Kelurahan Malimongan Tua adalah KSM Bina Karya.
M Sjachrir Burhan Eppe juga mengungkapkan bahwa KSM Bina Karya mempunyai struktur organisasi kepengurusan. Terdakwa Dahlan tidak masuk ke dalam struktur organisasi kepengurusan
Dia juga menyampaikan bahwa, semua anggota KSM Bina Karya menerima potongan 10 persen, setiap pencairan anggaran untuk KSM Bina Karya.(M.Said Welikin).
Kemudian wewenang apa yang negara berikan kepada seorang buruh lepas yang bernama M Dahlan bin Umar Dawe sehingga, negara harus memintah pertanggungjawaban hukum atasnya.
Baca juga: Proses Pembuatan Sertifikat Tanah di Kakanta Malili Dipertanyakan
Baca juga: Ada Apa di Mapolrestabes Makassar, Tidak Beri SP2HP, Terduga Pelaku Pembunuhan Dilepas, Kapolrestabes Bungkam
Pertanyaan kemudian adalah wewenang luar biasa apa yang diberikan negara kepada seorang M Dahlan sehingga Dia dijadikan tersangka utama dan satu-satunya? Lalu apakah bisa, Dahlan seorang diri lakukan dugaan pidana korupsi yang mengakibatkan negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp340.000.000 sebagaimana dituduhkan?Dan tak kalah pentingnya adalah, apakah terpenuhi unsur menyalahgunakan wewenang, kesempatan, sarana yang ada padanya karena jabatan/kedudukan?
Baca juga: Oknum PH PT Aditarina Diduga Tebar Berita di Depan Sejumlah User PT CBA
Baca juga: Hendro Nilopo Tegaskan: Data Pemerintah Menunjukkan Kekeliruan Pernyataan PT. KNN
Karena, kata para ahli hukum, "Tiada pertanggungjawaban pidana atas kerugian keuangan negara tanpa ada hubungan dalam pengelolaan keuangan negara."Diketahui, sejak tanggal 1 November 2021, Jaksa Penuntut Umum dari Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar dengan No Reg. Perkara: PDS – 01/RP/11/2021. Menetapkan M.Dahlan bin Umar Dawe, sebagai tersangka utama dan satu-satunya, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada program Kotaku(Kota Tanpa Kumuh), Yakni Proyek drainase, pemasangan paving blok dan plat penutup di Kelurahan Malimongan Tua, Kec. Wajo, Kota Makassar Sulawesi Selatan(Sulsel). Tahun Anggaran 2018.
Baca juga: Kapolres Konawe Utara Memasangkan Pita Simbolis Menandai Awal Operasi Mantap Brata Anoa
Baca juga: Penemuan Mayat Korban Jatuh ke Laut dari Jembatan Bahteramas
Sudah hampir10 bulan M Dahlan ditahan di rumah tahanan negara Gunungsari Makassar.
Kini, M.Dahlan sebagai terdakwa tunggal dalam perkara Nomor: 52/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mks di Pengadilan Negeri Makassar. Terdakwa telah mengikuti rangkain proses sidang. Pun, tinggal menghitung hari, jatuh putusan. Semoga saja yang Mulia Majelis hakim yang mengadili perkara ini memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadap M Dahlan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Jalurinfo.com dari berbagai pihak menyebutkan, terdakwa M.Dahlan tidak masuk dalam struktur Penerima pekerjaan yakni BKM/LKM Sejatera, Kelurahan Malimongan Tua, maupun, pelaksana proyek(pekerjaan) yakni KSM(Kelompok Swadaya Masyarakat) Bina Karya.
Konon, PPK Muh. Syafar Madjid dalam kesaksian mengaku sebagai pemberi pekerjaan dan membuat perjanjian dengan BKM/LKM sejahtera, sebagai penerima pekerjaan Jumlah anggaran untuk pelaksanaan program di Malimongan Tua sebesar Rp750.000.000,- Sebagai PPK, menerima pertanggungjawaban pekerjaan dari KSM ke BKM/LKM.
Koordinator BKM/LKM Sejahtera Muh Nur HS, SH mengaku dirinya yang membuat Perjanjian Kerjasama dengan PPK. sebagai Pemberi Pekerjaan sedangkan BKM/LKM Sejahtera sebagai Penerima Pekerjaan. Untuk pelaksanan program di kelurahan Malimongan Tua, BKM/LKM Sejahtera membuat perjanjian dengan KSM Bina Karya sebagai pelaksana di lapangan.
Selanjutnya, BKM/LKM Sejahtera harus bertanggung jawab ke PPK sebagai Pemberi Pekerjaan Kemudian KSM harus bertanggungjawab kepada LKM Sejahtera.
Menurut, Muh Nur, di dalam KSM Bina Karya terdapat struktur organisasi kepengurusan. Terdakwa Dahlan tidak masuk ke dalam struktur organisasi kepengurusan KSM Bina Karya.
Hal yang sama disampaikan Ketua KSM Bina Karya, M. Yaqib, bahwa Terdakwa M Dahlan tidak masuk dalam struktur KSM Bina Karya.
M.Yaqib mengaku sebagai pelaksana program dan melakukan pemotongan dari KSM untuk biaya listrik. Selain itu, menerima, setiap pencairan untuk KSM ada potongan fee 10 %.
Menurut M Yaqib, untuk membayar gaji tukang dan belanja bahan material bangunan, Dia menyuruh Terdakwa M Dahlan untuk mengambil di bendahara
Sementara itu, Pengawas KSM, M Sjachrir Burhan Eppe dalam kesaksiannya menegaskan bahwa yang menjadi Pelaksana Program Kotaku di Kelurahan Malimongan Tua adalah KSM Bina Karya.
M Sjachrir Burhan Eppe juga mengungkapkan bahwa KSM Bina Karya mempunyai struktur organisasi kepengurusan. Terdakwa Dahlan tidak masuk ke dalam struktur organisasi kepengurusan
Dia juga menyampaikan bahwa, semua anggota KSM Bina Karya menerima potongan 10 persen, setiap pencairan anggaran untuk KSM Bina Karya.(M.Said Welikin).
BERITA TERKAIT:
-
Polsek Poasia Kendari Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur
-
Sorotan Terhadap PT ACM di Jetty Marombo, Dugaan Pelanggaran di Bidang Pertambangan
-
Gakkum KLHK Menindak Pemodal Pembuka Lahan Ilegal di Kawasan Hutan Konservasi Cagar Alam Faruhumpenai
-
Sejumlah Warga Kale'komara Takalar Minta Bantuan Anggota Komisi V DPRI Hamka B Kady
-
Terkuak Ada Mafia Pembebasan Lahan Bendungan Pammukulu Takalar, 29 Nama Pemilik Lahan Hilang? PPK Samuel Bilang Begini
-
Kasus, SHM "Terbang" Cari Lahan, Gulir di PN Pare- Pare, Saksi; BPN Bukan Lembaga Paranormal
-
Soal Isu Dikdas Takalar Bagi-Bagi Proyek ke Sejumlah Oknum Wartawan dan LSM, Kadis, Bilang Begini
-
LCKI Desak Propam Polda Sulsel Segera Periksa Penyidik yang Tangani LP: B/273 di Polres Takalar
-
Mafia Pembebasan Lahan Pammukkulu Kaleko"mara Kangkangi Puluhan Hektar Tanah Rakyat? LCKi: Kejati segera Tindak


BERITA TERKINI:
Tersingkir, Yakob Sayuri Minta Maaf
Viewnum 320
Lagi, Praveen/Melati Terhenti
Viewnum 200
Adek Kelas Messi Siap Raih Posisi Ketiga
Viewnum 429
TERPOPULER HARI INI

Hasil Lengkap Piala Dunia U-17 2023
ViewNum 1187 kali

Capaian Kinerja RPJMD Enrekang 2018-2023 Raih Predikat BAIK
ViewNum 2574 kali

50 Pelaku Usaha Konstruksi Dan ASN Ikut Bimtek Uji Sertifikasi
ViewNum 1606 kali

Sensm Massal HKN Ke 59 Enrekang, Lomba Tumpeng Bergizi Dan Bagi Hadiah
ViewNum 1238 kali

Memprihatinkan, Kondisi Fisik Bangunan Masjid Al- Markas Maros
ViewNum 1337 kali

Bupati Budiman Lantik Pengurus Pusat IPMA Lutim 2023-2025
ViewNum 1144 kali
