

4 Cara Cek Pajak Kendaraan Via Online Tanpa Perlu ke Samsat
Lifestyle | 2022-06-22

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Ilustrasi Pajak Kendaraan
JALURINFO.COM, Maros-
Berikut ini cara cek pajak kendaraan roda dua maupun roda empat hanya lewat ponsel pintar.
Ada banyak cara untuk mengecek pajak kendaraan. Pengecekan pajak kendaraan bisa melalui SMS, website, e-Samsat.id, hingga aplikasi e-Samsat.
Cara termudah untuk melihat besaran pajak kendaraan bermotor adalah dari STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Apalagi jika pemilik kendaraan telat membayar pajak.
Berikut ini cara cek pajak kendaraan lewat HP:
1. Cek pajak kendaraan via laman e-Samsat.id
- Akses web e-samsat.id
- Isi formulir yang disediakan
- Klik "Cek Sekarang"
- Lalu akan muncul info dan besaran nomonal yang harus dibayar.
- Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
2. Cek pajak kendaraan online via aplikasi e-Samsat
- Unduh aplikasi e-Samsat di Google Play Store
- Pilih wilayah kendaraan berada
- Masukan nomor plat kendaraan
- Setelah itu, akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
3. Cek pajak kendaraan online via SMS Samsat
- Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor
- Kirim ke nomor 08112119211
- Contoh: Info AD/3540/XX Bunglon
- Tunggu SMS balasan yang berisikan kode bayar, info kendaraan, serta besaran nominal yang harus dibayar.
4. Cek pajak kendaraan online via website daerah
Berbeda dengan beberapa cara di atas, pengecekan ini menggunakan website sesuai dengan daerah kalian tinggal.
Jadi, berbeda daerah, berbeda pula laman webnya.
Berikut ini Tribunnews.com rangkum laman web untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan:
- Cek pajak kendaraan online Aceh
- Cek pajak kendaraan online Sumatera Utara
- Cek pajak kendaraan online Riau
- Cek pajak kendaraan online Kepulauan Riau
- Cek pajak kendaraan online Jambi
- Cek pajak kendaraan online Sumatera Barat
- Cek pajak kendaraan online Sumatera Selatan
- Cek pajak kendaraan online Lampung
- Cek pajak kendaraan online Jakarta
- Cek pajak kendaraan online Jawa Barat
- Cek pajak kendaraan online Jawa Tengah
- Cek pajak kendaraan online Jawa Timur
- Cek pajak kendaraan online DI Yogyakarta
- Cek pajak kendaraan online Bali
- Cek pajak kendaraan online Kalimantan Timur
- Cek pajak kendaraan online NTB
- Cek pajak kendaraan online Sulawesi Selatan
- Cek pajak kendaraan online Sulawesi Utara
- Cek pajak kendaraan online Maluku Utara
(tribunnews)
Ada banyak cara untuk mengecek pajak kendaraan. Pengecekan pajak kendaraan bisa melalui SMS, website, e-Samsat.id, hingga aplikasi e-Samsat.
Baca juga: Psikolog: Percaya Diri Jadi Kunci untuk Lakukan Banyak Hal
Baca juga: Pelepasan Tahun di Obi, Bupati Halsel dan Rombongan Artis di Sambut Hangat Warga Obi
Banyaknya cara untuk melakukan cek pajak kendaraan secara online ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang ingin menjalankan kewajiban bayar pajak di Samsat.Cara termudah untuk melihat besaran pajak kendaraan bermotor adalah dari STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Baca juga: Beyond Education Indonesia Bersama Morowali Utara Wujudkan Generasi Milenial Kreatif
Baca juga: Mengapa Makin Banyak Generasi Muda Jepang Segan Menikah?
Namun, besaran pajak yang harus dibayar tiap tahunnya bisa saja berbeda.Apalagi jika pemilik kendaraan telat membayar pajak.
Baca juga: 11 Manfaat Air Kelapa yang Perlu Kamu Ketahui
Baca juga: Kenali Perbedaan SPBU Biru, Merah dan Hijau, Jangan Sampai Salah Masuk
Berikut ini cara cek pajak kendaraan lewat HP:
1. Cek pajak kendaraan via laman e-Samsat.id
- Akses web e-samsat.id
- Isi formulir yang disediakan
- Klik "Cek Sekarang"
- Lalu akan muncul info dan besaran nomonal yang harus dibayar.
- Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
2. Cek pajak kendaraan online via aplikasi e-Samsat
- Unduh aplikasi e-Samsat di Google Play Store
- Pilih wilayah kendaraan berada
- Masukan nomor plat kendaraan
- Setelah itu, akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
3. Cek pajak kendaraan online via SMS Samsat
- Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor
- Kirim ke nomor 08112119211
- Contoh: Info AD/3540/XX Bunglon
- Tunggu SMS balasan yang berisikan kode bayar, info kendaraan, serta besaran nominal yang harus dibayar.
4. Cek pajak kendaraan online via website daerah
Berbeda dengan beberapa cara di atas, pengecekan ini menggunakan website sesuai dengan daerah kalian tinggal.
Jadi, berbeda daerah, berbeda pula laman webnya.
Berikut ini Tribunnews.com rangkum laman web untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan:
- Cek pajak kendaraan online Aceh
- Cek pajak kendaraan online Sumatera Utara
- Cek pajak kendaraan online Riau
- Cek pajak kendaraan online Kepulauan Riau
- Cek pajak kendaraan online Jambi
- Cek pajak kendaraan online Sumatera Barat
- Cek pajak kendaraan online Sumatera Selatan
- Cek pajak kendaraan online Lampung
- Cek pajak kendaraan online Jakarta
- Cek pajak kendaraan online Jawa Barat
- Cek pajak kendaraan online Jawa Tengah
- Cek pajak kendaraan online Jawa Timur
- Cek pajak kendaraan online DI Yogyakarta
- Cek pajak kendaraan online Bali
- Cek pajak kendaraan online Kalimantan Timur
- Cek pajak kendaraan online NTB
- Cek pajak kendaraan online Sulawesi Selatan
- Cek pajak kendaraan online Sulawesi Utara
- Cek pajak kendaraan online Maluku Utara
(tribunnews)
TOPIK TERKAIT:
-
Halal Bi Halal dan Milad IV IKA SMPN 7 Makassar di Hadiri Ribuan Orang
-
Mulai Agustus, Hanya Kendaraan Ini Yang Boleh Pakai Pertalite
-
Kenali Efek Samping Minum Kopi Susu Tiap Hari
-
Hasil Survei, Pengguna Layanan Pesan Antar Didominasi oleh Millenial
-
Nekat Bawa Mobil Listrik Pulang Kampung, Pemilik Dibuat Bingung Saat Kehabisan Daya
-
Deretan Pasport Terkuat di Dunia, Indonesia Salah Satunya?
-
Hidup Tenang di Masa Pensiun dengan Menghindari 6 Kesalahan Keuangan Ini
-
Uji Kesetiaan Pasanganmu dengan 7 Pertanyaan Ini.
-
8 Pekerjaan Yang Mampu Membuat Anda Kaya
JALURINFO VIDEO NEWS

Begini Nasib Tentara Ukraina yang Tertangkap di Bakhmut

Bermaksud Lakukan Serangan Balik, Rombongan Pasukan Ukraina Dipreteli Artileri Pasukan Rusia

Jelajahi Keimdahan Alam Dunia di Sini

Pegunungan Altai Mongolia, Keindahan Alam yang Menawan di Mongolia

Menakjubkan dan Luar Biasa: Keindahan Istana Augustusburg di Brühl, Jerman



JALURINFO TV NETWORK
BERITA TERKINI:
Human Initiative Sulsel Mengajak Anak Yatim Berbelanja Kebutuhan Sekolah
Viewnum 978
15 jam yang lalu
Dinilai Berhasil, Wabup Edy Manaf Paparkan Praktik Baik Penurunan Stunting di Kabupaten Bulukumba
Viewnum 810
1 hari yang lalu
Gelar Diskusi Multipihak, WALHI Sulsel dan AMPU Mendesak Penghentian Aktivitas PTPN XIV di Kabupaten Enrekang
Viewnum 1638
1 hari yang lalu
Jokowi Kunjungan Stan Pameran Bulukumba, Ketua Dekranasda Kenalkan Pinisi dan Wisata Tanjung Bira
Viewnum 1426
1 hari yang lalu
Milisi Swasta Rusia, Wagner Group Semakin Kuasai Wilayah Bakhmut di Ukraina
Viewnum 965
1 hari yang lalu
Kereta Api Tercepat di Dunia Telah Dibangun oleh Cina: Mampu Mencapai Kecepatan 600 Km/Jam
Viewnum 896
1 hari yang lalu
TERPOPULER HARI INI

Dekranasda Bulukumba Dorong Tenun Kajang Dapatkan Haki IG
ViewNum 1645 kali

Orang yang Cerdas dan Berakal Sempurna di Mata Rasulullah SAW
ViewNum 1173 kali

Bupati MB Lantik 83 Pejabat Termasuk Mengisi 2 Pejabat Eselon II Dan III
ViewNum 1099 kali

Safari Ramadan, Bupati Andi Utta: Bantuan Mesjid Digilir
ViewNum 1111 kali

Gowa Berhasil Lolos Tahap Ketiga Penilaian PPD 2023
ViewNum 1330 kali

Serahkan LKPD Unaudited 2022, Wabup Gowa Optimis Raih WTP Ke-11 Kalinya
ViewNum 1237 kali
