
4 Cara Cek Pajak Kendaraan Via Online Tanpa Perlu ke Samsat
Lifestyle | 2022-06-22

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Ilustrasi Pajak Kendaraan
JALURINFO.COM, Maros-
Berikut ini cara cek pajak kendaraan roda dua maupun roda empat hanya lewat ponsel pintar.
Ada banyak cara untuk mengecek pajak kendaraan. Pengecekan pajak kendaraan bisa melalui SMS, website, e-Samsat.id, hingga aplikasi e-Samsat.
Cara termudah untuk melihat besaran pajak kendaraan bermotor adalah dari STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Apalagi jika pemilik kendaraan telat membayar pajak.
Berikut ini cara cek pajak kendaraan lewat HP:
1. Cek pajak kendaraan via laman e-Samsat.id
- Akses web e-samsat.id
- Isi formulir yang disediakan
- Klik "Cek Sekarang"
- Lalu akan muncul info dan besaran nomonal yang harus dibayar.
- Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
2. Cek pajak kendaraan online via aplikasi e-Samsat
- Unduh aplikasi e-Samsat di Google Play Store
- Pilih wilayah kendaraan berada
- Masukan nomor plat kendaraan
- Setelah itu, akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
3. Cek pajak kendaraan online via SMS Samsat
- Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor
- Kirim ke nomor 08112119211
- Contoh: Info AD/3540/XX Bunglon
- Tunggu SMS balasan yang berisikan kode bayar, info kendaraan, serta besaran nominal yang harus dibayar.
4. Cek pajak kendaraan online via website daerah
Berbeda dengan beberapa cara di atas, pengecekan ini menggunakan website sesuai dengan daerah kalian tinggal.
Jadi, berbeda daerah, berbeda pula laman webnya.
Berikut ini Tribunnews.com rangkum laman web untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan:
- Cek pajak kendaraan online Aceh
- Cek pajak kendaraan online Sumatera Utara
- Cek pajak kendaraan online Riau
- Cek pajak kendaraan online Kepulauan Riau
- Cek pajak kendaraan online Jambi
- Cek pajak kendaraan online Sumatera Barat
- Cek pajak kendaraan online Sumatera Selatan
- Cek pajak kendaraan online Lampung
- Cek pajak kendaraan online Jakarta
- Cek pajak kendaraan online Jawa Barat
- Cek pajak kendaraan online Jawa Tengah
- Cek pajak kendaraan online Jawa Timur
- Cek pajak kendaraan online DI Yogyakarta
- Cek pajak kendaraan online Bali
- Cek pajak kendaraan online Kalimantan Timur
- Cek pajak kendaraan online NTB
- Cek pajak kendaraan online Sulawesi Selatan
- Cek pajak kendaraan online Sulawesi Utara
- Cek pajak kendaraan online Maluku Utara
(tribunnews)
Ada banyak cara untuk mengecek pajak kendaraan. Pengecekan pajak kendaraan bisa melalui SMS, website, e-Samsat.id, hingga aplikasi e-Samsat.
Baca juga: Psikolog: Percaya Diri Jadi Kunci untuk Lakukan Banyak Hal
Baca juga: Pelepasan Tahun di Obi, Bupati Halsel dan Rombongan Artis di Sambut Hangat Warga Obi
Banyaknya cara untuk melakukan cek pajak kendaraan secara online ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang ingin menjalankan kewajiban bayar pajak di Samsat.Cara termudah untuk melihat besaran pajak kendaraan bermotor adalah dari STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Baca juga: Beyond Education Indonesia Bersama Morowali Utara Wujudkan Generasi Milenial Kreatif
Baca juga: Mengapa Makin Banyak Generasi Muda Jepang Segan Menikah?
Namun, besaran pajak yang harus dibayar tiap tahunnya bisa saja berbeda.Apalagi jika pemilik kendaraan telat membayar pajak.
Baca juga: 11 Manfaat Air Kelapa yang Perlu Kamu Ketahui
Baca juga: Kenali Perbedaan SPBU Biru, Merah dan Hijau, Jangan Sampai Salah Masuk
Berikut ini cara cek pajak kendaraan lewat HP:
1. Cek pajak kendaraan via laman e-Samsat.id
- Akses web e-samsat.id
- Isi formulir yang disediakan
- Klik "Cek Sekarang"
- Lalu akan muncul info dan besaran nomonal yang harus dibayar.
- Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
2. Cek pajak kendaraan online via aplikasi e-Samsat
- Unduh aplikasi e-Samsat di Google Play Store
- Pilih wilayah kendaraan berada
- Masukan nomor plat kendaraan
- Setelah itu, akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
3. Cek pajak kendaraan online via SMS Samsat
- Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor
- Kirim ke nomor 08112119211
- Contoh: Info AD/3540/XX Bunglon
- Tunggu SMS balasan yang berisikan kode bayar, info kendaraan, serta besaran nominal yang harus dibayar.
4. Cek pajak kendaraan online via website daerah
Berbeda dengan beberapa cara di atas, pengecekan ini menggunakan website sesuai dengan daerah kalian tinggal.
Jadi, berbeda daerah, berbeda pula laman webnya.
Berikut ini Tribunnews.com rangkum laman web untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan:
- Cek pajak kendaraan online Aceh
- Cek pajak kendaraan online Sumatera Utara
- Cek pajak kendaraan online Riau
- Cek pajak kendaraan online Kepulauan Riau
- Cek pajak kendaraan online Jambi
- Cek pajak kendaraan online Sumatera Barat
- Cek pajak kendaraan online Sumatera Selatan
- Cek pajak kendaraan online Lampung
- Cek pajak kendaraan online Jakarta
- Cek pajak kendaraan online Jawa Barat
- Cek pajak kendaraan online Jawa Tengah
- Cek pajak kendaraan online Jawa Timur
- Cek pajak kendaraan online DI Yogyakarta
- Cek pajak kendaraan online Bali
- Cek pajak kendaraan online Kalimantan Timur
- Cek pajak kendaraan online NTB
- Cek pajak kendaraan online Sulawesi Selatan
- Cek pajak kendaraan online Sulawesi Utara
- Cek pajak kendaraan online Maluku Utara
(tribunnews)
TOPIK TERKAIT:
-
Halal Bi Halal dan Milad IV IKA SMPN 7 Makassar di Hadiri Ribuan Orang
-
Mulai Agustus, Hanya Kendaraan Ini Yang Boleh Pakai Pertalite
-
Kenali Efek Samping Minum Kopi Susu Tiap Hari
-
Hasil Survei, Pengguna Layanan Pesan Antar Didominasi oleh Millenial
-
Nekat Bawa Mobil Listrik Pulang Kampung, Pemilik Dibuat Bingung Saat Kehabisan Daya
-
Deretan Pasport Terkuat di Dunia, Indonesia Salah Satunya?
-
Hidup Tenang di Masa Pensiun dengan Menghindari 6 Kesalahan Keuangan Ini
-
Uji Kesetiaan Pasanganmu dengan 7 Pertanyaan Ini.
-
8 Pekerjaan Yang Mampu Membuat Anda Kaya
JALURINFO VIDEO NEWS

Petualangan Luar Biasa di Keajaiban Alam Tertinggi: Angel Falls, Venezuela

Pesona Sejarah dan Keindahan Alam: Liburan Santai di Sirmione, Resor Terkenal di Danau Garda

Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis



JALURINFO TV NETWORK
BERITA TERKINI:
Paripurna Pendapat Akhir 7 fraksi DPRD Enrekang Atas Dua Ranperda Setuju
Viewnum 220
2 hari yang lalu
Hadiri Peringatan HKG PKK Ke-51, Adnan Minta PKK Gowa Berkolaborasi Turunkan Stunting
Viewnum 132
2 hari yang lalu
Sukses Tingkat Provinsi, Algha Saputra Wakili Sulsel pada Kejuaraan O2SN Nasional Cabor Pencak Silat
Viewnum 297
3 hari yang lalu
Pemkab Lutim ikuti Penilaian interviu Evaluasi SPBE Tahun 2023 Secara Virtual
Viewnum 644
3 hari yang lalu
TERPOPULER HARI INI

Andi Batari Toja Siap Tuntaskan Masalah Kekeringan di Enrekang
ViewNum 3421 kali

Studi Tiru Ke Kota Bekasi, PKK Gowa Perluas Wawasan 10 Program Pokok PKK
ViewNum 1115 kali

Otoritas Maroko Sebut Korban Gempa Menjadi 632 Orang
ViewNum 1075 kali

Dekranasda Bulukumba Kembali Ukir Prestasi di Pekan Raya Sulsel 2023
ViewNum 1056 kali

Pengurus ICDT Siapkan 32 Kamera CCTV Untuk Pantau Aktifitas Masjid
ViewNum 1158 kali

Instalasi Farmasi Rumah Sakit I Lagaligo Lutim Miliki Empat Depo Layanan
ViewNum 1870 kali

Mantap, Siswa SMAN 1 Bone Lolos Parlemen Remaja 2023
ViewNum 5516 kali

Santri Al Imam Ashim Kembali Harumkan Sulsel di MTQ Internasional
ViewNum 9362 kali

Wabup Edy Manaf Harap Aksi Perubahan PKA Jadi Program di OPD
ViewNum 1956 kali
