

1 Lokasi di Maros Setelah Mendiang Suami Jual, Diduga Isteri Jual Lagi
Hukum & Kriminal | 2022-12-03

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Foto bapak Rahman yang merupakan teman Awat Basahona
JALURINFO.COM, MAROS-
Kasus sengketa tanah di Maminasata (Makassar, Maros, Sungguminasa dan Takalar) terus naik seiring dengan perkembangan kota serta kebutuhan akan tanah terus meningkat.
Kadang satu lokasi dijual dua kali, bahkan tiga kali. Diketahui, belum lama ini, kasus sengketa tanah yang diduga dua kali penjualan terjadi di dusun Diccekang, desa Moncongloe Bulu, Kec.Moncongloe Kab.Maros Sulawesi Selatan(Sulsel).
Dalam laporan polisi itu tercantum, terlapor atas nama Syamsiah berteman.
Pelapor Andi Pangeran Amad SH selaku kuasa hukum dari Drs Haji Muchtar Kana.
"Setelah meninggal Awat Basahona tahun 2001.Tanah tersebut diduga dijual kembali oleh Syamsiah, isteri mendiang Awat Basahona kepada pihak lain, ungkap Andipa sapaan karib Andi Pangeran Ahmad
Menurut Andipa, yang saat ini menjabat sebagai salah satu pengurus LCKI (Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia) Sulsel, bahwa Muchtar Kana, membeli dari Awat Basahona. Sesuai AJB nomor 194/PH/KMD/V/1993 tanggal 4 Mei 1993.
"Syahdan, Muchtar Kana yang pensiunan Pengadilan Agama Makassar itu, bermohon sertifikat pada tahun 2016 dengan Nomor 03546/Moncongloe Bulu Surat Ukur nomor 03220/Moncongloe Bulu/2018 tanggal 9 Agustus 2019 luas 477M2 Tercatat atas nama Drs H.Muchtar Kana," urai Andipa. Kronologi,
Menurut, Rahman, teman Awat Basahona, saat ditemui di rumahnya dusun Panaikang, desa Moncongloe, Kec.Moncongloe Maros Jumat(2/12/2022), menceritakan ihwal, mendiang Awat Basahona membeli lokasi yang hari ini, jadi permasalahan. Dan lokasi itu dibeli mendiang Awat karena saya yang menggaransi
Rahman mengatakan, Awat Basahona membeli lokasi yang luasnya 15.000M2, tertuang dalam tiga AJB. kemudian tanah tersebut dikapling dan dijual habis kepada berbagai pihak termasuk Muchtar Kana.
Ketika ditanya mengapa mengetahui persis bahwa mendiang Awat Basahona telah mengkapling dan menjual habis
Seraya memperbaiki tempat duduknya Rahman mengatakan, "Mengetahui persis karena saya terlibat langsung bersama Awat Basahona mengkapling serta membantu memasarkan lokasi itu."
Selain itu saya penduduk asli Moncongloe, dan juga pensiun sebagai pegawai desa Moncongloe, ucap Rahman
Lanjut Rahman, pada tahun 2012 Ibu Syamsia(Istri Awat Basolona) diduga membuat surat kuasa kepada Muh Nasir sesuai surat kuasa menjual nomor: 01 tanggal 14 Pebruari 2012 yang dibuat oleh Hj Norma Kuluman SH selaku notaris Kab Maros.
Selanjutnya Muhammad Nasir diduga melakukan perikatan jual beli dan kuasa menjual kepada Syamsuddin sesuai. Pengikatan jual beli nomor 08 tanggal 16 Pebruari 2012 yang dibuat oleh Muhammad Iliyas Rahman SH Notaris Kab Maros, urai Rahman.
Lebih jauh Rahman mengatakan, pada tahun 2014, Syamsiah diduga membuat surat pernyataan pembatalan dan pencabutan kuasa menjual kepada Muh Nasir yang dilegalisasi oleh Muhammad Iliayas Rahman SH notaris di Maros sesuai legalisasi nomor 01/leg/MIR/I/2014 tanggal 29 Januari 2014.(Irfan/Musaw)
Kadang satu lokasi dijual dua kali, bahkan tiga kali. Diketahui, belum lama ini, kasus sengketa tanah yang diduga dua kali penjualan terjadi di dusun Diccekang, desa Moncongloe Bulu, Kec.Moncongloe Kab.Maros Sulawesi Selatan(Sulsel).
Baca juga: Sabtu Mendatang Polresta Kendari Umumkan Hasil Penyidikan Kasus yang Menjerat Andi Ady Aksar
Baca juga: KPK Sita Duit Rp2,823 Miliar dari OTT di Semarang
Kasus sengketa tanah itu pun oleh salah seorang korban yakni Muchtar Kana melalui kuasa hukumnya telah melapor ke Polda Sulsel. Laporan Polisi itu tergistrasi STTLP/B/1273/XI/2022/SPKT/POLDA SULSEL Tanggal 28 November 2022. Tentang peristiwa tindak pidana penggelapan hak atas tanah tak bergerak sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 KUHPidana.
Baca juga: KPK: OTT Pejabat DJKA Terkait Jalur Kereta Api Trans Sulawesi
Baca juga: Aparat Penegak Hukum Diharapkan tidak Kriminalisasi Pemerhati Korupsi
Andi Pangeran Ahmad saat ditemui di Maros, Jumat(2/12/2020), menceritakan mengapa kleinnya melapor ke polisi, karena tanah milik Muchtar Kana(klein saya) yang dibeli dari mendiang Drs Awat Basahona tahun 1993 itu, kemudian disertifikatkan pada tahun 2020."Setelah meninggal Awat Basahona tahun 2001.Tanah tersebut diduga dijual kembali oleh Syamsiah, isteri mendiang Awat Basahona kepada pihak lain, ungkap Andipa sapaan karib Andi Pangeran Ahmad
Baca juga: Skandal Korupsi Mahkamah Agung Terungkap, KPK Periksa Dua Pengusaha Jawa Timur
Baca juga: Ketua DPD Gerindra Sultra Andi Ady Aksar Abaikan Panggilan Kedua dari Kepolisian
Menurut Andipa, yang saat ini menjabat sebagai salah satu pengurus LCKI (Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia) Sulsel, bahwa Muchtar Kana, membeli dari Awat Basahona. Sesuai AJB nomor 194/PH/KMD/V/1993 tanggal 4 Mei 1993.
"Syahdan, Muchtar Kana yang pensiunan Pengadilan Agama Makassar itu, bermohon sertifikat pada tahun 2016 dengan Nomor 03546/Moncongloe Bulu Surat Ukur nomor 03220/Moncongloe Bulu/2018 tanggal 9 Agustus 2019 luas 477M2 Tercatat atas nama Drs H.Muchtar Kana," urai Andipa. Kronologi,
Menurut, Rahman, teman Awat Basahona, saat ditemui di rumahnya dusun Panaikang, desa Moncongloe, Kec.Moncongloe Maros Jumat(2/12/2022), menceritakan ihwal, mendiang Awat Basahona membeli lokasi yang hari ini, jadi permasalahan. Dan lokasi itu dibeli mendiang Awat karena saya yang menggaransi
Rahman mengatakan, Awat Basahona membeli lokasi yang luasnya 15.000M2, tertuang dalam tiga AJB. kemudian tanah tersebut dikapling dan dijual habis kepada berbagai pihak termasuk Muchtar Kana.
Ketika ditanya mengapa mengetahui persis bahwa mendiang Awat Basahona telah mengkapling dan menjual habis
Seraya memperbaiki tempat duduknya Rahman mengatakan, "Mengetahui persis karena saya terlibat langsung bersama Awat Basahona mengkapling serta membantu memasarkan lokasi itu."
Selain itu saya penduduk asli Moncongloe, dan juga pensiun sebagai pegawai desa Moncongloe, ucap Rahman
Lanjut Rahman, pada tahun 2012 Ibu Syamsia(Istri Awat Basolona) diduga membuat surat kuasa kepada Muh Nasir sesuai surat kuasa menjual nomor: 01 tanggal 14 Pebruari 2012 yang dibuat oleh Hj Norma Kuluman SH selaku notaris Kab Maros.
Selanjutnya Muhammad Nasir diduga melakukan perikatan jual beli dan kuasa menjual kepada Syamsuddin sesuai. Pengikatan jual beli nomor 08 tanggal 16 Pebruari 2012 yang dibuat oleh Muhammad Iliyas Rahman SH Notaris Kab Maros, urai Rahman.
Lebih jauh Rahman mengatakan, pada tahun 2014, Syamsiah diduga membuat surat pernyataan pembatalan dan pencabutan kuasa menjual kepada Muh Nasir yang dilegalisasi oleh Muhammad Iliayas Rahman SH notaris di Maros sesuai legalisasi nomor 01/leg/MIR/I/2014 tanggal 29 Januari 2014.(Irfan/Musaw)
TOPIK TERKAIT:
-
Diskriminasi Jadi Tontonan, 120 KK Terdampak Banjir di Canrego PJ Bupati Takalar Bilang Begini
-
Ketua DPD Gerindra Sultra Terancam di Jemput Paksa
-
Soal Motif Ferdy Sambo, Inilah Perkara Besarnya Menurut Dahlan Iskan
-
Presisi Belum Tiba di Polsek Marbo? STPL Tanpa Nomor, LCKI : Pelanggaran
-
LP 855 Bisa Gulung Mafia Surat Tanah di Parang Tambung? Netisen: Tambah Pasal
-
Audit Inspektorat Temukan Kebanyakan Kepala Desa di Halsel Tak Paham LPJ.
-
Dinas PUPR Maros, Diam Lihat Developer Tak Punya IMB? Kabid Tata Ruang Bilang Begini
-
Empat Tersangka Curanmor 'Diamankan' Polres Majene
-
Kapolri Keluarkan Perintah Tangkap Ismail Bolong
JALURINFO VIDEO NEWS

Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela



JALURINFO TV NETWORK
BERITA TERKINI:
PT FBS Berikan Kompensasi dan Peluang Kerja untuk Masyarakat di Lasusua Kolaka Utara
Viewnum 262
1 hari yang lalu
Kapolres Enrekang Galang Soliditas Personil Bersama TNI DIM 1419 Dan Awak Media Lewat Olahraga
Viewnum 454
2 hari yang lalu
Sosialisasi Advokasi Hukum Anggota Polri Disiapkan Sie Hukum Polres Enrekang
Viewnum 514
2 hari yang lalu
Bunda PAUD Lutim Hadiri Puncak Bulan Pendidikan Merdeka Belajar Tahun 2023 Di Makassar
Viewnum 643
2 hari yang lalu
Pelayanan Poliklinik Mata RSUD I Lagaligo Lutim Gunakan Peralatan Canggih
Viewnum 583
2 hari yang lalu
Dorong Maksimalisasi Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfo-SP Gowa-USAID Erat Tingkatkan Kapasitas Pejabat PPID
Viewnum 643
3 hari yang lalu
TERPOPULER HARI INI

Kenapa Nabi Isa Dipilih untuk Membunuh Dajjal?
ViewNum 1100 kali

Gelar Rakor Pasca Supervisi, Priska Evaluasi 10 Program PKK 18 Kecamatan
ViewNum 1364 kali

Kunjungi Bulukumba, Kapolda Sulsel Minta Polres Perkuat Sinergitas
ViewNum 1244 kali

GASWO FC Juara Turnamen Balantang Cup VI Tahun 2023
ViewNum 1157 kali

Wabup Edy Manaf Lepas 403 Jemaah Calon Haji Bulukumba
ViewNum 1049 kali

Kapolda Kunjungi Bulukumba, Andi Utta Bicara Budaya hingga Kriminalitas
ViewNum 1103 kali
