

Jimat Apa di Balik LP 775, Bisa "Geser"PerKap No12 Tahun 2009 di Polres Denpasar Bali
Nasional | 2022-08-15

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Mapolresta Denpasar Foto: Istimewa)
Choose Language!
Pelapor
Pertanyaan lain pun muncul, siapa sesungguhnya perempuan yang bernama Misnawati dan berusia 19 tahun itu, sehingga Reskrim Polres Denpasar atensi laporannya
Sesuai informasi yang berhasil dihimpun, Misnawati tinggal di Jl Balana II, Kelurahan Maccini Gusung, Kec.Makassar, Kota Makassar Sulsel. Konon beberapa bulan terakhir Misnawati menetap di Denpasar, dan mengkordinir beberapa kerabat dekat untuk mengedarkan brosur bantuan untuk kepentingan sosial. seperti panti asuhan.
Terlapor, Warda Wardani melalui telpon Sabtu(13/8/2022), kepada Jalurinfo.com mengaku kehadiran dirinya di Denpasar pada akhir bulan Mei 2022 lalu, karena diajak Misnawati untuk kerja.
Selama di Denpasar saya bersama dengan Misnawati dan yang lainya berjumlah enam orang, Kerjanya membawa brosur panti asuhan dari rumah ke rumah untuk memintah bantuan.
"Terus terang pekerjaan ini saya tidak suka karena mirip pengemis kemudian yayasan yang tertera dalam brosur, saya menduga yayasan panti asuhan abal-abal," ucap Wanda Wardani.
Ketika ditanya apakah ada baju seragam dan kira-kira berapa hasil yang didapat se-hari?
Wanda Wardani diam sejenak kemudian mengatakan, "Saya merasa menipu diri sendiri karena keseharian, tidak memakai jilbab, tetapi kalau keluar oprasi harus memakai baju Jilbab lebar dan muka ditutup dengan masker."
"Hasil yang didapat per-hari antara Rp500ribu hingga Rp700ribu," tutup Wanda
Terpisah, Jalurinfo.com mengirim pesan konfirmasi via WhatsApp, Kamis(11/8/2022), ke Kanit 1 Reskrim Polres Denpasar Polda Bali AKP Ketut Sudiarta, tentang kebenaran informasi bahwa petugas Reskrim yang menangkap dan membawa Wanda Wardani dari Makassar ke Denpasar tidak membawa Surat Perintah membawa.
AKP Ketut Sudiarta mengatakan, "Selamat pagi pak, berkaitan dgn informasi kegiatan kepolisan Polresta Denpasar dlm memberikan informasi hrs melalui bagian Humas pak. Terimaksih."
Sesaat kemudian Sudiarta mengirim sebuah nomor, katanya petugas Humas, setelah dihonfirmasi siapa pemilik nomor dan pangkat serta jabatan, hingga berita ini naik tayang tidak ada jawaban dari Sudiarta.
Sementara itu Praktisi hukum Upa Labuhari SH MH melalui telpon, Senin(15/8/2022) mengatakan, "Bila informasi tentang SprinKap yang tidak tercantum nomor SprinDik dan membawa seseorang tanpa Surat Perintah membawa. Maka patut diduga Reskrim Polres Denpasar tidak menaati Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia."
Menurut Advokat Upa Labuhari yang berlatar belakang wartawan ini, menambahkan semua sangat jelas diatur mulai dari penerimaan pengaduan atau laporan di SPKT(Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) hingga penyidikan.
Lanjut, Upa sapaan karib Upa Labuhari, mengatakan, "Tertera pada, Pasal 33 (1) Setiap tindakan penyidikan wajib dilengkapi Surat Perintah Penyidikan. Pertanyaanya Apakah tindakan penangkapan Wanda Wardani itu ada surat penyidikan?
"Dalam hal tersangka/saksi yang dibawa seperti kejadian saudari Wanda Wardani maka pada pasal 64 Perkap nomor 12 Tahun 2009 sangat jelas mengatur. Begini bunyi pasal 64 (1) Dalam hal tersangka/saksi yang telah dipanggil dua kali tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar, dapat dibawa secara paksa oleh penyidik ke tempat pemeriksaan dengan surat perintah membawa," tutup Upa(M.Said Welikin)
Pertanyaan lain pun muncul, siapa sesungguhnya perempuan yang bernama Misnawati dan berusia 19 tahun itu, sehingga Reskrim Polres Denpasar atensi laporannya
Sesuai informasi yang berhasil dihimpun, Misnawati tinggal di Jl Balana II, Kelurahan Maccini Gusung, Kec.Makassar, Kota Makassar Sulsel. Konon beberapa bulan terakhir Misnawati menetap di Denpasar, dan mengkordinir beberapa kerabat dekat untuk mengedarkan brosur bantuan untuk kepentingan sosial. seperti panti asuhan.
Terlapor, Warda Wardani melalui telpon Sabtu(13/8/2022), kepada Jalurinfo.com mengaku kehadiran dirinya di Denpasar pada akhir bulan Mei 2022 lalu, karena diajak Misnawati untuk kerja.
Selama di Denpasar saya bersama dengan Misnawati dan yang lainya berjumlah enam orang, Kerjanya membawa brosur panti asuhan dari rumah ke rumah untuk memintah bantuan.
"Terus terang pekerjaan ini saya tidak suka karena mirip pengemis kemudian yayasan yang tertera dalam brosur, saya menduga yayasan panti asuhan abal-abal," ucap Wanda Wardani.
Ketika ditanya apakah ada baju seragam dan kira-kira berapa hasil yang didapat se-hari?
Wanda Wardani diam sejenak kemudian mengatakan, "Saya merasa menipu diri sendiri karena keseharian, tidak memakai jilbab, tetapi kalau keluar oprasi harus memakai baju Jilbab lebar dan muka ditutup dengan masker."
"Hasil yang didapat per-hari antara Rp500ribu hingga Rp700ribu," tutup Wanda
Terpisah, Jalurinfo.com mengirim pesan konfirmasi via WhatsApp, Kamis(11/8/2022), ke Kanit 1 Reskrim Polres Denpasar Polda Bali AKP Ketut Sudiarta, tentang kebenaran informasi bahwa petugas Reskrim yang menangkap dan membawa Wanda Wardani dari Makassar ke Denpasar tidak membawa Surat Perintah membawa.
AKP Ketut Sudiarta mengatakan, "Selamat pagi pak, berkaitan dgn informasi kegiatan kepolisan Polresta Denpasar dlm memberikan informasi hrs melalui bagian Humas pak. Terimaksih."
Sesaat kemudian Sudiarta mengirim sebuah nomor, katanya petugas Humas, setelah dihonfirmasi siapa pemilik nomor dan pangkat serta jabatan, hingga berita ini naik tayang tidak ada jawaban dari Sudiarta.
Sementara itu Praktisi hukum Upa Labuhari SH MH melalui telpon, Senin(15/8/2022) mengatakan, "Bila informasi tentang SprinKap yang tidak tercantum nomor SprinDik dan membawa seseorang tanpa Surat Perintah membawa. Maka patut diduga Reskrim Polres Denpasar tidak menaati Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia."
Menurut Advokat Upa Labuhari yang berlatar belakang wartawan ini, menambahkan semua sangat jelas diatur mulai dari penerimaan pengaduan atau laporan di SPKT(Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) hingga penyidikan.
Lanjut, Upa sapaan karib Upa Labuhari, mengatakan, "Tertera pada, Pasal 33 (1) Setiap tindakan penyidikan wajib dilengkapi Surat Perintah Penyidikan. Pertanyaanya Apakah tindakan penangkapan Wanda Wardani itu ada surat penyidikan?
"Dalam hal tersangka/saksi yang dibawa seperti kejadian saudari Wanda Wardani maka pada pasal 64 Perkap nomor 12 Tahun 2009 sangat jelas mengatur. Begini bunyi pasal 64 (1) Dalam hal tersangka/saksi yang telah dipanggil dua kali tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar, dapat dibawa secara paksa oleh penyidik ke tempat pemeriksaan dengan surat perintah membawa," tutup Upa(M.Said Welikin)

Adnan Lantik Ketua PMI Palopo dan Luwu Periode 2023- 2027

Sketsa-sketsa
BALAJAR DARI PASAR TANAH ABANG
Catatan: Syamsu Nur
BALAJAR DARI PASAR TANAH ABANG
Catatan: Syamsu Nur

Paripurna Pendapat Akhir 7 fraksi DPRD Enrekang Atas Dua Ranperda Setuju
Hadiri Peringatan HKG PKK Ke-51, Adnan Minta PKK Gowa Berkolaborasi Turunkan Stunting
DPRD Setujui APBD Perubahan Pemkab Gowa Tahun 2023
Andi Batari Toja Siap Tuntaskan Masalah Kekeringan di Enrekang
Isu Dukungan Pada Bupati MB Siap Bertarung Menuju Senayan Makin Gencar

Isu Dukungan Pada Bupati MB Siap Bertarung Menuju Senayan Makin Gencar

Ada Apa di Polsek Bontomarannu, 2 kali Tolak Adum, Setelah Diterima Di-A2-kan

Adnan Lantik Ketua PMI Palopo dan Luwu Periode 2023- 2027

Andi Batari Toja Siap Tuntaskan Masalah Kekeringan di Enrekang

Pemkab Lutim ikuti Penilaian interviu Evaluasi SPBE Tahun 2023 Secara Virtual

Studi Tiru Ke Kota Bekasi, PKK Gowa Perluas Wawasan 10 Program Pokok PKK

Gempa Besar Guncang Maroko, Ribuan Korban

Warga Respon Baik Operasi Zebra Pallawa 2023 Wilayah Polres Enrekang

Otoritas Maroko Sebut Korban Gempa Menjadi 632 Orang

Update Gempa Maroko, 296 Tewas

Prabowo Bela Jokowi Seusai Dihina Rocky Gerung: Saya Saksi Pak Jokowi dari Dekat

MENOHOK! NU JATIM: BAIKNYA APARAT FOKUS URUS KORUPSI DARIPADA UCAPAN ROCKY GERUNG

Duet di Pilpres 2024? Anies-AHY: Tunggu Waktunya

KONFLIK MEGA-JOKOWI MAKIN JELAS

ROCKY GERUNG DIGUGAT TAK BOLEH JADI PEMBICARA DI SETIAP ACARA & DISIDANG SELASA

Adu Kuat Capres capres Versi Indonesia Survey Center

PPP Dukung Ganjar Pranowo Bakal Capres di Pilpres 2024

Simulasi Pilpres 2024, Indikator: Salah Pilih Capres Suara Bisa Tergerus

PDIP Tolak Prabowo Untuk Menjadi Pasangan Ganjar di PILPRES 2024

Zulhas Dukung Ganjar Pranowo-Erick Thohir Maju Pilpres 2024
Jangan Lewatkan:
- Video Terkini
- Web Design
- Photography
- 1GB Storage
- Mail Support
-
$ 10
per month
Adnan Lantik Karim Dania Jadi Penjabat Sekda Gowa
Adnan Lantik Karim Dania Jadi Penjabat Sekda Gowa
Sukses Tingkat Provinsi, Algha Saputra Wakili Sulsel pada Kejuaraan O2SN Nasional Cabor Pencak Silat
Sukses Tingkat Provinsi, Algha Saputra Wakili Sulsel pada Kejuaraan O2SN Nasional Cabor Pencak Silat...
Pengurus Cabang Asosiasi Arsiparis Indonesia Kabupaten Lutim Terbentuk
Pengurus Cabang Asosiasi Arsiparis Indonesia Kabupaten Lutim Terbentuk...
Pemkab Lutim ikuti Penilaian interviu Evaluasi SPBE Tahun 2023 Secara Virtual
Pemkab Lutim ikuti Penilaian interviu Evaluasi SPBE Tahun 2023 Secara Virtual...
Jangan Lewatkan:
- Video Terkini
- Web Design
- Photography
- 1GB Storage
- Mail Support
-
$ 10
per month
- Jalurinfo TV
- Web Design
- Photography
- 50GB Storage
- Endless Support
-
$ 25
per month
- Terpopuler
- Web Design
- Photography
- Unlimited Storage
- Endless Support
-
$ 25
per month
Contact Me
email@email.com
Chicago, US
512312311
Copy right by JALURINFO.COM