

Apakah Bisa Seorang Buruh Lepas Pikul Tanggung Jawab Pidana Kerugian Keuangan Negara?
Hukum & Kriminal | 2022-09-20

© Disediakan oleh Jalurinfo.com (Foto: Ist.)
Choose Language!
Kini, M.Dahlan sebagai terdakwa tunggal dalam perkara Nomor: 52/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mks
di Pengadilan Negeri Makassar. Terdakwa telah mengikuti rangkain proses sidang. Pun, tinggal menghitung hari, jatuh putusan. Semoga saja yang Mulia Majelis hakim yang mengadili perkara ini memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadap M Dahlan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Jalurinfo.com dari berbagai pihak menyebutkan, terdakwa M.Dahlan tidak masuk dalam struktur Penerima pekerjaan yakni BKM/LKM Sejatera, Kelurahan Malimongan Tua, maupun, pelaksana proyek(pekerjaan) yakni KSM(Kelompok Swadaya Masyarakat) Bina Karya.
Konon, PPK Muh. Syafar Madjid dalam kesaksian mengaku sebagai pemberi pekerjaan dan membuat perjanjian dengan BKM/LKM sejahtera, sebagai penerima pekerjaan Jumlah anggaran untuk pelaksanaan program di Malimongan Tua sebesar Rp750.000.000,- Sebagai PPK, menerima pertanggungjawaban pekerjaan dari KSM ke BKM/LKM.
Koordinator BKM/LKM Sejahtera Muh Nur HS, SH mengaku dirinya yang membuat Perjanjian Kerjasama dengan PPK. sebagai Pemberi Pekerjaan sedangkan BKM/LKM Sejahtera sebagai Penerima Pekerjaan. Untuk pelaksanan program di kelurahan Malimongan Tua, BKM/LKM Sejahtera membuat perjanjian dengan KSM Bina Karya sebagai pelaksana di lapangan.
Selanjutnya, BKM/LKM Sejahtera harus bertanggung jawab ke PPK sebagai Pemberi Pekerjaan Kemudian KSM harus bertanggungjawab kepada LKM Sejahtera.
Menurut, Muh Nur, di dalam KSM Bina Karya terdapat struktur organisasi kepengurusan. Terdakwa Dahlan tidak masuk ke dalam struktur organisasi kepengurusan KSM Bina Karya.
Hal yang sama disampaikan Ketua KSM Bina Karya, M. Yaqib, bahwa Terdakwa M Dahlan tidak masuk dalam struktur KSM Bina Karya.
M.Yaqib mengaku sebagai pelaksana program dan melakukan pemotongan dari KSM untuk biaya listrik. Selain itu, menerima, setiap pencairan untuk KSM ada potongan fee 10 %.
Menurut M Yaqib, untuk membayar gaji tukang dan belanja bahan material bangunan, Dia menyuruh Terdakwa M Dahlan untuk mengambil di bendahara
Sementara itu, Pengawas KSM, M Sjachrir Burhan Eppe dalam kesaksiannya menegaskan bahwa yang menjadi Pelaksana Program Kotaku di Kelurahan Malimongan Tua adalah KSM Bina Karya.
M Sjachrir Burhan Eppe juga mengungkapkan bahwa KSM Bina Karya mempunyai struktur organisasi kepengurusan. Terdakwa Dahlan tidak masuk ke dalam struktur organisasi kepengurusan
Dia juga menyampaikan bahwa, semua anggota KSM Bina Karya menerima potongan 10 persen, setiap pencairan anggaran untuk KSM Bina Karya.(M.Said Welikin).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Jalurinfo.com dari berbagai pihak menyebutkan, terdakwa M.Dahlan tidak masuk dalam struktur Penerima pekerjaan yakni BKM/LKM Sejatera, Kelurahan Malimongan Tua, maupun, pelaksana proyek(pekerjaan) yakni KSM(Kelompok Swadaya Masyarakat) Bina Karya.
Konon, PPK Muh. Syafar Madjid dalam kesaksian mengaku sebagai pemberi pekerjaan dan membuat perjanjian dengan BKM/LKM sejahtera, sebagai penerima pekerjaan Jumlah anggaran untuk pelaksanaan program di Malimongan Tua sebesar Rp750.000.000,- Sebagai PPK, menerima pertanggungjawaban pekerjaan dari KSM ke BKM/LKM.
Koordinator BKM/LKM Sejahtera Muh Nur HS, SH mengaku dirinya yang membuat Perjanjian Kerjasama dengan PPK. sebagai Pemberi Pekerjaan sedangkan BKM/LKM Sejahtera sebagai Penerima Pekerjaan. Untuk pelaksanan program di kelurahan Malimongan Tua, BKM/LKM Sejahtera membuat perjanjian dengan KSM Bina Karya sebagai pelaksana di lapangan.
Selanjutnya, BKM/LKM Sejahtera harus bertanggung jawab ke PPK sebagai Pemberi Pekerjaan Kemudian KSM harus bertanggungjawab kepada LKM Sejahtera.
Menurut, Muh Nur, di dalam KSM Bina Karya terdapat struktur organisasi kepengurusan. Terdakwa Dahlan tidak masuk ke dalam struktur organisasi kepengurusan KSM Bina Karya.
Hal yang sama disampaikan Ketua KSM Bina Karya, M. Yaqib, bahwa Terdakwa M Dahlan tidak masuk dalam struktur KSM Bina Karya.
M.Yaqib mengaku sebagai pelaksana program dan melakukan pemotongan dari KSM untuk biaya listrik. Selain itu, menerima, setiap pencairan untuk KSM ada potongan fee 10 %.
Menurut M Yaqib, untuk membayar gaji tukang dan belanja bahan material bangunan, Dia menyuruh Terdakwa M Dahlan untuk mengambil di bendahara
Sementara itu, Pengawas KSM, M Sjachrir Burhan Eppe dalam kesaksiannya menegaskan bahwa yang menjadi Pelaksana Program Kotaku di Kelurahan Malimongan Tua adalah KSM Bina Karya.
M Sjachrir Burhan Eppe juga mengungkapkan bahwa KSM Bina Karya mempunyai struktur organisasi kepengurusan. Terdakwa Dahlan tidak masuk ke dalam struktur organisasi kepengurusan
Dia juga menyampaikan bahwa, semua anggota KSM Bina Karya menerima potongan 10 persen, setiap pencairan anggaran untuk KSM Bina Karya.(M.Said Welikin).

Lomba Nyanyi Solo Ramaikan HUT KORPRI Ke 52 Tingkat Kabupaten Luwu Timur

Ranperda APBD TA. 2024 Enrekang Ditetapkan Sekira 1,42 Trilyun

Pemkab Lutim Gelar Diseminasi Audit Kasus Stunting Tahap II Tahun 2023
Pimpin Upacara HUT KORPRI, Hari Guru, PGRI dan HKN, Budiman Sampaikan Capaian Pembangunan Lutim
FKUB Kota Makassar Dukung Ops NCS Polri Wujudkan Pemilu Damai
Sosialisasi dengan Spanduk Keliling Jateng, Cara Relawan AMIN Siasati Keterbatasan APK
Ribuan Masyarakat Lutim Ikuti Jalan Sehat HUT KORPRI, PGRI, GURU dan HKN

Ada Apa di Mapolrestabes Makassar, Tidak Beri SP2HP, Terduga Pelaku Pembunuhan Dilepas, Kapolrestabes Bungkam

Hasil Lengkap Piala Dunia U-17 2023

Kerja bakti Warga kompleks vila mutiara RW 11 kelurahan Bulurokeng untuk menghadapi musim hujan

Capaian Kinerja RPJMD Enrekang 2018-2023 Raih Predikat BAIK

Pj. Bupati Enrekang Sosialisasi Aplikasi INZTING Target Cepat Turunkan Angka Stunting

50 Pelaku Usaha Konstruksi Dan ASN Ikut Bimtek Uji Sertifikasi

Sensm Massal HKN Ke 59 Enrekang, Lomba Tumpeng Bergizi Dan Bagi Hadiah

Memprihatinkan, Kondisi Fisik Bangunan Masjid Al- Markas Maros

Ketua DPRD Enrekang: Proses PAW Dua Legislator Enrekang Masih Proses Pj. Gubernur Sulsel

Bupati Budiman : Jika Dikelola Baik, Bumdes Bakal Jadi Sumber Pendapatan Desa

Prabowo Bela Jokowi Seusai Dihina Rocky Gerung: Saya Saksi Pak Jokowi dari Dekat

MENOHOK! NU JATIM: BAIKNYA APARAT FOKUS URUS KORUPSI DARIPADA UCAPAN ROCKY GERUNG

Duet di Pilpres 2024? Anies-AHY: Tunggu Waktunya

KONFLIK MEGA-JOKOWI MAKIN JELAS

ROCKY GERUNG DIGUGAT TAK BOLEH JADI PEMBICARA DI SETIAP ACARA & DISIDANG SELASA

Adu Kuat Capres capres Versi Indonesia Survey Center

PPP Dukung Ganjar Pranowo Bakal Capres di Pilpres 2024

Simulasi Pilpres 2024, Indikator: Salah Pilih Capres Suara Bisa Tergerus

PDIP Tolak Prabowo Untuk Menjadi Pasangan Ganjar di PILPRES 2024

Zulhas Dukung Ganjar Pranowo-Erick Thohir Maju Pilpres 2024
Jangan Lewatkan:
- Video Terkini
- Web Design
- Photography
- 1GB Storage
- Mail Support
-
$ 10
per month
Reses masa sidang I Anggota DPRD Kabupaten Soppeng H.Nasfiding di Sarebatue disambut antusias warga.
Reses masa sidang I Anggota DPRD Kabupaten Soppeng H.Nasfiding di Sarebatue disambut antusias warga.
Kinerja Dan Tata Kelola Pemerintahan Pemda Enrekang Diminta Pj. Bupati Enrekang Produktif Kinerja
Tata kelola pemerintahan pemda Enrekang dinilai Pj. Bupati Enrekang perlu mengalami produktifitas kinerja ...
Arahan Bupati Enrekang Dalam Akselerasi Kinerja Pj. Sekda Enrekang Dr. Andi Sapada
Untuk mengoptimalkan tugas dsn fungsi Pk. Sekda Mereka ng b yang v diemban harus mengacu 10 program prioritas Oh. Bupati Enrekang...
Pj. Sekda Enrekang Dr. Andi Sapada ,SIP.Msi Dilantik Oleh Bupati Enrekang Dr. H. Baba
Sempat diisi plh Sekda Entekang jumurdin, MPd kini dilantik definitif Pj. Sekda Enrekang Dr. Andi Sapada...
Jangan Lewatkan:
- Video Terkini
- Web Design
- Photography
- 1GB Storage
- Mail Support
-
$ 10
per month
- Jalurinfo TV
- Web Design
- Photography
- 50GB Storage
- Endless Support
-
$ 25
per month
- Terpopuler
- Web Design
- Photography
- Unlimited Storage
- Endless Support
-
$ 25
per month
Contact Me
email@email.com
Chicago, US
512312311
Copy right by JALURINFO.COM