

Apakah Bisa Seorang Buruh Lepas Pikul Tanggung Jawab Pidana Kerugian Keuangan Negara?
Hukum & Kriminal | 2022-09-20

© Disediakan oleh Jalurinfo.com (Foto: Ist.)
Choose Language!
Kini, M.Dahlan sebagai terdakwa tunggal dalam perkara Nomor: 52/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mks
di Pengadilan Negeri Makassar. Terdakwa telah mengikuti rangkain proses sidang. Pun, tinggal menghitung hari, jatuh putusan. Semoga saja yang Mulia Majelis hakim yang mengadili perkara ini memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadap M Dahlan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Jalurinfo.com dari berbagai pihak menyebutkan, terdakwa M.Dahlan tidak masuk dalam struktur Penerima pekerjaan yakni BKM/LKM Sejatera, Kelurahan Malimongan Tua, maupun, pelaksana proyek(pekerjaan) yakni KSM(Kelompok Swadaya Masyarakat) Bina Karya.
Konon, PPK Muh. Syafar Madjid dalam kesaksian mengaku sebagai pemberi pekerjaan dan membuat perjanjian dengan BKM/LKM sejahtera, sebagai penerima pekerjaan Jumlah anggaran untuk pelaksanaan program di Malimongan Tua sebesar Rp750.000.000,- Sebagai PPK, menerima pertanggungjawaban pekerjaan dari KSM ke BKM/LKM.
Koordinator BKM/LKM Sejahtera Muh Nur HS, SH mengaku dirinya yang membuat Perjanjian Kerjasama dengan PPK. sebagai Pemberi Pekerjaan sedangkan BKM/LKM Sejahtera sebagai Penerima Pekerjaan. Untuk pelaksanan program di kelurahan Malimongan Tua, BKM/LKM Sejahtera membuat perjanjian dengan KSM Bina Karya sebagai pelaksana di lapangan.
Selanjutnya, BKM/LKM Sejahtera harus bertanggung jawab ke PPK sebagai Pemberi Pekerjaan Kemudian KSM harus bertanggungjawab kepada LKM Sejahtera.
Menurut, Muh Nur, di dalam KSM Bina Karya terdapat struktur organisasi kepengurusan. Terdakwa Dahlan tidak masuk ke dalam struktur organisasi kepengurusan KSM Bina Karya.
Hal yang sama disampaikan Ketua KSM Bina Karya, M. Yaqib, bahwa Terdakwa M Dahlan tidak masuk dalam struktur KSM Bina Karya.
M.Yaqib mengaku sebagai pelaksana program dan melakukan pemotongan dari KSM untuk biaya listrik. Selain itu, menerima, setiap pencairan untuk KSM ada potongan fee 10 %.
Menurut M Yaqib, untuk membayar gaji tukang dan belanja bahan material bangunan, Dia menyuruh Terdakwa M Dahlan untuk mengambil di bendahara
Sementara itu, Pengawas KSM, M Sjachrir Burhan Eppe dalam kesaksiannya menegaskan bahwa yang menjadi Pelaksana Program Kotaku di Kelurahan Malimongan Tua adalah KSM Bina Karya.
M Sjachrir Burhan Eppe juga mengungkapkan bahwa KSM Bina Karya mempunyai struktur organisasi kepengurusan. Terdakwa Dahlan tidak masuk ke dalam struktur organisasi kepengurusan
Dia juga menyampaikan bahwa, semua anggota KSM Bina Karya menerima potongan 10 persen, setiap pencairan anggaran untuk KSM Bina Karya.(M.Said Welikin).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Jalurinfo.com dari berbagai pihak menyebutkan, terdakwa M.Dahlan tidak masuk dalam struktur Penerima pekerjaan yakni BKM/LKM Sejatera, Kelurahan Malimongan Tua, maupun, pelaksana proyek(pekerjaan) yakni KSM(Kelompok Swadaya Masyarakat) Bina Karya.
Konon, PPK Muh. Syafar Madjid dalam kesaksian mengaku sebagai pemberi pekerjaan dan membuat perjanjian dengan BKM/LKM sejahtera, sebagai penerima pekerjaan Jumlah anggaran untuk pelaksanaan program di Malimongan Tua sebesar Rp750.000.000,- Sebagai PPK, menerima pertanggungjawaban pekerjaan dari KSM ke BKM/LKM.
Koordinator BKM/LKM Sejahtera Muh Nur HS, SH mengaku dirinya yang membuat Perjanjian Kerjasama dengan PPK. sebagai Pemberi Pekerjaan sedangkan BKM/LKM Sejahtera sebagai Penerima Pekerjaan. Untuk pelaksanan program di kelurahan Malimongan Tua, BKM/LKM Sejahtera membuat perjanjian dengan KSM Bina Karya sebagai pelaksana di lapangan.
Selanjutnya, BKM/LKM Sejahtera harus bertanggung jawab ke PPK sebagai Pemberi Pekerjaan Kemudian KSM harus bertanggungjawab kepada LKM Sejahtera.
Menurut, Muh Nur, di dalam KSM Bina Karya terdapat struktur organisasi kepengurusan. Terdakwa Dahlan tidak masuk ke dalam struktur organisasi kepengurusan KSM Bina Karya.
Hal yang sama disampaikan Ketua KSM Bina Karya, M. Yaqib, bahwa Terdakwa M Dahlan tidak masuk dalam struktur KSM Bina Karya.
M.Yaqib mengaku sebagai pelaksana program dan melakukan pemotongan dari KSM untuk biaya listrik. Selain itu, menerima, setiap pencairan untuk KSM ada potongan fee 10 %.
Menurut M Yaqib, untuk membayar gaji tukang dan belanja bahan material bangunan, Dia menyuruh Terdakwa M Dahlan untuk mengambil di bendahara
Sementara itu, Pengawas KSM, M Sjachrir Burhan Eppe dalam kesaksiannya menegaskan bahwa yang menjadi Pelaksana Program Kotaku di Kelurahan Malimongan Tua adalah KSM Bina Karya.
M Sjachrir Burhan Eppe juga mengungkapkan bahwa KSM Bina Karya mempunyai struktur organisasi kepengurusan. Terdakwa Dahlan tidak masuk ke dalam struktur organisasi kepengurusan
Dia juga menyampaikan bahwa, semua anggota KSM Bina Karya menerima potongan 10 persen, setiap pencairan anggaran untuk KSM Bina Karya.(M.Said Welikin).

Taman Adnan-Kio dengan Konsep Lounge Outdoor Akan Percantik Kantor Bupati Gowa

Pemkab Gowa Gandeng FH Unhas Siapkan Beasiswa di Bidang Ilmu Hukum

Andi Herfida Harap PKK Jadi Pelopor Bulukumba Bersih
Momentum Hari Bhayangkara, Pemkot Makassar, TNI-Polri Wujudkan Kondusifitas Kawal Tahun Politik
Latihan CWP di Kota Makassar, Danny Pomanto Saksikan Kirab dan Display Drumband Taruna AAU
Danny Pomanto Rutin Tinjau Kawasan CPI Pastikan Persiapan MNEK 2023
Mabes Polri Vidcom Polres Enrekang Bangun Dialog Kemerdekaan Pers

Ceritera Piluh Para Petani, Ladang Mereka di Bibir Pammukkulu Mendadak Jadi Hutan Lindung

Syifa, Gadis Asal Gowa Tepilih Jadi Duta Genre Sulsel 2023

Tanah Bergeser di Herlang, Sekda Ali Saleng : Akan Dikaji Pihak Unhas

Kenapa Nabi Isa Dipilih untuk Membunuh Dajjal?

Siapa Pendamping Anies? Din Langsung Sebut Nama, PKS Yakin Memberi Efek Kejut

Gelar Rakor Pasca Supervisi, Priska Evaluasi 10 Program PKK 18 Kecamatan

Kunjungi Bulukumba, Kapolda Sulsel Minta Polres Perkuat Sinergitas

Aliran Dana Korupsi BTS 4G Masuk ke 3 Partai Politik, Mahfud MD Langsung Lapor ke Presiden Jokowi

Ancaman Rusia ke Barat soal Ukraina yang Bakal dapat Kiriman Jet Tempur F-16

Soal Timnas Indonesia vs Timnas Rusia, Menpora akan Berkoordinasi dengan PSSI dan Kemlu

Adu Kuat Capres capres Versi Indonesia Survey Center

PPP Dukung Ganjar Pranowo Bakal Capres di Pilpres 2024

Simulasi Pilpres 2024, Indikator: Salah Pilih Capres Suara Bisa Tergerus

PDIP Tolak Prabowo Untuk Menjadi Pasangan Ganjar di PILPRES 2024

Zulhas Dukung Ganjar Pranowo-Erick Thohir Maju Pilpres 2024

Percakapan Bahasa Arab di Sekolah untuk Pemula

9 Kebiasaan Bikin Kaya | UANG Suka Orang Tipe INI

Hal Yang Menyebabkan Hidupmu RUWET !! Nasehat Gus Baha

Rais Aam PBNU K.H. Miftachul Akhyar Sampaikan Sambutan Dalam Peringatan 1 Abad NU

Sambutan Presiden Jokowi pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional
Jangan Lewatkan:
- Video Terkini
- Web Design
- Photography
- 1GB Storage
- Mail Support
-
$ 10
per month
Elaktabilitas Ganjar Kalah dari Prabowo, Puan: Jadi Tantangan
Elaktabilitas Ganjar Kalah dari Prabowo di Survei Litbang "Kompas", Puan: Jadi Tantangan
Putin Ucapkan Selamat Kepada Erdogan atas Terpilihnya Kembali sebagai Presiden
Putin Ucapkan Selamat Kepada Erdogan atas Terpilihnya Kembali sebagai Presiden...
Pendukung Erdogan Rayakan Kemenangan Pemilu dengan Aksi Massa di Alun-Alun Pusat Kizilay
Pendukung Erdogan Rayakan Kemenangan Pemilu dengan Aksi Massa di Alun-Alun Pusat Kizilay...
Adnan Harap Orari Lokal Wajo Jadi Contoh Bagi Daerah Lain
Adnan, Orari, Wajo, Contoh Bagi Daerah Lain ...
Jangan Lewatkan:
- Video Terkini
- Web Design
- Photography
- 1GB Storage
- Mail Support
-
$ 10
per month
- Jalurinfo TV
- Web Design
- Photography
- 50GB Storage
- Endless Support
-
$ 25
per month
- Terpopuler
- Web Design
- Photography
- Unlimited Storage
- Endless Support
-
$ 25
per month
Contact Me
email@email.com
Chicago, US
512312311
Copy right by JALURINFO.COM