

Ranperda Inisiatif Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin Ditetapkan
Berita Sul-Sel | 2023-09-08

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Ranperda Inisiatif Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin Ditetapkan
Choose Language!
JALURINFO.COM, GOWA-
Sebagai upaya dalam memberikan bantuan hukum secara adil dan merata, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat miskin ditetapkan menjadi perda melalui Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Kamis (7/9).
Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni mengatakan penyelenggaraan bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat miskin ini merupakan untuk mewujudkan hak-hak masyarakat sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui, dan melindungi serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan dihadapan hukum.
Abd Rauf menyebut, Bantuan hukum ini akan dilaksanakan secara merata untuk mewujudkan peradilan yang efektif, efisiensi dan dipertanggungjawabkan dan terpenuhinya hak masyarakat miskin dalam memperoleh keadilan sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Sementara Ketua Pansus DPRD Gowa, Muhammad Amir Ali mengatakan Ranperda Inisiatif ini dijukan karena belum adanya Perda yang secara khusus memberikan bantuan hukum untuk kelompok rentan di Kabupaten Gowa.
"Bantuan hukum secara kenyataan belum banyak dirasakan oleh masyarakat miskin, sehingga kita di Kabupaten Gowa mengusulkan Ranperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin ini untuk dijadikan landasan bagi mereka dalam memperoleh bantuan hukum nantinya," ungkapnya.
Dirinya menjelaskan Ranperda Inisiatif ini akan memnerikan layanan hukum secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan dan tergolong miskin sesuai dengan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2011.
"Ini akan memenuhi dan menjamin hak-hak penerima agar bisa dengan pasti mendapatkan akses keadilan, menciptakan hak konstitusional bagi setiap warga negara dan emastikan kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilakukan dengan merata," urainya.
Selain rapat penetapan Ranperda Inisiatif ini, turut dilakukan Penetapan dan Penandatanganan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 dan Penyerahan Rancangan KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2023.
Turut hadir perwakilan Forkopimda Kabupaten Gowa, Para Pimpinan SKPD dan Camat Lingkup Pemkab Gowa.(NH)
Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni mengatakan penyelenggaraan bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat miskin ini merupakan untuk mewujudkan hak-hak masyarakat sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui, dan melindungi serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan dihadapan hukum.
Baca juga: Paripurna Pendapat Akhir 7 fraksi DPRD Enrekang Atas Dua Ranperda Setuju
Baca juga: Hadiri Peringatan HKG PKK Ke-51, Adnan Minta PKK Gowa Berkolaborasi Turunkan Stunting
"Penerima bantuan hukum ini adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum dan ingin bantuan hukum. Ini dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, persamaan kedudukan dalam hukum perlindungan terhadap hak asasi manusia," ungkapnya.Abd Rauf menyebut, Bantuan hukum ini akan dilaksanakan secara merata untuk mewujudkan peradilan yang efektif, efisiensi dan dipertanggungjawabkan dan terpenuhinya hak masyarakat miskin dalam memperoleh keadilan sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Baca juga: DPRD Setujui APBD Perubahan Pemkab Gowa Tahun 2023
Baca juga: Andi Batari Toja Siap Tuntaskan Masalah Kekeringan di Enrekang
"Kami berharap dengan ditetapkannya Perda ini, masyarakat miskin yang mencari keadilan dan kesetaraan hukum, dapat terpenuhi hak-haknya dan dapat menghasilkan untuk membangun Kabupaten Gowa ke depan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," harap Karaeng Kio sapaan akrab Wakil Bupati Gowa ini.Sementara Ketua Pansus DPRD Gowa, Muhammad Amir Ali mengatakan Ranperda Inisiatif ini dijukan karena belum adanya Perda yang secara khusus memberikan bantuan hukum untuk kelompok rentan di Kabupaten Gowa.
Baca juga: Sekda Lutim Bahri Suli Terima Kunjungan Kepala Balai Diklat PKN Gowa
Baca juga: Adnan Lantik Karim Dania Jadi Penjabat Sekda Gowa
"Bantuan hukum secara kenyataan belum banyak dirasakan oleh masyarakat miskin, sehingga kita di Kabupaten Gowa mengusulkan Ranperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin ini untuk dijadikan landasan bagi mereka dalam memperoleh bantuan hukum nantinya," ungkapnya.
Dirinya menjelaskan Ranperda Inisiatif ini akan memnerikan layanan hukum secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan dan tergolong miskin sesuai dengan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2011.
"Ini akan memenuhi dan menjamin hak-hak penerima agar bisa dengan pasti mendapatkan akses keadilan, menciptakan hak konstitusional bagi setiap warga negara dan emastikan kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilakukan dengan merata," urainya.
Selain rapat penetapan Ranperda Inisiatif ini, turut dilakukan Penetapan dan Penandatanganan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 dan Penyerahan Rancangan KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2023.
Turut hadir perwakilan Forkopimda Kabupaten Gowa, Para Pimpinan SKPD dan Camat Lingkup Pemkab Gowa.(NH)

Nama Al-Fatihah dan Maknanya

Tiktok Jadi Raja Aplikasi Dunia Geser Instagram

Bupati Adnan Serahkan Ranperda APBD Perubahan TA. 2023 Ke DPRD Gowa

Andi Batari Toja Siap Tuntaskan Masalah Kekeringan di Enrekang

Studi Tiru Ke Kota Bekasi, PKK Gowa Perluas Wawasan 10 Program Pokok PKK

Otoritas Maroko Sebut Korban Gempa Menjadi 632 Orang

Dekranasda Bulukumba Kembali Ukir Prestasi di Pekan Raya Sulsel 2023

Pengurus ICDT Siapkan 32 Kamera CCTV Untuk Pantau Aktifitas Masjid

Instalasi Farmasi Rumah Sakit I Lagaligo Lutim Miliki Empat Depo Layanan

Mantap, Siswa SMAN 1 Bone Lolos Parlemen Remaja 2023

Santri Al Imam Ashim Kembali Harumkan Sulsel di MTQ Internasional

Ranperda Inisiatif Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin Ditetapkan

Wabup Edy Manaf Harap Aksi Perubahan PKA Jadi Program di OPD

Petualangan Luar Biasa di Keajaiban Alam Tertinggi: Angel Falls, Venezuela

Pesona Sejarah dan Keindahan Alam: Liburan Santai di Sirmione, Resor Terkenal di Danau Garda

Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis

Keajaiban Alam yang Memikat di Gua Kristal, Bermuda

Keindahan Abadi Hagia Sophia, Sebuah Permata di Istanbul, Turki

Menakjubkan dan Megahnya Wat Arun di Bangkok, Thailand

Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk
Jangan Lewatkan:
- Video Terkini
- Web Design
- Photography
- 1GB Storage
- Mail Support
-
$ 10
per month
Hadiri Silaturahmi TP PKK se Sulsel, Herfida Muchtar Harap Dukungan TP PKK Provinsi
Hadiri Silaturahmi TP PKK se Sulsel, Herfida Muchtar Harap Dukungan TP PKK Provinsi
Bupati Andi Utta Minta OPD Lebih Maksimal Layani Kebutuhan Air Bersih untuk Masyarakat
Bupati Andi Utta Minta OPD Lebih Maksimal Layani Kebutuhan Air Bersih untuk Masyarakat...
Danny Pomanto Bakar Semangat Kontingen Kejurda Futsal Sulsel 2023
Danny Pomanto Bakar Semangat Kontingen Kejurda Futsal Sulsel 2023...
Laga Persahabatan Forkopimda Makassar Lawan Kodam XIV Hasanuddin Jadi Pembuka Kejuaraan Wali Kota Cup 2023
Laga Persahabatan Forkopimda Makassar Lawan Kodam XIV Hasanuddin Jadi Pembuka Kejuaraan Wali Kota Cup 2023...
Jangan Lewatkan:
- Video Terkini
- Web Design
- Photography
- 1GB Storage
- Mail Support
-
$ 10
per month
- Jalurinfo TV
- Web Design
- Photography
- 50GB Storage
- Endless Support
-
$ 25
per month
- Terpopuler
- Web Design
- Photography
- Unlimited Storage
- Endless Support
-
$ 25
per month
Contact Me
email@email.com
Chicago, US
512312311
Copy right by JALURINFO.COM