

PT FBS Berikan Kompensasi dan Peluang Kerja untuk Masyarakat di Lasusua Kolaka Utara
Ekonomi | 2023-06-02

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Marten 43 Tahun dan Ilyas 62 tahun. warga pengklaim lahan garapan kawasan hutan menerima kompensasi dari PT FBS
Choose Language!
JALURINFO.COM, KOLAKA UTARA-
PT Fatwa Bumi Sejahtera (FBS) baru-baru ini telah memberikan kompensasi kepada warga yang mengklaim lahan garapannya di dalam wilayah kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Perusahaan bertujuan untuk berkegiatan secara berkelanjutan di kawasan hutan produksi terbatas sesuai dengan PPKH yang dimiliki sekaligus memastikan keadilan dan meminimalkan konsekuensi yang dapat merugikan bagi masyarakat yang terkena dampak.
Meskipun secara hukum klaim mereka tidak sah karena berada di dalam kawasan hutan, perusahaan telah memutuskan untuk mencari solusi yang adil bagi masyarakat yang terkena dampak.
“Masyarakat telah menerima uang kompensasi sebesar Rp 80 juta per hektar sebagai kompensasi atas tanaman yang ada di kawasan hutan. Selain itu, keluarga penerima kompensasi juga akan diprioritaskan untuk bekerja di dalam perusahaan,” ujar Misran.
Lebih lanjut Misran mengungkapkan bahwa melalui tindakan tersebut, PT Fatwa Bumi Sejahtera bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara rencana kegiatan operasional mereka dan keberlanjutan sosial di dalam kawasan hutan produksi terbatas. Perusahaan berkomitmen untuk melindungi masyarakat lokal dan menciptakan lapangan kerja bagi mereka.
“Keputusan ini mencerminkan pendekatan proaktif PT Fatwa Bumi Sejahtera dalam meminimalkan dampak negatif terhadap masyarakat di sekitar kawasan hutan. Perusahaan berharap melalui pemberian kompensasi dan kesempatan kerja yang adil, dapat tercipta keselarasan antara kegiatan bisnis dengan kelestarian lingkungan dan sosial di dalamnya. wilayah kerja PT FBS," tambah Misran.
Sementara itu, dalam konfirmasi terpisah, Ishaq, Kepala Seksi Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam dan Pemberdayaan Masyarakat (KSDAE), menyatakan akan terus memantau secara ketat aktivitas perusahaan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Dia mendesak masyarakat setempat untuk tidak mengklaim kepemilikan lahan di dalam kawasan hutan, menekankan bahwa lahan tersebut milik negara dan, secara hukum, masyarakat tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam kegiatan di dalam kawasan hutan yang ditunjuk. (Red)
Perusahaan bertujuan untuk berkegiatan secara berkelanjutan di kawasan hutan produksi terbatas sesuai dengan PPKH yang dimiliki sekaligus memastikan keadilan dan meminimalkan konsekuensi yang dapat merugikan bagi masyarakat yang terkena dampak.
Baca juga: Tepis Usulan Anies Baswedan, Pengamat Ungkap Jalan Tol Tetap Milik Negara
Baca juga: Pertemuan Negara OPEC+ Bahas Rencana Pemangkasan Kuota Produksi Minyak
Dalam pernyataannya, Misran S.Si, Kepala Divisi Humas PT Fatwa Bumi Sejahtera, mengakui bahwa ada warga lokal yang mengklaim kepemilikan lahan karena adanya aktivitas berkebun.Meskipun secara hukum klaim mereka tidak sah karena berada di dalam kawasan hutan, perusahaan telah memutuskan untuk mencari solusi yang adil bagi masyarakat yang terkena dampak.
Baca juga: Harga Minyak dan Batu Bara Anjlok, Nikel dan Timah Stabil
Baca juga: Huawei Luncurkan Solusi Energi TIK Generasi Baru Gerakkan Pembangunan Jaringan Rendah Karbon
Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, PT Fatwa Bumi Sejahtera telah memberikan kompensasi kepada warga yang memiliki fasilitas produktif atau tanaman perkebunan di dalam kawasan hutan.“Masyarakat telah menerima uang kompensasi sebesar Rp 80 juta per hektar sebagai kompensasi atas tanaman yang ada di kawasan hutan. Selain itu, keluarga penerima kompensasi juga akan diprioritaskan untuk bekerja di dalam perusahaan,” ujar Misran.
Baca juga: H3C Dukung Pemberdayaan Ekonomi Digital Dunia dengan Solusi Lokal
Baca juga: Penjualan Hisense TV Ciptakan Rekor di Peringkat No.1 Dunia pada Desember 2022
Lebih lanjut Misran mengungkapkan bahwa melalui tindakan tersebut, PT Fatwa Bumi Sejahtera bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara rencana kegiatan operasional mereka dan keberlanjutan sosial di dalam kawasan hutan produksi terbatas. Perusahaan berkomitmen untuk melindungi masyarakat lokal dan menciptakan lapangan kerja bagi mereka.
“Keputusan ini mencerminkan pendekatan proaktif PT Fatwa Bumi Sejahtera dalam meminimalkan dampak negatif terhadap masyarakat di sekitar kawasan hutan. Perusahaan berharap melalui pemberian kompensasi dan kesempatan kerja yang adil, dapat tercipta keselarasan antara kegiatan bisnis dengan kelestarian lingkungan dan sosial di dalamnya. wilayah kerja PT FBS," tambah Misran.
Sementara itu, dalam konfirmasi terpisah, Ishaq, Kepala Seksi Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam dan Pemberdayaan Masyarakat (KSDAE), menyatakan akan terus memantau secara ketat aktivitas perusahaan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Dia mendesak masyarakat setempat untuk tidak mengklaim kepemilikan lahan di dalam kawasan hutan, menekankan bahwa lahan tersebut milik negara dan, secara hukum, masyarakat tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam kegiatan di dalam kawasan hutan yang ditunjuk. (Red)

Pemkab Lutim Gelar Rapat Koordinasi Pengarusutamaan Gender Tahun 2023

Gerakan Perubahan Perilaku, Fatmawati Rusdi Tekankan Pentingnya Sinergitas

Makassar Bersiap Selenggarakan Forum ASEAN untuk Penyandang Disabilitas Oktober Mendatang

Isu Dukungan Pada Bupati MB Siap Bertarung Menuju Senayan Makin Gencar

Ada Apa di Polsek Bontomarannu, 2 kali Tolak Adum, Setelah Diterima Di-A2-kan

Adnan Lantik Ketua PMI Palopo dan Luwu Periode 2023- 2027

Andi Batari Toja Siap Tuntaskan Masalah Kekeringan di Enrekang

Pemkab Lutim ikuti Penilaian interviu Evaluasi SPBE Tahun 2023 Secara Virtual

Sekda Enrekang Launching Inovasi "SI ISTRI PEMBELI EMAS"

Danny Pomanto Pamerkan Keunggulan Makassar ke Peserta Makassar Open International Men and Women Softball Turnament 2023

Studi Tiru Ke Kota Bekasi, PKK Gowa Perluas Wawasan 10 Program Pokok PKK

Jelang Pemilu 2024 Reses Anggota DPRD Enrekang Tetap Maksimal

Gempa Besar Guncang Maroko, Ribuan Korban

Petualangan Luar Biasa di Keajaiban Alam Tertinggi: Angel Falls, Venezuela

Pesona Sejarah dan Keindahan Alam: Liburan Santai di Sirmione, Resor Terkenal di Danau Garda

Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis

Keajaiban Alam yang Memikat di Gua Kristal, Bermuda

Keindahan Abadi Hagia Sophia, Sebuah Permata di Istanbul, Turki

Menakjubkan dan Megahnya Wat Arun di Bangkok, Thailand

Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk
Jangan Lewatkan:
- Video Terkini
- Web Design
- Photography
- 1GB Storage
- Mail Support
-
$ 10
per month
Danny Pomanto Hadiri World Cities Summit Mayor Forum 2023 di Korea
Danny Pomanto Hadiri World Cities Summit Mayor Forum 2023 di Korea
Puluhan Siswa TK dan SD Se-Kabupaten Gowa Ikut Lomba Mewarnai HKG PKK Ke-51
Puluhan Siswa TK dan SD Se-Kabupaten Gowa Ikut Lomba Mewarnai HKG PKK Ke-51...
Adnan Lantik Ketua PMI Palopo dan Luwu Periode 2023- 2027
Adnan Latik Ketua PMI Palopo dan Luwu Periode 2023- 2027...
Sketsa-sketsa
BALAJAR DARI PASAR TANAH ABANG
Catatan: Syamsu Nur
Belajar dari tanah abang...
Jangan Lewatkan:
- Video Terkini
- Web Design
- Photography
- 1GB Storage
- Mail Support
-
$ 10
per month
- Jalurinfo TV
- Web Design
- Photography
- 50GB Storage
- Endless Support
-
$ 25
per month
- Terpopuler
- Web Design
- Photography
- Unlimited Storage
- Endless Support
-
$ 25
per month
Contact Me
email@email.com
Chicago, US
512312311
Copy right by JALURINFO.COM