Danny Pomanto Hadiri World Cities Summit Mayor Forum 2023 di Korea
Puluhan Siswa TK dan SD  Se-Kabupaten Gowa Ikut Lomba Mewarnai HKG PKK Ke-51

Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister

Nasional | 2023-05-30

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
Choose Language!
JALURINFO.COM, JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) RI segera mengadili permohonan Moeldoko terkait kepengurusan DPP Partai Demokrat yang diketuai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Selain putra Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Kepala Staf Kepresidenan (KSP) itu turut menggugat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Baca juga: Terbaru Terjawab Sudah Siapa Cawapres Anies Baswedan di Pilpres 2024? Begini Pernyataan Yenny Wahid

Baca juga: PKB: Kalau PAN dan Golkar Tak Akan Menangkan Prabowo di Pilpres 2024

Gugatannya telah terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Agung RI.
Dilansir dari laman keppaniteraan MA RI, gugatan Moeldoko tersebut teregister dengan nomor perkara: 128/ PK/TUN/2023.

Baca juga: Polisi Mulai Proses Pernyataan Rocky Gerung yang Diduga Menghina Presiden Jokowi

Baca juga: Hasil Survei Terbaru: Target PDIP Mencetak Hattrick Terancam Gagal

Jenis permohinan yang terdaftar dalam kepaniteraan tersebut yakni Peninjauan Kembali (PK).

Permohonan PK Moeldoko yang masuk pada Senin, 15 Mei 2023 itu belum ada majelis hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut.

Baca juga: Respons Anies Baswedan Soal Nasdem Minta Bacawapres Jangan dari Pimpinan Parpol

Baca juga: Anies Terseok di Survei, JK Bandingkan dengan Kemenangan Trump


Dilansir dari berbagai sumber bahwa dalam memutus perkara PK dibutuhkan waktu sekitar tiga bulan lamanya.

"Asal Pengadilan: PTUN Jakarta. Pemohon: Jenderal TNI (Purn) Dr. H. Moeldoko, M.Si., Dk," sebagaimana dilansir dari laman kepaniteraan MA, Senin (29/5).

Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang.

Perkara nomor: 487 K/TUN/2022 itu diadili oleh ketua majelis Irfan Fachruddin dengan hakim anggota masing-masing Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. Putusan dibacakan pada Kamis, 29 September 2022.

Ini kali kesekian pengadilan menolak upaya hukum yang diajukan Moeldoko dengan maksud mengambil alih partai berlogo mercy tersebut.

Dilansir dari CNN, Moeldoko juga menggugat Menkumham ke PTUN DKI Jakarta terkait dengan penolakan pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat masa bakti 2020-2025 dan pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. Namun, gugatan itu kandas.

PTUN beralasan tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara yang menyangkut internal partai politik.

Upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat yang melibatkan Moeldoko diawali konferensi pers yang digelar AHY pada 1 Februari 2021.

Setelah itu, KLB digelar di Deli Serdang dan menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum pada 5 Maret 2021.

Merespons hasil KLB itu, Menkumham Yasonna H Laoly mengumumkan bahwa pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang pada akhir Maret 2021.

Kata SBY Soal PK Moeldoko Tentang Demokrat Dikabulkan MA

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkomentar soal informasi bahwa Mahkamah Agung (MA) akan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko soal Demokrat.

Tanggapan itu disampaikan SBY melalui cuitan di akun Twitternya pada Senin (29/5/2023).

Dia menanggapi hal itu berdasarkan informasi yang disampaikan Deeny Indrayana yang mengaku dapay informasi dari orang yang sangat dapat dipercaya.

Informasi tersebut yakni bahwa MA akan mengabulkan permohonan PK yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.

Terkait hal itu, SBY mengatakan bahwa pihaknya kerap mendapatkan informasi serupa dari politikus senior diluar Partai Demokrat.

Berikut tanggapan SBY terkait hal itu yang disampaikan melalui cuitan di akun Twitter pribadinya.

"Berkaitan dgn PK Moeldoko di MA, tadi malam saya terima telpon dari mantan menteri yg sampaikan pesan politisi senior (bukan Partai Demokrat) berkaitan PK Moeldoko ini. Pesan seperti ini juga kerap saya terima. Jangan-jangan ini serius bahwa Demokrat akan diambil alih *SBY*," kata SBY.

Meski demikian, SBY mengatakan bahwa berdasarkan akal sehat bahwa permohonan Moeldoko tersebut sangta sulit untuk diterima.

"Berdasarkan akal sehat, sulit diterima PK Moeldoko dikabulkan MA karena sudah 16 kali pihak KSP Moeldoko kalah di pengadilan. Kalau ini terjadi, info adanya tangan2 politik utk ganggu Demokrat agar tak bisa ikuti Pemilu 2024 barangkali benar. Ini berita yg sangat buruk *SBY*,"

"Sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, saya harap pemegang kekuasaan (politik & hukum) tetap amanah, tegakkan kebenaran & keadilan. Indonesia bukan negara "predator" (yg kuat memangsa yg lemah) serta tak anut hukum rimba ~ yg kuat menang, yg lemah selalu kalah *SBY*,"

Sementara kepada kader Partai Demokrat, SBY berpesan agar memngikuti perkembangan PK Moledoko sambil memohon pertolongan tuhan.

"Kepada kader Partai Demokrat di seluruh tanah air, agar mengikuti perkembangan PK Moeldoko ini sambil memohon pertolongan Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah Swt. Ikuti petunjuk Ketua Umum. Jika keadilan tak datang, kita berhak memperjuangkannya secara damai dan konstitusional *SBY*," tandas SBY.

Sebelumnya pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menyebut MK akan putuskan proses Pemilu 2024 menggunakan proporsional tertutup.

Informasi ini terkait sistem Pemilu Legislatif sesuai gugatan Nomor 114/PUU-XX/2022.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99, dikutip Minggu (28/5/2023).

Denny menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.

Dimana jumlah perbandingannya yakni 6 hakim berbanding 3 hakim.

Perihal darimana informasi yang dirinya dapat, Denny tidak membeberkan identitas sosok tersebut. Terpenting kata dia, informasi yang dia terima itu kredibel.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny dilansir Tribunnews.com.

Jika memang pada putusan nantinya MK mengabulkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, maka kata dia sistem pemilu di Indonesia akan kembali ke masa orde baru (orba).

"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny.

Dalam unggahannya itu juga, Denny menyampaikan kondisi politik tanah air saat ini.

Salah satunya yakni perihal penegakan hukum di Indonesia yang didasari pada putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK.

"KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," kata Denny.

"PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA. Jika Demokrat berhasil "dicopet", Istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal," sambungnya.

"Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan. Salam integritas!" tutup Denny.


« 1 2 3 4 »
Pemkab Lutim Gelar Rapat Koordinasi Pengarusutamaan Gender Tahun 2023
Pemkab Lutim Gelar Rapat Koordinasi Pengarusutamaan Gender Tahun 2023
Gerakan Perubahan Perilaku, Fatmawati Rusdi Tekankan Pentingnya Sinergitas
Gerakan Perubahan Perilaku, Fatmawati Rusdi Tekankan Pentingnya Sinergitas
Makassar Bersiap Selenggarakan Forum ASEAN untuk Penyandang Disabilitas Oktober Mendatang
Makassar Bersiap Selenggarakan Forum ASEAN untuk Penyandang Disabilitas Oktober Mendatang
Isu Dukungan Pada Bupati MB Siap Bertarung Menuju Senayan Makin Gencar
Isu Dukungan Pada Bupati MB Siap Bertarung Menuju Senayan Makin Gencar

Ada Apa di Polsek Bontomarannu, 2 kali Tolak Adum, Setelah Diterima Di-A2-kan
Ada Apa di Polsek Bontomarannu, 2 kali Tolak Adum, Setelah Diterima Di-A2-kan

Adnan Lantik Ketua PMI Palopo dan Luwu Periode 2023- 2027
Adnan Lantik Ketua PMI Palopo dan Luwu Periode 2023- 2027

Andi Batari Toja Siap Tuntaskan Masalah Kekeringan di Enrekang
Andi Batari Toja Siap Tuntaskan Masalah Kekeringan di Enrekang

Pemkab Lutim ikuti Penilaian interviu Evaluasi SPBE Tahun 2023 Secara Virtual
Pemkab Lutim ikuti Penilaian interviu Evaluasi SPBE Tahun 2023 Secara Virtual

Sekda Enrekang Launching Inovasi
Sekda Enrekang Launching Inovasi "SI ISTRI PEMBELI EMAS"

Danny Pomanto Pamerkan Keunggulan Makassar ke Peserta Makassar Open International Men and Women Softball Turnament 2023
Danny Pomanto Pamerkan Keunggulan Makassar ke Peserta Makassar Open International Men and Women Softball Turnament 2023

Studi Tiru Ke Kota Bekasi, PKK Gowa Perluas Wawasan 10 Program Pokok PKK
Studi Tiru Ke Kota Bekasi, PKK Gowa Perluas Wawasan 10 Program Pokok PKK

Jelang Pemilu 2024 Reses Anggota DPRD Enrekang Tetap Maksimal
Jelang Pemilu 2024 Reses Anggota DPRD Enrekang Tetap Maksimal

Gempa Besar Guncang Maroko, Ribuan Korban
Gempa Besar Guncang Maroko, Ribuan Korban

KORAN EPAPER JALURINFO SULSEL EDISI NOVEMBER 2022
Petualangan Luar Biasa di Keajaiban Alam Tertinggi: Angel Falls, Venezuela
Petualangan Luar Biasa di Keajaiban Alam Tertinggi: Angel Falls, Venezuela

Pesona Sejarah dan Keindahan Alam: Liburan Santai di Sirmione, Resor Terkenal di Danau Garda
Pesona Sejarah dan Keindahan Alam: Liburan Santai di Sirmione, Resor Terkenal di Danau Garda

Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh
Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia
Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis
Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis

Keajaiban Alam yang Memikat di Gua Kristal, Bermuda
Keajaiban Alam yang Memikat di Gua Kristal, Bermuda

Keindahan Abadi Hagia Sophia, Sebuah Permata di Istanbul, Turki
Keindahan Abadi Hagia Sophia, Sebuah Permata di Istanbul, Turki

Menakjubkan dan Megahnya Wat Arun di Bangkok, Thailand
Menakjubkan dan Megahnya Wat Arun di Bangkok, Thailand

Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti
Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk
Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

Jangan Lewatkan:

Danny Pomanto Hadiri World Cities Summit Mayor Forum 2023 di Korea

Danny Pomanto Hadiri World Cities Summit Mayor Forum 2023 di Korea


Puluhan Siswa TK dan SD Se-Kabupaten Gowa Ikut Lomba Mewarnai HKG PKK Ke-51

Puluhan Siswa TK dan SD Se-Kabupaten Gowa Ikut Lomba Mewarnai HKG PKK Ke-51...

Adnan Lantik Ketua PMI Palopo dan Luwu Periode 2023- 2027

Adnan Latik Ketua PMI Palopo dan Luwu Periode 2023- 2027...

Sketsa-sketsa

BALAJAR DARI PASAR TANAH ABANG
Catatan: Syamsu Nur

Belajar dari tanah abang...


Jangan Lewatkan:

  • Video Terkini
  • Web Design
  • Photography
  • 1GB Storage
  • Mail Support
  • $ 10

    per month
  • Jalurinfo TV
  • Web Design
  • Photography
  • 50GB Storage
  • Endless Support
  • $ 25

    per month
  • Terpopuler
  • Web Design
  • Photography
  • Unlimited Storage
  • Endless Support
  • $ 25

    per month

Contact Me

email@email.com

Chicago, US

512312311


Copy right by JALURINFO.COM

open=topnews1&id=mahkamah-agung-ri-kabulkan-pk-moeldoko-soal-dpp-partai-demokrat-sudah-tergister

JELAJAHI LEBIH LANJUT

BERANDA

NASIONAL

GLOBAL

SUL-SEL

POLITIK

HUKUM

OLAHRAGA

LIFESTYLE

TEKNO

PROPERTI

OPINI

EKONOMI

SELEBRITI

VIDEO POPULER

TOKOH

TREN

SOSIAL

KRIMINAL

TRAVEL

SAINS

UNIK

OTOMOTIF

HIBURAN

HEALTH

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

REDAKSI

PEDOMAN MEDIA SIBER

ABOUT US



PRIVACY POLICY

DISCLAIMER

Copyright 2020