

Kenakan Rompi Oranye Tersangka H Duga Korup 1 Milyar Dana Pengadaan Bibit Kopi Dinhut Sulsel
Berita Sul-Sel | 2023-08-24

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Kenakan Rompi Oranye Tersangka H Duga Korup 1 Milyar Dana Pengadaan Bibit Kopi Dinhut Sulsel
Choose Language!
JALURINFO.COM, ENREKANG-
Kejaksaan Negeri Enrekang kembali berhasil meringkus terduga perbuatan korupsi dan kali ini pelakunya menggarong bantuan bibit tanaman kopi melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) dinas kehutanan wilayah Mata Allo, kabupaten Enrekang (Sulsel).
Bantuan bibit tanaman kopi dari total anggaran 1 milyar tersebut disiapkan untuk pemanfaatan lahan sekitar hutan Negara sekaligus mengurangi perambahan,akan tetapi ternyata dalam proses pengadaannya diduga bermasalah melibatkan tersangka H.
Dalam suara pers Kejari Enrekang diungkap bahwa pada hari ini Rabu tanggal 23 Agustus 2023,berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print/02/P.4.24/Fd.1/08/2023, 24 Juli 2023 menetapkan tersangkanya berinisial H pun mengenakan baju oranye dan tangan terborgol.
"Penyidik pada Kejaksaan Negeri Enrekang telah melakukan pengembangan penyidikan terhadap saksi H ditemukan 2 (alat) bukti permulaan yang cukup sehingga saksi H ditetapkan tersangka,"ungkap Kasi Intel Kejari Enrekang Andi Zainal Akhirin Amus, S.H. (24/8/23).
Anggaran sebesar Satu milyar rupiah oleh tersangka H selaku penyedia jasa Pengadaan bibit tanaman kopi dalam kapasitasnya selaku Direktur pada CV. Wahyuni Mandiri.
Dari kajian mendalam oleh tim pidsus Kejari Enrekang ditemukan dua unsur yang cukup telah melakukan perbuatan pidana yang merugikan keuangan Negara.
Maka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang mengeluarkan surat perintah penahanan Nomor : Print-02/P.4.24/Fd.1/08/2023 tanggal 23 Agustus 2023.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka H dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Enrekang selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 23 Agustus 2023 s/d 11 September 2023,"jelasnya.
Pula dijelaskan pada awak media, adapun peranan tersangka H dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bibit Kopi dari UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Mata Allo Dinhut Sulsel T.A. 2022 yaitu tersangka H sebagai Penyedia barang. "Tersangka H menyediakan bibit kopi tidak sesuai dengan RAB/E-Katalog bahwa perbuatan tersangka H ini oleh penyidik kejaksaan dikenakan pasal melanggar UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,"ucapnya.
Di uraikan, pelanggaran Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/ 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/ 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"status Tersangka pada H tersebut langsung ditahan guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut dan terima kasih pada awak media,"tutup Kasi Intel Andi Zainal Akhitin Amus, S.H.(mas)
Bantuan bibit tanaman kopi dari total anggaran 1 milyar tersebut disiapkan untuk pemanfaatan lahan sekitar hutan Negara sekaligus mengurangi perambahan,akan tetapi ternyata dalam proses pengadaannya diduga bermasalah melibatkan tersangka H.
Baca juga: Paripurna Pendapat Akhir 7 fraksi DPRD Enrekang Atas Dua Ranperda Setuju
Baca juga: Hadiri Peringatan HKG PKK Ke-51, Adnan Minta PKK Gowa Berkolaborasi Turunkan Stunting

Dalam suara pers Kejari Enrekang diungkap bahwa pada hari ini Rabu tanggal 23 Agustus 2023,berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print/02/P.4.24/Fd.1/08/2023, 24 Juli 2023 menetapkan tersangkanya berinisial H pun mengenakan baju oranye dan tangan terborgol.
"Penyidik pada Kejaksaan Negeri Enrekang telah melakukan pengembangan penyidikan terhadap saksi H ditemukan 2 (alat) bukti permulaan yang cukup sehingga saksi H ditetapkan tersangka,"ungkap Kasi Intel Kejari Enrekang Andi Zainal Akhirin Amus, S.H. (24/8/23).
Baca juga: DPRD Setujui APBD Perubahan Pemkab Gowa Tahun 2023
Baca juga: Andi Batari Toja Siap Tuntaskan Masalah Kekeringan di Enrekang
Dijelaskan Andi Zainal, penetapan 1 (satu) orang tersangka terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi pengadaan Bibit Kopi dari UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Mata Allo Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan T.A. 2022.Anggaran sebesar Satu milyar rupiah oleh tersangka H selaku penyedia jasa Pengadaan bibit tanaman kopi dalam kapasitasnya selaku Direktur pada CV. Wahyuni Mandiri.
Baca juga: Sekda Lutim Bahri Suli Terima Kunjungan Kepala Balai Diklat PKN Gowa
Baca juga: Adnan Lantik Karim Dania Jadi Penjabat Sekda Gowa
Dari kajian mendalam oleh tim pidsus Kejari Enrekang ditemukan dua unsur yang cukup telah melakukan perbuatan pidana yang merugikan keuangan Negara.
Maka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang mengeluarkan surat perintah penahanan Nomor : Print-02/P.4.24/Fd.1/08/2023 tanggal 23 Agustus 2023.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka H dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Enrekang selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 23 Agustus 2023 s/d 11 September 2023,"jelasnya.
Pula dijelaskan pada awak media, adapun peranan tersangka H dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bibit Kopi dari UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Mata Allo Dinhut Sulsel T.A. 2022 yaitu tersangka H sebagai Penyedia barang. "Tersangka H menyediakan bibit kopi tidak sesuai dengan RAB/E-Katalog bahwa perbuatan tersangka H ini oleh penyidik kejaksaan dikenakan pasal melanggar UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,"ucapnya.
Di uraikan, pelanggaran Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/ 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/ 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"status Tersangka pada H tersebut langsung ditahan guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut dan terima kasih pada awak media,"tutup Kasi Intel Andi Zainal Akhitin Amus, S.H.(mas)

Nama Al-Fatihah dan Maknanya

Tiktok Jadi Raja Aplikasi Dunia Geser Instagram

Bupati Adnan Serahkan Ranperda APBD Perubahan TA. 2023 Ke DPRD Gowa

Andi Batari Toja Siap Tuntaskan Masalah Kekeringan di Enrekang

Studi Tiru Ke Kota Bekasi, PKK Gowa Perluas Wawasan 10 Program Pokok PKK

Otoritas Maroko Sebut Korban Gempa Menjadi 632 Orang

Dekranasda Bulukumba Kembali Ukir Prestasi di Pekan Raya Sulsel 2023

Pengurus ICDT Siapkan 32 Kamera CCTV Untuk Pantau Aktifitas Masjid

Instalasi Farmasi Rumah Sakit I Lagaligo Lutim Miliki Empat Depo Layanan

Mantap, Siswa SMAN 1 Bone Lolos Parlemen Remaja 2023

Santri Al Imam Ashim Kembali Harumkan Sulsel di MTQ Internasional

Ranperda Inisiatif Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin Ditetapkan

Wabup Edy Manaf Harap Aksi Perubahan PKA Jadi Program di OPD

Petualangan Luar Biasa di Keajaiban Alam Tertinggi: Angel Falls, Venezuela

Pesona Sejarah dan Keindahan Alam: Liburan Santai di Sirmione, Resor Terkenal di Danau Garda

Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis

Keajaiban Alam yang Memikat di Gua Kristal, Bermuda

Keindahan Abadi Hagia Sophia, Sebuah Permata di Istanbul, Turki

Menakjubkan dan Megahnya Wat Arun di Bangkok, Thailand

Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk
Jangan Lewatkan:
- Video Terkini
- Web Design
- Photography
- 1GB Storage
- Mail Support
-
$ 10
per month
Hadiri Silaturahmi TP PKK se Sulsel, Herfida Muchtar Harap Dukungan TP PKK Provinsi
Hadiri Silaturahmi TP PKK se Sulsel, Herfida Muchtar Harap Dukungan TP PKK Provinsi
Bupati Andi Utta Minta OPD Lebih Maksimal Layani Kebutuhan Air Bersih untuk Masyarakat
Bupati Andi Utta Minta OPD Lebih Maksimal Layani Kebutuhan Air Bersih untuk Masyarakat...
Danny Pomanto Bakar Semangat Kontingen Kejurda Futsal Sulsel 2023
Danny Pomanto Bakar Semangat Kontingen Kejurda Futsal Sulsel 2023...
Laga Persahabatan Forkopimda Makassar Lawan Kodam XIV Hasanuddin Jadi Pembuka Kejuaraan Wali Kota Cup 2023
Laga Persahabatan Forkopimda Makassar Lawan Kodam XIV Hasanuddin Jadi Pembuka Kejuaraan Wali Kota Cup 2023...
Jangan Lewatkan:
- Video Terkini
- Web Design
- Photography
- 1GB Storage
- Mail Support
-
$ 10
per month
- Jalurinfo TV
- Web Design
- Photography
- 50GB Storage
- Endless Support
-
$ 25
per month
- Terpopuler
- Web Design
- Photography
- Unlimited Storage
- Endless Support
-
$ 25
per month
Contact Me
email@email.com
Chicago, US
512312311
Copy right by JALURINFO.COM