

Kebijakan Ekspor Benih Lobster: Sistem Kuota dan Evaluasi Manajemen Distribusi
Opini | 2023-01-04

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Penulis: Rusdianto Samawa, Ketua Umum Asosiasi Nelayan Lobster Indonesia
Choose Language!
JALURINFO.COM, JAKARTA-
Semoga putusan PTUN Jakarta Januari 2023 ini, mengabul gugatan para perusahaan yang merugi akibat menyetop ekspor benih lobster. Sebelumnya gugatan tersebut dilayangkan ke Mahkamah Agung RI. Tetapi ditolak karena perbedaan pengertian soal kelembagaan nelayan yang berdampak, tapi tidak merugi dan perusahaan ekspor benih yang berdampak pada kerugian.
Asosiasi Nelayan Lobster Indonesia (ANLI) meminta majelis hakim agar pada saat pengambilan keputusan sidang gugatan, dapat mengabulkan gugatan nelayan Lobster dan perusahaan. Perlu, melanjutkan kebijakan benih lobster atau benur.
Baca juga: Sketsa-sketsa
Di samping itu, aturan sebelumnya yang mengatur kebijakan ekspor benih lobster yakni Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster dievaluasi dan diperbaiki terlebih dahulu sebelum kebijakannya dilanjutkan kembali. Karena ada banyak hal positif yang perlu diperkuat dan ambil dalam peraturan tersebut.
Kedepan, hindari pembuatan Paguyuban Cargo oleh perusahaan dan bersihkan pelaku - pelaku black market yang selama ini merugikan negara. Semakin dilarang benih lobster di ekspor. Maka semakin besar pulang black market yang terjadi. Penyelundupan semakin luas. Bahkan sekarang, di pelabuhan cacing diseluruh Indonesia. Penyelundupan benih lobster memakai drone yang bisa terbang kurang lebih 3 - 7 jam lamanya.
Baca juga: Keterwakilan Tokoh Kawasan Timur
Baca juga: SKETSA-SKETSA
Siapa yang bertanggungjawab terhadap penyelundupan benih lobster seperti itu. Padahal dalam keadaan terlarang ditangkap dan dipergunakan untuk apapun tidak boleh. Apalagi ekspor keluar negeri. Tentu, pemerintah harus ambil langkah evaluasi dan rancang kembali kebijakan ekspor benih lobster. Tentu kebijakan bersifat evaluasi dan diperbaiki sehingga dapat menata kembali mekanisme ekspor dan budidaya.
Penghentian ekspor benih termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP dan peraturan permanen larangan ekspor benih lobster harus dicabut.
Setelah dilakukan evaluasi, perlu penerapan kebijakan Lobster berbasis kuota seperti kebijakan penangkapan Kuota Ikan. Karena lobster memiliki potensi dan market yang sangat besar. Seluruh elemen stakeholders dapat dibedakan berdasarkan metode penangkapan dan alat tangkap, seperti lobster ukuran besar yang terdiri dari Mutiara, Pasir, Bambu, Batik, batu, Pakistan dan lainnya dapat tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPPNRI) tertentu. Dengan alat tangkap capit dan menyelam.
Kemudian, benih lobster juga berbasis kuota penangkapan yang diatur melalui regulasi secara ketat dan selektif. Karena nelayan benih lobster berada di pesisir. Penangkapan benih lobster pun hanya berjarak kurang dari 200 meter dari pinggir pantai. Dengan alat tangkap Pocong. Alat tangkap yang bersifat pasif (tidak bergerak). Menunggu benih lobster menempel pada alat tangkap Pocong.
Kemudian, budidaya perairan maupun darat harus seimbang dengan penngkapan benih lobster. Pola penerapan mekanisme budidaya pun sangat berbeda, seperti benih lobster berukuran 100 cm yang bisa dibudidaya karena faktor survivalnya sangat tinggi. Sementara benih lobster bening, tidak dapat di budidaya karena survivalnya sangat rendah.
Sekarang, budidaya sangat jarang. Semua mati dan tiarap. Karena benih lobster tidak tersedia seperti yang diharapkan. Faktor Black market sangat dominan melakukan penyelundupan sehingga benih tidak tersedia untuk budidaya. Maka, kedepan kebijakan penangkapan lobster berbasis kuota, juga menentukan target budidaya yang harus seimbang serta sistem restocking sendiri.
Ada juga skema lain, untuk mengaktifkan Perusahaan daerah. Kebijakan dialihkan kepada daerah untuk mengelola keluar masuknya perdagangan lobster. Lebih baik Pemerintah Pusat menyerahkan sepenuhnya kewenangan ekspor benih lobster kepada Pemerintah Daerah. Sebab, yang bisa melaksanakan tiga unsur penting yang ada di dalam Permen tersebut yakni budidaya, restocking dan penangkapan, hanyalah Pemerintah Daerah.
Kenapa dikembalikan ke Daerah? pertama: untuk menghindari monopoli. Kedua: nelayan bisa ekspor langsung. Ketiga: Pemerintah Daerah juga bisa sesuaikan keadaan dan kepentingan nelayan di wilayahnya masing-masing dengan membuat Peraturan Daerah sebagai aturan turunan dari kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan.[] Bersambung
Asosiasi Nelayan Lobster Indonesia (ANLI) meminta majelis hakim agar pada saat pengambilan keputusan sidang gugatan, dapat mengabulkan gugatan nelayan Lobster dan perusahaan. Perlu, melanjutkan kebijakan benih lobster atau benur.
Baca juga: MUKP Cara Hambur - Hamburkan Uang
Baca juga: Sketsa-sketsa
CAWE-CAWE POLITIK
Catatan : Syamsu Nur
Di samping itu, aturan sebelumnya yang mengatur kebijakan ekspor benih lobster yakni Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster dievaluasi dan diperbaiki terlebih dahulu sebelum kebijakannya dilanjutkan kembali. Karena ada banyak hal positif yang perlu diperkuat dan ambil dalam peraturan tersebut.Kedepan, hindari pembuatan Paguyuban Cargo oleh perusahaan dan bersihkan pelaku - pelaku black market yang selama ini merugikan negara. Semakin dilarang benih lobster di ekspor. Maka semakin besar pulang black market yang terjadi. Penyelundupan semakin luas. Bahkan sekarang, di pelabuhan cacing diseluruh Indonesia. Penyelundupan benih lobster memakai drone yang bisa terbang kurang lebih 3 - 7 jam lamanya.
Baca juga: Keterwakilan Tokoh Kawasan Timur
Oleh : Prof. Hasrullah
Baca juga: SKETSA-SKETSA
BILA RAMADHAN DATANG LAGI
Catatan: Syamsu Nur
Siapa yang bertanggungjawab terhadap penyelundupan benih lobster seperti itu. Padahal dalam keadaan terlarang ditangkap dan dipergunakan untuk apapun tidak boleh. Apalagi ekspor keluar negeri. Tentu, pemerintah harus ambil langkah evaluasi dan rancang kembali kebijakan ekspor benih lobster. Tentu kebijakan bersifat evaluasi dan diperbaiki sehingga dapat menata kembali mekanisme ekspor dan budidaya.Penghentian ekspor benih termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP dan peraturan permanen larangan ekspor benih lobster harus dicabut.
Baca juga: Soal 1 Kursi 2 Pantat dan Pangkat Bawahan Lebih Tinggi di Takalar, Netizen Bilang Begini
Baca juga: Kisah Jenaka di Pantai Akarena Makassar
Setelah dilakukan evaluasi, perlu penerapan kebijakan Lobster berbasis kuota seperti kebijakan penangkapan Kuota Ikan. Karena lobster memiliki potensi dan market yang sangat besar. Seluruh elemen stakeholders dapat dibedakan berdasarkan metode penangkapan dan alat tangkap, seperti lobster ukuran besar yang terdiri dari Mutiara, Pasir, Bambu, Batik, batu, Pakistan dan lainnya dapat tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPPNRI) tertentu. Dengan alat tangkap capit dan menyelam.
Kemudian, benih lobster juga berbasis kuota penangkapan yang diatur melalui regulasi secara ketat dan selektif. Karena nelayan benih lobster berada di pesisir. Penangkapan benih lobster pun hanya berjarak kurang dari 200 meter dari pinggir pantai. Dengan alat tangkap Pocong. Alat tangkap yang bersifat pasif (tidak bergerak). Menunggu benih lobster menempel pada alat tangkap Pocong.
Kemudian, budidaya perairan maupun darat harus seimbang dengan penngkapan benih lobster. Pola penerapan mekanisme budidaya pun sangat berbeda, seperti benih lobster berukuran 100 cm yang bisa dibudidaya karena faktor survivalnya sangat tinggi. Sementara benih lobster bening, tidak dapat di budidaya karena survivalnya sangat rendah.
Sekarang, budidaya sangat jarang. Semua mati dan tiarap. Karena benih lobster tidak tersedia seperti yang diharapkan. Faktor Black market sangat dominan melakukan penyelundupan sehingga benih tidak tersedia untuk budidaya. Maka, kedepan kebijakan penangkapan lobster berbasis kuota, juga menentukan target budidaya yang harus seimbang serta sistem restocking sendiri.
Ada juga skema lain, untuk mengaktifkan Perusahaan daerah. Kebijakan dialihkan kepada daerah untuk mengelola keluar masuknya perdagangan lobster. Lebih baik Pemerintah Pusat menyerahkan sepenuhnya kewenangan ekspor benih lobster kepada Pemerintah Daerah. Sebab, yang bisa melaksanakan tiga unsur penting yang ada di dalam Permen tersebut yakni budidaya, restocking dan penangkapan, hanyalah Pemerintah Daerah.
Kenapa dikembalikan ke Daerah? pertama: untuk menghindari monopoli. Kedua: nelayan bisa ekspor langsung. Ketiga: Pemerintah Daerah juga bisa sesuaikan keadaan dan kepentingan nelayan di wilayahnya masing-masing dengan membuat Peraturan Daerah sebagai aturan turunan dari kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan.[] Bersambung

Bupati Andi Utta Rotasi Eselon 2, Empat Jabatan Kosong untuk Dilelang

Danny Pomanto Ajak Masyarakat Perkuat Toleransi di Momen Waisak

Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka Terpilih sebagai Ketua DPW PPP Sulawesi Tenggara untuk Periode 2023-2028

Sketsa-sketsa
CAWE-CAWE POLITIK
Catatan : Syamsu Nur

PT FBS Berikan Kompensasi dan Peluang Kerja untuk Masyarakat di Lasusua Kolaka Utara

Gubernur Sultra Terkesan Melihat Praktik Pertambangan PT Vale

Sosialisasi Advokasi Hukum Anggota Polri Disiapkan Sie Hukum Polres Enrekang

Bunda PAUD Lutim Hadiri Puncak Bulan Pendidikan Merdeka Belajar Tahun 2023 Di Makassar

Pelayanan Poliklinik Mata RSUD I Lagaligo Lutim Gunakan Peralatan Canggih

Dorong Maksimalisasi Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfo-SP Gowa-USAID Erat Tingkatkan Kapasitas Pejabat PPID

Menteri Industri dan Dubes Inggris Terkesan dengan Operasi PT Vale di Sorowako

Ceritera Piluh Para Petani, Ladang Mereka di Bibir Pammukkulu Mendadak Jadi Hutan Lindung

Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister

Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela

Path of the Giants: Keajaiban Alam di Irlandia Utara dari Letusan Gunung Api Purba

Desa Wangxian: Tersembunyi di Pegunungan Cina, Keajaiban Budaya yang Terjaga

Maladewa: Kepulauan Tropis yang Menakjubkan Tetap Menghadapi Ancaman Perubahan Iklim

Half Dome di Taman Nasional Yosemite, Destinasi Hiking yang Memukau dengan Tantangan dan Keindahannya

Sphinx Mesir Memukau Pengunjung di Depan Piramida Giza yang Megah
Jangan Lewatkan:
- Video Terkini
- Web Design
- Photography
- 1GB Storage
- Mail Support
-
$ 10
per month
Gubernur Sultra Terkesan Melihat Praktik Pertambangan PT Vale
Gubernur Sultra Terkesan Melihat Praktik Pertambangan PT Vale
Kapolres Enrekang Galang Soliditas Personil Bersama TNI DIM 1419 Dan Awak Media Lewat Olahraga
Kapolres Enrekang Galang Soliditas Personil Bersama TNI DIM 1419 Dan Awak Media Lewat Olahraga...
Sosialisasi Advokasi Hukum Anggota Polri Disiapkan Sie Hukum Polres Enrekang
Sosialisasi Advokasi Hukum Anggota Polri Disiapkan Sie.Hukum Polres Enrekang...
Pemkab Lutim Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Pengelola PAD
Pemkab Lutim Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Pengelola PAD...
Jangan Lewatkan:
- Video Terkini
- Web Design
- Photography
- 1GB Storage
- Mail Support
-
$ 10
per month
- Jalurinfo TV
- Web Design
- Photography
- 50GB Storage
- Endless Support
-
$ 25
per month
- Terpopuler
- Web Design
- Photography
- Unlimited Storage
- Endless Support
-
$ 25
per month
Contact Me
email@email.com
Chicago, US
512312311
Copy right by JALURINFO.COM