Penanganan Penemu Hp Bekas di Polsek Bontonompo Mengesampingkan Perma 2 Thn 2012?, Kanit Res Bungkam.

Hukum & Kriminal | 2022-03-18

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
Sementara itu sesuai informasi yang berhasil dihimpun media ini, menyebutkan Bani dijemput di kontrakannya desa Gentungan Kec Bajeng Barat Kamis(27/01/2022) malam oleh empat orang petugas berpakaian preman. Tanpa memperkenalkan diri dan memperlihatkan surat tugas atau kartu identitas langsung membawah pergi Bani.

Petugas bekerja cepat, esok harinya Jumat 28 Januari 2022 keluar Surat perintah penangkapan Nomor : SP. Kap / 03 / 1/ 2022/ Reskrim / Sek Bontonompo.

Selanjutnya, pada hari Sabtu 29 Januari 2022, sehubungan dengan kasus ini, penyidik mengeluarkan beberapa surat yakni, Surat penetapan Nomor :S.Tap./04.b/1/2022/Reskrim/Sek.Bontonompo pada2 hari Sabtu tanggal 29 Januari 2022

Surat pemberitahuan peralihan status Nomor : B/13/1/2022/ Reskrim / Sek.Bontonompo. Dan Surat perintah penahanan Nomor : Sp. Han/03/1/2022/Reskrim/Sek.Bontonompo pada hari Sabtu tanggal 29 Januari 2022

Kemudian Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor: SPDP/ 04/1/2022/Reskrim/Sek. Bontonompo.

Tertera dalam surat perpanjangan penahanan nomor : B-33/P.4.13/Roh.1/02/2022. An tersangka Supardi Dg Bani Bin Shyahrir Dg Sigollo. Dan uraian singkat kejadian.

Korban ketika itu sedang mengendarai sepeda motor miliknya kemudian terjatuh dan pingsan, sementara Hp miliknya jenis Oppo A54 dikantong celana miliknya.Sekitar 10 menit korban sadar dan Hp miliknya sudah tidak ada. melanggar pasal 362 KUHPidana

Untuk kepentingan pemeriksaan ditingkat penyedikan yang belum selesai dipandang perlu memperjang penahanan tersangka tersebut.

Beda Fakta

Sementara itu hasil wawancara wartawan media ini dengan dua orang ibu yang berada di TKP yang masing-masing berinsial J dan DB, Minggu(22/01/2022), mereka berdua menegaskan Muhammad Fisar tidak pingsan, karena setelah jatuh langsung mendorong motornya ke rumahnya, kebetulan jaraknya kurang lebih 50 meter dari TKP.

Kedua ibu paru baya itu meminta agar namanya tidak ditulis, karena mereka orang tak berpunya sementara bapa dari Muhammad Fisar pengusaha beras yang sukses.di desa Bontobiraemg Selatan

Selain dua orang ibu paru baya itu, ada juga seorang bapak yang berada saat Muhammad Fisar, jatuh. Dia juga menegaskan hal yang sama bahwa anak itu tidak pingsan, bahkan Muhammad Fisar sempat ditanya apanya yang luka.

Lelaki berinsial MR meminta namanya jangan ditulis, tetapi Dia memastikan akan hadir jadi saksi bila kasus ini berlanjut ke pengadilan.

Terpisah, Sahruddin Taba bapa Muhammad Fisar saat ditemui di rumahnya Jl Poros desa Bontobiraemg Kec Bontonompo, Senin(24/02/2022) untuk dikonfirmasi, tentang bagaimana cara pencuri melakukan aksinya dan di mana kejadiannya.

Awalnya, Sahruddin Taba menolak untuk memberi jawaban, namun setelah disampaikan bahwa soal memberi tanggapan atau tidak itu hak narasumber, Tetapi jangan salahkan wartawan bila tidak berimbang dalam penyajian berita.

Akhirnya Saharuddin Taba mengalah, dengan suara lirih mengatakan, "Saya tidak melapor kecurian, apalagi menuduh seseorang mencuri, tetapi saya hanya melapor kehilangan."

Saat ditanya apakah barang yang dilaporkan itu Hp Oppo tipe A54? "Kira-kira begitulah," ucap Saharuddin Taba

Sementara itu, sesuai hasil penelusuran tim media ini ke beberapa toko Hp di Sungguminasa rata-rata SPG (Sales Promotion Girl) menyodorkqn brosur berbagai tipe Hp dengan ragam harga. Untuk Hp tipe A54 harganya Rp2.500.000,-

Pasif

Terpisah, Akademisi Universitas Muslim Indonesia(UMI) Makassar DR Nasiruddin Pasigai SH MH, saat dimintai tanggapannya di Rumahnya Jl Veteran Selatan Makassar Minggu(6/3/2022) mengatakan, "Seharusnya Penyidik yang tangani kasus dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan Bani lebih proaktif membangun komunikasi untuk kemudian mempertemukan korban dan pelaku. Mengapa penyidik harus proaktif, karena ada beberapa alasan atau pertimbangan.

Pertama, "Dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka tergolong kejahatan pasif. Tersangka diduga menemukan Hp di jalan maka seharusnya berupaya mencari tau pemiliknya untuk kemudian mengembalikan kepada pemiliknya Bila satu atau lain hal misalnya kesibukan mencari nafka(bekerja) maka bisa melaporkan ke pemerintah setempat soal penemuan barang atau Hp tersebut. Lain halnya bila tersangka lakukan kejahatan aktif seperti merampok, membegal atau menyambret maka kita semua sepakat untuk dimasukan ke sel. Karena kejahatan seperti ini, membuat masyarakat resah dan menimbulkan gangguan Kamtibmas.

Kedua, Barang yang diduga dicuri harganya tidak lebih dari Rp2.500.000, Apatalagi barangnya sudah kembali ke pemiliknya

Ketiga, Dari sisi kemanusiaan yang bersangkutan boleh jadi punya anak isteri yang perlu dibiayai sehingga alangka bijaknya tersangka dilakukan penangguhan penahanan

Keempat, Negara kesulitan dalam hal keuangan sehingga penyidik seharusnya turut membantu negara, dengan tidak semua perkara harus berakhir di meja hijau.

Kelima, Boleh jadi antara korban dan pelaku ada hubungan kekerabatan. Bila penyidik bisa mendamaikan kedua bela pihak maka tidak menyimpan dendam Dan tak kalah penting adalah penyidik mendapat pahala.

Sementara itu Ketua Yayasan Bantuan Hukum Busur Keadilan Makassar Hadi Soetrisno SH melalui telpon Minggu(6/3/2022) menyampaikan harapannya agar Polsek Bontonompo dalam menengani kasus tersangka Bani, agar tidak mengesampingkan Perma(Peraturan Mahkama Agung) nomor 2 Tahun 2012.

"Kita ketahui bersama bahwa Mahkamah Agung (MA) telah mengatur soal penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan jumlah denda dalam KUHAP," tutup Hadi Soetrisno.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Bontonompo Iptu Sarifuddin melalui pesan WhatsApp Kamis(10/3/2022) media ini menanyakan sikapnya atas dugaan penyidik yang tangani kasus tersangka Supardi Dg Bani, mengesampingkan Perma nomor 2 tahun 2012 Karena Hp Oppo A54 yang diduga dicuri tersangka adalah Hp tua(bekas) yang nilai/harganya diperkirakan dibawah Rp2.500.000.

Sementara, Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP. Intinya, Perma ini ditujukan untuk menyelesaikan penafsiran tentang nilai uang pada Tipiring dalam KUHP. Dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012 tidak hanya memberikan keringanan kepada hakim agung dalam bekerja, namun juga menjadikan pencurian dibawah 2,5 juta tidak dapat ditahan.

Hingga berita ini naik tayang, Kanit Res tidak merespon pesan tersebut (M.Said Welikin/Irfan)

TOPIK TERKAIT:

BERITA VIDEO POPULER

BERITA TERKINI:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020