Tindakan Apa Saja yang Didefinisikan Sebagai Kejahatan Perang?
Pendidikan | 2022-03-06

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
Choose Language!
JALURINFO.COM, JAKARTA-
Mahkamah Pidana Internasional ICC telah membuka penyelidikan terhadap kemungkinan kejahatan perang di Ukraina. Apa yang disebut “kejahatan perang“ menurut standar hukum internasional?
Mahkamah Pidana Internasional de Den Haag, Belanda, pada hari Rabu (02/03) mengumumkan telah memulai penyelidikan tentang kemungkinan adanya kejahatan perang dalam invasi Rusia ke Ukraina yang mulai dilancarkan pada 24 Februari lalu. Amnesty International sebelumnya menyebutkan bahwa Rusia telah melakukan "serangan membabi buta" di Ukraina.
Dalam sebuah pernyataan, Jaksa Ketua ICC Karim Khan menulis bahwa ada "dasar yang masuk akal" untuk membuka penyelidikan, dan upaya pengumpulan bukti sekarang telah dimulai. Namun, apakah yang dimaksud sebagai "kejahatan perang” menurut hukum internasional? Apakah bedanya dengan "kejahatan terhadap kemanusiaan?"
Kejahatan perang didefinisikan sebagai "pelanggaran serius terhadap hukum humaniter selama konflik". Definisi tersebut ditetapkan dalam Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional dan berasal dari Konvensi Jenewa tahun 1949 dan didasarkan pada gagasan bahwa individu dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan suatu negara atau militernya.
Mahkamah Pidana Internasional de Den Haag, Belanda, pada hari Rabu (02/03) mengumumkan telah memulai penyelidikan tentang kemungkinan adanya kejahatan perang dalam invasi Rusia ke Ukraina yang mulai dilancarkan pada 24 Februari lalu. Amnesty International sebelumnya menyebutkan bahwa Rusia telah melakukan "serangan membabi buta" di Ukraina.
Dalam sebuah pernyataan, Jaksa Ketua ICC Karim Khan menulis bahwa ada "dasar yang masuk akal" untuk membuka penyelidikan, dan upaya pengumpulan bukti sekarang telah dimulai. Namun, apakah yang dimaksud sebagai "kejahatan perang” menurut hukum internasional? Apakah bedanya dengan "kejahatan terhadap kemanusiaan?"
Kejahatan perang didefinisikan sebagai "pelanggaran serius terhadap hukum humaniter selama konflik". Definisi tersebut ditetapkan dalam Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional dan berasal dari Konvensi Jenewa tahun 1949 dan didasarkan pada gagasan bahwa individu dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan suatu negara atau militernya.
TOPIK TERKAIT:
-
Pemkab Gowa dan UIN Alauddin Rampungkan Kerjasama, Program Rumah Tahfidz Siap Dijalankan
-
Kerjasama UNIFA, Binjakon Makassar Adakan Pembekalan Kompetensi Tambahan SDM Vokasional
-
UKI Toraja dan Unpacti Makassar Jalin Kerjasama Institusi, Fakultas, dan Prodi
-
Dosen Unismuh Makassar M Agus Ungkap Keresahan Lewat Puisi “Turatea Bertutur”
-
IPB Raih Kampus Terbaik di Indonesia Bidang Biologi
-
Tanggapan IPK Sulsel terkait RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi
-
Nadiem Hapus Madrasah dari Draf RUU, HNW: Sekuleristik yang Berbahaya!
-
SMK SMTI Makassar Menyelenggarakan Webinar K3 Bekerjasama dengan Mitra Industri.
-
Sejarah Uang, Perkembangannya dari Masa ke Masa
BERITA VIDEO POPULER
BERITA TERKINI:
Inovasi Makassar Menarik Perhatian Dunia, Besok Danny Paparkan Inovasinya di Monash University
Viewnum 1086
17 jam yang lalu
Buntut Dugaan Penyelewengan ACT, Pemerintah Sisir Pengumpul Donasi Umat
Viewnum 1041
21 jam yang lalu
Hari Bhayangkara ke-76, Jokowi: Polri Harus Bekerja dengan Hati-Hati dan Presisi
Viewnum 1572
1 hari yang lalu
LP 32 Sek Lau Res Maros Tentang Dugaan Kekerasan Terhadap Anak, Naik Sidik
Viewnum 3275
1 hari yang lalu
TERPOPULER HARI INI

LCKI Sulsel Apresiasi Kerja Cepat Penyidik Sek Lau Res Maros
ViewNum 2129 kali

Wakil Bupati Asahan Hadiri Webiner Percepatan Penurunan Stunting
ViewNum 1252 kali

Buntut Dugaan Penyelewengan ACT, Pemerintah Sisir Pengumpul Donasi Umat
ViewNum 1041 kali

Jika Myanmar Menang Atas Filipina, Indonesia Wajib Kalahkan Thailand
ViewNum 1140 kali

Dugaan Adanya Penyelewengan Dana, Pemerintah Cabut Izin ACT
ViewNum 1051 kali

PKS se Sulawesi Dukung AAS dan Salim Jadi Capres
ViewNum 1423 kali

Video Viral, Sekelompok Waria Kepung Rumah Warga di Sidrap
ViewNum 1404 kali

SKETSA-SKETSA
KENANGAN DI HARI ARAFAH
Catatan : Syamsu Nur
ViewNum 4945 kali
