Tim Terpadu Edukasi Pemasangan Kode PIRT Pada Kemasan Produk ke Pedagang Pasar Lambarese

Berita Sul-Sel | 2023-04-13

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Tim Terpadu Edukasi Pemasangan Kode PIRT Pada Kemasan Produk ke Pedagang Pasar Lambarese
JALURINFO.COM, LUWU TIMUR- Aktivitas Pengawasan Obat dan Makananan Daerah Kabupaten Luwu Timur yang dilakukan oleh Tim Terpadu terus berlanjut. Hari ini, Rabu (12/04/2023), lokus pengawasan berpusat di Pasar Lambarese, Kecamatan Burau, baik di Pasar tradisional maupun di toko eceran di sekitaran pasar.

Tim Pangan yang dipimpin langsung Sekretaris Disdagkoprinum Lutim, Andi Polejiwa Matandung, memberikan edukasi para pedagang terkait penggunaan atau pemberian kode Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) pada kemasan produk kue olahan rumahan yang di jual oleh para pedagang.

Baca juga: Danny Pomanto Paparkan Strategi Makassar yang Berketahanan Iklim dan Berkelanjutan di Hadapan 300 Perwakilan Kota Dunia

Baca juga: Dampingi PJ Gub Sulsel, Fatmawati Rusdi Tinjau Harga Komoditas Pangan di Dua Pasar Tradisional

"Pemberian kode PIRT ini Hal ini bertujuan agar pembeli lebih mudah melihat tanggal expired pada kemasan sebelum dibeli dan dikonsumsi, karena selama ini pembeli kurang memperhatikan hal tersebut. Oleh karena itu, kami menyarankan para pedagang sebelum menjual produk makanan kemasan sebaiknya memiliki kode PIRT dan surat izin usaha," katanya.
Pada pengawasan ini, Tim Pangan mengambil beberapa sampel makanan, seperti ayam, ikan, tahu, sagu basah, buah, biskuit warna-warni, kue dan cincau. Sampel makanan ini akan diuji apakah mengandung formalin, atau bahan berbahaya lainnya yang tidak baik untuk kesehatan masyarakat.

Baca juga: Isu Dukungan Pada Bupati MB Siap Bertarung Menuju Senayan Makin Gencar

Baca juga: Wali Kota Danny Pomanto Presentasikan Pakinta dan Jampangi dalam Innovative Government Award Kemendagri 2023

Tim juga menemukan berbagai minuman botol, kerupuk kemasan, sambal kemasan, susu kaleng, biskuit dan bumbu instan yang sudah tidak layak konsumsi atau expired.

Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK), Masyhuri Rachim beserta Tim Obat dan bahan berbahaya memberikan edukasi kepada para pedagang agar kosmetik yang tidak memiliki izin edar (BPOM) untuk tidak diperjual belikan maupun di retur kembali.

Baca juga: Asisten Pemerintahan dan Kesra Hadiri Sertijab Camat Wotu

Baca juga: Ada Apa di Polsek Bontomarannu, 2 kali Tolak Adum, Setelah Diterima Di-A2-kan


“Alangkah baiknya jika ingin mengambil barang dari distributor terlebih dahulu di cek apakah barang tersebut telah memiliki izin edar atau tidak, karena jangan sampai di temukan barang yang dianggap mengandung bahan berbahaya seperti lipstik,” jelasnya.

Sedangkan untuk Tim obat, tidak ditemukan obat berbahaya yang diperjualbelikan di pasar Lambarese. Tim hanya menemukan bedak dingin, bedak padat, parfum, pewarna rambut, minyak gosok, handbody, pembersih wajah, dan lipstik.

Adapun tim terpadu yang turun melakukan pengawasan meliputi ; LOKA POM Palopo, Dinas Kesehatan, DPMPTSP, Dinas Perikanan, Disdagkoprinum, Bapelitbangda, Aparat Kepolisian, dan Satpol-PP.

TOPIK TERKAIT:

JALURINFO VIDEO NEWS

Petualangan Luar Biasa di Keajaiban Alam Tertinggi: Angel Falls, Venezuela

Petualangan Luar Biasa di Keajaiban Alam Tertinggi: Angel Falls, Venezuela

Pesona Sejarah dan Keindahan Alam: Liburan Santai di Sirmione, Resor Terkenal di Danau Garda

Pesona Sejarah dan Keindahan Alam: Liburan Santai di Sirmione, Resor Terkenal di Danau Garda

Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis

Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis

JALURINFO TV NETWORK

BERITA TERKINI:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020