Terlibat Kasus Narkotika, Polres Pelabuhan Makassar Tangkap 28 Orang

Hukum & Kriminal | 2022-07-03

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
JALURINFO.COM, Maros- Sebanyak 28 orang yang terlibat dalam penyalahguna narkotika berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (satnarkoba) Polres Pelabuhan Makassar. Para pelaku yang diamankan terdiri 24 orang laki-laki dan 4 orang perempuan.

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudhi Frianto mengatakan, 28 orang yang diamankan merupakan hasil operasi Anti Narkotika (Antik) Lipu 2022 yang di laksanakan selama 21 Hari, mulai 09 Juni hingga 29 Juni 2022. Dimana selama operasi terdapat 22 Laporan Polisi (LP).

Baca juga: Skandal Korupsi Mahkamah Agung Terungkap, KPK Periksa Dua Pengusaha Jawa Timur

Baca juga: Ketua DPD Gerindra Sultra Andi Ady Aksar Abaikan Panggilan Kedua dari Kepolisian

“Dari 28 yang diamankan selama operasi, golongan usia remaja 18 hingga 25 tahun ada 7 orang, sedangkan dewasa 26 hingga 50 tahun ada 21 orang, adapun pekerjaannya itu ada yang masih pelajar, wiraswasta, karyawan swasta, buruh bahkan pengangguran,” kata Yudhi Frianto, Jumat (1/7/2022).

Yudhi menyebut, para pelaku yang tertangkap terdiri dari pemakai maupun pengedar. Semua pelaku diamankan di wilayah Kota Makassar.

Baca juga: Diskriminasi Jadi Tontonan, 120 KK Terdampak Banjir di Canrego PJ Bupati Takalar Bilang Begini

Baca juga: Ketua DPD Gerindra Sultra Terancam di Jemput Paksa

“Modus operasinya, rata-rata melakukan penjualan atau pengedaran narkotika secara pembelian penjualan terputus antara bandar dan pengedar kepada pembelinya, adapun barang bukti yang berhasil diamankan Narkotika jenis sabu sebanyak 4,1548 Gram dan Obat Daftar G sebanyak 11035 butir THD,” ucap Yudi.

Dirinya pun berharap dengan maraknya peredaran narkotika, pihaknya akan meningkatkan operasi narkoba di wilayah rawan kriminal, serta mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan jika ada peredaran narkoba di lingkungannya.

Baca juga: Soal Motif Ferdy Sambo, Inilah Perkara Besarnya Menurut Dahlan Iskan

Baca juga: Presisi Belum Tiba di Polsek Marbo? STPL Tanpa Nomor, LCKI : Pelanggaran


Untuk Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tetang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana penjara minimal 6 (enam) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun. (Isk/Rakyatsulsel.co)

JALURINFO VIDEO NEWS

Jelajahi Keimdahan Alam Dunia di Sini

Jelajahi Keimdahan Alam Dunia di Sini

Pegunungan Altai Mongolia, Keindahan Alam yang Menawan di Mongolia

Pegunungan Altai Mongolia, Keindahan Alam yang Menawan di Mongolia

Menakjubkan dan Luar Biasa: Keindahan Istana Augustusburg di Brühl, Jerman

Menakjubkan dan Luar Biasa: Keindahan Istana Augustusburg di Brühl, Jerman

Festival Balon Udara Cappadocia: Pengalaman Wisata Tak Terlupakan

Festival Balon Udara Cappadocia: Pengalaman Wisata Tak Terlupakan

Melihat Letusan Spektakuler Gunung Berapi Meradalir Islandia

Melihat Letusan Spektakuler Gunung Berapi Meradalir Islandia

JALURINFO TV NETWORK

BERITA TERKINI:

Kapal Pinisi di Atas Satap Mulai Nampak

Kapal Pinisi di Atas Satap Mulai Nampak

Viewnum 907
23 jam yang lalu

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020