

Tanggapan IPK Sulsel terkait RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi
Pendidikan | 2022-05-29

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
JALURINFO.COM, Maros-
Panitia Kerja Komisi X DPR RI dalam rangka penyusunan RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi melakukan Uji Publik Pada Tanggal 27 Mei 2022, Jam 10.00-12.00 Wita, bertempat di ruang di Ruang Rapat Senat Akademik Lantai 2 Gedung Rektorat. IPK Wilayah Sulsel diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terkait dengan Draf RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi pada kegiatan tersebut. Tanggapan dari IPK Sulsel disampaikan secara langsung oleh Wakil Ketua DR. Sitti Murdiana, M,Psi., Psikolog dan dituangkan dalam bentuk tulisan yang kemudian diserahkan langsung kepada Ketua Tim Panja Komisi X DPR RI. Adapun tanggapan dari IPK Sulsel yang disampaikan sebagai berikut:
1. Bagaimana pandangan para pemangku kepentingan bidang psikologi terhadap substansi pengaturan RUU tentang Praktik Psikologi, utamanya mengenai substansi pendidikan psikologi, layanan psikologi, dan profesi psikologi?
Pendidikan Psikolog Klinis sebagai Tenaga Kesehatan mengacu kepada UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang selaras dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), yang menempatkan Psikolog Klinis pada level 8 (level ahli). Dengan demikian, pendidikan profesi Psikolog Klinis perlu diselaraskan dengan pendidikan profesi tenaga kesehatan lainnya.
Sebagai tenaga kesehatan, Tenaga Psikologi Klinis memiliki tugas dan wewenang yang telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 45 tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis sebagai Peraturan turunan dari UU No 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Standar layanan psikologi klinis sebaiknya dikecualikan karena mengikuti peraturan perundangan kesehatan.
• Organisasi profesi Psikologi:
Draft RUU PLP terdapat istilah induk organisasi profesi yang merupakan istilah di luar kelaziman dan tidak ada dalam terminologi. Pengaturan terkait profesi seharusnya diatur oleh organisasi profesi yang memiliki satu profesi sejenis (homogen) bukan heterogen atau berupa induk organisasi profesi yang terdiri dari berbagai organisasi profesi.
• Psikolog Klinis memiliki satu organisasi profesi yang homogen yaitu IPK Indonesia.
IPK Indonesia berada di bawah binaan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yaitu Direktorat Kesehatan Jiwa di bawah Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat. IPK Indonesia secara tegas dan konsisten menolak berada di bawah Himpunan, Organisasi Masyarakat (Ormas), maupun Organisasi Profesi lainnya untuk menghindari potensi terjadinya konflik kepentingan, kebingungan, dan ketidakpastian hukum dalam praktik layanan psikologi klinis di masyarakat.
2. Apa substansi lain yang urgen dan perlu dimasukan dalam pengaturan RUU tentang Praktik Psikologi?
Pengecualian Psikolog Klinis tidak hanya dalam penerbitan STR dan SIP tetapi juga terkait pendidikan, standar layanan yang mengikuti ketentuan peraturan perundangan kesehatan.
3. Apa pandangan dan masukan serta tanggapan mengenai pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap organisasi profesi?
Secara teknis seharusnya ada kementerian pembina yang mengawasi organisasi profesi, seperti halnya IPK Indonesia sebagai organisasi profesi psikolog klinis dibawah pembinaan Kementerian Kesehatan.
4. pandangan dan masukan serta tanggapan terhadap peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Pendidikan dan layanan psikologi?
Draft RUU PLP Pasal 1 terkait pendidikan profesi sebaiknya disesuaikan dengan UU No. 12 Tahun 2011 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yaitu pendidikan profesi diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan kementerian, LPNK (Lembaga Pemerintah Non Departemen) dan/ atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi. Dengan demikian TIDAK DIKUNCI hanya dengan organisasi profesi saja, tetapi diperluas.
5. Apakah dalam RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi memerlukan sanksi? Jika memerlukan, apa sanksi yang tepat?
Sanksi dalam undang-undang seharusnya hanya terkait dengan STR dan Izin Praktik Psikologi. Dalam draft ini kewajiban psikolog dituliskan dan turut diberikan sanksi, hal ini tumpang tindih dengan kode etik dan sanksinya.
1. Bagaimana pandangan para pemangku kepentingan bidang psikologi terhadap substansi pengaturan RUU tentang Praktik Psikologi, utamanya mengenai substansi pendidikan psikologi, layanan psikologi, dan profesi psikologi?
Baca juga: Bachtiar Adnan Kusuma, Bisnis Buku Islam, Peluang Pasarnya Prospektif
Baca juga: Kabid Dikdas Pungut Sekolah Rp1.700.000, Biaya Pelatihan Arkas 1 Malam di Hotel.
• Pendidikan Psikologi:Pendidikan Psikolog Klinis sebagai Tenaga Kesehatan mengacu kepada UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang selaras dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), yang menempatkan Psikolog Klinis pada level 8 (level ahli). Dengan demikian, pendidikan profesi Psikolog Klinis perlu diselaraskan dengan pendidikan profesi tenaga kesehatan lainnya.
Baca juga: SMP Negeri 1 Sekolah Digital Pertama di Takalar?
Baca juga: Itjen Kemenag RI Monitoring MA An Nur Tompobulu Maros
• Layanan Psikologi :Sebagai tenaga kesehatan, Tenaga Psikologi Klinis memiliki tugas dan wewenang yang telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 45 tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis sebagai Peraturan turunan dari UU No 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Standar layanan psikologi klinis sebaiknya dikecualikan karena mengikuti peraturan perundangan kesehatan.
Baca juga: Tersedia 360 Beasiswa AFS Global STEM Accelerators
Baca juga: Kini Hadir Beasiswa LPDP Bagi Pengusaha atau Calon Pengusaha
• Organisasi profesi Psikologi:
Draft RUU PLP terdapat istilah induk organisasi profesi yang merupakan istilah di luar kelaziman dan tidak ada dalam terminologi. Pengaturan terkait profesi seharusnya diatur oleh organisasi profesi yang memiliki satu profesi sejenis (homogen) bukan heterogen atau berupa induk organisasi profesi yang terdiri dari berbagai organisasi profesi.
• Psikolog Klinis memiliki satu organisasi profesi yang homogen yaitu IPK Indonesia.
IPK Indonesia berada di bawah binaan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yaitu Direktorat Kesehatan Jiwa di bawah Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat. IPK Indonesia secara tegas dan konsisten menolak berada di bawah Himpunan, Organisasi Masyarakat (Ormas), maupun Organisasi Profesi lainnya untuk menghindari potensi terjadinya konflik kepentingan, kebingungan, dan ketidakpastian hukum dalam praktik layanan psikologi klinis di masyarakat.
2. Apa substansi lain yang urgen dan perlu dimasukan dalam pengaturan RUU tentang Praktik Psikologi?
Pengecualian Psikolog Klinis tidak hanya dalam penerbitan STR dan SIP tetapi juga terkait pendidikan, standar layanan yang mengikuti ketentuan peraturan perundangan kesehatan.
3. Apa pandangan dan masukan serta tanggapan mengenai pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap organisasi profesi?
Secara teknis seharusnya ada kementerian pembina yang mengawasi organisasi profesi, seperti halnya IPK Indonesia sebagai organisasi profesi psikolog klinis dibawah pembinaan Kementerian Kesehatan.
4. pandangan dan masukan serta tanggapan terhadap peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Pendidikan dan layanan psikologi?
Draft RUU PLP Pasal 1 terkait pendidikan profesi sebaiknya disesuaikan dengan UU No. 12 Tahun 2011 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yaitu pendidikan profesi diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan kementerian, LPNK (Lembaga Pemerintah Non Departemen) dan/ atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi. Dengan demikian TIDAK DIKUNCI hanya dengan organisasi profesi saja, tetapi diperluas.
5. Apakah dalam RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi memerlukan sanksi? Jika memerlukan, apa sanksi yang tepat?
Sanksi dalam undang-undang seharusnya hanya terkait dengan STR dan Izin Praktik Psikologi. Dalam draft ini kewajiban psikolog dituliskan dan turut diberikan sanksi, hal ini tumpang tindih dengan kode etik dan sanksinya.
TOPIK TERKAIT:
-
Di Balik Berita Yang Bagus, Ada Redaktur Yang Hebat
-
Tenaga Pendidik Harap Rektor Unsulbar Seorang Guru Besar
-
Unibos Bangun Fakultas Pertanian di Pallangga, Adnan Harap Majukan Pertanian Gowa
-
STIKES Bina Bangsa Majene Mewisuda 40 Mahasiswanya
-
Tercapai 21 Profesor di Tahun Pertama Kepemimpinan Kepala LLDIKTI IX Andi Lukman
-
Polres Maros Serukan Cegah Radikalisme di Pesantren
-
Pelatihan PKTIR '22 Berakhir, 49 Orang Dinyatakan Lulus
-
50 Siswa SMA/SMK se Sulsel Ikut PKTIR 2022 LPM Penalaran UNM
-
Universitas Fajar Lahirkan Inovasi Protetrik 72 di Bidang Teknologi Motor Listrik
JALURINFO VIDEO NEWS

Begini Nasib Tentara Ukraina yang Tertangkap di Bakhmut

Bermaksud Lakukan Serangan Balik, Rombongan Pasukan Ukraina Dipreteli Artileri Pasukan Rusia

Jelajahi Keimdahan Alam Dunia di Sini

Pegunungan Altai Mongolia, Keindahan Alam yang Menawan di Mongolia

Menakjubkan dan Luar Biasa: Keindahan Istana Augustusburg di Brühl, Jerman



JALURINFO TV NETWORK
BERITA TERKINI:
Human Initiative Sulsel Mengajak Anak Yatim Berbelanja Kebutuhan Sekolah
Viewnum 906
15 jam yang lalu
Dinilai Berhasil, Wabup Edy Manaf Paparkan Praktik Baik Penurunan Stunting di Kabupaten Bulukumba
Viewnum 810
1 hari yang lalu
Gelar Diskusi Multipihak, WALHI Sulsel dan AMPU Mendesak Penghentian Aktivitas PTPN XIV di Kabupaten Enrekang
Viewnum 1616
1 hari yang lalu
Jokowi Kunjungan Stan Pameran Bulukumba, Ketua Dekranasda Kenalkan Pinisi dan Wisata Tanjung Bira
Viewnum 1415
1 hari yang lalu
Milisi Swasta Rusia, Wagner Group Semakin Kuasai Wilayah Bakhmut di Ukraina
Viewnum 965
1 hari yang lalu
Kereta Api Tercepat di Dunia Telah Dibangun oleh Cina: Mampu Mencapai Kecepatan 600 Km/Jam
Viewnum 896
1 hari yang lalu
TERPOPULER HARI INI

Dekranasda Bulukumba Dorong Tenun Kajang Dapatkan Haki IG
ViewNum 1623 kali

Orang yang Cerdas dan Berakal Sempurna di Mata Rasulullah SAW
ViewNum 1162 kali

Bupati MB Lantik 83 Pejabat Termasuk Mengisi 2 Pejabat Eselon II Dan III
ViewNum 1088 kali

Safari Ramadan, Bupati Andi Utta: Bantuan Mesjid Digilir
ViewNum 1111 kali

Gowa Berhasil Lolos Tahap Ketiga Penilaian PPD 2023
ViewNum 1308 kali

Serahkan LKPD Unaudited 2022, Wabup Gowa Optimis Raih WTP Ke-11 Kalinya
ViewNum 1237 kali
