Tambah Libur, ASN Siap-siap Kena Sanksi

Berita Sul-Sel | 2022-05-08

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Gedung Balaikota Makassar
JALURINFO.COM, Maros- Cuti lebaran 2022 dan cuti bersama telah selesai, seluruh pegawai pemerintahan sudah mulai beraktivitas, Senin (9/5) besok. Termasuk ASN Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Mereka yang menambah libur tanpa izin, maka siap-siap kena sanksi. Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Andi Siswanta Attas saat dikonfirmasi Harian Rakyat Sulsel, Minggu (8/5/2022).

Baca juga: Andi Liu Beri Ucapan Selamat ke PSM Makassar Juarai Liga 1

Baca juga: Sampaikan Bela Sungkawa, Adnan Kunjungi Keluarga Korban Pembusuran

“Kalau (pegawai) memperpanjang cuti tanpa ada alasan yang bisa diterima pasti diproses (kena sanksi) sesuai aturannya,” tegas Siswanta.

Senada dengan itu, Kepala Bidang (Kabid) Kinerja dan Penghargaan BKPSDM Makassar, Rosnaidah pun mengatakan hal yang sama. Dia menyebut, sejak awal, seluruh pegawai di Pemkot Makassar telah diingatkan bahwa kembali aktif berkantor, Senin 9 Mei 2022.

Baca juga: Pemkab Enrekang MoU Siap Suplai Hasil Hortin Ke Pemkot Balikpapan

Baca juga: Pemprov Sulsel Rampungkan Jalan dan Jembatan Ruas Paleteang – Malaga – Kabere di Enrekang

“Sebelum melaksanakan cuti bersama sudah disampaikan bahwa tanggal 9 Mei sudah mulai kembali aktif berkantor,” ucap Ros–sapaan akrabnya.

Hanya saja, kata dia, kemungkinan ada pegawai yang masih berkantor dari rumah, mengingat beberapa SKPD disebut menerapkan sistem kerja dari rumah atau WFH.

Baca juga: Pemkot Makassar Support Event May Day Expo, Hadirkan 1.000 Pekerja

Baca juga: Danny Pomanto Dukung Dewan Adat Tinggi Lembaga Kerajaan Tallo Revitalisasi Cagar Budaya


“ASN (pegawai) sudah mulai berkantor besok, kecuali yang masih menjalankan WFH, karena sepertinya masih ada SKP yang menjalankan sistem kerja berdasarkan surat edaran dari Sekda. Tapi nanti dilihat, karena rata-rata sudah masuk besok,” ujarnya.

Adapun terkait sanksi bagi pegawai yang tak masuk besok, Rosnaidah mengatakan, semua sanksi bagi ASN yang tak disiplin sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Salah satu sanksi yang akan dijatuhkan pada pegawai yang malas adalah pemotongan tunjangan. Dan sanksi terberat adalah pemecatan.

“Kalau misalkan masih ada yang kita dapat belum beraktifitas tentunya kita lakukan pemanggilan untuk konfirmasi. Misalnya ada, tapi muda-mudahan semuanya sudah beraktifitas besok,” ucapnya.

“Sanksi kalau tidak disiplin yah itu (pemotongan gaji/tunjangan). Kalau misalnya kita liat dia tidak disiplin maka tentunya melanggar ketentuan yang sudah diatur di PP 94 itu,” sambungnya.

Saat ini, ada sekitar 12 ribu pegawai yang bekerja pada jajaran Pemkot Makassar. Dari 12 ribu itu, sudah termasuk pegawai kontrak dan ASN. (Isak)

TOPIK TERKAIT:

JALURINFO VIDEO NEWS

Begini Nasib Tentara Ukraina yang Tertangkap di Bakhmut

Begini Nasib Tentara Ukraina yang Tertangkap di Bakhmut

Bermaksud Lakukan Serangan Balik, Rombongan Pasukan Ukraina Dipreteli Artileri Pasukan Rusia

Bermaksud Lakukan Serangan Balik, Rombongan Pasukan Ukraina Dipreteli Artileri Pasukan Rusia

Jelajahi Keimdahan Alam Dunia di Sini

Jelajahi Keimdahan Alam Dunia di Sini

Pegunungan Altai Mongolia, Keindahan Alam yang Menawan di Mongolia

Pegunungan Altai Mongolia, Keindahan Alam yang Menawan di Mongolia

Menakjubkan dan Luar Biasa: Keindahan Istana Augustusburg di Brühl, Jerman

Menakjubkan dan Luar Biasa: Keindahan Istana Augustusburg di Brühl, Jerman

JALURINFO TV NETWORK

BERITA TERKINI:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020