
SURAT PEMBACA: Keluhan Soal Rumitnya Administrasi Pengobatan Akibat Kecelakaan Lalu Lintas
Sosial | 2022-06-06

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
JALURINFO.COM, Maros-
Kami, saya dan istri, mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal ketika melintas di daerah Tonrokassi, Jeneponto, Ahad sore, 05 Juni 2022, dalam perjalanan pulang naik sepeda motor dari Bulukumba ke Gowa.
Akibat kecelakaan tersebut, kami mengalami luka-luka dan sakit di beberapa bagian tubuh. Warga setempat berdatangan membantu kami dan kami beristirahat di rumah salah seorang warga bernama Hamka Daeng Bani,
Tentu kami tak lupa bahkan kami berkali-kali menyampaikan terima kasih kepada keluarga Hamka Daeng Bani dan warga setempat yang begitu baik berdatangan membantu kami, bahkan menawarkan kami untuk dibawa ke Puskesmas terdekat.
Kami mengatakan, kami memiliki dan kemudian memperlihatkan Kartu BPJS (Kartu Indonesia Sehat). “Tapi kalau mau berobat menggunakan BPJS karena kecelakaan lalu litas, harus ada laporan kecelakaan dari kantor polisi. Kalau tidak ada, berobat umum saja dan langsung bayar,” kata petugas kepada kami.
Kami tentu saja kaget karena tidak menyangka harus ada laporan kecelakaan dari kantor polisi untuk berobat menggunakan BPJS. Saya kemudian menyanggupi mengurus laporan kecelakaan dari kantor polisi, tetapi kami meminta diobati saja dulu karena kami sedang kesakitan.
Selain luka-luka di beberapa bagian kaki, tangan, dan wajah, saya juga merasakan sakit di bagian pergelangan tangan kanan, tenggorokan, dan juga bagian dada sebelah kanan, sedangkan istri saya mengalami luka di bagian kaki kanan, sakit di bagian dada, dan juga sakit kepala.
Seorang dokter muda laki-laki dan beberapa perawat kemudian memeriksa kami dan setelah itu memberikan obat, tetapi setelah itu petugas medis kembali meminta kami mengurus laporan polisi atau membayar langsung sebagai pasien umum.
Saya berpikir, mengapa harus ada laporan kecelakaan dari kantor polisi? Apakah tidak cukup bukti bahwa kami luka-luka dan sakit? Karena kami kebetulan tidak punya uang tunai untuk membayar biaya pengobatan yang jumlahnya Rp165 ribu, maka saya pun memaksakan diri pergi melapor di Kantor Polres Takalar, padahal saya dalam keadaan masih kesakitan dan juga ada luka di beberapa bagian wajah.
Tiba di Kantor Polres Takalar kami diarahkan melapor ke Pos Lalu Lintas yang berhadapan dengan Kantor Bupati Takalar. Tiba di sana, saya dilayani oleh dua orang petugas dan saya menyampaikan bahwa kami diminta oleh petugas medis IGD RSUD Takalar membuat laporan kecelakaan dari kantor polisi.
Salah seorang petugas bernama Pak Eka mengatakan, “Kembali saja pak ke rumah sakit, sampaikan bahwa bapak sudah ketemu Pak Eka, dan nanti Pak Eka yang akan koordinasi dengan Pak Novri, dari Jasa Rahardja yang bertugas di RSUD Takalar.”
Dalam keadaan masih kesakitan, saya pun kembali ke rumah sakit dan menyampaikan kepada petugas medis apa yang disampaikan Pak Eka.
Petugas medis kemudian melakukan koordinasi dengan Pak Eka, dan tak lama kemudian saya diminta bicara langsung dengan salah seorang teman Pak Eka. “Begini pak, kita bayar saja uang pengobatanta’ kalau tidak seberapaji, dari pada harus mengurus laporan kecelakaan, karena sepeda motor bapak harus dibawa ke TKP di Jeneponto,” kata orang yang mengaku temannya Pak Eka dari balik telepon.
“Kalau begitu saya bayar saja pak, terima kasih,” kata saya. Istri saya kemudian berupaya mencari uang dengan menghubungi keluarga untuk membayar uang pengobatan sebesar Rp165 ribu. Saya tidak tahu bagaimana caranya ia mendapatkan uang, tapi saya menunggu cukup lama di tempat parkir dalam keadaan kesakitan hingga pembayarannya selesai.
Saya berkesimpulan, pihak RSUD Takalar dan Polres Takalar telah menyiksa kami, pasien kecelakaan lalu lintas, karena kami dipaksa mengurus surat laporan kecelakaan lalu lintas dan ternyata tidak bisa diurus dalam tempo singkat karena urusannya berbelit-belit.
Mungkin memang begitu aturannya, tetapi kalau memang mau membantu, seharusnya tidak perlu kami dipimpong kesana kemari, yang sedang dalam keadaan kesakitan, untuk mengurus laporan kecelakaan dari kantor polisi.
Aturan ini juga sangat memberatkan dan rasa-rasanya tidak masuk akal, karena kasihan pasien yang sudah mengalami kecelakaan dan harus dipaksa lagi mengurus laporan kecelakaan lalu lintas, hanya supaya BPJS bisa berlaku.
Mudah-mudahan aturan ini bisa ditinjau kembali dan pihak rumah sakit serta kepolisian bisa lebih bijak dalam memberikan pelayanan. Kepada redaksi, kami haturkan terima kasih atas dimuatnya surat kami ini.
Asnawin (Nomor Kartu KIS: 0002695804299)
Akibat kecelakaan tersebut, kami mengalami luka-luka dan sakit di beberapa bagian tubuh. Warga setempat berdatangan membantu kami dan kami beristirahat di rumah salah seorang warga bernama Hamka Daeng Bani,
Baca juga: PT WP Salur Sejumlah Bantuan Kepada Beberapa Desa Lingkar Tambang di Obi.
Baca juga: Jelang Idul Fitri, PT WP Salur Sejumlah Bantuan Ke Warga Lingkar Tambang di Obi. 100 Juta Untuk Masjid
Setelah luka-luka kami diobati dengan menggunakan minyak kuda dan setelah kami yakin bahwa kami bisa melanjutkan perjalanan dengan naik sepeda motor, kami pun pamit.Tentu kami tak lupa bahkan kami berkali-kali menyampaikan terima kasih kepada keluarga Hamka Daeng Bani dan warga setempat yang begitu baik berdatangan membantu kami, bahkan menawarkan kami untuk dibawa ke Puskesmas terdekat.
Baca juga: Selain Minta Copot Kadis Disperindag, Pedagang Pasar Sentral Enrekang Desak Oknum DPRD Tak Menguasai Kios Pedagang
Baca juga: Pj Bupati Bombana Burhanudin Viral Karena Istri Pamer Harta
Dalam perjalanan memasuki daerah Takalar, istri saya memaksa berobat di RSUD Padjonga Dg Ngalle Takalar, namun sebelum diobati, petugas medis di IGD (Instalasi Gawa Darurat) terlebih dahulu menanyakan apakah kami memiliki Kartu BPJS atau tidak.Kami mengatakan, kami memiliki dan kemudian memperlihatkan Kartu BPJS (Kartu Indonesia Sehat). “Tapi kalau mau berobat menggunakan BPJS karena kecelakaan lalu litas, harus ada laporan kecelakaan dari kantor polisi. Kalau tidak ada, berobat umum saja dan langsung bayar,” kata petugas kepada kami.
Baca juga: Laka Lantas Jadi Curhatan Warga Desa Larobende Di Jumat Curhat Polres Konawe Utara
Baca juga: Janji AKP Fitrayadi di Awal Ramadan, Siap Dicopot dan Dilaporkan ke Kapolda Sultra
Kami tentu saja kaget karena tidak menyangka harus ada laporan kecelakaan dari kantor polisi untuk berobat menggunakan BPJS. Saya kemudian menyanggupi mengurus laporan kecelakaan dari kantor polisi, tetapi kami meminta diobati saja dulu karena kami sedang kesakitan.
Selain luka-luka di beberapa bagian kaki, tangan, dan wajah, saya juga merasakan sakit di bagian pergelangan tangan kanan, tenggorokan, dan juga bagian dada sebelah kanan, sedangkan istri saya mengalami luka di bagian kaki kanan, sakit di bagian dada, dan juga sakit kepala.
Seorang dokter muda laki-laki dan beberapa perawat kemudian memeriksa kami dan setelah itu memberikan obat, tetapi setelah itu petugas medis kembali meminta kami mengurus laporan polisi atau membayar langsung sebagai pasien umum.
Saya berpikir, mengapa harus ada laporan kecelakaan dari kantor polisi? Apakah tidak cukup bukti bahwa kami luka-luka dan sakit? Karena kami kebetulan tidak punya uang tunai untuk membayar biaya pengobatan yang jumlahnya Rp165 ribu, maka saya pun memaksakan diri pergi melapor di Kantor Polres Takalar, padahal saya dalam keadaan masih kesakitan dan juga ada luka di beberapa bagian wajah.
Tiba di Kantor Polres Takalar kami diarahkan melapor ke Pos Lalu Lintas yang berhadapan dengan Kantor Bupati Takalar. Tiba di sana, saya dilayani oleh dua orang petugas dan saya menyampaikan bahwa kami diminta oleh petugas medis IGD RSUD Takalar membuat laporan kecelakaan dari kantor polisi.
Salah seorang petugas bernama Pak Eka mengatakan, “Kembali saja pak ke rumah sakit, sampaikan bahwa bapak sudah ketemu Pak Eka, dan nanti Pak Eka yang akan koordinasi dengan Pak Novri, dari Jasa Rahardja yang bertugas di RSUD Takalar.”
Dalam keadaan masih kesakitan, saya pun kembali ke rumah sakit dan menyampaikan kepada petugas medis apa yang disampaikan Pak Eka.
Petugas medis kemudian melakukan koordinasi dengan Pak Eka, dan tak lama kemudian saya diminta bicara langsung dengan salah seorang teman Pak Eka. “Begini pak, kita bayar saja uang pengobatanta’ kalau tidak seberapaji, dari pada harus mengurus laporan kecelakaan, karena sepeda motor bapak harus dibawa ke TKP di Jeneponto,” kata orang yang mengaku temannya Pak Eka dari balik telepon.
“Kalau begitu saya bayar saja pak, terima kasih,” kata saya. Istri saya kemudian berupaya mencari uang dengan menghubungi keluarga untuk membayar uang pengobatan sebesar Rp165 ribu. Saya tidak tahu bagaimana caranya ia mendapatkan uang, tapi saya menunggu cukup lama di tempat parkir dalam keadaan kesakitan hingga pembayarannya selesai.
Saya berkesimpulan, pihak RSUD Takalar dan Polres Takalar telah menyiksa kami, pasien kecelakaan lalu lintas, karena kami dipaksa mengurus surat laporan kecelakaan lalu lintas dan ternyata tidak bisa diurus dalam tempo singkat karena urusannya berbelit-belit.
Mungkin memang begitu aturannya, tetapi kalau memang mau membantu, seharusnya tidak perlu kami dipimpong kesana kemari, yang sedang dalam keadaan kesakitan, untuk mengurus laporan kecelakaan dari kantor polisi.
Aturan ini juga sangat memberatkan dan rasa-rasanya tidak masuk akal, karena kasihan pasien yang sudah mengalami kecelakaan dan harus dipaksa lagi mengurus laporan kecelakaan lalu lintas, hanya supaya BPJS bisa berlaku.
Mudah-mudahan aturan ini bisa ditinjau kembali dan pihak rumah sakit serta kepolisian bisa lebih bijak dalam memberikan pelayanan. Kepada redaksi, kami haturkan terima kasih atas dimuatnya surat kami ini.
Asnawin (Nomor Kartu KIS: 0002695804299)
TOPIK TERKAIT:
-
Bobot Kegiatan Pemuda di Perkampungan Halmahera Selatan
-
Hanya di Takalar 2 Pejabat Digaji untuk 1 Jabatan, Pangkat 3c Pimpin 4a,? PJ Bupati Belum Respon
-
Anggota Komisi III DPRD Halsel, Minta Bupati Hi. Usman Sidik Evaluasi Kepala Disnakertans
-
Resmi dibuka MTQ ke- 52 dan FSQ ke- 37 Labuhanbatu
-
Kegiatan MTQ dan Festival Seni Qasidah Labuhanbatu Resmi Dibuka
-
Mewujudkan Kabupaten Labuhanbatu Layak Anak (KLA) Tahun 2023
-
Pernikahan dan Budaya "Saro-saro" di Halmahera Selatan
-
Soal Rumah Kena Pitung Beliung, PJ Bupati Takalar Bilang Begini
-
Rumah Kena Puting Beliung di Desa Biring Kassi Galut Takalar, Belum Tersentuh
JALURINFO VIDEO NEWS

Petualangan Luar Biasa di Keajaiban Alam Tertinggi: Angel Falls, Venezuela

Pesona Sejarah dan Keindahan Alam: Liburan Santai di Sirmione, Resor Terkenal di Danau Garda

Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis



JALURINFO TV NETWORK
BERITA TERKINI:
Selamatkan Aset dan Hak Pedagang, Pemkot Makassar Ambil Alih Pengelolaan Pasar Butung
Viewnum 289
2 hari yang lalu
TP PKK Kota Makassar Terima Kunjungan Studi Tiru TP PKK Kabupaten Bulukumba
Viewnum 410
2 hari yang lalu
Bersama Tim Gabungan, Disdagkop UKMP Lutim Tertibkan Pedagang di Terminal Wawondula
Viewnum 357
2 hari yang lalu
Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lingkup Pemkab. Lutim Berlangsung Hikmat
Viewnum 368
2 hari yang lalu
Danny Pomanto Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Pesan Pupuk Persatuan dan Kekompakan
Viewnum 490
2 hari yang lalu
Momentum HUT TNI, Danny Pomanto: Masyarakat Makassar Turut Bergembira karena TNI Dekat dengan Rakyat
Viewnum 313
2 hari yang lalu
TERPOPULER HARI INI

Isu Dukungan Pada Bupati MB Siap Bertarung Menuju Senayan Makin Gencar
ViewNum 1745 kali

Adnan Lantik Ketua PMI Palopo dan Luwu Periode 2023- 2027
ViewNum 1216 kali

Andi Batari Toja Siap Tuntaskan Masalah Kekeringan di Enrekang
ViewNum 4448 kali

Sekda Enrekang Launching Inovasi "SI ISTRI PEMBELI EMAS"
ViewNum 1151 kali

Nama Al-Fatihah dan Maknanya
ViewNum 1034 kali

Studi Tiru Ke Kota Bekasi, PKK Gowa Perluas Wawasan 10 Program Pokok PKK
ViewNum 1653 kali

Jelang Pemilu 2024 Reses Anggota DPRD Enrekang Tetap Maksimal
ViewNum 1146 kali

Gempa Besar Guncang Maroko, Ribuan Korban
ViewNum 1383 kali

Warga Respon Baik Operasi Zebra Pallawa 2023 Wilayah Polres Enrekang
ViewNum 1158 kali
