

SURAT PEMBACA: Keluhan Soal Rumitnya Administrasi Pengobatan Akibat Kecelakaan Lalu Lintas
Sosial | 2022-06-06

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
JALURINFO.COM, Maros-
Kami, saya dan istri, mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal ketika melintas di daerah Tonrokassi, Jeneponto, Ahad sore, 05 Juni 2022, dalam perjalanan pulang naik sepeda motor dari Bulukumba ke Gowa.
Akibat kecelakaan tersebut, kami mengalami luka-luka dan sakit di beberapa bagian tubuh. Warga setempat berdatangan membantu kami dan kami beristirahat di rumah salah seorang warga bernama Hamka Daeng Bani,
Tentu kami tak lupa bahkan kami berkali-kali menyampaikan terima kasih kepada keluarga Hamka Daeng Bani dan warga setempat yang begitu baik berdatangan membantu kami, bahkan menawarkan kami untuk dibawa ke Puskesmas terdekat.
Kami mengatakan, kami memiliki dan kemudian memperlihatkan Kartu BPJS (Kartu Indonesia Sehat). “Tapi kalau mau berobat menggunakan BPJS karena kecelakaan lalu litas, harus ada laporan kecelakaan dari kantor polisi. Kalau tidak ada, berobat umum saja dan langsung bayar,” kata petugas kepada kami.
Kami tentu saja kaget karena tidak menyangka harus ada laporan kecelakaan dari kantor polisi untuk berobat menggunakan BPJS. Saya kemudian menyanggupi mengurus laporan kecelakaan dari kantor polisi, tetapi kami meminta diobati saja dulu karena kami sedang kesakitan.
Selain luka-luka di beberapa bagian kaki, tangan, dan wajah, saya juga merasakan sakit di bagian pergelangan tangan kanan, tenggorokan, dan juga bagian dada sebelah kanan, sedangkan istri saya mengalami luka di bagian kaki kanan, sakit di bagian dada, dan juga sakit kepala.
Seorang dokter muda laki-laki dan beberapa perawat kemudian memeriksa kami dan setelah itu memberikan obat, tetapi setelah itu petugas medis kembali meminta kami mengurus laporan polisi atau membayar langsung sebagai pasien umum.
Saya berpikir, mengapa harus ada laporan kecelakaan dari kantor polisi? Apakah tidak cukup bukti bahwa kami luka-luka dan sakit? Karena kami kebetulan tidak punya uang tunai untuk membayar biaya pengobatan yang jumlahnya Rp165 ribu, maka saya pun memaksakan diri pergi melapor di Kantor Polres Takalar, padahal saya dalam keadaan masih kesakitan dan juga ada luka di beberapa bagian wajah.
Tiba di Kantor Polres Takalar kami diarahkan melapor ke Pos Lalu Lintas yang berhadapan dengan Kantor Bupati Takalar. Tiba di sana, saya dilayani oleh dua orang petugas dan saya menyampaikan bahwa kami diminta oleh petugas medis IGD RSUD Takalar membuat laporan kecelakaan dari kantor polisi.
Salah seorang petugas bernama Pak Eka mengatakan, “Kembali saja pak ke rumah sakit, sampaikan bahwa bapak sudah ketemu Pak Eka, dan nanti Pak Eka yang akan koordinasi dengan Pak Novri, dari Jasa Rahardja yang bertugas di RSUD Takalar.”
Dalam keadaan masih kesakitan, saya pun kembali ke rumah sakit dan menyampaikan kepada petugas medis apa yang disampaikan Pak Eka.
Petugas medis kemudian melakukan koordinasi dengan Pak Eka, dan tak lama kemudian saya diminta bicara langsung dengan salah seorang teman Pak Eka. “Begini pak, kita bayar saja uang pengobatanta’ kalau tidak seberapaji, dari pada harus mengurus laporan kecelakaan, karena sepeda motor bapak harus dibawa ke TKP di Jeneponto,” kata orang yang mengaku temannya Pak Eka dari balik telepon.
“Kalau begitu saya bayar saja pak, terima kasih,” kata saya. Istri saya kemudian berupaya mencari uang dengan menghubungi keluarga untuk membayar uang pengobatan sebesar Rp165 ribu. Saya tidak tahu bagaimana caranya ia mendapatkan uang, tapi saya menunggu cukup lama di tempat parkir dalam keadaan kesakitan hingga pembayarannya selesai.
Saya berkesimpulan, pihak RSUD Takalar dan Polres Takalar telah menyiksa kami, pasien kecelakaan lalu lintas, karena kami dipaksa mengurus surat laporan kecelakaan lalu lintas dan ternyata tidak bisa diurus dalam tempo singkat karena urusannya berbelit-belit.
Mungkin memang begitu aturannya, tetapi kalau memang mau membantu, seharusnya tidak perlu kami dipimpong kesana kemari, yang sedang dalam keadaan kesakitan, untuk mengurus laporan kecelakaan dari kantor polisi.
Aturan ini juga sangat memberatkan dan rasa-rasanya tidak masuk akal, karena kasihan pasien yang sudah mengalami kecelakaan dan harus dipaksa lagi mengurus laporan kecelakaan lalu lintas, hanya supaya BPJS bisa berlaku.
Mudah-mudahan aturan ini bisa ditinjau kembali dan pihak rumah sakit serta kepolisian bisa lebih bijak dalam memberikan pelayanan. Kepada redaksi, kami haturkan terima kasih atas dimuatnya surat kami ini.
Asnawin (Nomor Kartu KIS: 0002695804299)
Akibat kecelakaan tersebut, kami mengalami luka-luka dan sakit di beberapa bagian tubuh. Warga setempat berdatangan membantu kami dan kami beristirahat di rumah salah seorang warga bernama Hamka Daeng Bani,
Baca juga: Pj Bupati Bombana Burhanudin Viral Karena Istri Pamer Harta
Baca juga: Laka Lantas Jadi Curhatan Warga Desa Larobende Di Jumat Curhat Polres Konawe Utara
Setelah luka-luka kami diobati dengan menggunakan minyak kuda dan setelah kami yakin bahwa kami bisa melanjutkan perjalanan dengan naik sepeda motor, kami pun pamit.Tentu kami tak lupa bahkan kami berkali-kali menyampaikan terima kasih kepada keluarga Hamka Daeng Bani dan warga setempat yang begitu baik berdatangan membantu kami, bahkan menawarkan kami untuk dibawa ke Puskesmas terdekat.
Baca juga: Janji AKP Fitrayadi di Awal Ramadan, Siap Dicopot dan Dilaporkan ke Kapolda Sultra
Baca juga: Bobot Kegiatan Pemuda di Perkampungan Halmahera Selatan
Dalam perjalanan memasuki daerah Takalar, istri saya memaksa berobat di RSUD Padjonga Dg Ngalle Takalar, namun sebelum diobati, petugas medis di IGD (Instalasi Gawa Darurat) terlebih dahulu menanyakan apakah kami memiliki Kartu BPJS atau tidak.Kami mengatakan, kami memiliki dan kemudian memperlihatkan Kartu BPJS (Kartu Indonesia Sehat). “Tapi kalau mau berobat menggunakan BPJS karena kecelakaan lalu litas, harus ada laporan kecelakaan dari kantor polisi. Kalau tidak ada, berobat umum saja dan langsung bayar,” kata petugas kepada kami.
Baca juga: Hanya di Takalar 2 Pejabat Digaji untuk 1 Jabatan, Pangkat 3c Pimpin 4a,? PJ Bupati Belum Respon
Baca juga: Anggota Komisi III DPRD Halsel, Minta Bupati Hi. Usman Sidik Evaluasi Kepala Disnakertans
Kami tentu saja kaget karena tidak menyangka harus ada laporan kecelakaan dari kantor polisi untuk berobat menggunakan BPJS. Saya kemudian menyanggupi mengurus laporan kecelakaan dari kantor polisi, tetapi kami meminta diobati saja dulu karena kami sedang kesakitan.
Selain luka-luka di beberapa bagian kaki, tangan, dan wajah, saya juga merasakan sakit di bagian pergelangan tangan kanan, tenggorokan, dan juga bagian dada sebelah kanan, sedangkan istri saya mengalami luka di bagian kaki kanan, sakit di bagian dada, dan juga sakit kepala.
Seorang dokter muda laki-laki dan beberapa perawat kemudian memeriksa kami dan setelah itu memberikan obat, tetapi setelah itu petugas medis kembali meminta kami mengurus laporan polisi atau membayar langsung sebagai pasien umum.
Saya berpikir, mengapa harus ada laporan kecelakaan dari kantor polisi? Apakah tidak cukup bukti bahwa kami luka-luka dan sakit? Karena kami kebetulan tidak punya uang tunai untuk membayar biaya pengobatan yang jumlahnya Rp165 ribu, maka saya pun memaksakan diri pergi melapor di Kantor Polres Takalar, padahal saya dalam keadaan masih kesakitan dan juga ada luka di beberapa bagian wajah.
Tiba di Kantor Polres Takalar kami diarahkan melapor ke Pos Lalu Lintas yang berhadapan dengan Kantor Bupati Takalar. Tiba di sana, saya dilayani oleh dua orang petugas dan saya menyampaikan bahwa kami diminta oleh petugas medis IGD RSUD Takalar membuat laporan kecelakaan dari kantor polisi.
Salah seorang petugas bernama Pak Eka mengatakan, “Kembali saja pak ke rumah sakit, sampaikan bahwa bapak sudah ketemu Pak Eka, dan nanti Pak Eka yang akan koordinasi dengan Pak Novri, dari Jasa Rahardja yang bertugas di RSUD Takalar.”
Dalam keadaan masih kesakitan, saya pun kembali ke rumah sakit dan menyampaikan kepada petugas medis apa yang disampaikan Pak Eka.
Petugas medis kemudian melakukan koordinasi dengan Pak Eka, dan tak lama kemudian saya diminta bicara langsung dengan salah seorang teman Pak Eka. “Begini pak, kita bayar saja uang pengobatanta’ kalau tidak seberapaji, dari pada harus mengurus laporan kecelakaan, karena sepeda motor bapak harus dibawa ke TKP di Jeneponto,” kata orang yang mengaku temannya Pak Eka dari balik telepon.
“Kalau begitu saya bayar saja pak, terima kasih,” kata saya. Istri saya kemudian berupaya mencari uang dengan menghubungi keluarga untuk membayar uang pengobatan sebesar Rp165 ribu. Saya tidak tahu bagaimana caranya ia mendapatkan uang, tapi saya menunggu cukup lama di tempat parkir dalam keadaan kesakitan hingga pembayarannya selesai.
Saya berkesimpulan, pihak RSUD Takalar dan Polres Takalar telah menyiksa kami, pasien kecelakaan lalu lintas, karena kami dipaksa mengurus surat laporan kecelakaan lalu lintas dan ternyata tidak bisa diurus dalam tempo singkat karena urusannya berbelit-belit.
Mungkin memang begitu aturannya, tetapi kalau memang mau membantu, seharusnya tidak perlu kami dipimpong kesana kemari, yang sedang dalam keadaan kesakitan, untuk mengurus laporan kecelakaan dari kantor polisi.
Aturan ini juga sangat memberatkan dan rasa-rasanya tidak masuk akal, karena kasihan pasien yang sudah mengalami kecelakaan dan harus dipaksa lagi mengurus laporan kecelakaan lalu lintas, hanya supaya BPJS bisa berlaku.
Mudah-mudahan aturan ini bisa ditinjau kembali dan pihak rumah sakit serta kepolisian bisa lebih bijak dalam memberikan pelayanan. Kepada redaksi, kami haturkan terima kasih atas dimuatnya surat kami ini.
Asnawin (Nomor Kartu KIS: 0002695804299)
TOPIK TERKAIT:
-
Resmi dibuka MTQ ke- 52 dan FSQ ke- 37 Labuhanbatu
-
Kegiatan MTQ dan Festival Seni Qasidah Labuhanbatu Resmi Dibuka
-
Mewujudkan Kabupaten Labuhanbatu Layak Anak (KLA) Tahun 2023
-
Pernikahan dan Budaya "Saro-saro" di Halmahera Selatan
-
Soal Rumah Kena Pitung Beliung, PJ Bupati Takalar Bilang Begini
-
Rumah Kena Puting Beliung di Desa Biring Kassi Galut Takalar, Belum Tersentuh
-
Letkol Armen Sebut Peringatann 1 Abad NU Bisa Jadi Ajang Refleksi Diri
-
PT Wanatiara Persada Berikan 1 Unit Mobil Ambulance dan Sejumlah Alat Kesehatan ke RSU Obi
-
Di Mediasi Pemerintah Daerah, Tapal Batas Desa Kupal dan Gandasuli Temui Tiktik Terang
JALURINFO VIDEO NEWS

Begini Nasib Tentara Ukraina yang Tertangkap di Bakhmut

Bermaksud Lakukan Serangan Balik, Rombongan Pasukan Ukraina Dipreteli Artileri Pasukan Rusia

Jelajahi Keimdahan Alam Dunia di Sini

Pegunungan Altai Mongolia, Keindahan Alam yang Menawan di Mongolia

Menakjubkan dan Luar Biasa: Keindahan Istana Augustusburg di Brühl, Jerman



JALURINFO TV NETWORK
BERITA TERKINI:
Human Initiative Sulsel Mengajak Anak Yatim Berbelanja Kebutuhan Sekolah
Viewnum 862
14 jam yang lalu
Dinilai Berhasil, Wabup Edy Manaf Paparkan Praktik Baik Penurunan Stunting di Kabupaten Bulukumba
Viewnum 755
1 hari yang lalu
Gelar Diskusi Multipihak, WALHI Sulsel dan AMPU Mendesak Penghentian Aktivitas PTPN XIV di Kabupaten Enrekang
Viewnum 1561
1 hari yang lalu
Jokowi Kunjungan Stan Pameran Bulukumba, Ketua Dekranasda Kenalkan Pinisi dan Wisata Tanjung Bira
Viewnum 1382
1 hari yang lalu
Milisi Swasta Rusia, Wagner Group Semakin Kuasai Wilayah Bakhmut di Ukraina
Viewnum 910
1 hari yang lalu
Kereta Api Tercepat di Dunia Telah Dibangun oleh Cina: Mampu Mencapai Kecepatan 600 Km/Jam
Viewnum 841
1 hari yang lalu
TERPOPULER HARI INI

Dekranasda Bulukumba Dorong Tenun Kajang Dapatkan Haki IG
ViewNum 1414 kali

Orang yang Cerdas dan Berakal Sempurna di Mata Rasulullah SAW
ViewNum 1140 kali

Bupati MB Lantik 83 Pejabat Termasuk Mengisi 2 Pejabat Eselon II Dan III
ViewNum 1055 kali

Safari Ramadan, Bupati Andi Utta: Bantuan Mesjid Digilir
ViewNum 1082 kali

Gowa Berhasil Lolos Tahap Ketiga Penilaian PPD 2023
ViewNum 1268 kali

Serahkan LKPD Unaudited 2022, Wabup Gowa Optimis Raih WTP Ke-11 Kalinya
ViewNum 1204 kali
