Strategi RPD Enrekang Pasca Masa Jabatan Bupati MB-Asman Tahun 2023

Berita Sul-Sel | 2023-01-20

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
JALURINFO.COM, ENREKANG- Pasca forum konsultasi publik Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2024-2026 cukup mendapat respon dari organisasi dan tokoh masyarakat Enrekang (Sulsel).

Pasalnya seberapa banyak fungsi dokumen RPD 2024-2026 ini bagi penerus KDH Enrekang nantinya disaat era bupati Muslimin Bando/Asman di akhir September 2023.

Baca juga: Wali Kota Makassar Hadiri Gala Dinner Puncak Syukuran HUT Ke 23 APEKSI di Palembang

Baca juga: Bupati Budiman Paparkan Pelaksanaan KLA Lutim pada Verifikasi Lapangan Secara Hybrid

Bahkan masa jabatan tersebut bisa bergeser karena aturan KPU yang menandaskan bagi pejabat politik yang akan bertarung dijenjang pilcaleg DPR RI maupun DPRD harus undur diri lebih awal atau lebih cepat.
Dari organisasi non pemerintah dan tokoh masyarakat berkembang pendapat dalam RPD Enrekang terutama hal pencapaian sasaran pokok dan arah kebijakan daerah terkait sejumlah isu mendesak

Baca juga: Pemkab Lutim Rapat Pembahasan Kesepakatan Kerjasama dengan AKMET Bandung

Baca juga: PD RPH Makassar Datangkan Ratusan Ekor Sapi Kurban dari Sumbawa

Seperti soal isu Kemiskinan, stunting dan penyelesaian PEN akan tetap menjadi agenda daerah.

Pemkab Enrekang melalui Sekda Dr.H. Baba,SE.MM didalam mengakomodir arahan pusat dengan memastikan keselarasan pembangunan pusat dan daerah tetap terakselerasi secara baik.

Baca juga: Dua Hari Operasi, Delapan Ekor Sapi Liar Ditangkap

Baca juga: Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Gowa Masuk Zona Hijau


Sesuai kebijakan pemerintah terkait pemilukada serentak tahun 2024 baik Gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota. Maka terjadi transisi pemerintahan bagi daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir tahun 2023.

"dengan tetap mengakomodir arahan pusat sehingga langkah penyusunan RPD 2024-2026 kabupaten Enrekang mampu memastikan keselarasan pembangunan pusat dan daerah," jelas Dr. H.Baba,SE.MM (20/1-23).

Lanjut Dr.Baba, adapun fungsi dokumen RPD yang tengah disusun akan menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah, sekaligus sebagai arahan pembangunan bagi pj (pejabat) kepala daerah.

Sehingga masa transisi pemerintahan oleh Kemendagri mengangkat penjabat kepala daerah (KDH) untuk melanjutkan pemerintahan sehingga diterbitkan Inmendagri No 52 tahun 2022.

Instruksi Mendagri tersebut,ditujukan bagi daerah yang masa jabatan KDH berakhir tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru (DOB) sebagai pedoman dalam menyusun Rencana Pembangunan Daerah.

"RPD di susun sebagai pedoman bagi Penjabat dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,"pungkasnya.(mas)

TOPIK TERKAIT:

JALURINFO VIDEO NEWS

Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela

Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela

JALURINFO TV NETWORK

BERITA TERKINI:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020