
Soal BLT Minyak Goreng, PKS: Semakin Membuktikan Presiden Tak Mampu Kendalikan Mafia.
Ekonomi | 2022-04-05

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
JALURINFO.COM, Maros-
Rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng selama tiga bulan mulai April hingga Juni tahun ini, semakin membuktikan jika Presiden tidak mampu mengendalikan mafia minyak goreng.
Anggota Fraksi PKS Amin Ak mengaku heran mengapa Presiden Jokowi memilih kebijakan BLT dibanding mengendalikan dan menertibkan praktik mafia dalam tata niaga minyak goreng.
Menurut Amin, kebijakan ini ibarat ada orang sakit perut tapi disuruh minum obat sakit kepala.
Berdasarkan informasi yang kami peroleh, dana BLT Minyak Goreng ini diambil dari anggaran Bansos dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai dampak Covid-19.
Dana ini difokuskan untuk menjaga daya beli masyarakat miskin, dan penanganan kemiskinan esktrem. Dengan adanya BLT minyak goreng, maka sebagian dana tersebut, tersedot untuk BLT minyak goreng, padahal saat ini rakyat juga dihadapkan pada kenaikan sejumlah bahan pokok lainnya.
Untuk menyalurkan bantuan tunai minyak goreng Rp300.000 kepada 20,5 juta penerima BPNT dan PKH Kemensos dan 2,5 juta pelaku UMKM gorengan dibutuhkan dana sebesar Rp6,9 triliun.
“Padahal, jika presiden tegas menjalankan UU dengan mengendalikan dan menertibkan praktik kartel dan mafia minyak goreng, negara tidak perlu mengeluarkan subsidi tambahan untuk BLT minyak goreng,” beber Amin.
Lebih lanjut Ia mengatakan, selain subsidi minyak goreng, pemerintah masih harus memberikan subsidi listrik, LPG, solar, dan bensin Pertalite. Subsidi tersebut sebagai konsekuensi tak terhindarkan agar ekonomi rakyat kecil tidak makin terpuruk setelah dihantam pandemi Covid-19.
Selain itu, BLT minyak goreng juga menunjukkan bahwa Presiden mengabaikan rekomendasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam membenahi masalah minyak goreng.
KPPU, dalam rekomendasi jangka pendek menyarankan agar pemerintah memperkuat pengendalian terhadap stok CPO sebagai tindak lanjut kebijakan Domestic Market Obligation-Domestic Price Obligation (DMO-DPO).
KPPU menyarankan pelacakan dan pengecekan stok di tingkat produsen dan distributor melalui sistem informasi pasar yang terbuka. Dalam praktiknya, pengawasan ini harus dikembangkan pemerintah melalui sistem teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).
Sedangkan untuk jangka menengah dan panjang, KPPU merekomendasikan pemerintah untuk segera menyediakan insentif untuk mendorong hadirnya produsen baru minyak goreng skala kecil dan menengah (UKM) yang mendekati lokasi perkebunan sawit. Hal itu terutama dilakukan di wilayah yang tidak terdapat produsen minyak goreng. Sehingga pasokan minyak goreng di daerah tersebut tetap terjaga.
“Ini kan aneh, ada rekomendasi yang bagus dan pemerintah mempunyai semua instrumen untuk mengatur dan mengendalikan tata niaga minyak goreng agar tidak dikuasai kartel, tapi kebijakan yang dipilih malah memberikan BLT. Wajar kalau ada elemen masyarakat yang mengaitkan kebijakan BLT minyak goreng tersebut dengan issu perpanjangan masa jabatan presiden,” sindir Amin.
Anggota Fraksi PKS Amin Ak mengaku heran mengapa Presiden Jokowi memilih kebijakan BLT dibanding mengendalikan dan menertibkan praktik mafia dalam tata niaga minyak goreng.
Baca juga: Tepis Usulan Anies Baswedan, Pengamat Ungkap Jalan Tol Tetap Milik Negara
Baca juga: Pertemuan Negara OPEC+ Bahas Rencana Pemangkasan Kuota Produksi Minyak
“Dilihat dari permukaan, dengan BLT pemerintah seakan memihak pada rakyat. Namun sesungguhnya, rakyat dan negara dirugikan karena beban APBN meningkat dan uang rakyat itu dinikmati oleh kartel minyak goreng,” kata Amin Ak di Jakarta, Senin (4/4/2022).Menurut Amin, kebijakan ini ibarat ada orang sakit perut tapi disuruh minum obat sakit kepala.
Baca juga: PT FBS Berikan Kompensasi dan Peluang Kerja untuk Masyarakat di Lasusua Kolaka Utara
Baca juga: Harga Minyak dan Batu Bara Anjlok, Nikel dan Timah Stabil
"Jaka sembung naik ojek, nggak nyambung jek," kata Amin.Berdasarkan informasi yang kami peroleh, dana BLT Minyak Goreng ini diambil dari anggaran Bansos dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai dampak Covid-19.
Baca juga: Huawei Luncurkan Solusi Energi TIK Generasi Baru Gerakkan Pembangunan Jaringan Rendah Karbon
Baca juga: H3C Dukung Pemberdayaan Ekonomi Digital Dunia dengan Solusi Lokal
Dana ini difokuskan untuk menjaga daya beli masyarakat miskin, dan penanganan kemiskinan esktrem. Dengan adanya BLT minyak goreng, maka sebagian dana tersebut, tersedot untuk BLT minyak goreng, padahal saat ini rakyat juga dihadapkan pada kenaikan sejumlah bahan pokok lainnya.
Untuk menyalurkan bantuan tunai minyak goreng Rp300.000 kepada 20,5 juta penerima BPNT dan PKH Kemensos dan 2,5 juta pelaku UMKM gorengan dibutuhkan dana sebesar Rp6,9 triliun.
“Padahal, jika presiden tegas menjalankan UU dengan mengendalikan dan menertibkan praktik kartel dan mafia minyak goreng, negara tidak perlu mengeluarkan subsidi tambahan untuk BLT minyak goreng,” beber Amin.
Lebih lanjut Ia mengatakan, selain subsidi minyak goreng, pemerintah masih harus memberikan subsidi listrik, LPG, solar, dan bensin Pertalite. Subsidi tersebut sebagai konsekuensi tak terhindarkan agar ekonomi rakyat kecil tidak makin terpuruk setelah dihantam pandemi Covid-19.
Selain itu, BLT minyak goreng juga menunjukkan bahwa Presiden mengabaikan rekomendasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam membenahi masalah minyak goreng.
KPPU, dalam rekomendasi jangka pendek menyarankan agar pemerintah memperkuat pengendalian terhadap stok CPO sebagai tindak lanjut kebijakan Domestic Market Obligation-Domestic Price Obligation (DMO-DPO).
KPPU menyarankan pelacakan dan pengecekan stok di tingkat produsen dan distributor melalui sistem informasi pasar yang terbuka. Dalam praktiknya, pengawasan ini harus dikembangkan pemerintah melalui sistem teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).
Sedangkan untuk jangka menengah dan panjang, KPPU merekomendasikan pemerintah untuk segera menyediakan insentif untuk mendorong hadirnya produsen baru minyak goreng skala kecil dan menengah (UKM) yang mendekati lokasi perkebunan sawit. Hal itu terutama dilakukan di wilayah yang tidak terdapat produsen minyak goreng. Sehingga pasokan minyak goreng di daerah tersebut tetap terjaga.
“Ini kan aneh, ada rekomendasi yang bagus dan pemerintah mempunyai semua instrumen untuk mengatur dan mengendalikan tata niaga minyak goreng agar tidak dikuasai kartel, tapi kebijakan yang dipilih malah memberikan BLT. Wajar kalau ada elemen masyarakat yang mengaitkan kebijakan BLT minyak goreng tersebut dengan issu perpanjangan masa jabatan presiden,” sindir Amin.
TOPIK TERKAIT:
-
Penjualan Hisense TV Ciptakan Rekor di Peringkat No.1 Dunia pada Desember 2022
-
Panasonic Corporation Meluncurkan Slogan Baru, "Create Today. Enrich Tomorrow"
-
Catat Pertumbuhan Solid, IOH Laporkan Kenaikan Pendapatan dan Laba Bersih di Kuartal Ketiga 2022
-
Dunia Sudah Berubah, Alasan Erick Go Online-kan 30 Ribu UMKM
-
Inflasi Pangan Menghatui Sulawesi Barat
-
Konten Youtube Bisa Jadi Jaminan Dapatkan Pembiayaan dari Bank
-
Harga Cabai dan Sayuran Meroket, Pelaku Usaha Warung Kebingungan
-
Makin Nyaman transaksi di Platform Investasi Kripto dengan Member Lebih dari 5 Juta
-
Batik Rongkong Luwu Utara Curi Perhatian Peserta Rakornis Pengelolaan Aset Desa di Jakarta
JALURINFO VIDEO NEWS

Petualangan Luar Biasa di Keajaiban Alam Tertinggi: Angel Falls, Venezuela

Pesona Sejarah dan Keindahan Alam: Liburan Santai di Sirmione, Resor Terkenal di Danau Garda

Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis



JALURINFO TV NETWORK
BERITA TERKINI:
Paripurna Pendapat Akhir 7 fraksi DPRD Enrekang Atas Dua Ranperda Setuju
Viewnum 220
2 hari yang lalu
Hadiri Peringatan HKG PKK Ke-51, Adnan Minta PKK Gowa Berkolaborasi Turunkan Stunting
Viewnum 132
2 hari yang lalu
Sukses Tingkat Provinsi, Algha Saputra Wakili Sulsel pada Kejuaraan O2SN Nasional Cabor Pencak Silat
Viewnum 297
3 hari yang lalu
Pemkab Lutim ikuti Penilaian interviu Evaluasi SPBE Tahun 2023 Secara Virtual
Viewnum 633
3 hari yang lalu
TERPOPULER HARI INI

Andi Batari Toja Siap Tuntaskan Masalah Kekeringan di Enrekang
ViewNum 3421 kali

Studi Tiru Ke Kota Bekasi, PKK Gowa Perluas Wawasan 10 Program Pokok PKK
ViewNum 1115 kali

Otoritas Maroko Sebut Korban Gempa Menjadi 632 Orang
ViewNum 1075 kali

Dekranasda Bulukumba Kembali Ukir Prestasi di Pekan Raya Sulsel 2023
ViewNum 1056 kali

Pengurus ICDT Siapkan 32 Kamera CCTV Untuk Pantau Aktifitas Masjid
ViewNum 1158 kali

Instalasi Farmasi Rumah Sakit I Lagaligo Lutim Miliki Empat Depo Layanan
ViewNum 1870 kali

Mantap, Siswa SMAN 1 Bone Lolos Parlemen Remaja 2023
ViewNum 5516 kali

Santri Al Imam Ashim Kembali Harumkan Sulsel di MTQ Internasional
ViewNum 9362 kali

Wabup Edy Manaf Harap Aksi Perubahan PKA Jadi Program di OPD
ViewNum 1956 kali
