Sketsa-sketsa
TENANGLAH MENGHADAPI KRITIK
Catatan: Syamsu Nur
Opini | 2022-04-09

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Penulis Sketsa-sketsa, H. Syamsu Nur
Choose Language!
JALURINFO.COM, JAKARTA-
Kritik itu memang tidak bisa hilang. Kritik selalu muncul kalau ada ketidak puasan. Ada baiknya karena kritik bisa meluruskan informasi yang bengkok.
Tapi bisa juga membuat naik pitam bagi yang terkena kritik. Apalagi kalau kritik itu dianggap berlebihan dan tidak bisa dikatakan mengandung kebenaran.
Kritik itu berarti tanggapan yang kadang bernada kecaman. Kadang juga disertai pertimbangan baik buruk terhadap suatu hasil karya atau pendapat. Di dunia demokrasi, mengemukakan pendapat yang bernada kritik dan koreksi, banyak sering terjadi. Bahkan bisa saja muncul kemajuan kalau ada pendapat, koreksi.dan kritik yang sering dilakukan. Dalam keseharian ada pejabat yang kalau dikritik, tenang saja. Dia bisa meluruskan informasi kritik itu dengan santai. Tapi ada juga yang begitu dikritik langsung naik pitam dan langsung melapor ke Polisi. Kritik itu tujuannya adalah untuk mengoreksi ketidak benaran.
Banyak kejadian, terjadi banyak penyimpangan. Maka perlu diluruskan. Muncullah kritik. Tapi kritik dan penghinaan, beda-beda tipis. Banyak orang merasa terhina dengan munculnya kritik. Alasannya karena ada informasi kritik itu yang dianggap berlebihan dan tidak sesuai fakta. Maka pemberi kritik digugat secara hukum. Banyak kasus terjadi , setelah berlaku undang ITE, soal yang bernada kritik bisa dianggap penghinaan dan pencemaran nama baik. Maka sampailah masalah itu masuk ke masalah hukum. Gugat menggugat muncul di pengadilan.
Soal kritik, maka pers lah yang paling sering melakukan. Karena undang-undang pers memberi hak kepada pers untuk melakukan kontrol sosial. Kemudian muncul undang-undang iTE yang memberi perlindungan kepada pihak yang dirugikan terhadap informasi melalui ITE yang dianggap pencemaran nama baik atau penghinaan. Mengeritik melalui media elektronik memang bisa dianggap dahsyat karena dalam waktu singkat dapat menyebar ke mana-mana. Namun banyak kasus penghinaan melalui ITE orang dijadikan tersangka dan bahkan ditahan berbulan-bulan. Namun setelah proses pengadilan, terlapor dinyatakan tak bersalah dan bebas dari tuntutan hukum.
Kritik itu berarti tanggapan yang kadang bernada kecaman. Kadang juga disertai pertimbangan baik buruk terhadap suatu hasil karya atau pendapat. Di dunia demokrasi, mengemukakan pendapat yang bernada kritik dan koreksi, banyak sering terjadi. Bahkan bisa saja muncul kemajuan kalau ada pendapat, koreksi.dan kritik yang sering dilakukan. Dalam keseharian ada pejabat yang kalau dikritik, tenang saja. Dia bisa meluruskan informasi kritik itu dengan santai. Tapi ada juga yang begitu dikritik langsung naik pitam dan langsung melapor ke Polisi. Kritik itu tujuannya adalah untuk mengoreksi ketidak benaran.
Banyak kejadian, terjadi banyak penyimpangan. Maka perlu diluruskan. Muncullah kritik. Tapi kritik dan penghinaan, beda-beda tipis. Banyak orang merasa terhina dengan munculnya kritik. Alasannya karena ada informasi kritik itu yang dianggap berlebihan dan tidak sesuai fakta. Maka pemberi kritik digugat secara hukum. Banyak kasus terjadi , setelah berlaku undang ITE, soal yang bernada kritik bisa dianggap penghinaan dan pencemaran nama baik. Maka sampailah masalah itu masuk ke masalah hukum. Gugat menggugat muncul di pengadilan.
Soal kritik, maka pers lah yang paling sering melakukan. Karena undang-undang pers memberi hak kepada pers untuk melakukan kontrol sosial. Kemudian muncul undang-undang iTE yang memberi perlindungan kepada pihak yang dirugikan terhadap informasi melalui ITE yang dianggap pencemaran nama baik atau penghinaan. Mengeritik melalui media elektronik memang bisa dianggap dahsyat karena dalam waktu singkat dapat menyebar ke mana-mana. Namun banyak kasus penghinaan melalui ITE orang dijadikan tersangka dan bahkan ditahan berbulan-bulan. Namun setelah proses pengadilan, terlapor dinyatakan tak bersalah dan bebas dari tuntutan hukum.
TOPIK TERKAIT:
-
SKETSA-SKETSA
KENANGAN DI HARI ARAFAH
Catatan : Syamsu Nur -
Sketsa-sketsa
SEKITAR PERMASALAHAN GEDUNG PWI SULSEL
Catatan : Syamsu Nur -
Kegagalan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur; KKP Mesti Umumkan Perusahaan Lelang Ikan
-
Menghayati Mekanisme Kerja Otak, Oleh PROF KH NASARUDDIN UMAR
-
Tanah Papua Belum Siap, Jangan Paksakan Pembentukan DOB.
-
Apa Hasil Lelang Kuota Ikan: Untung Oligarki, Negara Rugi, PNBP Minus, Ikan Habis. Cari Apa Lagi?
-
Sketsa-sketsa
RAMADHAN DAN BUKA PUASA BERSAMA
Catatan : Syamsu Nur -
Sketsa-sketsa
RAMADHAN dan THR
Catatan: Syamsu Nur -
Kekuasaan Sah VS Kekuatan Owner
BERITA VIDEO POPULER
BERITA TERKINI:
Bupati Gowa Serahkan Ranperda Pertanggujawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 ke DPRD
Viewnum 435
5 jam yang lalu
Hadapi Brunai Darussalam di Laga Kedua, Timnas Indonesia Akan Tampil Ofensif
Viewnum 915
20 jam yang lalu
Jasa Raharja Deklarasikan Komunitas Mahasiswa Peduli Keselamatan Lalu Lintas “Road Safety Ranger Z”
Viewnum 1229
20 jam yang lalu
Kerjasama UNIFA, Binjakon Makassar Adakan Pembekalan Kompetensi Tambahan SDM Vokasional
Viewnum 8275
20 jam yang lalu
Takluk dari Ganda Jepang, Fajar/Rian Harus Puas Rubber Up Malaysia Open 2022
Viewnum 1947
1 hari yang lalu
Shin Tae-Yong Ungkap Kelemahan Timnas Indonesia Usai Bermain Imbang Lawan Vietnam
Viewnum 4425
1 hari yang lalu
TERPOPULER HARI INI

SKETSA-SKETSA
KENANGAN DI HARI ARAFAH
Catatan : Syamsu Nur
ViewNum 1021 kali

Timnas Indonesia Diprediksi Bantai Brunai Darussalam, Ini 3 Alasannya
ViewNum 1032 kali

Menang 2-1 Atas PSM, Borneo FC Lolos Semi Final Piala Presiden
ViewNum 2555 kali

Ini Daftar 10 Negara Lolos Piala Dunia U-20 di Indonesia
ViewNum 2734 kali

Daftar Finalis Malaysia Open 2022, Indonesia Loloskan 2 Wakil
ViewNum 1996 kali

Terlibat Kasus Narkotika, Polres Pelabuhan Makassar Tangkap 28 Orang
ViewNum 2117 kali
