Skandal Korupsi Mahkamah Agung Terungkap, KPK Periksa Dua Pengusaha Jawa Timur

Hukum & Kriminal | 2023-03-16

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Skandal Korupsi Mahkamah Agung Terungkap, KPK Periksa Dua Pengusaha Jawa Timur
JALURINFO.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil dua pengusaha di Jawa Timur, Paulus Welly Afandy dan Teguh Kinarto, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang melibatkan eks Sekretaris MA Nurhadi. Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Jawa Timur.

Ali Fikri, Juru Bicara KPK, belum memberikan informasi tentang materi pemeriksaan. KPK sedang menyelidiki dugaan TPPU terkait Nurhadi dan menduga bahwa Nurhadi telah mengalihkan hasil tindak pidana korupsi ke sejumlah aset yang sedang diselidiki oleh lembaga antirasuah.

Baca juga: Proses Pembuatan Sertifikat Tanah di Kakanta Malili Dipertanyakan

Baca juga: Ada Apa di Mapolrestabes Makassar, Tidak Beri SP2HP, Terduga Pelaku Pembunuhan Dilepas, Kapolrestabes Bungkam

Dalam kasus ini, KPK menduga ada aliran dana haram yang melibatkan mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menemukan banyak aset miliknya yang berasal dari uang suap dan korupsi. KPK menemukan sejumlah properti seperti tanah, gedung, mobil mewah, dan rekening bank yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Nurhadi selama menjabat di Mahkamah Agung.
Selain Nurhadi, anaknya, yakni Rezky Herbiyono, dan menantunya, Deviardi, juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam pengalihan aset-aset Nurhadi. Hingga saat ini, KPK masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan memperoleh bukti-bukti yang kuat untuk menuntut mereka di pengadilan.

Baca juga: Oknum PH PT Aditarina Diduga Tebar Berita di Depan Sejumlah User PT CBA

Baca juga: Hendro Nilopo Tegaskan: Data Pemerintah Menunjukkan Kekeliruan Pernyataan PT. KNN

Perkara yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi terus menjadi sorotan publik dan menjadi perhatian pihak KPK. Pada Oktober 2020, KPK juga telah menetapkan anak Nurhadi, yakni Ghalib Nurhadi dan Rezky Herbiyono sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Pihak KPK menilai bahwa mereka terlibat dalam proses pengalihan aset hasil korupsi yang diduga dilakukan oleh Nurhadi.

KPK sendiri terus berusaha untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Meskipun terkadang dihadapkan pada berbagai hambatan, seperti adanya upaya-upaya untuk melemahkan lembaga tersebut. Namun, KPK tetap berkomitmen untuk menindak tegas pelaku korupsi dan menjaga integritasnya sebagai lembaga antirasuah di Indonesia.

Baca juga: Kapolres Konawe Utara Memasangkan Pita Simbolis Menandai Awal Operasi Mantap Brata Anoa

Baca juga: Penemuan Mayat Korban Jatuh ke Laut dari Jembatan Bahteramas


BERITA TERKAIT:

BERITA TERKINI:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020