Serikat Buruh: Subsidi Gaji Diskriminatif dan Tidak Tepat Sasaran

Ekonomi | 2022-04-07

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Presiden KSPI Said Iqbal berorasi saat memimpin unjuk rasa buruh rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
JALURINFO.COM, Maros- Presiden Jokowi mengucurkan lagi program bantuan subsidi upah (BSU) atau kali ini stimulus menyasar pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Targetnya, 8,8 juta pekerja bakalan menerima manfaat sebesar Rp 1 juta. Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, kebijakan ini rentan tidak tepat sasaran.

Baca juga: Harga Minyak dan Batu Bara Anjlok, Nikel dan Timah Stabil

Baca juga: Huawei Luncurkan Solusi Energi TIK Generasi Baru Gerakkan Pembangunan Jaringan Rendah Karbon

"Jika subsidi hanya diberikan kepada buruh yang menerima upah Rp 3,5 juta ke bawah, artinya kebijakan hanya akan dinikmati pekerja di luar kota dan industri," ujar Said Iqbal dalam keterangan resmi, Kamis (7/4).

Menurut Said Iqbal, kalangan yang terutama terdampak pandemi COVID-19 dan kenaikan harga kebutuhan pokok adalah mereka yang bekerja di kota industri. Rata-rata mereka sudah menerima upah di atas Rp 3,5 juta karena menyesuaikan aturan UMP.

Baca juga: H3C Dukung Pemberdayaan Ekonomi Digital Dunia dengan Solusi Lokal

Baca juga: Penjualan Hisense TV Ciptakan Rekor di Peringkat No.1 Dunia pada Desember 2022

Atas dasar itu, serikat buruh mempertanyakan peruntukkan program tersebut. Iqbal menilai program ini bakalan tidak tepat sasaran.

"Jadi sesungguhnya program ini untuk siapa? Kalau penerima subsidi buruh yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta, itu hanya didapatkan untuk buruh di daerah yang industrinya kurang," pungkas Iqbal.

Baca juga: Panasonic Corporation Meluncurkan Slogan Baru, "Create Today. Enrich Tomorrow"

Baca juga: Catat Pertumbuhan Solid, IOH Laporkan Kenaikan Pendapatan dan Laba Bersih di Kuartal Ketiga 2022


KSPI pada dasarnya setuju adanya subsidi upah dan bahkan sudah mengusulkan program tersebut sejak tahun lalu. Kendati begitu, KSPI meminta pelaksanaan BSU mempertimbangkan sejumlah hal.

Pertama, penerima subsidi upah adalah semua pekerja, baik yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun yang tidak terdaftar.

Kedua, penerima subsidi upah adalah buruh yang berpenghasilan minimal upah minimum di daerahnya masing-masing. "Di Bekasi UMK adalah Rp 4,79 juta, jadi skema subsidi upah diberikan kepada buruh yang mendapatkan upah minimum," pungkasnya.

Ketiga, pemerintah perlu menambah lagi alokasi anggaran. Ini lantaran skema yang ditawarkan serikat buruh bakal membuat jumlah penerima bertambah.

"Intinya jangan sampai program yang baik justru menimbulkan kebijakan yang diskriminatif dan tidak adil terhadap kaum buruh," tutur Presiden Partai Buruh itu.

TOPIK TERKAIT:

JALURINFO VIDEO NEWS

Begini Nasib Tentara Ukraina yang Tertangkap di Bakhmut

Begini Nasib Tentara Ukraina yang Tertangkap di Bakhmut

Bermaksud Lakukan Serangan Balik, Rombongan Pasukan Ukraina Dipreteli Artileri Pasukan Rusia

Bermaksud Lakukan Serangan Balik, Rombongan Pasukan Ukraina Dipreteli Artileri Pasukan Rusia

Jelajahi Keimdahan Alam Dunia di Sini

Jelajahi Keimdahan Alam Dunia di Sini

Pegunungan Altai Mongolia, Keindahan Alam yang Menawan di Mongolia

Pegunungan Altai Mongolia, Keindahan Alam yang Menawan di Mongolia

Menakjubkan dan Luar Biasa: Keindahan Istana Augustusburg di Brühl, Jerman

Menakjubkan dan Luar Biasa: Keindahan Istana Augustusburg di Brühl, Jerman

JALURINFO TV NETWORK

BERITA TERKINI:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020