

Satreskrim Enrekang Rilis 5 Tersangka Kasus Seleksi CASN 2021
Hukum & Kriminal | 2022-04-25

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
JALURINFO.COM, Maros-
Bareskrim Polri bersama Satgas Anti KKN Seleksi CASN melakukan zoom meeting press conference terkait pengungkapan kecurangan seleksi CASN tahun 2021, Senin (25/4/2022).
Berdasarkan informasi dari Bareskrim bahwa telah terjadi di 5 provinsi.
Yakni Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Bandar Lampung.
"Aplikasi itu ditanam jauh hari sebelum pelaksanaan seleksi di komputer peserta," ujar kasat Reskrim polres Enrekang AKP.Syamsul Rijal, S.Sos.MH (25/4-22).
Para tersangka memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup telah melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain.
Perbuatan pidana sebagaimana dimaksud didalam Pasal 50 Jo Pasal 34 Ayat (1) Huruf a. UU Republik Indonesia No.19/ 2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 ayat (1) KUH-Pidana Atau Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1) UU RI No.19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 ayat (1) KUH-Pidana Atau Pasal 46 Ayat (1) Jo Pasal 30 Ayat (1) UU RI No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 Ayat (1) KUH-Pidana.
Penyidik juga dalam peristiwa perbuatan pidana terjadi Bulan September 2021 di Keppe Kelurahan Galonta Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang atau ditempat lain dalam wilayah hukum Polres Enrekang.
Sejumlah barang bukti ikut disita terkait kasus ini antaranya komputer 2 unit, hand phone 7 unit, buku rekening 5 buah dan flash disk 2 unit. Dijelaskan pula,terkait kasus ini, sebanyak 5 calon ASN dinyatakan didiskulifikasi melalui surat keputusan BKN.
Untuk di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan penetapan tersangka sebanyak 5 orang antaranya SBJ (52) PNS, ER (43) PNS dan RM (41) Honorer masih ditahan di rutan Polres Enrekang.
Sementara itu FC (39) Wiraswasta sedang di tahan di Polda Sulbar dalam kasus sama dan terakhir ES (34) sementara pengejaran atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lebih jauh Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Syamsul Rijal,S.Sos, M.H, mengatakan bahwa penyidikan kasus ini telah memasuki tahap pengiriman berkas perkara ke pihak kejaksaan.
"Dalam perkara ini sudah tahap I penyerahan berkas pada kejaksaan negeri,"jelas AKP. Syamsul Rijal,S.Sos, MH didampingi kasi Humas polres Enrekang Iptu.Agung Yulianto,MH.
Dari kelima tersangka terdapat 2 (dua) ASN dan 1 (satu) honorer serta 2 wiraswasta. Para pelaku dijanji uang puluhan juta apabila peserta lulus dari ES(34).(mas liq)
Yakni Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Bandar Lampung.
Baca juga: Sabtu Mendatang Polresta Kendari Umumkan Hasil Penyidikan Kasus yang Menjerat Andi Ady Aksar
Baca juga: KPK Sita Duit Rp2,823 Miliar dari OTT di Semarang
Khusus yang terjadi di wilayah Enrekang Modusnya dengan menggunakan aplikasi Zoho Meeting ( zoho assint ) dan mengacu laporan Polisi nomor LPB/18/II/2022/SPKT, Res. Enrekang/Polda Sulsel, tanggal 01 Februari 2022."Aplikasi itu ditanam jauh hari sebelum pelaksanaan seleksi di komputer peserta," ujar kasat Reskrim polres Enrekang AKP.Syamsul Rijal, S.Sos.MH (25/4-22).
Baca juga: KPK: OTT Pejabat DJKA Terkait Jalur Kereta Api Trans Sulawesi
Baca juga: Aparat Penegak Hukum Diharapkan tidak Kriminalisasi Pemerhati Korupsi
Selanjutnya dalam kasus ini, para pelaku dijerat dalam perkara dugaan Tindak Pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau perbuatan melawan hukum.Para tersangka memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup telah melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain.
Baca juga: Skandal Korupsi Mahkamah Agung Terungkap, KPK Periksa Dua Pengusaha Jawa Timur
Baca juga: Ketua DPD Gerindra Sultra Andi Ady Aksar Abaikan Panggilan Kedua dari Kepolisian
Perbuatan pidana sebagaimana dimaksud didalam Pasal 50 Jo Pasal 34 Ayat (1) Huruf a. UU Republik Indonesia No.19/ 2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 ayat (1) KUH-Pidana Atau Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1) UU RI No.19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 ayat (1) KUH-Pidana Atau Pasal 46 Ayat (1) Jo Pasal 30 Ayat (1) UU RI No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 Ayat (1) KUH-Pidana.
Penyidik juga dalam peristiwa perbuatan pidana terjadi Bulan September 2021 di Keppe Kelurahan Galonta Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang atau ditempat lain dalam wilayah hukum Polres Enrekang.
Sejumlah barang bukti ikut disita terkait kasus ini antaranya komputer 2 unit, hand phone 7 unit, buku rekening 5 buah dan flash disk 2 unit. Dijelaskan pula,terkait kasus ini, sebanyak 5 calon ASN dinyatakan didiskulifikasi melalui surat keputusan BKN.
Untuk di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan penetapan tersangka sebanyak 5 orang antaranya SBJ (52) PNS, ER (43) PNS dan RM (41) Honorer masih ditahan di rutan Polres Enrekang.
Sementara itu FC (39) Wiraswasta sedang di tahan di Polda Sulbar dalam kasus sama dan terakhir ES (34) sementara pengejaran atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lebih jauh Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Syamsul Rijal,S.Sos, M.H, mengatakan bahwa penyidikan kasus ini telah memasuki tahap pengiriman berkas perkara ke pihak kejaksaan.
"Dalam perkara ini sudah tahap I penyerahan berkas pada kejaksaan negeri,"jelas AKP. Syamsul Rijal,S.Sos, MH didampingi kasi Humas polres Enrekang Iptu.Agung Yulianto,MH.
Dari kelima tersangka terdapat 2 (dua) ASN dan 1 (satu) honorer serta 2 wiraswasta. Para pelaku dijanji uang puluhan juta apabila peserta lulus dari ES(34).(mas liq)
TOPIK TERKAIT:
-
Diskriminasi Jadi Tontonan, 120 KK Terdampak Banjir di Canrego PJ Bupati Takalar Bilang Begini
-
Ketua DPD Gerindra Sultra Terancam di Jemput Paksa
-
Soal Motif Ferdy Sambo, Inilah Perkara Besarnya Menurut Dahlan Iskan
-
Presisi Belum Tiba di Polsek Marbo? STPL Tanpa Nomor, LCKI : Pelanggaran
-
LP 855 Bisa Gulung Mafia Surat Tanah di Parang Tambung? Netisen: Tambah Pasal
-
Audit Inspektorat Temukan Kebanyakan Kepala Desa di Halsel Tak Paham LPJ.
-
Dinas PUPR Maros, Diam Lihat Developer Tak Punya IMB? Kabid Tata Ruang Bilang Begini
-
Empat Tersangka Curanmor 'Diamankan' Polres Majene
-
1 Lokasi di Maros Setelah Mendiang Suami Jual, Diduga Isteri Jual Lagi
JALURINFO VIDEO NEWS

Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela



JALURINFO TV NETWORK
BERITA TERKINI:
Buka Monev PPID, Sekda Gowa Harap Hasilkan Langkah Konkret Peningkatan Pelayanan Publik
Viewnum 386
10 jam yang lalu
Wali Kota Makassar Hadiri Gala Dinner Puncak Syukuran HUT Ke 23 APEKSI di Palembang
Viewnum 645
1 hari yang lalu
Bupati Budiman Paparkan Pelaksanaan KLA Lutim pada Verifikasi Lapangan Secara Hybrid
Viewnum 448
1 hari yang lalu
Pemkab Lutim Rapat Pembahasan Kesepakatan Kerjasama dengan AKMET Bandung
Viewnum 601
1 hari yang lalu
Kapolres Enrekang Lepas Ribuan Raider One Day Trail Adventure Sambut HUT Bhayangkara Ke 77
Viewnum 431
1 hari yang lalu
TERPOPULER HARI INI

Sketsa-sketsa
CAWE-CAWE POLITIK
Catatan : Syamsu Nur
ViewNum 1074 kali

Gubernur Sultra Terkesan Melihat Praktik Pertambangan PT Vale
ViewNum 1303 kali

Lepas 153 JCH Lutim, Budiman : Insha Allah Raih Predikat Haji Mabrur
ViewNum 1051 kali

Pemkab Gowa Gandeng FH Unhas Siapkan Beasiswa di Bidang Ilmu Hukum
ViewNum 1089 kali
