
Sah, Perda Wajib Masker Gowa Resmi Dicabut
Berita Sul-Sel | 2023-05-07

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Sah, Perda Wajib Masker Gowa Resmi Dicabut
JALURINFO.COM, GOWA-
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Wajib Memakai Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Gowa resmi dicabut setelah melalui berbagai tahapan.
Hal ini diungkapkan Juru Bicara Panitia Khusus DPRD Gowa, Asnawi Syam saat membacakan hasil pembahasan dan kesepakatan seluruh pihak terkait.
Dirinya menyebut, penetapan pencabutan Perda Wajib Masker ini bukan tanpa alasan. Pasalnya menurut data satgas Covid-19, pandemi Covid-19 semakin terkendali dalam beberapa waktu terakhir ini dimana sejak Desember tahun 2022 kemarin kasus harian hanya 1,7 persen per satu juta penduduk.
Menanggapi hal ini Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengaku pencabutan ini didasari karena Covid-19 berhasil dilakukan pengendalian ditambah Presiden RI, Joko Widodo telah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.
"Alhamdulillah mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang telah terkendali, tingkat imunitas tinggi di masyarakat, dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 dimana meminta gubernur, bupati dan walikota untuk mencabut peraturan daerah yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM. Nah karena di dalam Perda ini memuat sanksi bagi masyarakat makanya dilakukan pecabutan dan hari ini telah ditetapkan," jelasnya.
Sementara Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, mengimbau meskipun dilakukan pencabutan ketentuan pemberlakuan PPKM dan wajib masker, masyarakat harus bisa tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri.
"Kita akan tetap melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan diingatkan kepada masyarakat bahwa risiko penularan masih bisa terjadi sehingga tetap waspada agar tidak tertular Covid-19," imbau Abd Rauf.
Selain penetapan pencabutan Perda Wajib Masker, pada Rapat Paripurna ini turut dilakukan Penetapan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Gowa dan disaksikan oleh Forkopimda Kabupaten Gowa, Anggota DPRD Kabupaten Gowa, Pimpinan SKPD dan Camat Lingkup Pemkab Gowa.(NH)
Hal ini diungkapkan Juru Bicara Panitia Khusus DPRD Gowa, Asnawi Syam saat membacakan hasil pembahasan dan kesepakatan seluruh pihak terkait.
Baca juga: Danny Pomanto Paparkan Strategi Makassar yang Berketahanan Iklim dan Berkelanjutan di Hadapan 300 Perwakilan Kota Dunia
Baca juga: Dampingi PJ Gub Sulsel, Fatmawati Rusdi Tinjau Harga Komoditas Pangan di Dua Pasar Tradisional
"Setelah melalui berbagai tahapan mulai dari penyerahan ranperda pada Februari kemarin hingga pembahasan pansus, pemandangan umum Fraksi dilanjutkan pembahasan kembali oleh Pansus DPRD maka sampailah ke tahap ini, dimana seluruh Pansus DPRD bersama pihak terkait telah menyepakati dan menyetujui Pencabutan Perda Wajib Masker ini," ungkapnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Jum'at (5/5).Dirinya menyebut, penetapan pencabutan Perda Wajib Masker ini bukan tanpa alasan. Pasalnya menurut data satgas Covid-19, pandemi Covid-19 semakin terkendali dalam beberapa waktu terakhir ini dimana sejak Desember tahun 2022 kemarin kasus harian hanya 1,7 persen per satu juta penduduk.
Baca juga: Isu Dukungan Pada Bupati MB Siap Bertarung Menuju Senayan Makin Gencar
Baca juga: Wali Kota Danny Pomanto Presentasikan Pakinta dan Jampangi dalam Innovative Government Award Kemendagri 2023
"Pencabutan PPKM ini juga dilandasi tigginya cakupan imunitas penduduk, karena berdasarkan hasil dari survei yang dilakukan pemerintah, tingkat kekebalan masyarakat berada pada angka diatas 90 persen ditampah kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik," sebut Asnawi.Menanggapi hal ini Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengaku pencabutan ini didasari karena Covid-19 berhasil dilakukan pengendalian ditambah Presiden RI, Joko Widodo telah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga: Asisten Pemerintahan dan Kesra Hadiri Sertijab Camat Wotu
Baca juga: Ada Apa di Polsek Bontomarannu, 2 kali Tolak Adum, Setelah Diterima Di-A2-kan
"Alhamdulillah mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang telah terkendali, tingkat imunitas tinggi di masyarakat, dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 dimana meminta gubernur, bupati dan walikota untuk mencabut peraturan daerah yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM. Nah karena di dalam Perda ini memuat sanksi bagi masyarakat makanya dilakukan pecabutan dan hari ini telah ditetapkan," jelasnya.
Sementara Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, mengimbau meskipun dilakukan pencabutan ketentuan pemberlakuan PPKM dan wajib masker, masyarakat harus bisa tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri.
"Kita akan tetap melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan diingatkan kepada masyarakat bahwa risiko penularan masih bisa terjadi sehingga tetap waspada agar tidak tertular Covid-19," imbau Abd Rauf.
Selain penetapan pencabutan Perda Wajib Masker, pada Rapat Paripurna ini turut dilakukan Penetapan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Gowa dan disaksikan oleh Forkopimda Kabupaten Gowa, Anggota DPRD Kabupaten Gowa, Pimpinan SKPD dan Camat Lingkup Pemkab Gowa.(NH)
TOPIK TERKAIT:
-
Kapolres AKBP. Dedi Surya Dharma Lantik Kapolsek Enrekang Dan Kapolsek Curio
-
Pemkab Lutim Gelar Rapat Koordinasi Pengarusutamaan Gender Tahun 2023
-
Gerakan Perubahan Perilaku, Fatmawati Rusdi Tekankan Pentingnya Sinergitas
-
Makassar Bersiap Selenggarakan Forum ASEAN untuk Penyandang Disabilitas Oktober Mendatang
-
BPBD Sudah Salurkan 185 Ribu Liter Air Bersih, Bupati Andi Utta Gugah Kepedulian ASN
-
Realisasi PBB 100 Persen, Bupati Andi Utta Beri Penghargaan
-
Wawali Makassar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Segerakan Operasi Pasar
-
TP PKK Makassar Fokus pada Pengembangan Ketahanan Pangan di Setiap Kecamatan
-
Danny Pomanto Hadiri World Cities Summit Mayor Forum 2023 di Korea
JALURINFO VIDEO NEWS

Petualangan Luar Biasa di Keajaiban Alam Tertinggi: Angel Falls, Venezuela

Pesona Sejarah dan Keindahan Alam: Liburan Santai di Sirmione, Resor Terkenal di Danau Garda

Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis



JALURINFO TV NETWORK
BERITA TERKINI:
Dampingi PJ Gub Sulsel, Fatmawati Rusdi Tinjau Harga Komoditas Pangan di Dua Pasar Tradisional
Viewnum 445
3 hari yang lalu
Isu Dukungan Pada Bupati MB Siap Bertarung Menuju Senayan Makin Gencar
Viewnum 1441
4 hari yang lalu
Wali Kota Danny Pomanto Presentasikan Pakinta dan Jampangi dalam Innovative Government Award Kemendagri 2023
Viewnum 491
4 hari yang lalu
Ada Apa di Polsek Bontomarannu, 2 kali Tolak Adum, Setelah Diterima Di-A2-kan
Viewnum 1973
4 hari yang lalu
Kapolres AKBP. Dedi Surya Dharma Lantik Kapolsek Enrekang Dan Kapolsek Curio
Viewnum 429
4 hari yang lalu
Gerakan Perubahan Perilaku, Fatmawati Rusdi Tekankan Pentingnya Sinergitas
Viewnum 516
4 hari yang lalu
Makassar Bersiap Selenggarakan Forum ASEAN untuk Penyandang Disabilitas Oktober Mendatang
Viewnum 396
4 hari yang lalu
TERPOPULER HARI INI

Isu Dukungan Pada Bupati MB Siap Bertarung Menuju Senayan Makin Gencar
ViewNum 1441 kali

Adnan Lantik Ketua PMI Palopo dan Luwu Periode 2023- 2027
ViewNum 1086 kali

Andi Batari Toja Siap Tuntaskan Masalah Kekeringan di Enrekang
ViewNum 4192 kali

Studi Tiru Ke Kota Bekasi, PKK Gowa Perluas Wawasan 10 Program Pokok PKK
ViewNum 1425 kali

Gempa Besar Guncang Maroko, Ribuan Korban
ViewNum 1131 kali

Warga Respon Baik Operasi Zebra Pallawa 2023 Wilayah Polres Enrekang
ViewNum 1114 kali

Otoritas Maroko Sebut Korban Gempa Menjadi 632 Orang
ViewNum 1201 kali

Update Gempa Maroko, 296 Tewas
ViewNum 1156 kali

Bencana Gempa Bumi 6,9 skala Richter di Maroko
ViewNum 1089 kali

PBB Setuju dengan Persyaratan Rusia untuk Melanjutkan Kesepakatan Gandum
ViewNum 1064 kali

Dekranasda Bulukumba Kembali Ukir Prestasi di Pekan Raya Sulsel 2023
ViewNum 1122 kali
