
Sah Diputuskan Jokowi, Ini Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023, Cek Larangan PNS
Nasional | 2023-04-17

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Sah Diputuskan Jokowi, Ini Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023, Cek Larangan PNS © BPMI Setpres
JALURINFO.COM, JAKARTA-
Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) serta anggota TNI dan Polri. Selain cuti bersama 2023, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan larangan bagi PNS selama Idul Fitri 2023.
Peresmian jadwal cuti bersama Lebaran 2023 tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.
Masyarakat bisa melihat isi Keppres 8 / 2023 di website resmi Sekretariat Negara. Berdasarkan publikasi, Keppres 8 / 2023 menjelaskan mengenai perubahan cuti bersama ASN dari aturan sebelumnya.
Sementara itu, cuti bersama untuk hari raya keagamaan lain masih tetap. Berikut rincian cuti bersama menurut Keppres 8 / 2023
23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H
2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak.
26 Desember 2023 cuti bersama Hari Raya Natal Larangan PNS selama Idul Fitri 2023
Menjelang Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah, PNS & ASN lain dilarang menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik ke kampung halaman. Kemudian ASN pun diminta untuk tidak melakukan permintaan dana dan bingkisan atau parsel lebaran ke pihak manapun.
Larangan mudik dengan mobil dinas dan permintaan dana tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
“Surat Edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” bunyi SE tersebut.
Dalam edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 14 April 2023 ini, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) baik secara individu atau mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan dan pegawai ASN lainnya.
Selanjutnya, PPK diminta mengimbau pejabat dan pegawai untuk menolak gratifikasi, seperti parsel, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Kemudian PPK juga diharapkan dapat menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai ASN.
Pada SE ini juga mengatur perihal larangan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, oleh sebab itu PPK diminta memastikan seluruh pejabat dan pegawai di instansi masing-masing tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas. PPK dapat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Tertulis juga didalam SE agar para ASN dan keluarga yang akan melakukan perjalanan mudik dapat mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama, dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri. Selain itu juga memperhatikan protokol perjalanan, protokol kesehatan, serta mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengeluarkan Surat Edaran KPK No.6/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Dimana dalam edaran tersebut para pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara diminta untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewaiiban atau tugasnya, dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara di lingkungannya.
Sumber: Kontan.id
Peresmian jadwal cuti bersama Lebaran 2023 tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.
Baca juga: Terbaru Terjawab Sudah Siapa Cawapres Anies Baswedan di Pilpres 2024? Begini Pernyataan Yenny Wahid
Baca juga: PKB: Kalau PAN dan Golkar Tak Akan Menangkan Prabowo di Pilpres 2024
Presiden Jokowi meneken Keppres 8 / 2023 pada Kamis (13/4/2023). Keppres 8 / 2023 berlaku efektif setelah dipublikasikan.Masyarakat bisa melihat isi Keppres 8 / 2023 di website resmi Sekretariat Negara. Berdasarkan publikasi, Keppres 8 / 2023 menjelaskan mengenai perubahan cuti bersama ASN dari aturan sebelumnya.
Baca juga: Polisi Mulai Proses Pernyataan Rocky Gerung yang Diduga Menghina Presiden Jokowi
Baca juga: Hasil Survei Terbaru: Target PDIP Mencetak Hattrick Terancam Gagal
Keppres 8 / 2023 menjelaskan, cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah jatuh pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) atau selama lima hari.Sementara itu, cuti bersama untuk hari raya keagamaan lain masih tetap. Berikut rincian cuti bersama menurut Keppres 8 / 2023
Baca juga: Respons Anies Baswedan Soal Nasdem Minta Bacawapres Jangan dari Pimpinan Parpol
Baca juga: Anies Terseok di Survei, JK Bandingkan dengan Kemenangan Trump
23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H
2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak.
26 Desember 2023 cuti bersama Hari Raya Natal Larangan PNS selama Idul Fitri 2023
Menjelang Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah, PNS & ASN lain dilarang menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik ke kampung halaman. Kemudian ASN pun diminta untuk tidak melakukan permintaan dana dan bingkisan atau parsel lebaran ke pihak manapun.
Larangan mudik dengan mobil dinas dan permintaan dana tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
“Surat Edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” bunyi SE tersebut.
Dalam edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 14 April 2023 ini, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) baik secara individu atau mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan dan pegawai ASN lainnya.
Selanjutnya, PPK diminta mengimbau pejabat dan pegawai untuk menolak gratifikasi, seperti parsel, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Kemudian PPK juga diharapkan dapat menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai ASN.
Pada SE ini juga mengatur perihal larangan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, oleh sebab itu PPK diminta memastikan seluruh pejabat dan pegawai di instansi masing-masing tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas. PPK dapat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Tertulis juga didalam SE agar para ASN dan keluarga yang akan melakukan perjalanan mudik dapat mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama, dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri. Selain itu juga memperhatikan protokol perjalanan, protokol kesehatan, serta mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengeluarkan Surat Edaran KPK No.6/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Dimana dalam edaran tersebut para pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara diminta untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewaiiban atau tugasnya, dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara di lingkungannya.
Sumber: Kontan.id
TOPIK TERKAIT:
-
JK: Hasil Survei Terhadap Anies tak Gambarkan Suara Rakyat
-
NasDem Sebut Hasil Survei Lembaga Australia Tunjukkan Anies Representasi Kehendak Rakyat
-
Kritik Kriteria '0' dari Anies, Nasdem: Umumkan Saja Langsung Cawapresnya
-
Drama Selepas Pemeriksaan Airlangga, Ancaman Tembak Keluar dari Mulut Sang Pengawal
-
Masa Depan Anies dalam Genggaman NasDem
-
Langkah Airlangga Dekati Tiga Poros Capres Didukung Dewan Pakar Golkar
-
Anies Baswedan Beri Syarat Baru soal Bakal Cawapres, Nasdem Keberatan?
-
Begini Analisis Fahri Hamzah soal Dukungan Jokowi ke Prabowo
-
Demokrat Duga Tekanan ke NasDem Terkait Rencana Pengumuman Cawapres Anies Sebelum Naik Haji
JALURINFO VIDEO NEWS

Petualangan Luar Biasa di Keajaiban Alam Tertinggi: Angel Falls, Venezuela

Pesona Sejarah dan Keindahan Alam: Liburan Santai di Sirmione, Resor Terkenal di Danau Garda

Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis



JALURINFO TV NETWORK
BERITA TERKINI:
Dampingi PJ Gub Sulsel, Fatmawati Rusdi Tinjau Harga Komoditas Pangan di Dua Pasar Tradisional
Viewnum 209
1 hari yang lalu
Isu Dukungan Pada Bupati MB Siap Bertarung Menuju Senayan Makin Gencar
Viewnum 1331
2 hari yang lalu
Wali Kota Danny Pomanto Presentasikan Pakinta dan Jampangi dalam Innovative Government Award Kemendagri 2023
Viewnum 383
2 hari yang lalu
Ada Apa di Polsek Bontomarannu, 2 kali Tolak Adum, Setelah Diterima Di-A2-kan
Viewnum 1680
2 hari yang lalu
Kapolres AKBP. Dedi Surya Dharma Lantik Kapolsek Enrekang Dan Kapolsek Curio
Viewnum 297
2 hari yang lalu
Gerakan Perubahan Perilaku, Fatmawati Rusdi Tekankan Pentingnya Sinergitas
Viewnum 428
2 hari yang lalu
Makassar Bersiap Selenggarakan Forum ASEAN untuk Penyandang Disabilitas Oktober Mendatang
Viewnum 264
2 hari yang lalu
TERPOPULER HARI INI

Isu Dukungan Pada Bupati MB Siap Bertarung Menuju Senayan Makin Gencar
ViewNum 1331 kali

Andi Batari Toja Siap Tuntaskan Masalah Kekeringan di Enrekang
ViewNum 4040 kali

Studi Tiru Ke Kota Bekasi, PKK Gowa Perluas Wawasan 10 Program Pokok PKK
ViewNum 1246 kali

Gempa Besar Guncang Maroko, Ribuan Korban
ViewNum 1065 kali

Warga Respon Baik Operasi Zebra Pallawa 2023 Wilayah Polres Enrekang
ViewNum 1039 kali

Otoritas Maroko Sebut Korban Gempa Menjadi 632 Orang
ViewNum 1157 kali

Update Gempa Maroko, 296 Tewas
ViewNum 1063 kali

Bencana Gempa Bumi 6,9 skala Richter di Maroko
ViewNum 1019 kali

Dekranasda Bulukumba Kembali Ukir Prestasi di Pekan Raya Sulsel 2023
ViewNum 1067 kali

Pengurus ICDT Siapkan 32 Kamera CCTV Untuk Pantau Aktifitas Masjid
ViewNum 1215 kali

Instalasi Farmasi Rumah Sakit I Lagaligo Lutim Miliki Empat Depo Layanan
ViewNum 1941 kali
