

Rivan Purwantono : Ini Jangka Waktu Jaminan Pertanggungan Jasa Raharja
Sosial | 2022-03-04

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Rivan Purwantono : Ini Jangka Waktu Jaminan Pertanggungan Jasa Raharja.
JALURINFO.COM, Maros-
PT Jasa Raharja, sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas
jalan dan kecelakaan penumpang angkutan umum, mengingatkan masyarakat bahwa
jangka waktu pembayaran satunan korban kecelakaan meninggal dunia, cacat tetap
serta memerlukan biaya perawatan dan pengobatan sudah diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 & Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965.
“Jasa Raharja menjamin pertanggungan yang menjadi hak masyarakat apabila mengalami kecelakaan agar segera melakukan pengajuan santunan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah kejadian kecelakaan” tegas Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (3/3/2022). Menurut Rivan, dalam hadir melindungi dan melayani masyarakat korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan jalan raya, Jasa Raharja mengacu pada sejumlah aturan seperti UU Nomor 33 Tahun 1964 & UU Nomor 34 Tahun 1964 dan PP Nomor 17 Tahun 1965 & PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017 & Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.
"Dan dalam jangka waktu 365 hari tersebut apabila korban kemudian meninggal dunia
atau mengalami cacat tetap maka berhak atas santunan meninggal dunia dan
santunan cacat, sedangkan untuk biaya perawatan masih akan dijamin sepanjang
belum melewati batas biaya perawatan maksimal" tambah Rivan
“Oleh karena itu bagi para korban kecelakaan atau keluarganya yang belum mengetahui hak santunan Jasa Raharja, maka segera laporkan kejadian kecelakaan kepada pihak Instansi yang berwenang, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh Petugas Jasa Raharja dan juga untuk menghindari hak santunan menjadi kadaluarsa karena tidak diajukan dalam jangka waktu 6 bulan sejak kejadian”, himbau Rivan.
"Selain itu, untuk mempermudah dan lebih menjangkau masyarakat luas dalam memberikan akses pengajuan santunan Jasa Raharja, hadir aplikasi JRku, yang dapat digunakan untuk pengajuan santunan kecelakaan lalu lintas secara online, melaporkan kejadian jika melihat kecelakaan lalu lintas termasuk juga info lokasi-lokasi rawan kecelakaan, karena begitu banyak kegunaan aplikasi JRku dihimbau kepada masyarakat untuk segera mendownload aplikasi JRku di Google Play untuk Android dan App Store untuk IOS (Apple).", tutup Rivan
“Jasa Raharja menjamin pertanggungan yang menjadi hak masyarakat apabila mengalami kecelakaan agar segera melakukan pengajuan santunan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah kejadian kecelakaan” tegas Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (3/3/2022). Menurut Rivan, dalam hadir melindungi dan melayani masyarakat korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan jalan raya, Jasa Raharja mengacu pada sejumlah aturan seperti UU Nomor 33 Tahun 1964 & UU Nomor 34 Tahun 1964 dan PP Nomor 17 Tahun 1965 & PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017 & Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.
Baca juga: PT WP Salur Sejumlah Bantuan Kepada Beberapa Desa Lingkar Tambang di Obi.
Baca juga: Jelang Idul Fitri, PT WP Salur Sejumlah Bantuan Ke Warga Lingkar Tambang di Obi. 100 Juta Untuk Masjid
"Apabila setelah pengajuan santunan yang pertama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan ternyata korban yang mengalami luka-luka masih membutuhkan biaya perawatan atau meninggal dunia atau menjadi cacat akibat luka yang sama dan dapat dibuktikan secara medis maka Jasa Raharja menjamin sampai dengan batas waktu 365 hari sesuai ketentuan" jelas Rivan
Baca juga: Selain Minta Copot Kadis Disperindag, Pedagang Pasar Sentral Enrekang Desak Oknum DPRD Tak Menguasai Kios Pedagang
Baca juga: Pj Bupati Bombana Burhanudin Viral Karena Istri Pamer Harta
"Hal ini Sesuai dengan isi PP Nomor 17 Tahun 1965, Pasal 10 ayat 2, bahwa jaminan yang dimaksudkan berupa korban meninggal dunia karena akibat langsung dari kecelakaan dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan, korban mendapat cacat tetap karena akibat langsung dari kecelakaan dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan yang bersangkutan, serta biaya-biaya perawatan dan pengobatan dokter yang diperlukan untuk korban karena akibat langsung dari kecelakaan sejak hari pertama setelah terjadinya kecelakaan selama waktu paling lama 365 hari", lanjut Rivan.“Oleh karena itu bagi para korban kecelakaan atau keluarganya yang belum mengetahui hak santunan Jasa Raharja, maka segera laporkan kejadian kecelakaan kepada pihak Instansi yang berwenang, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh Petugas Jasa Raharja dan juga untuk menghindari hak santunan menjadi kadaluarsa karena tidak diajukan dalam jangka waktu 6 bulan sejak kejadian”, himbau Rivan.
Baca juga: Laka Lantas Jadi Curhatan Warga Desa Larobende Di Jumat Curhat Polres Konawe Utara
Baca juga: Janji AKP Fitrayadi di Awal Ramadan, Siap Dicopot dan Dilaporkan ke Kapolda Sultra
"Selain itu, untuk mempermudah dan lebih menjangkau masyarakat luas dalam memberikan akses pengajuan santunan Jasa Raharja, hadir aplikasi JRku, yang dapat digunakan untuk pengajuan santunan kecelakaan lalu lintas secara online, melaporkan kejadian jika melihat kecelakaan lalu lintas termasuk juga info lokasi-lokasi rawan kecelakaan, karena begitu banyak kegunaan aplikasi JRku dihimbau kepada masyarakat untuk segera mendownload aplikasi JRku di Google Play untuk Android dan App Store untuk IOS (Apple).", tutup Rivan
TOPIK TERKAIT:
-
Bobot Kegiatan Pemuda di Perkampungan Halmahera Selatan
-
Hanya di Takalar 2 Pejabat Digaji untuk 1 Jabatan, Pangkat 3c Pimpin 4a,? PJ Bupati Belum Respon
-
Anggota Komisi III DPRD Halsel, Minta Bupati Hi. Usman Sidik Evaluasi Kepala Disnakertans
-
Resmi dibuka MTQ ke- 52 dan FSQ ke- 37 Labuhanbatu
-
Kegiatan MTQ dan Festival Seni Qasidah Labuhanbatu Resmi Dibuka
-
Mewujudkan Kabupaten Labuhanbatu Layak Anak (KLA) Tahun 2023
-
Pernikahan dan Budaya "Saro-saro" di Halmahera Selatan
-
Soal Rumah Kena Pitung Beliung, PJ Bupati Takalar Bilang Begini
-
Rumah Kena Puting Beliung di Desa Biring Kassi Galut Takalar, Belum Tersentuh
JALURINFO VIDEO NEWS

Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela



JALURINFO TV NETWORK
BERITA TERKINI:
Wali Kota Makassar Hadiri Gala Dinner Puncak Syukuran HUT Ke 23 APEKSI di Palembang
Viewnum 375
14 jam yang lalu
Bupati Budiman Paparkan Pelaksanaan KLA Lutim pada Verifikasi Lapangan Secara Hybrid
Viewnum 368
14 jam yang lalu
Pemkab Lutim Rapat Pembahasan Kesepakatan Kerjasama dengan AKMET Bandung
Viewnum 357
15 jam yang lalu
Kapolres Enrekang Lepas Ribuan Raider One Day Trail Adventure Sambut HUT Bhayangkara Ke 77
Viewnum 313
15 jam yang lalu
TERPOPULER HARI INI

Sketsa-sketsa
CAWE-CAWE POLITIK
Catatan : Syamsu Nur
ViewNum 1052 kali

Gubernur Sultra Terkesan Melihat Praktik Pertambangan PT Vale
ViewNum 1281 kali

Lepas 153 JCH Lutim, Budiman : Insha Allah Raih Predikat Haji Mabrur
ViewNum 1040 kali

Pemkab Gowa Gandeng FH Unhas Siapkan Beasiswa di Bidang Ilmu Hukum
ViewNum 1076 kali

Andi Herfida Harap PKK Jadi Pelopor Bulukumba Bersih
ViewNum 1020 kali
