Rapat Kisruh Penyegelan Kantor PWI Sulsel, PWI Pusat Keluarkan 5 Keputusan Ini
Nasional | 2022-06-11

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Rapat Kisruh Penyegelan Kantor PWI Sulsel Hasilkan 5 Poin Penting ini
Choose Language!
JALURINFO.COM, JAKARTA-
Rapat Kisruh Penyegelan Kantor PWI Sulsel, PWI Pusat Keluarkan 5 Keputusan Penting Ini :
1. SK Gubernur 371/1997 yang memberikan hak kepada PWI Sulsel untuk memanfaatkan gedung milik Pemprov di Jl Pettarani 31, Makassar, hingga sekarang masih berlaku. Itu dasar hukum yang menjadi pijakan PWI Pusat turun tangan mengambil alih masalah tersebut.
2.Skema penyelesaian yang diputuskan dalam ralat tadi, PWI Pusat akan mengajukan kepada Pemprov Sulsel cq Kemendagri agar segel segera dibuka dan "trigger" atau pokok masalah yang ada diselesaikan secara terpisah. Apabila terkait dengan penyewaan beberapa ruangan kepada pihak ketiga, maka itu menjadi kewajiban pengurus PWI Sulsel menyetorkan hasil penyewaan ke kas daerah/ negara.
3. Ada beberapa versi menurut temuan BPK, entah mana jumlah yang benar klaimnya, tapi setelah diverifikasi para pihak sejumlah itulah yang disetorkan ke kas daerah/ negara.
4.Meskipun namanya Kantor PWI Sulsel dan berlokasi di Makassar, namun secara historis dan organisatoris gedung itu milik wartawan anggota PWI seluruh Indonesia. Tidak boleh lantaran keteledoran pengurus PWI Sulsel atau entah satu dua oknum pengurus ( tidak minta izin dan menyetorkan hasii penyewaan beberapa ruangan tanpa izin ) kantor PWI yang menjadi korban
5.Peristiwa ini bagi PWI Pusat sangat memperihatinkan, baru pertama kali terjadi dalam sejarah PWI yang berdiri sejak 9 Februari 1946. PWI Pusat berpegang pada prinsip hukum yang berlaku yaitu "tangan mencincang bahu memikul". Artinya hanya yang berbuat yang berkewajiban memikul tanggung jawab. PWI Pusat berpandangan perbuatab itu tidak mungkin dilakukan oleh gedung, oleh sebab itu tidak pada tempatnya gedung PWI Sulsel itu yang disegel.
(sumber: PWI Pusat/Jalurinfo NN)
1. SK Gubernur 371/1997 yang memberikan hak kepada PWI Sulsel untuk memanfaatkan gedung milik Pemprov di Jl Pettarani 31, Makassar, hingga sekarang masih berlaku. Itu dasar hukum yang menjadi pijakan PWI Pusat turun tangan mengambil alih masalah tersebut.
2.Skema penyelesaian yang diputuskan dalam ralat tadi, PWI Pusat akan mengajukan kepada Pemprov Sulsel cq Kemendagri agar segel segera dibuka dan "trigger" atau pokok masalah yang ada diselesaikan secara terpisah. Apabila terkait dengan penyewaan beberapa ruangan kepada pihak ketiga, maka itu menjadi kewajiban pengurus PWI Sulsel menyetorkan hasil penyewaan ke kas daerah/ negara.
3. Ada beberapa versi menurut temuan BPK, entah mana jumlah yang benar klaimnya, tapi setelah diverifikasi para pihak sejumlah itulah yang disetorkan ke kas daerah/ negara.
4.Meskipun namanya Kantor PWI Sulsel dan berlokasi di Makassar, namun secara historis dan organisatoris gedung itu milik wartawan anggota PWI seluruh Indonesia. Tidak boleh lantaran keteledoran pengurus PWI Sulsel atau entah satu dua oknum pengurus ( tidak minta izin dan menyetorkan hasii penyewaan beberapa ruangan tanpa izin ) kantor PWI yang menjadi korban
5.Peristiwa ini bagi PWI Pusat sangat memperihatinkan, baru pertama kali terjadi dalam sejarah PWI yang berdiri sejak 9 Februari 1946. PWI Pusat berpegang pada prinsip hukum yang berlaku yaitu "tangan mencincang bahu memikul". Artinya hanya yang berbuat yang berkewajiban memikul tanggung jawab. PWI Pusat berpandangan perbuatab itu tidak mungkin dilakukan oleh gedung, oleh sebab itu tidak pada tempatnya gedung PWI Sulsel itu yang disegel.
(sumber: PWI Pusat/Jalurinfo NN)
TOPIK TERKAIT:
-
PKS Cari Tokoh Indonesia Timur Maju Pilpres, Nama Andi Amran Sulaiman Mencuat
-
-
Polda Sultra Bongkar Penyelundupan 5,2 Kg Sabu Jaringan Internasional Golden Triangle
-
Irjen Ferdy Sambo Tiba di Bareskrim Mabes Polri Sampaikan Minta Maaf
-
Jelajahi Tokoh NU Buat Pedamping Prabowo, Gerindra: Ada Khofifah Hingga Mahfud MD
-
Golkar: JK Dukung Airlangga Hartarto Maju di Pilpres 2024
-
Bagaimana Pengaruh Habib Rizieq pada Pilpres 2024? Ini Kata Pengamat
-
Ingin Gabung ASEAN, Presiden Timor Leste Akan Lakukan Cara Apapun
-
DPD PAN Kabupaten Buru Rekomendasikan Andi Amran Sulaiman Sebagai Capres, Ini Alasannya
BERITA VIDEO POPULER


BERITA TERKINI:
Andi Nurhikmah Siap Hadapi Laporan Polisi Kades Laikang Nursalim Lingka
Viewnum 77457
1 hari yang lalu
Cegah Kekerasan Perempuan, Pemkab Bulukumba Gandeng Organisasi Perempuan
Viewnum 1932
1 hari yang lalu
LP 775 di Polres Denpasar Bali Dapat Hak Istimewa? Kanit 1 AKP Sudiarta Bungkam
Viewnum 6729
2 hari yang lalu
TERPOPULER HARI INI

30 Nominasi Ballon d'Or 2022, Messi Tidak Masuk
ViewNum 1149 kali

3 Fakta Mencengangkan USai Indonesia Juara Piala AFF U-16
ViewNum 1002 kali

Andi Nurhikmah Siap Hadapi Laporan Polisi Kades Laikang Nursalim Lingka
ViewNum 77457 kali

Cegah Kekerasan Perempuan, Pemkab Bulukumba Gandeng Organisasi Perempuan
ViewNum 1932 kali

Masyarakat Jeneponto Rayakan HUT RI ke 77 dengan Penuh Sukacita
ViewNum 2322 kali

Jadwal Semifinal Piala AFF U-16, Indonesia Hadapi Myanmar
ViewNum 2699 kali

Sambut HUT RI dan Milad Unifa, Unifa Cycling Club Gelar Fun Bike UCC
ViewNum 5800 kali

RS Universitas Hiroshima Jepang, Jajaki Kerjasama RSUD Bulukumba
ViewNum 3115 kali

Ketuk Palu, Makassar Tuan Rumah APEKSI 2023
ViewNum 3164 kali
