
PT FBS Berikan Kompensasi dan Peluang Kerja untuk Masyarakat di Lasusua Kolaka Utara
Ekonomi | 2023-06-02

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Marten 43 Tahun dan Ilyas 62 tahun. warga pengklaim lahan garapan kawasan hutan menerima kompensasi dari PT FBS
JALURINFO.COM, KOLAKA UTARA-
PT Fatwa Bumi Sejahtera (FBS) baru-baru ini telah memberikan kompensasi kepada warga yang mengklaim lahan garapannya di dalam wilayah kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Perusahaan bertujuan untuk berkegiatan secara berkelanjutan di kawasan hutan produksi terbatas sesuai dengan PPKH yang dimiliki sekaligus memastikan keadilan dan meminimalkan konsekuensi yang dapat merugikan bagi masyarakat yang terkena dampak.
Meskipun secara hukum klaim mereka tidak sah karena berada di dalam kawasan hutan, perusahaan telah memutuskan untuk mencari solusi yang adil bagi masyarakat yang terkena dampak.
“Masyarakat telah menerima uang kompensasi sebesar Rp 80 juta per hektar sebagai kompensasi atas tanaman yang ada di kawasan hutan. Selain itu, keluarga penerima kompensasi juga akan diprioritaskan untuk bekerja di dalam perusahaan,” ujar Misran.
Lebih lanjut Misran mengungkapkan bahwa melalui tindakan tersebut, PT Fatwa Bumi Sejahtera bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara rencana kegiatan operasional mereka dan keberlanjutan sosial di dalam kawasan hutan produksi terbatas. Perusahaan berkomitmen untuk melindungi masyarakat lokal dan menciptakan lapangan kerja bagi mereka.
“Keputusan ini mencerminkan pendekatan proaktif PT Fatwa Bumi Sejahtera dalam meminimalkan dampak negatif terhadap masyarakat di sekitar kawasan hutan. Perusahaan berharap melalui pemberian kompensasi dan kesempatan kerja yang adil, dapat tercipta keselarasan antara kegiatan bisnis dengan kelestarian lingkungan dan sosial di dalamnya. wilayah kerja PT FBS," tambah Misran.
Sementara itu, dalam konfirmasi terpisah, Ishaq, Kepala Seksi Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam dan Pemberdayaan Masyarakat (KSDAE), menyatakan akan terus memantau secara ketat aktivitas perusahaan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Dia mendesak masyarakat setempat untuk tidak mengklaim kepemilikan lahan di dalam kawasan hutan, menekankan bahwa lahan tersebut milik negara dan, secara hukum, masyarakat tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam kegiatan di dalam kawasan hutan yang ditunjuk. (Red)
Perusahaan bertujuan untuk berkegiatan secara berkelanjutan di kawasan hutan produksi terbatas sesuai dengan PPKH yang dimiliki sekaligus memastikan keadilan dan meminimalkan konsekuensi yang dapat merugikan bagi masyarakat yang terkena dampak.
Baca juga: Tepis Usulan Anies Baswedan, Pengamat Ungkap Jalan Tol Tetap Milik Negara
Baca juga: Pertemuan Negara OPEC+ Bahas Rencana Pemangkasan Kuota Produksi Minyak
Dalam pernyataannya, Misran S.Si, Kepala Divisi Humas PT Fatwa Bumi Sejahtera, mengakui bahwa ada warga lokal yang mengklaim kepemilikan lahan karena adanya aktivitas berkebun.Meskipun secara hukum klaim mereka tidak sah karena berada di dalam kawasan hutan, perusahaan telah memutuskan untuk mencari solusi yang adil bagi masyarakat yang terkena dampak.
Baca juga: Harga Minyak dan Batu Bara Anjlok, Nikel dan Timah Stabil
Baca juga: Huawei Luncurkan Solusi Energi TIK Generasi Baru Gerakkan Pembangunan Jaringan Rendah Karbon
Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, PT Fatwa Bumi Sejahtera telah memberikan kompensasi kepada warga yang memiliki fasilitas produktif atau tanaman perkebunan di dalam kawasan hutan.“Masyarakat telah menerima uang kompensasi sebesar Rp 80 juta per hektar sebagai kompensasi atas tanaman yang ada di kawasan hutan. Selain itu, keluarga penerima kompensasi juga akan diprioritaskan untuk bekerja di dalam perusahaan,” ujar Misran.
Baca juga: H3C Dukung Pemberdayaan Ekonomi Digital Dunia dengan Solusi Lokal
Baca juga: Penjualan Hisense TV Ciptakan Rekor di Peringkat No.1 Dunia pada Desember 2022
Lebih lanjut Misran mengungkapkan bahwa melalui tindakan tersebut, PT Fatwa Bumi Sejahtera bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara rencana kegiatan operasional mereka dan keberlanjutan sosial di dalam kawasan hutan produksi terbatas. Perusahaan berkomitmen untuk melindungi masyarakat lokal dan menciptakan lapangan kerja bagi mereka.
“Keputusan ini mencerminkan pendekatan proaktif PT Fatwa Bumi Sejahtera dalam meminimalkan dampak negatif terhadap masyarakat di sekitar kawasan hutan. Perusahaan berharap melalui pemberian kompensasi dan kesempatan kerja yang adil, dapat tercipta keselarasan antara kegiatan bisnis dengan kelestarian lingkungan dan sosial di dalamnya. wilayah kerja PT FBS," tambah Misran.
Sementara itu, dalam konfirmasi terpisah, Ishaq, Kepala Seksi Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam dan Pemberdayaan Masyarakat (KSDAE), menyatakan akan terus memantau secara ketat aktivitas perusahaan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Dia mendesak masyarakat setempat untuk tidak mengklaim kepemilikan lahan di dalam kawasan hutan, menekankan bahwa lahan tersebut milik negara dan, secara hukum, masyarakat tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam kegiatan di dalam kawasan hutan yang ditunjuk. (Red)
TOPIK TERKAIT:
-
Panasonic Corporation Meluncurkan Slogan Baru, "Create Today. Enrich Tomorrow"
-
Catat Pertumbuhan Solid, IOH Laporkan Kenaikan Pendapatan dan Laba Bersih di Kuartal Ketiga 2022
-
Dunia Sudah Berubah, Alasan Erick Go Online-kan 30 Ribu UMKM
-
Inflasi Pangan Menghatui Sulawesi Barat
-
Konten Youtube Bisa Jadi Jaminan Dapatkan Pembiayaan dari Bank
-
Harga Cabai dan Sayuran Meroket, Pelaku Usaha Warung Kebingungan
-
Makin Nyaman transaksi di Platform Investasi Kripto dengan Member Lebih dari 5 Juta
-
Batik Rongkong Luwu Utara Curi Perhatian Peserta Rakornis Pengelolaan Aset Desa di Jakarta
-
JMW 2022: Strategi PT Kalla Inti Karsa Perkuat Branding
JALURINFO VIDEO NEWS

Petualangan Luar Biasa di Keajaiban Alam Tertinggi: Angel Falls, Venezuela

Pesona Sejarah dan Keindahan Alam: Liburan Santai di Sirmione, Resor Terkenal di Danau Garda

Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis



JALURINFO TV NETWORK
BERITA TERKINI:
Selamatkan Aset dan Hak Pedagang, Pemkot Makassar Ambil Alih Pengelolaan Pasar Butung
Viewnum 176
1 hari yang lalu
TP PKK Kota Makassar Terima Kunjungan Studi Tiru TP PKK Kabupaten Bulukumba
Viewnum 209
1 hari yang lalu
Bersama Tim Gabungan, Disdagkop UKMP Lutim Tertibkan Pedagang di Terminal Wawondula
Viewnum 233
1 hari yang lalu
Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lingkup Pemkab. Lutim Berlangsung Hikmat
Viewnum 165
1 hari yang lalu
Danny Pomanto Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Pesan Pupuk Persatuan dan Kekompakan
Viewnum 300
1 hari yang lalu
Momentum HUT TNI, Danny Pomanto: Masyarakat Makassar Turut Bergembira karena TNI Dekat dengan Rakyat
Viewnum 187
1 hari yang lalu
TERPOPULER HARI INI

Isu Dukungan Pada Bupati MB Siap Bertarung Menuju Senayan Makin Gencar
ViewNum 1595 kali

Adnan Lantik Ketua PMI Palopo dan Luwu Periode 2023- 2027
ViewNum 1119 kali

Andi Batari Toja Siap Tuntaskan Masalah Kekeringan di Enrekang
ViewNum 4313 kali

Sekda Enrekang Launching Inovasi "SI ISTRI PEMBELI EMAS"
ViewNum 1000 kali

Studi Tiru Ke Kota Bekasi, PKK Gowa Perluas Wawasan 10 Program Pokok PKK
ViewNum 1609 kali

Jelang Pemilu 2024 Reses Anggota DPRD Enrekang Tetap Maksimal
ViewNum 1022 kali

Gempa Besar Guncang Maroko, Ribuan Korban
ViewNum 1237 kali

Warga Respon Baik Operasi Zebra Pallawa 2023 Wilayah Polres Enrekang
ViewNum 1136 kali

Otoritas Maroko Sebut Korban Gempa Menjadi 632 Orang
ViewNum 1223 kali

Update Gempa Maroko, 296 Tewas
ViewNum 1213 kali

Bencana Gempa Bumi 6,9 skala Richter di Maroko
ViewNum 1111 kali
